2 sebutkan dan jelaskan fungsi negara .menurut montesquieu yang populer dengan nama trias politika
HAKIM SEBAGAI JANTUNG DI PENGADILAN Oleh: Muhammad Ismail, S.H.I, Musthofa, S.H.I., M.H dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H.[1] A. PENDAHULUAN Ada satu organ dalam tubuh manusia yang sangat vital. Memiliki fungsi memompa darah dalam tubuh. Organ tersebut adalah jantung. Merupakan organ penting yang dimiliki oleh manusia. Tiap detik, detak jantung berdebar dalam tubuh. Menandakan adanya kehidupan. Jangan sekali-kali menganggap remeh keberadaannya dalam tubuh. Jika jantung dan pembuluhnya bermasalah, dapat menyebabkan berbagai penyakit jantung. Menimbulkan banyak gejala. Lebih parahnya lagi, jika organ jantung mengalami disfungsi, siap-siap menghadapi kematian. Begitu sangat pentingnya jantung, sehingga jantung memiliki anatomi yang kompleks. Membentuk mekanisme kerja organ ini dalam tubuh mahluk hidup. Di dunia peradilan pun memiliki organ yang sangat penting. Seperti halnya jantung di tubuh manusia. Memiliki peran yang sangat vital. Tidak dapat digantikan oleh organ yang lain. Keberadaannya menentukan keberadaan yang lain. Organ tersebut adalah hakim. Keberadaan hakim di pengadilan tidak bisa dilepaskan dari sejarah yang melatarbelakanginya. Kekuasaan yang terpusat dalam tubuh eksekutif, harus dipangkas dan dibagi. Kehadiran hakim sebagai konskuensi logis adanya share power (pembagian kekuasaan) dalam suatu negara. Sebagaimana teori trias politica[2] yang dicetuskan oleh ahli filsafat politik, Montesquieu.[3] Dalam teorinya, dia membagi tiga kekuasaan, salah satunya kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. [1] Para hakim Pengadilan Agama Bajawa/ Hakim angkatan VIII/PPC III. [2] Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga), 1. eksekutif (pelaksana undang-undang), 2. legislatif (pembuat undang-undang), dan 3. yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang). [3] Montesquieu adalah pemikir politik Prancis yang hidup pada Era Pencerahan (bahasa Inggris: Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Lihat di https://id.wikipedia.org/wiki/Montesquieu/. Selengkapnya KLIK DISINI Sumber : https://badilag.mahkamahagung.go.id/ Menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok, sebagai berikut: 1. Fungsi legislatif: membuat undang-undang. 2. Fungsi eksekutif: melaksanakan undang-undang. 3. Fungsi yudikatif: mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili). Teori ini dikenal dengan Trias politica, masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan lainnya. ASTALOG.COM – Funsi Negara merupakan gambaran yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas negara. Negara memiliki beragam fungsi baik secara umum maupun dari teori atau pendapat para ahli dalam mencapai tujuannya. Pengertian Negara Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang berada dipermukaan bumi dan memiliki sistem pemerintahan yang mengatur politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan lain sebagainya. Tujuan negara sangat berdampingan dengan fungsi suatu negara. PELAJARI: Unsur-unsur Geografis Indonesia Fungsi Negara
Negara memiliki beberapa fungsi yang dilihat secara umum, antara lain:
1. Fungsi melaksanakan penertiban
2. Fungsi mengusahakan kesejahteraan
3. Fungsi pertahanan
4. fungsi menegakkan keadilan
Selain secara umum, negara juga memiliki fungsi yang ditinjau dari para ahli salah satunya Montesquieu. Dilansir dari wikipedia, Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (lahir 18 Januari 1689 – meninggal 10 Februari 1755 pada umur 66 tahun), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Perancis yang hidup pada Era Pencerahan (bahasa Inggris: Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam memopulerkan istilah “feodalisme” dan “Kekaisaran Bizantium” PELAJARI: Proses Terjadinya Mobilitas Sosial Fungsi Negara Menurut Montesquieu Montesquieu mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 1. Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. 2. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang. 3. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria Politika. Tujuan Negara 1. Untuk memperluas kekuasaan PELAJARI: Sebutkan Sebab-sebab Runtuhnya Dinasti Manchu 2. Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum 3. Untuk mencapai kesejahteraan umum
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI Suasana sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan tahun 2019-2020 di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Senin (6/1/2020). KOMPAS.com - Baron de Montesquieu adalah seorang filsuf asal Perancis yang mencetuskan trias politica pada tahun 1748. Lewat bukunya yang berjudul De L'esprit des Lois, trias politica menjadi salah satu konsep besar dalam sejarah teori politik yang kemudian diterapkan oleh banyak negara di dunia. Konsep Trias Politica menurut MontesquieuTrias politica berasal dari Bahasa Yunani yaitu "tri" yang berarti tiga, "as" yang berarti poros atau pusat, dan "politica" yang memiliki arti kekuasaan. Secara utuh, trias politica diartikan sebagai suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa terdapat tiga macam kekuasaan dalam sebuah negara. Konsep trias politica dari Montesquieu menawarkan suatu konsep mengenai kehidupan bernegara dengan melakukan pemisahan kekuasaan yang diharapkan akan saling lepas dengan kedudukan yang sederajat. Sehingga, dapat saling mengawasi dan mengimbangi satu sama lain. Menurut Montesquieu, pemisahan kekuasaan dilakukan untuk membatasi kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang akan melahirkan kesewenang-wenangan. Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Baca juga: Trias Politica, Teori Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke Kekuasaan EksekutifKekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara yang melaksanakan atau menjalankan undang-undang. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya. Kekuasaan eksekutif juga memiliki kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer. |