Cara mengecek nomor npwp yang hilang

Bisnis.com, JAKARTA - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri atas 15 digit angka yang bersifat rahasia. Artinya, hanya Wajib Pajak yang bisa mengaksesnya. Adakalanya, Anda perlu cek NPWP ketika butuh tapi lupa nomornya atau lupa jika nomor masih valid atau tidak. 

Namun, bagaimana cara cek NPWP yang mudah ? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Sekilas Tentang NPWP

Sebelum mengetahui cara cek nomor NPWP, mari mengetahui lebih dulu apa itu NPWP? NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak berupa deretan nomor untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Wajib Pajak adalah orang atau badan yang memiliki kewenangan untuk membayar, memotong, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Angka NPWP terdiri atas 15 digit. Sembilan angka pertama adalah kode unik identitas Wajib Pajak, tiga digit selanjutnya adalah kode dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang menerbitkan NPWP tersebut, dan tiga digit terakhir adalah status Wajib Pajak. 

Ada beberapa kategori Wajib Pajak menurut situs resmi indonesia.go.id, diantaranya :

  1. Orang Pribadi adalah orang yang sudah berpenghasilan yang berkewajiban membayar pajak 
  2. Wajib Pajak Badan adalah perusahaan yang berpenghasilan di Indonesia yang berkewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak
  3. Bendahara adalah pemotong atau pemungut pajak
  4. Wajib Pajak Pribadi adalah selain semua yang disebutkan di atas dan dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP

Sebelum cek NPWP aktif, pastikan Anda sudah memiliki NPWP terlebih dahulu. NPWP bisa berstatus aktif dan tidak aktif. 

Arti status NPWP aktif adalah Wajib Pajak memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Cara Cek NPWP Online

Cara termudah untuk cek NPWP aktif atau tidak yaitu dengan mengunjungi situs resmi ereg.pajak.go.id cek NPWP. Tidak hanya bisa cek nomor NPWP, Anda juga bisa cek status NPWP yang dimiliki. Adapun langkah-langkah untuk cek NPWP dengan NIK, seperti berikut. 

  1. Pastikan perangkat elektronik (HP atau laptop) yang digunakan sudah terhubung dengan internet. 
  2. Kunjungi situs resmi www.ereg.pajak.go.id.
  3. Isi kolom NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan Captcha dengan teliti.
  4. Bila muncul identitas NPWP artinya nomor NPWP masih aktif, kalau tidak muncul artinya NPWP belum atau sudah tidak aktif lagi. Untuk memastikan hal ini, silahkan kunjungi kantor pajak terdekat.

Cara ini hanya bisa dijalankan kalau Anda mengetahui NIK dan Nomor kartu Keluarga saja.. Jadi, kedua nomor identitas tersebut harus Anda ingat agar bisa cek NPWP online lewat situs resmi www.ereg.pajak.go.id.

Cek Nomor NPWP dengan Nama 

Cara sebelumnya, cek NPWP pribadi yang harus menggunakan NIK dan KK. Hal ini dilakukan karena nomor tersebut berkaitan dengan identitas pemilik. Namun, bagi Anda yang ingin cek nomor NPWP dengan nama, Anda menghubungi layanan Kring Pajak. Anda bisa pilih platform yang mudah untuk menghubungi layanan Kring Pajak melalui :

  1. Telepon, kamu bisa menghubunginya di nomor 1500200 (8.00  - 16.00).
  2. Live chat di halaman pojok.go.id.
  3. Twitter, kamu bisa kunjungi @kring_pajak.
  4. Email, kamu bisa kirimkan email ke [email protected]
  5. Ketika menghubunginya, sampaikan keperluan Anda dengan efektif kepada petugas di platform yang dipilih. Jangan lupa untuk selalu siapkan kartu NPWP digital apabila dibutuhkan oleh petugas.

Itulah dua cara mudah untuk cek NPWP yang perlu diketahui. Cara di atas tak hanya bisa digunakan untuk cek NPWP pribadi, namun juga bisa digunakan untuk cek NPWP perusahaan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP fisik tidak perlu khawatir. Wajib pajak tetap bisa menjalankan kewajiban administrasi perpajakan dengan memanfaatkan kartu NPWP elektronik tanpa harus mencetak ulang kartu fisiknya.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa kartu NPWP elektronik yang dikirim melalui email terdaftar milik wajib pajak memiliki fungsi yang sama persis dengan kartu NPWP fisik.

"NPWP elektronik Anda dapat digunakan selayaknya kartu NPWP fisik," ujar otoritas melalui akun @kring_pajak, dikutip Senin (22/8/2022).

Lantas bagaimana cara mengakses kartu NPWP elektronik atau NPWP virtual ini? Ada 3 langkah utama yang perlu diikuti wajib pajak.

Pertama, buka dan login akun DJP Online Anda melalui laman pajak.go.id. Kedua, buka menu 'informasi' dan klik 'kirim email'. Ketiga, cek inbox email terdaftar karena NPWP elektronik dikirim ke alamat email dalam bentuk file pdf.

Selanjutnya, wajib pajak bisa menggunakan kartu NPWP elektronik untuk keperluan administrasi perpajakan selayaknya kartu fisiknya.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen terkait dengan tata cara mendapatkan kartu NPWP elektronik. "Cara ambil kartu virtual NPWP bagaimana ya?" tanya wajib pajak melalui Twitter kepada @kring_pajak.

Sebagai informasi, kartu NPWP semestinya dikirim oleh KPP terdaftar ke alamat wajib pajak setelah wajib pajak berhasil melakukan pendaftaran NPWP secara online. Namun, jika terjadi kendala tertentu maka permintaan kartu NPWP bisa dilakukan secara langsung kepada KPP terdaftar. (sap)

Berapa no NPWP saya?

Cek NPWP online dengan NIK pajak.go.id: Buka browser di HP atau PC Kunjungi laman https://ereg. pajak.go.id/ceknpwp. Isi 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama.

Cara cek Nomor NPWP atas nama siapa?

Namun, bagi Anda yang ingin cek nomor NPWP dengan nama, Anda menghubungi layanan Kring Pajak. Anda bisa pilih platform yang mudah untuk menghubungi layanan Kring Pajak melalui : Telepon, kamu bisa menghubunginya di nomor 1500200 (8.00 - 16.00). Live chat di halaman pojok.go.id.

Bagaimana cara melihat kartu NPWP Online?

Buka link https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp..
Masukkan 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan..
Kemudian, ketikkan captcha atau kode keamanan, kemudian klik "Cari".

Apakah bisa cek nomor NPWP?

Cek NPWP Melalui Website Resmi Buka web ereg.pajak.go.id. Isi kolom NPWP. Jika NPWP masih aktif maka akan muncul nomor dan identitas lainnya, apabila tidak muncul berarti sudah habis.