Alat atau benda yang boleh digunakan untuk menyembelih hewan berikut ini yang benar adalah

TEMPO.CO, Jakarta - Pisau atau golok jadi benda penting untuk membantu penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha besok.

Selain tajam, pisau mesti dalam keadaan yang bersih dan tidak berkarat. Tujuannya untuk memudahkan penyembelihan tanpa membuat hewan kurban merasa tersiksa akibat kondisi pisau yang tumpul atau berkarat.

Diketahui ada tiga bagian saluran pernapasan hewan yang harus terputus secara sempurna yakni trachea [tenggorokan/saluran nafas], esophagus atau kerongkongan, dan pembuluh darah [vena jugularis, arteri carotis communis kanan dan kiri]. Pemilihan pisau yang tepat akan memudahkan juru sembelih memutuskan tiga saluran tersebut

Mengutip dari laman resmi Dinas Peternakan Kabupaten Lebak, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan ketika memilih piau untuk menyembelih:

Ukuran

Ada pembagian jenis hewan kurban, diketahui ukuran pisau atau golok minimal 1,5 kali lebar leher hewan. Panjang pisau untuk kambing minimal 20 centimeter sedangkan untuk sapi minimal 30 sentimeter.

Ukuran pisau ini bisa memudahkan pemotongan tiga saluran pernapasan hewan kurban yang menjadi syarat halalnya penyembelihan.

Kontur Pisau

Kontur pisau dalam hal ini adalah bentuk bagian pisau. Disarankan pisau atau golok yang digunakan untuk penyembelihan hewan kurban ujungnya melengkung keluar. Hal ini bisa memudahkan juru sembelih sehingga ujung pisau tidak terbentur lantai ketika menyembelih.

Kondisi Tajam

Bagian bawah pisau yang tajam sangat memudahkan juru sembelih sehingga tidak harus berkali-kali menggorok leher hewan kurban. Secara ilmiah pisau yang tajam tidak akan banyak merusak jaringan, artinya hewan tidak akan merasa tersiksa.

TIKA AYU

Baca juga:

Koki Bagikan 5 Tips Memotong Bawang Tanpa Mengeluarkan Air Mata

Pisau Penyembelihan Hewan Kurban GolokSenjata Tajam Hewan kurbanKurban


Berbagai cara pengganti kantong plastik kresek bisa lewat bahan pengganti atau memakai perabot yang dimiliki warga penerima seperti baskom atau panci.

Baca Selengkapnya

Tahun ini ACT mengargetkan penyaluran daging kurban bertambah menjadi 60 negara.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil melepas tim pemeriksa hewan kurban yang akan bertugas memeriksa ternak yang akan dipotong pada Hari Raya Idul Adha.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada 9 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Global Qurban menawarkan aneka kemudahan dan keunggulan berkurban bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Para pedagang hewan kurban memilih menambah stok hewan kurban selain sapi, yakni domba.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 450 ekor sapi bebas PMK didatangkan dari Sidrap, Sulawesi Selatan, ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku, penjualan sapi merosot 20 persen.

Baca Selengkapnya

Untuk mencegah penyebaran PMK, Pemkab Tangerang berkoordinasi untuk menutup pintu perbatasan dan pengiriman hewan kurban mulai 25 Juni.

Baca Selengkapnya

Politikus PSI DKI itu minta DKI Jakarta harus mengambil tindakan pencegahan PMK sebelum terlambat.

Baca Selengkapnya

Artikel YUNI ERLITA, S.Pt[Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan] 09 September 2016 16:16:28 WIB

Bila sudah tiba bulan dzulhijjah, maka seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan hari raya qurban. Karena setiap hari raya ini, pasti akan ada acara penyembelihan hewan qurban. Dan bagi yang sudah mampu untuk berqurban karena finansial sudah menyukupi, maka diwajibkan untuk memberikan satu hewan untuk diqurbankan. Dan bagi yang ingin berqurban, mungkin akan lebih baik jika menyembelih sendiri hewan yang akan diqurbankan. Dan hewan yang akan diqurbankan juga harus memenuhi syarat hewan kurban.

Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai. 

Rukun menyembelih diantaranya :

1. Penyembelih beragama Islam.

2. Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu.

3. Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.

4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.

Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

  1. Menggunakan pisau yang tajam, semakin tajam pisaunya, maka akan semakin baik. Hal ini telah didasarkan oleh hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. ” Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” [HR. Muslim]
  2. Baiknya tidak mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih dihadapan hewan yg akan disembelih. Hal ini dapat membuat hewan yang akan disembelih itu takut sebelum disembelih, hal ini didasarkan pada hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” [HR. Ahmad, Ibnu Majah]
  3. Menghadapkan hewan ke kiblat.
  4. Membaringkan hewan qurban diatas lambung sisi kiri.
  5. Menginjakan kaki pada bagian leher hewan.
  6. Membaca Basmalah hendak akan menyembelih.
  7. Membaca takbir
  8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
  9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
  10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
  11. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.

Hal-hal yang makruh [sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan] dalam penyembelihan : - Menyembelih sampai putus lehernya. - Menyembelih dengan alat tumpul

- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.

Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.

doamustajab.com › Qurban

Oleh :

Yudi Yansyah S.Pd.i

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bojong Genteng

Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حَمْدًا يُوَافِى نِعَمَهُ وَيُكَافِى مَزِيْدَهُ يَارَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَايَنْبَغِى لِجَلاَلِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ

أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى خَاتَمِ اْلاَنْبِيَآءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ مُحَمَّدٍ وَّعَلى الِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللهِ اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Hadirin rohimakumulloh

Pertama-tama marilah kita bersyukur kepada Allah Swt yang telah memberikan kepada kita keimanan, ketaqwaan  kesehatan, kenikmatan  dan kesejahteraan.

Kemudian tak lupa kita haturkan shalawat dan salam atas junjunan kita, Nabi Muhammad SAW., kepada keluarganya, shohabatnya dan kita sebagai umatnya. Saya mengajak hadirin untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan agar kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang beruntung.

Hadirin rahimakumullah

Semua jenis hewan yang dihalalkan bagi manusia, untuk bisa dinikmati dagingnya secara halal harus menyembelihnya terlebih dahulu, kecuali jenis ikan air atau belalang. Hewan yang mati tanpa disembelih termasuk bangkai dan haram untuk dimakan.

Menyembelih binatang harus memenuhi ketentuan syara’ [hukum Islam]. Apabila menyembelih hewan tidak sesuai dengan ketentuan syara’, daging hewan tersebut haram hukumnya.

Penyembelihan adalah mematikan hewan dengan cara memotong saluran nafas dan saluran makanan serta urat nadi utama yang terdapat pada leher hewan. Tujuannya agar hewan tersebut menjadi halal dimakan dagingnya.

Hadirin rohimakumulloh

Ketentuan dalam penyembelihan binatang, sebagai berikut:

Pertama, rukun penyembelihan, yaitu orang yang menyembelih, hewan yang disembelih dan alat yang digunakan untuk menyembelih

Kedua, syarat orang yang menyembelih, yaitu: beragama Islam; sembelihan orang kafir atau musyrik hukumnya tidak sah atau haram, berakal sehat; bukan orang gila atau sedang mabuk dan mumayiz; sudah dapat membedakan antara yang haq dan yang batil.

Ketiga, syarat hewan yang disembelih, yaitu dalam keadaan hidup dan termasuk binatang yang halal menurut syara’.

Keempat, syarat alat yang digunakan menyembelih, yaitu:  benda tajam, terbuat dari baja, besi, batu, dan tidak sah menyembelih dengan menggunakan kuku, tulang, dan gigi.

Menggunakan pisau yang tajam, bertujuan agar hewan lekas mati. Tetapi jangan mengasah pisau tersebut dihadapan hewan yang akan disembelih karena bisa membuat hewan ketakutan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar RA:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” [HR. Ahmad, Ibnu Majah ]

Kelima, sunah dalam penyembelihan hewan, yaitu: hewan qurban diikat lalu direbahkan di atas lambung sebelah kiri dan menghadap ke arah kiblat serta menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana dalam hadits dari Anas bin Malik: “Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Kemudian membaca takbir:

اَللهُ اَكْبَرُ x9 , اَللهُ اَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. لاَاِلهَ إِلاَّاللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ وَلِلّهِ الْحَمْدُ

Membaca sholawat : "Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa alaa aali sayyidina muhammad"

Membaca doa menyembelih hewan kurban: "Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim" [Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan yang Maha Pemurah, terimalah taqarrabku].

Doa menyembelih :

“بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ

Perintah menyembelih hewan kurban ada pada hadits dalam shahih Muslim dari ‘Aisyah.

أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” –

Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas [domba jantan] bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.”

Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan: “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad [dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad].” [HR. Muslim No. 1967]

Membaca basmallah sebelum memulai menyembeli hewan. Allah berfirman:

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” [QS. Al-An’am: 121]

Membaca basmallah ketika menyembelih:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” [HR. Muslim]

Mempercepat penyembelihan, berlaku baik dalam menyembelih, tidak kasar dan tidak pula lamban.

Hadirin rohimakumulloh

Keenam, tempat anggota tubuh hewan yang disembelih adalah hewan jinak disembelih di bagian lehernya, tepatnya dipotong di bagian saluran nafas, saluran makan, dan urat nadi utama. Hewan liar atau yang terperosok ke dalam lubang sehingga sulit dijangkau lehernya cukup dengan cara melukai tubuh di bagian yang dapat dijangkau, dengan catatan dapat mematikan hewan tersebut.

Ketujuh, hal yang makruh dalam penyembelihan hewan adalah menyembelih sampai putus lehernya dan menyembelih dengan menggunakan alat tumpul.

Kedelapan, penyembelihan secara tradisional dan mekanik.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan daging, ada dua cara penyembelihan hewan, yaitu secara tradisional [manual], seperti penyembelihan yang selama ini dilaksanakan oleh masyarakat pada umumnya, yakni penyembelihan dengan menggunakan alat-alat tajam tradisional [pisau, golok, badik, dan sebagainya]

Penyembelihan hewan secara mekanik yang dilakukan dengan bantuan alat [mesin] adalah penyembelihan yang dilakukan dengan menggunakan mesin di rumah pemotongan hewan. Hal ini dimaksudkan agar kerja lebih cepat dan hasilnya lebih banyak karena untuk memenuhi kebutuhan yang sangat banyak [masyarakat perkotaan]

Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyembelihan hewan secara mekanik adalah  orang yang menjalankan mesin potong harus beragama Islam dan harus menyebut asma Allah ketika mulai menghidupkan mesin, yaitu dengan membaca basmallah [bismillahi Allohu Akbar]. Hewan yang disembelih dalam keadaan masih hidup ketika akan dilakukan penyembelihan dan hewan tersebut adalah hewan yang halal. Alat mekanik yang digunakan untuk penyembelihan disyaratkan benda tajam yang terbuat dari besi, logam, batu, atau lainnya.

Hadirin rohimakumulloh

Pembahasan tentang qurban saat Idul Adha sebagaimana Firman Alloh:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan [qurban] supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk [patuh] pada Allah. [QS.Al-Hajj : 34]

Ayat di atas dikuatkan lagi dengan firman Allah yang dalam QS.Al-Hajj ayat 36-37 yaitu: “Maka makanlah sebagiannya [daging qurban] dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya [orang yang tidak meminta-minta] dan orang yang meminta. Daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.

Hadits tentang waktu berqurban yang dianjurkan : ”Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya. Barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.”

Cara penyembelihan hewan Qurban pada dasarnya sama dengan penyembelihan hewan biasa, yaitu: harus sesuai dengan syariat Islam. Yang berqurban disunatkan menyembelih sendiri atau jika tidak cukup menyaksikan saja. Digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan. Dihadapkan ke arah kiblat. Disunahkan membaca basmallah, shalawat, takbir dan berdoa. Daging qurban boleh dimakan sebagian dan sebagiannya lagi dibagikan kepada fakir miskin.

Demikianlah semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Dibaca: 20.079 Kali

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề