Apa arti seimbang brainly?

Apa arti seimbang brainly?

Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai Negara hukum maka seluruh aspek dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Secara historis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model, antara lain negara hukum menurut agama Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.

Apa arti seimbang brainly?
Menurut Aristoteles, negara haruslah berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Dalam negara yang memerintah bukanlah manusia sebenarnya, melainkan pikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja.[1]

Paham rechtstaats pada dasarnya bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental, banyak dipengaruhi oleh sejarah perkembangan Eropa saat mulai sistem itu dikembangkan yaitu absolutisme raja.[2] Negara harus menjadi negara hukum, itulah semboyan dan sebenarnya juga daya pendorong perkembangan pada zaman baru. Negara harus menentukan secermat-cermatnya jalan-jalan dan batas-batas kegiatannya, bagaimana lingkungan (suasana) kebebasan itu tanpa dapat ditembus. Negara harus mewujudkan atau memaksakan gagasan akhlak dari segi negara, juga secara langsung, tidak lebih jauh dari seharusnya menurut suasana hukum. Inilah pengertian negara hukum, bukannya misalnya, bahwa negara itu hanya mempertahankan tata hukum saja tanpa tujuan pemerintahan, atau hanya melindungi hak-hak dari perseorangan. Negara hukum pada umumnya tidak berarti tujuan dan isi daripada negara, melainkan hanya cara-cara dan untuk mewujudkannya.[3]

Menurut Gustav Radbruch, hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas, yaitu sebagai berikut:

  1. Asas kepastian hukum (rechtmatigheid), Asas ini meninjau dari sudut yuridis;
  2. Asas keadilan hukum (gerectigheit), Asas ini meninjau dari sudut filosofis, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan;
  3. Asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility).

Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan perundang-undangan dibuat dan diundangkan secara pasti, karena mengatur secara jelas dan logis, maka tidak akan menimbulkan keraguan karena adanya multitafsir sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian peraturan perundang-undangan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma, atau distorsi norma. Menurut Hans Kelsen, hukum adalah sebuah Sistem Norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek seharusnya atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif. Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.[4]

Menurut Utrecht kepastian hukum mengandung dua pengertian; pertama adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu.[5] Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian hukum.[6] Keadilan hukum menurut L.J Van Apeldoorn tidak boleh dipandang sama arti dengan penyamarataan, keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.[7] Maksudnya keadilan menuntut tiap-tiap perkara harus ditimbang tersendiri, artinya adil bagi seseorang belum tentu adil bagi yang lainnya. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai jika ia menuju peraturan yang adil, artinya peraturan di mana terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi, dan setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya. Dalam pengertian lain, menurut Satjipto Rahardjo merumuskan konsep keadilan bagaimana bisa menciptakan keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai keseimbangan atas persamaan hak dan kewajiban. Namun harus juga diperhatikan kesesuaian mekanisme yang digunakan oleh hukum, dengan membuat dan mengeluarkan peraturan hukum dan kemudian menerapkan sanksi terhadap para anggota masyarakat berdasarkan peraturan yang telah dibuat itu, perbuatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan yaitu substantif. Namun juga harus dikeluarkan peraturan yang mengatur tata cara dan tata tertib untuk melaksanakan peraturan substantif tersebut yaitu bersifat prosedural, misalnya hukum perdata (substantif) berpasangan dengan hukum acara perdata (prosedural).[8] Dalam mengukur sebuah keadilan, menurut Fence M. Wantu mengatakan, adil pada hakikatnya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu asas bahwa semua orang sama kedudukannya di muka hukum (equality before the law).[9] Kemanfaatan hukum adalah asas yang menyertai asas keadilan dan kepastian hukum. Dalam melaksanakan asas kepastian hukum dan asas keadilan, seyogyanya dipertimbangkan asas kemanfaatan. Contoh konkret misalnya, dalam menerapkan ancaman pidana mati kepada seseorang yang telah melakukan pembunuhan, dapat mempertimbangkan kemanfaatan penjatuhan hukuman kepada terdakwa sendiri dan masyarakat. Kalau hukuman mati dianggap lebih bermanfaat bagi masyarakat, hukuman mati itulah yang dijatuhkan.[10]

Apa arti seimbang brainly?
Hukum adalah sejumlah rumusan pengetahuan yang ditetapkan untuk mengatur lalulintas perilaku manusia dapat berjalan lancar, tidak saling tubruk dan berkeadilan. Sebagaimana lazimnya pengetahuan, hukum tidak lahir di ruang hampa. Ia lahir berpijak pada arus komunikasi manusia untuk mengantisipasi ataupun menjadi solusi atas terjadinya kemampatan yang disebabkan oleh potensi-potensi negatif yang ada pada manusia. Sebenarnya hukum itu untuk ditaati. Bagaimanapun juga, tujuan penetapan hukum adalah untuk menciptakan keadilan. Oleh karena itu, hukum harus ditaati walaupun jelek dan tidak adil. Hukum bisa saja salah, tetapi sepanjang masih berlaku, hukum itu seharusnya diperhatikan dan dipatuhi. Kita tidak bisa membuat hukum yang dianggap tidak adil. Itu menjadi lebih baik dengan merusak hukum itu. Semua pelanggaran terhadap hukum itu menjatuhkan penghormatan pada hukum dan aturan itu sendiri. Kemanfaatan hukum perlu diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya manfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan keresahan masyarakat. Karena kalau kita berbicara tentang hukum kita cenderung hanya melihat pada peraturan perundang-undangan, yang terkadang aturan itu tidak sempurna adanya dan tidak aspiratif dengan kehidupan masyarakat. Sesuai dengan prinsip tersebut di atas, saya sangat tertarik membaca pernyataan Prof. Satjipto Raharjo, yang menyatakan bahwa : keadilan memang salah satu nilai utama, tetapi tetap di samping yang lain-lain, seperti kemanfaatan. Jadi dalam penegakan hukum, perbandingan antara manfaat dengan pengorbanan harus proporsional.

Sementara itu, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral dan batu bara sebagai kekayaan alam yang terkandung dl dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. Menurut Prof.DR. Ibr. Supancana, SH., MH. penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memiliki pengertian yang lebih tinggi dari pemilikan secara konsepsi hukum perdata. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pendapatnya sebagai berikut: Bahwa dengan memandang UUD 1945 sebagai sebuah sistem sebagaimana dimaksud, maka penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 memiliki pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik, dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian kekuasaan tertinggi tersebut tercakup pula pengertian pemilikan publik oleh rakyat secara kolektif. Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah hukum negara pada hakikatnya adalah milik publik seluruh rakyat secara kolektif yang dimandatkan kepada negara untuk menguasainya guna dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran bersama. Karena itu, Pasal 33 ayat (3) menentukan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[11]

Guna memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Undang-undang tersebut selama lebih kurang empat dasawarsa sejak diberlakukannya telah dapat memberikan sumbangan yang penting bagi pembangunan nasional. Dalam perkembangan lebih lanjut, undang-undang tersebut yang ma teri muatannya bersifat sentraiistik sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi sekarang dan tantangan di masa depan, Di samping itu, pembangunan pertambangan harus menyesuaikan diri dengan peruhahan lingkungan strategis, baik bersifat nasional maupun internasional. Tantangan utama yang dihadapi oleh pertambangan mineral dan batubara adalah pengaruh globalisasi yang mendorong demokra tisasi, otonomi daerali, hak asasi manusia, lingkungan hidup, perkembangan tekriologi dan informasi, hak atas kekayaan intelektual serta tuntutan peningkatan peran swasta dan masyarakat.[12]

Kutipan penjelasan di atas menjelaskan sejarah perkembangan ketentuan perundang-undangan mengenai pertambangan. Namun perkembangan tata hukum Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan bangsa Indonesia dari masa ke masa. Tiap masa perkembangan bangsa Indonesia, menciptakan pula tata hukum sesuai dengan masanya. Perkembangan tata hukum ini sangat terkait dengan perkembangan antara lain aspek sosial, budaya, politik dan ekonomi masyarakat pada saat hukum tersebut di buat dan diterapkan oleh suatu otoritas yang berwenang. Tata hukum Indonesia, secara historis dapat di kelompokan ke dalam berbagai dimensi masa, misalnya masa Indonesia sebelum kolonial, masa Indonesia pada masa kolonial, masa Indonesia pada orde lama, masa Indonesia pada orde baru dan pada masa Indonesia pada era reformasi.[13] Tata hukum tersebut sangat terkait dengan politik hukum. Politik hukum memiliki beragam pengertian dari berbagai literatur ilmiah. Padmo Wahyono mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang di bentuk.[14] Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum, dan penegakkannya sendiri. Arah, bentuk, dan isi hukum inilah yang kemudian menjadi kebijakan dasar bagi penyelenggara negara untuk melaksanakan hukum yang dibentuk. Sementara itu dalam kamus bahasa Indonesia pertambangan adalah urusan tambang menambang yang berkata dasar tambang, yang berarti lombong tempat mengambil hasil dari dalam bumi.[15] Tanpa, memiliki arti tidak dengan.[16] Sedangkan izin adalah sikap atau pernyataan meluluskan/mengabulkan dan tidak melarang.[17] Secara keseluruhan dapat diartikan urusan terkait kegiatan pengambilan hasil dari dalam bumi yang dilakukan dengan tidak mendapatkan pernyataan terkait untuk meluluskan/memperbolehkan hal tersebut dilakukan. Pengertian Pertambangan dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memiliki arti Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan serta kegiatan pasca tambang. Pengertian izin disini adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam UU No. 4 tahun 2009, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yaitu Bupati/Gubernur/Menteri sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang menjadi kewenangannya masing-masing. Di dalam Undang-Undang khusus (lex spesialis) dalam hal ini Undang-Undang No.4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ketentuan pidana diatur pada Bab XXIII Pasal 158 sampai Pasal 165. Ketentuan pidana yang terdapat didalam undang-undang ini banyak mengatur persoalan izin yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).[18]

Pertambangan tanpa izin atau yang biasa disebut ilegal mining ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tapi sering juga menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, kejahatan, ketimpangan nilai ekonomi atau bahkan mendorong terjadinya kemiskinan baru. Fenomena ilegal mining di beberapa wilayah bahkan sampai mengganggu dan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.[19] Ilegal mining sebagai bagian dari kejahatan terhadap kekayaan negara merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Namun, di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tidak ditemukan definisi dari pertambangan tanpa izin (ilegal mining) ini. Ilegal miningini merupakan terjemahan dari pertambangan yang tidak memiliki izin. Izin yang dimaksud adalah 3 jenis izin yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Ketiga izin tersebut adalah IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Hal ini secara tidak langsung disebutkan dalam Bab XIII Ketentuan Pidana, yang menyebutkan dengan tegas sanksi administratif maupun sanksi pidana terhadap pertambangan tanpa izin (ilegal mining).[20] Penindakan terhadap tindak pidana pertambangan sendiri seharusnya mempertimbangkan sisi efisiensi dari penindakan tersebut. Namun perlu dikaji mengenai hakikat efisiensi. Efisiensi berkaitan dengan dua hal yaitu Pertama, apakah perbuatan-perbuatan yang ingin ditanggulangi dengan hukum pidana tidak banyak memerlukan biaya untuk menanggulanginya sehingga keuntungan yang hendak diraih darinya lebih besar; dan kedua, apakah sanksi pidana yang dijatuhkan lebih besar/berat dibandingkan dengan keuntungan yang diraih pelaku dari melakukan perbuatan pidana. Jika sanksi pidana lebih berat dari biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku, dapat dipastikan bahwa pelaku akan menghindar untuk melakukan kejahatan.[21] Analisis ekonomi berkaitan dengan prinsip efisiensi itu jika dihubungkan dengan penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan. Yang pertama kali harus diperhatikan adalah bentuk-bentuk sanksi pidana apa saja yang tersedia yang akan dijatuhkan kepadanya. Kemudian, dari bentuk-bentuk sanksi pidana yang ada, dianalisis mana yang paling efisien dilihat dari prinsip biaya dan keuntungan. Umumnya, bentuk-bentuk sanksi pidana berupa pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara, dan pidana denda. Dalam konteks analisis ekonomi bentuk sanksi pidana yang paling efisien dan cocok digunakan dalam kaitannya dengan prinsip biaya dan keuntungan adalah pidana mati dan pidana denda. Hal ini sebagaimana analisis yang dikemukakan oleh Mahrus Ali, yaitu:

  1. Pidana penjara dilihat dari analisis ekonomi atas hukum pidana kurang sesuai. Penggunaan sanksi pidana penjara dalam konteks ini pada kenyatannya memerlukan biaya sosial yang sangat tinggi (high social cost of imprisonement), dan itu semua harus ditanggung oleh negara. Biaya ini meliputi biaya langsung dari membangun suatu gedung penjara, pemeliharaannya, menggaji pegawai-pegawai yang bertugas di penjara, dan biaya kesempatan yang hilang dari produktivitas bagi mereka yang dipenjara.
  2. Pidana denda, yang merupakan bentuk sanksi keuangan (monetary sanction), adalah pidana yang efisien karena penjatuhannya tidak memerlukan biaya apapun; ia hanya berkaitan dengan kewajiban pelaku untuk membayar sejumlah uang kepada Negara. Negara sendiri tidak mengeluarkan biaya apapun ketika menjatuhkan sanksi pidana denda. Oleh karena itu, efisiensi pidana denda tidak diragukan dalam analisis ekonomi atas hukum pidana.[22]

Khusus tentang pidana denda tersebut, kemudian Machrus Ali, dengan mengutip pendapat dari Steven Shavell, berpendapat: Untuk menentukan bahwa sanksi pidana denda dikatakan efisien dan dapat mencegah pelaku untuk melakukan kejahatan, bergantung pada lima faktor; pertama, asset yang dimiliki pelaku. Semakin kecil kekayaan (asset) yang ada, semakin kecil pula eksistensi pidana denda di dalam mencegah pelaku melakukan kejahatan. Dikatakan tidak mungkin pelaku dijatuhi pidana denda sementara dia sendiri tidak memiliki banyak kekayaan untuk membayar denda itu; kedua, kemungkinan pelaku untuk tidak dijatuhi sanksi pidana. Semakin besar kemungkinan ini, semakin tinggi sanksi pidana dijatuhkan untuk mencegah kejahatan. Jika kemungkinan untuk tidak dijatuhi sanksi pidana ini setengah persen (1/2 %), beratnya pidana denda harus dinaikkan dua kali lipat. Jika kemungkinannya sepertiga persen (1/3 %), beratnya pidana denda dinaikkan tiga kali lipat, dan seterusnya; ketiga, tingkat keuntungan yang diperoleh dari melakukan kejahatan. Semakin besar keuntungan itu, semakin tinggi sanksi pidana dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, dan juga semakin besar kesempatan dari jumlah denda yang dijatuhkan dari kekayaan yang dimiliki pelaku; keempat, kemungkinan bahwa tindak pidana akan mengakibatkan kerugian, dan kelima, besarnya kerugian yang ditimbulkan.[23]

Masalah efisiensi dari sanksi pidana sebagaimana dinyatakan pada pendapat Machrus Ali di atas, dikemukakan juga oleh Romli Atmasasmita, yang berpendapat bahwa biaya risiko sosial dari hukuman penjara lebih besar dari biaya risiko sosial hukuman denda.[24] Kembali kepada permasalahan mengenai tindak pidana pertambangan. Pembahasan mengenai efisiensi tersebut menunjukkan adanya suatu corak khusus terhadap tindak pidana a quo. Seseorang yang melakukan tindak pidana pertambangan merupakan seorang pelaku yang rasional. Hal tersebut terbukti dengan adanya celah untuk memperoleh keuntungan yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana dimaksud. Perilaku rasional tersebut dikemukakan Posner dalam bukunya The Economic of Justice yang menyatakan: Is it plausible to suppose that people are rational only or mainly when they are transacting in markets, and not when they are engaged in other activitities of life such as marriage and litigation and crime and discrimination and concealment of personal information? Or that only the inhabitants of modern western (or westernized) societies are retional? If rationality is not confirmed to explicit market transactions but in general and dominant characteristic of social behavior, then the conceptual apparatus constructed by generations of economist to explain market behavior can be used to explain nonmarket behavior as well[25] (Terjemahan bebas dari penulis: Adalah masuk akal untuk menganggap bahwa orang rasional hanya atau terutama ketika mereka bertransaksi di pasar, dan tidak ketika mereka terlibat dalam kegiatan kehidupan lainnya seperti perkawinan dan litigasi dan kejahatan serta diskriminasi dan penyembunyian informasi pribadi? Atau bahwa hanya penghuni masyarakat barat modern (barat) yang retional? Jika rasionalitas tidak terbatas pada eksplisitas transaksi-transaksi pasar tetapi dalam karakteristik perilaku sosial yang dominan dan berlaku umum, maka instrumen konseptual yang dibangun oleh para ekonom untuk menjelaskan perilaku pasar dapat digunakan untuk menjelaskan perilaku non-pasar juga).

Corak rasional yang ditunjukkan oleh pelaku tindak pidana pertambangan menunjukkan bahwa seorang pelaku yang rasional selalu mempertimbangkan untung rugi dari setiap keputusan yang diambilnya. Hal ini tidak bisa dipungkiri karena tindak pidana pertambangan berpotensi menghasilkan suatu pemasukan dalam bentuk materi yang bermotif ekonomi. Bila terdapat kemungkinan untuk memperoleh keuntungan, seorang pelaku tindak pidana akan tetap melaksanakan tindak pidana tersebut sehingga perlu dijalankan sebuah konsep untuk meniadakan keuntungan dari pelaku kejahatan. Hal ini sesuai dengan konsep meniadakan keuntungan dari teori absolut. Berdasarkan hal tersebut, maka teori analisis ekonomi terhadap hukum memiliki fokus terhadap cara bekerja sistem ekonomi berdasarkan perspektif hukum dan perilaku yang didasarkan kepada pilihan rasional karena adanya sumber daya yang terbatas dengan kebutuhan manusia yang tidak terbatas.[26] Pertimbangan tersebut membawa kita kepada konsep mengenai adanya suatu peraturan perundangan yang dapat mengantisipasi tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pidana. Hal ini dikarenakan sifat dasar suatu hukum yang mana akan selalu tertinggal dari perkembangan zaman sebagai sebuah kemusykilan. Berbicara konsep peraturan yang mengatur mengenai pertambangan, dewasa ini keberadaan peraturan tersebut sudah cukup banyak. Izin berupa IUP dan IUPR dapat diberikan oleh stakeholder yang berwenang. Keberadaan izin tersebut merupakan wujud alat kontrol pemerintah dalam bentuk menarik retribusi kepada pihak yang berkepentingan. Hal ini jelas menyiratkan adanya suatu realisasi dari asas kemanfaatan hukum yang dijalankan. Namun hal ini berlaku pula sebaliknya, apabila ketentuan berupa retribusi tersebut diingkari oleh pelaku tindak pidana pertambangan. Gambaran di atas menunjukkan dalam suatu tindak pidana pertambangan akan muncul opportunity lost yaitu negara kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan nilai-nilai pemasukan yang seharusnya diterimanya untuk menyejahterakan warganya dan juga social cost yaitu biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat akibat terjadinya tindak pidana tersebut. Secara sederhana dalam menghitung opportunity lost tersebut dilakukan dengan tindakan pemulihan aset terhadap jumlah kerugian negara akibat tindak pidana a quo. Jika tindak pidana korupsi tersebut dilakukan sebelum proses peradilan pidana, maka dalam menghitung kerugian negara digunakan konsep nilai waktu dari uang dengan formula present value di mana bunga bank ditetapkan sebagai determinan untuk menghitung nilai keuntungan bagi negara. Sebaliknya jika dilakukan setelah proses pidana terjadi atau kemudian sampai putusan pengadilan dijatuhkan oleh hakim, dan pelaku tindak pidana korupsinya belum mengembalikan kerugian keuangan negara maka digunakan konsep nilai waktu dari uang dengan formula future value. Karena pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi tersebut umumnya dilakukan setelah proses peradilan dimulai, maka perhitungan yang digunakan adalah perhitungan dengan formula future value.[27] Sehingga dalam hal ini penegakan hukum kejahatan yang bermotif ekonomi maka yang harus diselesaikan adalah masalah hukum dan masalah ekonomi sebagai suatu bentuk yang harus bersifat mutually exclusive, oleh karena itu penggunaan denda dengan nilai present velue ditambahkan bunga ganti rugi adalah maksimalisasi bentuk pemidanaan yang mempertakutkan. Berdasarkan gambaran tersebut maka dapat diambil benang merah bahwa seorang pelaku tindak pidana pertambangan melakukan tindak pidana dimaksud dikarenakan rasio atau pertimbangan yang dimilikinya. Sehingga berdasarkan rasio keuntungan tersebut, maka pidana berupa denda dapat digunakan guna menjalankan suatu efisiensi terhadap penindakan tindak pidana. Hal ini dikarenakan denda tersebut dapat meminimalkan keuntungan yang diperoleh oleh pelaku, sebaliknya hal ini berfungsi sebagai sebuah bentuk maksimalisasi keuntungan oleh negara dalam usahanya menyejahterakan warganya. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa negara harus memaksimalisasi keuntungan yang diperoleh dari suatu pemidanaan? Pada suatu negara hukum, seorang warga negara terikat kepada konsep pajak yang harus dibayarkannya kepada negara guna membangun negara bersama-sama. Konsep musyawarah mufakat dan gotong royong yang dieluh-eluhkan sebagai budaya asli negara Indonesia merefleksikan konsep pemungutan pajak tersebut. Sehingga seorang warga negara memiliki andil dalam melaksanakan pembangunan suatu negara dalam hal ini Indonesia. Berdasarkan gambaran tersebut, pertanyaan pada paragraf di atas justru dapat dijawab dengan sebuah pertanyaan yang diajukan oleh Richard A. Posner yaitu mengapa sebuah negara berniat untuk meresikokan uang pajak yang dibayarkan oleh warganya demi membiayai warga negara lain yang jelas-jelas telah mencederai hukum terlebih bilamana perbuatan menciderai hukum tersebut telah dipertimbangkan menggunakan rasio?

Jawaban tersebut sesungguhnya merupakan bentuk nyata kemanfaatan hukum, namun hal ini tentunya tidak serta merta melupakan asas keadilan dan kepastian hukum. Dengan adanya kepastian mengenai pembayaran denda dan minimalisasi keuntungan yang didapat oleh pelaku tindak pidana maka unsur kepastian akan dapat diperoleh. Di sisi lain keadilan bagi masyarakat yang mendiami suatu wilayah yang dijadikan sebagai tempat ilegal mining akan memperoleh keadilan. Karena yang perlu disadari bahwa suatu tindak pidana pertambangan juga memiliki sendi yang bersinggungan dengan alam, sehingga apapun yang dilakukan dalam kegiatan pertambangan tersebut akan berdampak pada alam. Dampak tersebut dipungkiri maupun tidak akan berdampak kepada generasi mendatang. Hal ini menunjukkan urgensi penindakan tindak pidana pertambangan.

Apa arti seimbang brainly?

PENUTUP

Berdasarkan uraian di atas maka pembahasan mengenai tindak pidana pertambangan dapat ditarik ke dalam beberapa kesimpulan, sebagai berikut:

  1. Proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan harus mempertimbangkan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum secara konsisten;
  2. Pemberian denda sebagai sebuah pidana yang efisien sebagai sebuah bentuk pelaksanaan a freaking theorie dari von Feuerbach karena penegakan hukum harus mempertimbangkan poin efisiensi terhadapnya;
  3. Harus dibentuk suatu kesadaran hukum sehingga terbentuk partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga pertambangan sebagai sebuah legacy terhadap generasi mendatang sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Penulis Oleh : Dr. Eri Satriana, SH., MH.


[1] Moh Kusnardi, dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PSHTN FH UI dan Sinar Bakti, 1988, hlm. 153.

[2] Padmo Wahjono,Guru Pinandito, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1984, hlm.69.

[3] O.Notohamidjojo, Makna Negara Hukum Bagi Pembaharuan Negara dan Wibawa Hukum Bagi Pembaharuan Masyarakat Di Indonesia, Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 1970, hlm.24.

[4] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008, hlm. 158

[5] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, hal 23

[6] Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), penerbit toko gunung agung, Jakarta, 2002, hlm 82-83

[7] L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993, hlm. 11

[8] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996, hlm. 77-78

[9] Fence M. Wantu, Mewujukan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata, Jurnal Dinamika Hukum, (Gorontalo) Vol. 12 Nomor 3, September 2012, hlm. 484

[10] Zaenuddin Ali, Hukum Islam, Bandung: Sinar Grafika, 2017, Hlm. 46

[11] PROF.DR. IBR. SUPANCANA, SH., MH., LAPORAN TIM ANALISA DAN EVALUASI HUKUM HAK PENGUASAAN NEGARA TERHADAP SUMBER DAYA ALAM, DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I. BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL TAHUN 2008, Hlm. 13

[13] Zulham Effendy Harahap, ANALISIS HUKUM MENGENAI PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA PERTAMBANGAN TANPA TANAH TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI KABUPATEN DELI SERDANG, USU Law Journal, Vol.5.No.2 (April 2017), Halaman 46

[14] Padmo Wahyono, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Cet. II Jakarta, PT Ghalia Indonesia, 1986, halaman 160

[15] Tanti Yuniar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, PT. Agung Mulia, halaman 570

[18] Zulham Effendy Harahap, Op.Cit., Hlm 47.

[19] Dany Andhika Karya Gita, dkk., Kewenangan Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pertambangan (Ilegal Mining) Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (Studi Di Kepolisian Negara Indonesia), Jurnal Daulat Hukum Vol. 1. No. 1 Maret 2018 ISSN: 2614-560X, Hlm. 24

[21] Mahrus Ali, Penegakan Hukum Pidana Yang Optimal (Perspektif Analisis Ekonomi Atas Hukum), Jurnal Hukum No.2 VOL.15 April 2008, hlm.230

[24] Romli Atmasasmita dan Kodrat Wibowo, Op.cit, hlm.93

[25] Richard A.Posner, The Economic of Justice, Massachusetts, Harvard University Press, 1981, hlm. 2-3

[26] Dr. Eri Satriana, SH., MH., Pemulihan Aset dari Kerugian keuangan negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dalam Pengembangan Sistem Hukum Pidana Nasional (Disertasi untuk memperoleh gelar Doktor dalam Ilmu Hukum pada Universitas Padjadjaran, 2019), Hlm. 153

Artikel Lainnya :
Lihat Arsip Artikel Lainnya :