Apa bentuk sistem perekonomian bangsa indonesia

Perekonomian Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara dan terbesar ke-16 di dunia, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) tahunan senilai kurang lebih USD940,9 miliar (2016). Pada tahun 2014, sektor jasa adalah pemberi kerja yang paling menonjol di Indonesia, menyumbang 45 persen dari pekerja lokal (dibandingkan dengan hanya sepertiganya pada tahun 1990). Ini diikuti oleh sektor pertanian yang mempekerjakan 34 persen pekerja lokal (turun dari 56 persen pada tahun 1990) dan sektor industri (termasuk manufaktur) yang menyumbang 21 persen pekerja lokal (menjadi lebih menonjol dalam beberapa tahun terakhir) .

Perekonomian Indonesia memiliki perbedaan yang signifikan dengan negara tetangganya di Asia, seperti Singapura dan Thailand. Secara khusus, perekonomian Indonesia sebagian besar didorong oleh aktivitas domestik daripada ekspor, yang membantu meredamnya dari krisis global 2008-2009. Sebelum krisis ekonomi Asia melanda pada tahun 1997, PDB Indonesia berada di peringkat ke-22 dunia dengan nilai Rp624.337 miliar.

Nilai ini setara dengan pendapatan tahunan per kapita sekitar AUD705. Perekonomian berkontraksi pada tahun 1998, tetapi kembali tumbuh pada tahun 1999 didukung oleh peningkatan belanja pemerintah dan konsumen. Tahun-tahun pertumbuhan ekonomi berikutnya telah mengangkat Indonesia ke dalam 20 ekonomi teratas dunia, menjadikannya sebagai anggota kelompok negara G20.

Daftar Isi

  • 1 Pengertian Sistem Perekonomian Indonesia
  • 2 Ciri- ciri Sistem Perekonomian Indonesia
  • 3 Penerapan Sistem Perekonomian Indonesia
    • 3.1 Adanya BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
    • 3.2 Adanya Koperasi
    • 3.3 Adanya Serikat Pekerja
  • 4 Tujuan Sistem Perekonomian Indonesia
  • 5 Kesimpulan dan Penutup

Pengertian Sistem Perekonomian Indonesia

Menurut rujukan dari Bappenas, sistem ekonomi Indonesia, walaupun dengan perumusan yang agak beragam, telah dimuat di berbagai ketetapan perundang-undangan. Dalam Undang Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, sistem ekonomi dirumuskan sebagai berikut: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1); “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara “(ayat 2); “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (ayat 3).

Ketiga ayat ini dimuat baik di UUD45 sebelum di amandemen maupun di UUD45 setelah diamandemen. Dari ketiga ayat ini sebenarnya telah tersirat jenis sistem ekonomi yang dianut Indonesia. Namun pada UUD 1945, setelah diamandemen, ditambah ayat (4) yang secara eksplisit merumuskan sistem ekonomi Indonesia, yaitu “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Suatu perumusan lain mengatakan bahwa : “ Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut :

  • Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
  • Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan sosial.” (GBHN 1993).

Selain di UUD 1945 dan GBHN 1993 itu, berbagai gagasan sistem ekonomi Indonesia telah diutarakan oleh berbagai pakar ekonomi Indonesia. Misalnya pakar ekonomi senior Indonesia mengatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia “….pada dasarnya merupakan ekonomi yang dijalankan oleh dunia usaha swasta walaupun perlu diatur oleh negara…” (Widjojo Nitisastro. “The Socio-Economic Basis of the Indonesian State”, 1959).

Ciri- ciri Sistem Perekonomian Indonesia

Apa bentuk sistem perekonomian bangsa indonesia

Menurut UUD’45, sistem perekonomian pancasila tercermin dan dapat dilihat di dalam pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang mengandung demokrasi ekonomi. Ini berarti bahwa segala kegiatan dalam hal ekonomi dilakukan dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat dibawah pengawasan dari pemerintah.

Meski Setiap sistem ekonomi punya ciri-ciri yang berbeda satu sama lain, namun ciri yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 adalah :

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
  • Negara tetap mengakui hak milik perorangan yang tidak bertentangan dengan kepentingan publik.
  • Masyarakat adalah bagian yang penting dalam sistem ekonomi dengan kegiatan produksi yang dilakukan, dipimpin, dan diawasi oleh masyarakat.

Baca Juga :       Apa Itu Resesi Ekonomi, Dampak, Penyebab, dan Solusinya

Penerapan Sistem Perekonomian Indonesia

Dengan dasar penerapan sistem perekonomian Pancasila yang menjadi acuan dasar keseluruhan perekonomian negara, berikut ini beberapa contoh adanya penerapannya ekonomi Indonesia :

  • Adanya BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

    Merujuk pada aturan dan undang- undang resmi negara yang mengatakan hal- hal yang dianggap penting serta berhubungan dengan hajat hidup orang banyak diatur oleh negara. Karenanya, negara memimpin peran penting dalam menciptakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

  • Adanya Koperasi

    Badan koperasi adalah salah satu bentuk implementasi dari sistem perekonomian Indonesia yakni Pancasila. Setiap badan koperasi didirikan dengan tujuan usaha kolektif yang memakai dasar asas kekeluargaan.

  • Adanya Serikat Pekerja

    Selain adanya BUMN dan juga Koperasi, maka ada juga serikat pekerja yang diharapkan akan mampu meminimalisir, memantau dan mengantisipasi kemungkinan adanya penyelewengan atau eksploitasi dari sumber daya, dalam hal ini sumber daya manusia.

Baca Juga :       Menelusuri Bagaimana Dampak Virus Corona (COVID-19) Bagi Perekonomian Indonesia

Tujuan Sistem Perekonomian Indonesia

Apa bentuk sistem perekonomian bangsa indonesia

Merujuk pada kalimat terakhir dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa tujuan bangsa adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, merupakan hal yang mendasari tujuan pembangunan sistem perekonomian Indonesia. Ini membuat secara umum, tujuan ekonomi Indonesia mengikuti ide- ide dengan garis besar :

  • Peningkatan pendapatan perkapita negara.
  • Perencanaan pembangunan ekonomi dan laju pertumbuhan ekonomi.
  • Meningkatkan taraf hidup penduduk serta menyetarakannya.
  • Memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
  • Mengurangi kesenjangan sosial.
  • Meningkatkan kapasitas produksi
  • Meningkatkan investasi.
  • Menurunkan angka kemiskinan.
  • Menciptakan keadilan dan kemakmuran masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Baca Juga :      Mengenal Ekonomi Kreatif, Ciri- Ciri dan Perkembangannya di Indonesia

Kesimpulan dan Penutup

Indonesia memiliki ekonomi berbasis pasar di mana pemerintah memainkan peran penting, termasuk mengatur harga beberapa barang kebutuhan pokok seperti BBM, beras, dan listrik. Dalam hal nilai tambah, sektor industri menyumbang 40 persen dari PDB pada tahun 2015. Investasi asing langsung yang signifikan dan insentif pemerintah telah menempatkan industri ini untuk pertumbuhan di masa depan.

Sektor industri utama meliputi minyak bumi dan gas alam, tekstil dan pakaian jadi, pertambangan, alas kaki, kayu lapis, karet dan pupuk kimia. Sektor jasa sama pentingnya bagi perekonomian Indonesia, menyumbang 43 persen dari PDB pada 2015. Di sisi lain, pertanian hanya menyumbang 14 persen. Mitra dagang utama Indonesia adalah Jepang, Cina, Singapura, dan Korea Selatan. Amerika Serikat juga merupakan pasar ekspor yang signifikan. Komoditas ekspor terpenting Indonesia adalah minyak dan gas, mineral, minyak sawit mentah, peralatan listrik dan produk karet.