Apa dan bagaimana tentang hukum kontrak

Sigit Irianto



Hukum kontrak sudah ada sejak zaman masyarakat Mesir dan Mesopotamia sekitar 3-4 abad sebelum Masehi dan selalu mengalami perkembangan sampai sekarang. Perkembangan hukum kontrak di negara-negara yang menganut Common Law system mendasarkan pada doktrin Promissory Estoppel dan consideration, dimana adanya kesepakatan yang diikuti dengan perbuatan hukum tertentu untuk memenuhi perjanjian sudah dapat menuntut ganti kerugian, dan adanya hubungan timbal balik. Perkembangan ini juga terjadi di Belanda bahwa perjanjian yang belum final tetapi sudah ada perbuatan-perbuatan hukum untuk memenuhi perjanjian juga dapat menuntut ganti kerugian atas dasar asas itikad baik. Perkembangan hukum kontrak di Indonesia masih berpijak pada pemenuhan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dapat disebut dengan hukum kontrak yang klasik. Perbuatan-perbuatan hukum yang belum dilandasi Pasal 1320 KUHPerdata belum mempunyai akibat hukum, sehingga kerugian yang timbul dari pra kontrak tidak memperoleh ganti kerugian Pengkajian hukum kontrak sekarang, perlu mencermati perkembangan lain melalui perkembangan hukum kontrak di negara lain atau melalui peraturan perundang-undangan, misalnya UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang sudah menganut asas itikad baik, yang mana pihak yang dirugikan pada waktu kesepakatan dapat  menuntut ganti kerugian



hukum kontrak, promissory estoppel, asas itikad baik, injurious-reliance theory, perkembangannya


DOI: //dx.doi.org/10.35973/sh.v10i1.1620

Abstract view : 4101 times
PDF - 0 times
  • There are currently no refbacks.

Copyright of Jurnal Spektrum hukum

View My Stats

Dalam Hukum Indonesia konsep kontrak di cantumkan dalam Kitab Undang-undang Hukum   Perdata [KUH Perdata] Sekilas, apabila kita mendengar kata kontrak, kita langsung berpikir bahwa yang dimaksudkan adalah suatu perjanjian tertulis. Artinya, kontrak sudah dianggap sebagai suatu pengertian yang lebih sempit dari perjanjian. Dalam pengertiannya yang luas kontrak adalah kesepakatan yang mendefinisikan hubungan antara dua pihak atau lebih. Dua orang yang saling mengucapkan sumpah perkawinan, sedang menjalin kontrak perkawinan; seseorang yang sedang memilih makanan di pasar menjalin kontrak untuk membeli makanan tersebut dalam jumlah tertentu. Kontrak tidak lain adalah perjanjian itu sendiri [tentunya perjanjian yang mengikat].

Kontrak dalam Hukum Indonesia, yaitu Burgerlijk Wetboek [BW] disebut overeenkomst yang apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti perjanjian. Salah satu sebab mengapa perjanjian oleh banyak orang tidak selalu dapat mempersamakan dengan kontrak adalah karena dalam pengertian perjanjian yang diberikan oleh Pasal 1313 KUH Perdata tidak memuat kata “perjanjian dibuat secara tertulis”. Pengertian perjanjian dalam pasal 1313 KUH Perdata tersebut, hanya menyebutkan sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Ricardo Simanjutak menjelaskan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian, artinya bahwa kontrak adalah juga perjanjian walaupun belum tentu perjanjian adalah kontrak. Dalam pengertian kesepakatan para pihak yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat kontrak sama dengan perjanjian. Perjanjian yang tidak memiliki konsekuensi hukum tidak sama dengan kontrak. Dasar untuk menentukan apakah perjanjian mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat ataukah hanya sebagai perjanjian yang mempunyai konsekuensi moral dapat dilihat dari kemauan dasar dari para pihak yang berkontrak

Begitulah pengertian dari hukum kontrak semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.

Sumber : file:///C:/Users/user/Downloads/PENGANTAR%2520HUKUM%2520BISNIS.ok.pdf

Humas [4/3/2022] | Hukum kontrak merupakan salah satu mata kuliah wajib bagi mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga [FH UNAIR]. Pada dasarnya, istilah kontrak sendiri memiliki makna yang sama dengan perjanjian. Namun, istilah perjanjian menekankan pada suatu perbuatan yang cakupannya lebih luas, sedangkan istilah kontrak ditujukan untuk hubungan komersial.

Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., Guru Besar FH UNAIR pada kuliah umum yang diselenggarakan pada hari Rabu [2/3/2022] lalu. Kuliah umum yang diadakan oleh Bagian Hukum Perdata dan Pusat Kajian Hukum Bisnis FH UNAIR itu membahas mengenai prinsip-prinsip hukum kontrak.

Selain prinsip, Prof. Sogar juga membahas mengenai sumber hukum kontrak dan syarat sah kontrak. Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya tentang definisi istilah kontrak, kontrak merupakan salah satu sumber lahirnya perikatan, yang mana perikatan dapat lahir dari perjanjian atau peraturan perundang-undangan.

Prof. Sogar menjelaskan bahwa sumber-sumber hukum kontrak dapat berasal dari Burgerlijk Wetboek [BW] atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, peraturan perundang-undangan, maupun yurisprudensi. Salah satu contoh kontrak yang berasal dari peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sedangkan kontrak yang berasal dari yurisprudensi contohnya yaitu Yurisprudensi No. 3641 K/Pdt/2001 tertanggal 11 September 2002 tentang Penyalahgunaan Keadaan.

Jenis kontrak sendiri, lanjutnya, terdiri dari lima jenis. Jenis pertama adalah kontrak bernama dan kontrak tak bernama, jenis kedua yaitu kontrak komersial dan kontrak konsumen, dan jenis ketiga merupakan kontrak privat dan kontrak publik. Selain itu, terdapat juga kontrak domestik dan kontrak internasional, serta executed contracts dan executory contracts.

Hukum kontrak juga memiliki prinsip universal. Menurut Prof. Sogar, setidaknya terdapat enam asas yang termasuk ke dalam prinsip universal hukum kontrak, di antaranya asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas daya mengikat kontrak, asas privity of contract, asas itikad baik, serta asas proporsionalitas. Semua asas ini diatur ketentuannya dalam BW.

Pada akhir, Prof. Sogar menjelaskan mengenai syarat keabsahan perjanjian sebagaimana diatur ketentuannya dalam Pasal 1320 BW. Absahnya suatu perjanjian setidaknya harus mencakup syarat subyektif dan syarat obyektif. Jika tidak memenuhi keempat syarat sesuai ketentuan Pasal 1320 BW, maka perjanjian itu dianggap tidak sah.

Penulis : Dewi Yugi Arti

Title Hukum Kontrak Teori&Teknik Penyusunan Kontrak
Call Number 346.02 SAL h
ISBN/ISSN 979-3421-47-9
Author[s] Salim H.S.,S.H.,M.S.
Subject[s]
Classification 346.02 SAL h
GMD Text
Language Indonesia
Publisher Sinar Grafika
Publishing Year 2009
Publishing Place Jakarta
Collation ix+189 hlm, 23 cm
Abstract/Notes Hukum Kontrak mengandung pengertian keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Hukum Kontrak di Indonesia masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial Belanda yang terdapat dalam Buku III KUH Perdata. Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka[open system], artinya bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapa pun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, maupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun lisan. Di samping itu, diperkenankan membuat kontrak, baik yang telah dikenal dalam KUH Perdata maupun di luar KUH Perdata. Hal ini sesuai pula dengan Pasal 1338 ayat [1] KUH Perdata yang berbunyi : "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
Image
File Attachment

LOADING LIST...

Availability

LOADING LIST...

  Back To Previous

Simple Search


Advanced Search

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề