Apa fungsi dan peranan Pancasila bagi bangsa Indonesia?

JAKARTA - Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia sangat penting. Kamu pasti sudah tahu bukan bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.

Namun, apakah kamu tahu fungsi pacasila bagi bangsa Indonesia itu apa saja sih? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang fungsi Pancasila, simak artikel berikut ini.

Seperti yang sudah diketahui Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara.

Baca juga:Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Tidak Akan Tergantikan!


Baca juga:Mbah Lim, Pancasila dan Pesan untuk Pemimpin

Mengutip dari Buku Ajar Pendidikan Pancasila oleh Irwan Gesmi, S.Sos., M.Si. dan Yun Hendri, S.H., M.H., Berikut adalah fungsi umum dan fungsi pokok Pancasila.

Fungsi Umum Pancasila

1. Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia artinya pancasila dapat digunakan sebagai panduan menata kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai kehidupan yang ada.

2. Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum artinya pancasila dapat digunakan sebagai sumber hukum dari segala sumber yang ada di Indonesia dalam menjalankan kehidupan bernegara.

3. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur artinya pancasila memiliki makna perjanjian yang luhur, karena pancasila dibentuk sesuai kesepakatan bersama.

4. Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia artinya pancasila mempunyai makna sebagai suatu asas yang mengandung nilai-nilai lain (nalues) dasar yang berkewenangan yang telah kita yakini dan kita patuhi, sehingga asas tadi kita jadikan arah pengembangan kehidupan sekarang atau masyarakat untuk menjawab masalah-masalah yang tidak dapat secara teknis atau praktis. Dalam arti ini, filsafat merupakan konotosi sebagai sifat atau pandangan hidup.

Fungsi Pokok Pancasila

Pancasila memiliki dua fungsi pokok yaitu sebagai pandangan hidup dan dasar negara.

1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa artinya pancasila adalah pemberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.

Sebagai pandangan hidup pancasila mempunyai tiga fungsi pokok dalam kehidupan bernegara, yaitu :

- Mempererat bangsa Indonesia, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan. Fungsi ini amat penting bagi Indonesia karena pancasila tidak hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seorang saja, melainkan pancasila dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia pada hakikatnya dirumuskan untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa dan negara Indonesia.

- Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila memberi cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita menggerakkan bangsa melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengalaman pancasila.

- Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam pancasila. Pancasila mejadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara Indonesia.

2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Atau Dasar Filsafat artinya pancasila merupakan sumber dari segala sumber yang berlaku di negara kita dan olehnya karena digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Dengan demikian, pancasila merupakan asas kerohanian segala peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dalam pembukaan undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945 yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran yaitu :

- Pokok pikiran pertama : negara melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran persatuan)

- Pokok pikiran kedua : negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial)

- Pokok pikiran ketiga: negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat)

- Pokok pikiran keempat: negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan)

1
2
  • #Sejarah Pancasila
  • #nilai-nilai Pancasila
  • #Pancasila
  • #Sejarah dan Fungsi Pancasila
  • #Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia