Apa fungsi dari partai politik

Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum [Polpum] Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] Imran menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Oleh karena itu, Ia meminta kepada partai politik yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2024 sudah memiliki kepengurusan di setiap provinsi, termasuk untuk diantisipasi pembentukan pengurus parpol di daerah yang akan melakukan pemekaran.

Apa itu yang dimaksud dengan partai politik?

UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011, yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Apa saja syarat-syarat untuk mendirikan partai politik?

Partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 [tiga puluh] orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 [dua puluh satu] tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Kemudian, Partai politik dapat didaftarkan oleh paling sedikit 50 [lima puluh] orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai dan wajib menyertakan 30% [tiga puluh persen] keterwakilan perempuan.

Partai politik didaftarkan melalui akta notaris yang harus memuat AD dan ART serta kepengurusan partai politik tingkat pusat dan harus didaftarkan ke kementerian untuk dijadikan badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai:

  1. Akta notaris pendirian partai politik;
  2. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
  4. Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
  5. Rekening atas nama partai politik.

Selain itu, partai politik memiliki tujuan umum, tujuan khusus dan fungsi, yaitu:

Tujuan umum partai politik:

  1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945;
  2. Menjaga dan memelihara keutuhan NKRI;
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI; dan
  4. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan khusus partai politik adalah:

  1. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
  2. Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan
  3. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian adapun partai politik berfungsi sebagai sarana:

  1. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  2. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
  3. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
  4. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

JATENG | 21 Juli 2021 20:00 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Partai politik merupakan salah satu organisasi yang ada dalam sistem pemerintahan di hampir setiap negara. Termasuk Indonesia yang menganut demokrasi, banyak partai politik didirikan untuk membantu menyalurkan aspirasi masyarakat. Selanjutnya, aspirasi ini menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam membuat aturan kebijakan.

Sebagai organisasi, partai politik akan merekrut kader-kader yang bisa menjadi pelayan masyarakat. Di mana selanjutnya, partai politik akan menunjuk atau mengajukan beberapa kadernya untuk duduk di kursi pemerintahan untuk membantu pengaturan kebijakan. Biasanya, di Indonesia menyelenggarakan pemilu serentak untuk memilih wakil-wakil rakyat.

Selain merekrut, terdapat beberapa fungsi partai politik yang perlu diketahui. Mulai dari mewakili kelompok kepentingan, menyederhanakan pilihan untuk kandidat yang akan dicalonkan, hingga membuat kebijakan. Bukan hanya itu, fungsi partai politik juga melibatkan upaya menggiring opini publik untuk mencapai tujuan dari partai politik tersebut.

Sebagai pengetahuan umum, masyarakat perlu mengetahui berbagai macam fungsi partai politik dalam pemerintahan. Dengan mengenal setiap fungsinya, Anda bisa menerapkan teori ini dalam kehidupan sehari-hari dan melihat realitas yang ada. Anda juga bisa mengawasi fungsi kerja partai politik agar terwujud sistem pemerintahan yang adil dan bijak.

Melansir dari beberapa sumber, berikut kami rangkum berbagai fungsi partai politik dalam pemerintahan dan informasi lainnya yang perlu Anda ketahui.

2 dari 8 halaman

©2014 Merdeka.com

Sebelum mengetahui fungsi partai politik, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang disebut dengan partai politik. Parpol atau partai politik merupakan suatu organisasi yang terdiri dari sekelompok orang yang begabung untuk mengikuti pemilihan umum guna mendapatkan kursi pemegang kekuasaan di pemerintahan.

Dalam hal ini peran utama yang dijalankan oleh parpol adalah membenahi agenda dan kebijakan politik. Sehingga tidak heran jika setiap partai politik saling mengklaim bahwa kebijakan yang mereka tawarkan lebih baik daripada pihak lain.

3 dari 8 halaman

Sebelum mengetahui beberapa fungsi partai politik, penting juga untuk mengetahui tujuan dari partai politik. Secara umum, tujuan dasar partai politik adalah untuk mencalonkan kandidat di jabatan publik dan berupaya agar mereka mendapatkan sebanyak mungkin suara pemilih. Setelah terpilih, para pejabat ini mencoba untuk mencapai tujuan partai mereka melalui undang-undang dan inisiatif program.

Partai politik menginginkan sebanyak mungkin orang terlibat. Sebagian besar anggota mengambil peran yang cukup pasif, hanya memberikan suara untuk kandidat partai mereka pada waktu pemilihan. Beberapa menjadi lebih aktif dan bekerja sebagai pejabat di partai atau menjadi sukarelawan untuk membujuk orang agar memilih. Anggota yang ambisius mungkin memutuskan untuk mencalonkan diri sendiri untuk maju dalam penyelenggaraan pemilu.

4 dari 8 halaman

Setelah mengetahui pengertian umum dan tujuan, berikutnya terdapat beberapa fungsi partai politik yang perlu diketahui. Fungsi partai politik yang pertama yaitu mewakili kepentingan kelompok.

Secara umum, partai politik mewakili kelompok sekaligus individu. Biasanya, kelompok kepentingan ini mempunyai perhatian khusus yang menjadi modal bagi mereka untuk menarik simpati masyarakat atau calon pemilih. Dalam hal ini, setiap individu yang tergabung dalam partai politik bisa bekerja sama untuk menjalankan agenda tertentu demi tercapainya tujuan partai politik.

5 dari 8 halaman

©2015 Merdeka.com

Fungsi partai politik berikutnya, yaitu menyederhanakan pilihan. Dalam hal ini, setiap partai politik mengusung isu yang menjadi perhatian mereka. Mereka juga menyatakan tujuan secara umum sehingga bisa menarik masyarakat atau calon pemilih.

Selain itu, tujuan yang dimiliki partai politik ini juga bis digunakan untuk menyeleksi kandidat atau individu yang akan menjadi calon anggota organisasi agar sesuai dengan prinsip dan filosofi partai politik. Dengan begitu, organisasi ini akan mendapatkan anggota-anggota yang kompeten dan bisa menarik perhatian pemilih demi mendapatkan kekuasaan di kursi pemerintahan.

6 dari 8 halaman

Fungsi partai politik selanjutnya, yaitu membuat kebijakan. Dalam hal ini, partai politik mengambil posisi untuk mempengaruhi kebijakan penting, terutama memberikan alternatif posisi bagi pihak mana pun yang berkuasa. Ketika berkuasa, suatu partai berusaha untuk mempraktikkan filosofinya melalui undang-undang.

Jika seorang kandidat memenangkan jabatan dengan mayoritas besar, itu mungkin berarti bahwa para pemilih telah memberinya mandate untuk melaksanakan program yang telah disampaikan dalam kampanye.

7 dari 8 halaman

Selain beberapa fungsi tersebut, terdapat fungsi partai politik lain yang tidak kalah penting. Fungsi ini juga memainkan peranan besar untuk menarik perhatian masyarakat guna menghimpun suara pemilih. Berikut beberapa fungsi partai politik lain yang perlu Anda ketahui:

  • Partai politik membentuk opini publik. Dengan bantuan kelompok penekan, partai-partai melancarkan gerakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi rakyat.
  • Partai bahkan menawarkan akses ke mesin pemerintah dan skema kesejahteraan. Pemimpin partai lokal berfungsi sebagai penghubung antara warga dan pejabat pemerintah.
  • Partai-partai yang kalah dalam pemilu membentuk oposisi. Mereka menyuarakan pandangan yang berbeda dan mengkritik pemerintah atas kegagalan mereka dan memobilisasi oposisi terhadap pemerintah.

8 dari 8 halaman

©2015 Merdeka.com

Setelah mengetahui beberapa fungsi partai politik, terakhir terdapat sistem partai politik yang berlaku dalam pelaksanaan pemerintahan. Sistem partai politik ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sistem satu partai, dua partai, dan multi-partai. Berikut penjelasannya untuk Anda:

  • Sistem Satu Partai : yaitu hanya terdapat satu partai dan tidak ada pesaing dalam sistem ini. Satu-satunya partai akan mencalonkan kandidat dan pemilih hanya memiliki dua pilihan, yaitu memilih calon tersebut, atau tidak memilih sama sekali, dengan kata lain tidak menggunakan hak pilihnya. Sistem politik ini telah menonjol di rezim otoriter dan negara-negara komunis seperti Cina, Korea Utara, dan Kuba. Sebelum runtuhnya komunisme, sistem ini juga lazim di Uni Soviet.
  • Sistem Dua Partai : yaitu sistem yang memiliki dua partai besar yang dominan dan berkuasa. Jadi, untuk memenangkan pemilu, pemenang harus mendapatkan suara terbanyak. Biasanya, partai-partai kecil cenderung bergabung dengan partai-partai besar atau mereka keluar dari pemilu. Sistem parlementer ini berlaku di Kanada dan Inggris Raya, di mana ada dua partai yang memegang jumlah kursi maksimum.
  • Sistem Multi-partai : yaitu sistem partai yang mempunyai lebih dari tiga partai untuk berkompetisi menguasai pemerintahan, baik secara terpisah maupun dalam koalisi. Jika tidak ada partai yang mencapai mayoritas kursi legislatif dengan jelas, maka beberapa partai akan bergabung dan membentuk pemerintahan koalisi. Negara-negara seperti India, menganut sistem multi-partai. Sebagian orang berpendapat, bahwa sistem multipartai seringkali menimbulkan ketidakstabilan politik di suatu negara.
[mdk/ayi]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề