Apa fungsi hak asasi manusia

Ilustrasi HAM. [Photo by rawpixel.com on Freepik]

Bola.com, Jakarta - HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang semata-mata karena dia adalah manusia.

Menurut Kamus Besar Indonesia [KBBI], kata 'hak' berarti benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu dan kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.

Sedangkan kata 'hak asasi' berarti hak yang dasar atau pokok, seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan

Sementara menurut UU No. 39/1999 tentang HAM, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia.

HAM didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat dan hak-haknya. Kesetaraan memastikan bahwa semua orang dilahirkan bebas dan setara.

Kesetaraan tersebut memastikan bahwa semua individu memiliki hak yang sama dan layak menerima tingkat penghormatan yang sama.

Tujuan dari HAM ialah seperangkat prinsip yang berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan. Selain tujuan tersebut, masih ada tujuan lain dari adanya HAM.

Berikut ini rangkuman tentang tujuan HAM dan jenis-jenisnya, seperti dikutip dari laman equitas.org dan zonareferensi.com, Rabu [25/8/2021].

Ilustrasi HAM. [Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay]

Adanya HAM sangat penting karena melindungi hak seseorang untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan.

Hidup dengan harga diri berarti bahwa seseorang harus memiliki sesuatu, seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup.

Hal itu berarti bahwa seseorang dapat berpartisipasi dalam masyarakat, untuk menerima pendidikan, bekerja, dan mempraktikkan agama kita, berbicara dalam bahasa kita sendiri, dan hidup dengan damai.

HAM juga bertujuan untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM mengembangkan saling menghargai antara manusia.

HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.

Misalnya, setiap orang memiliki hak untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi, tetapi di saat yang sama, setiap orang juga memiliki tanggung jawab untuk tidak mendiskriminasi orang lain.

Ilustrasi HAM. [Photo by gstudioimagen on Freepik]

Hak Asasi Pribadi

Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Contohnya, hak kebebasan menyampaikan pendapat, hak kebebasan untuk menjalankan peribadatan serta dalam memeluk agama, hak kebebasan untuk bepergian, hak kebebasan untuk memilih serta aktif dalam suatu organisasi.

Hak Asasi Politik

Hak ini terkiat dengan kehidupan berpolitik seseorang. Ini seperti hak untuk dipilih dan memilih, hak mendirikan partai politik atau ikut kegiatan pemerintah.

Hak Asasi Hukum

Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, hak mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum.

Hak Asasi Ekonomi

Hak dalam membeli memiliki serta menjual dan dalam memanfaatkan sesuatu. Contoh hak asasi ekonomi: hak asasi ekonomi dalam kebebasan membeli, hak asasi ekonomi untuk kebebasan dalam mengadakan serta melakukan perjanjian atau kontrak, hak asasi ekonomi untuk kebebasan memiliki sesuatu dan hak asasi ekonomi tentang kebebasan mempunyai pekerjaan yang layak.

Hak Asasi Peradilan

Hak ini berkaitan dengan bagaimana setiap individu mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.

Hak Asasi Sosial Budaya

Hal ini terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Bisa mendapatkan pengajaran atau mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Sumber: Equitas, Zonareferensi

Berita video mantan bek Timnas Indonesia, Andri Ibo, memamerkan keindahan alam Papua, salah satunya air terjun Kampung Harapan di Sentani Timur.

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Landasan Hukum

Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan. Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.

Tujuan

Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Alat Kelengkapan Lembaga

Alat kelengkapan Komnas HAM terdiri atas Sidang Paripurna dan Subkomisi. Disamping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.

Sidang Paripurna


Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM, yang terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sidang Paripurna menetapkan Tata Tertib, Program Kerja dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.

Sub-komisi

Pada periode keanggotaan 2017-2022, Sub-komisi Komnas HAM terdiri atas:
  1. Subkomisi Pemajuan HAM, yang terdiri atas fungsi Pengkajian dan Penelitian dan fungsi Penyuluhan,
  2. Subkomisi Penegakan HAM, yang terdiri atas fungsi pemantauan/penyelidikan dan fungsi mediasi.

Instrumen Hak Asasi Manusia


Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.


Instrumen Nasional :
  1. UUD 1945 beserta amandemenya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
  7. Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Instrumen Internasional :
  1. Piagam PBB 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
  4. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  5. Instrumen HAM internasional lainnya.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề