Apa hak kita terhadap lingkungan Sebutkan 5?

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 27945 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 25432 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 23560 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 21872 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 21528 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 21194 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 20467 persons

Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 20306 persons

Asked by wiki @ 14/08/2021 in PPKn viewed by 16803 persons

Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 8417 persons

Asked by wiki @ 10/08/2021 in PPKn viewed by 6263 persons

Asked by wiki @ 26/08/2021 in PPKn viewed by 3859 persons

Asked by wiki @ 23/08/2021 in PPKn viewed by 3775 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 3698 persons

Asked by wiki @ 23/08/2021 in PPKn viewed by 3482 persons

Grace Eirin Kamis, 31 Maret 2022 | 09:25 WIB

Hak manusia terhadap hutan. [veeterzy/Pexels]

Bobo.id - Hutan adalah salah satu jenis lingkungan yaitu lingkungan biotik yang fungsinya sebagai penyeimbang ekosistem, sumber mencari kebutuhan, dan tempat tinggal bagi hewan dan tumbuhan. 

Sedangkan manusia memanfaatkan hutan untuk mendapatkan oksigen dari tumbuhan dan pepohonannya. 

Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, kamu akan belajar tentang hak dan kewajiban manusia terhadap lingkungannnya. 

Terdapat pertanyaan berbunyi, sebutkan contoh hak manusia terhadap hutan. Yuk, cari tahu jawabannya di sini!

Hak Manusia terhadap Hutan

1. Mengambil oksigen

Hutan berfungsi untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen di udara.

Jika terhirup oleh manusia, gas karbon dioksida dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada pernapasan. 

Namun, karena hutan dapat menyaring karbon dioksida di lingkungan sekitar, udara yang kita hirup menjadi bersih dan sehat. 

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 9, Apa yang Dimaksud dengan Konservasi?

Page 2

Page 3

veeterzy/Pexels

Hak manusia terhadap hutan.

Bobo.id - Hutan adalah salah satu jenis lingkungan yaitu lingkungan biotik yang fungsinya sebagai penyeimbang ekosistem, sumber mencari kebutuhan, dan tempat tinggal bagi hewan dan tumbuhan. 

Sedangkan manusia memanfaatkan hutan untuk mendapatkan oksigen dari tumbuhan dan pepohonannya. 

Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, kamu akan belajar tentang hak dan kewajiban manusia terhadap lingkungannnya. 

Terdapat pertanyaan berbunyi, sebutkan contoh hak manusia terhadap hutan. Yuk, cari tahu jawabannya di sini!

Hak Manusia terhadap Hutan

1. Mengambil oksigen

Hutan berfungsi untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen di udara.

Jika terhirup oleh manusia, gas karbon dioksida dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada pernapasan. 

Namun, karena hutan dapat menyaring karbon dioksida di lingkungan sekitar, udara yang kita hirup menjadi bersih dan sehat. 

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 9, Apa yang Dimaksud dengan Konservasi?

Grace Eirin Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:00 WIB

Hak dan kewajiban yang harus dilakukan manusia terhadap lingkungan sekitar. [Photo by Vlada Karpovich from Pexels]

Bobo.id - Teman-teman, apa yang kamu ketahui tentang hak dan kewajiban? 

Hak adalah sesuatu yang harus kita terima, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib kita lakukan. 

Hak dan kewajiban memiliki posisi yang seimbang dalam kehidupan manusia, supaya tidak merugikan orang lain.

Pada pelajaran tematik kelas 4 SD, teman-teman akan mempelajari mengenai hak dan kewajiban terhadap lingkungan sekitar. 

Lingkungan sekitar yang dimaksud adalah lingkungan alam yang ada di sekitar rumah atau sekolah kita. 

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 2, Menjawab Pertanyaan dari Poster 'Hemat Air'

Hak dan kewajiban ini berkaitan dengan cara kita melestarikan lingkungan untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan. 

Maka dari itu, teman-teman harus tahu bagaimana contoh hak dan kewajiban terhadap lingkungan sekitar yang harus kita lakukan.

Nah, supaya kamu bisa menemukan kunci jawaban tersebut, mari kita belajar dari penjelasan di bawah ini. 

Hak terhadap Lingkungan Sekitar

Sebagai manusia, kita berhak menggunakan bahan-bahan di lingkungan alam untuk kebutuhan hidup. 

Page 2

Page 3

Photo by Vlada Karpovich from Pexels

Hak dan kewajiban yang harus dilakukan manusia terhadap lingkungan sekitar.

Bobo.id - Teman-teman, apa yang kamu ketahui tentang hak dan kewajiban? 

Hak adalah sesuatu yang harus kita terima, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib kita lakukan. 

Hak dan kewajiban memiliki posisi yang seimbang dalam kehidupan manusia, supaya tidak merugikan orang lain.

Pada pelajaran tematik kelas 4 SD, teman-teman akan mempelajari mengenai hak dan kewajiban terhadap lingkungan sekitar. 

Lingkungan sekitar yang dimaksud adalah lingkungan alam yang ada di sekitar rumah atau sekolah kita. 

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 2, Menjawab Pertanyaan dari Poster 'Hemat Air'

Hak dan kewajiban ini berkaitan dengan cara kita melestarikan lingkungan untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan. 

Maka dari itu, teman-teman harus tahu bagaimana contoh hak dan kewajiban terhadap lingkungan sekitar yang harus kita lakukan.

Nah, supaya kamu bisa menemukan kunci jawaban tersebut, mari kita belajar dari penjelasan di bawah ini. 

Hak terhadap Lingkungan Sekitar

Sebagai manusia, kita berhak menggunakan bahan-bahan di lingkungan alam untuk kebutuhan hidup. 

Manusia memiliki hak untuk memanfaatkan lingkungan demi keberlangsungan hidupnya. Sumber: iStock.com

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang dimiliki manusia sejak dalam kandungan. Hak ini anugerah dan pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati setiap manusia dan juga dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan lain-lain.

Manusia memiliki sejumlah kebebasan yang bisa dipilih dalam menjalankan hidup, termasuk hak dalam memanfaatkan lingkungan.

Berikut penjelasan mengenai hak kita sebagai manusia atas lingkungan hidup.

Hak Kita terhadap Lingkungan

Setiap manusia memiliki hak untuk melangsungkan hidupnya. Untuk melangsungkan hidup, manusia membutuhkan lingkungan untuk memenuhi kebutuhannya.

Melansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket A SD/MI yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat beberapa hak manusia atas lingkungan hidup, di antaranya:

  1. Hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat.

  2. Hak untuk membangun tempat tinggal yang layak.

  3. Hak untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang berasal dari alam.

  4. Hak untuk memanfaatkan bahan-bahan dari alam untuk kebutuhan sehari-hari.

  5. Hak untuk menggunakan dan mengelola sumber daya alam yan tersedia.

  6. Hak untuk menikmati keindahan alam.

Lingkungan bisa dimanfaatkan sebagai tempat tinggal manusia dan manusia memiliki hak atas hal tersebut. Sumber: Pixabay.com

Hak Masyarakat Indonesia Atas Lingkungan Hidup

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, manusia memiliki hak untuk mengelola serta memanfaatkan lingkungan untuk kelangsungan hidupnya.

Bagi warga negara Indonesia, hak atas lingkungan hidup telah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan negara serta tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dikutip dari jurnal Hak Atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran serta Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Otonomi daerah oleh Nopyandri, S.H., LL.M, adapun pasal yang mengatur hak manusia atas lingkungan adalah Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa:

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019, kita sebagai warga negara Indonesia berhak untuk mengambil peran dalam melindungi lingkungan. Sumber: iStock.com

Selain itu, hak kita terhadap lingkungan hidup ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 65 yang mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup ataupun terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam pasal tersebut juga menyebutkan bahwa ada lima hak yang dijamin oleh konstitusi, yakni:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Page 2

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề