Apa hukum seorang ayah tidak menafkahi anaknya?

Jakarta -

Mahkamah Agung mewajibkan Ustaz Abdul Somad memberi nafkah untuk anaknya Rp 5 juta setiap bulan hingga dewasa. Hal ini tercantum dalam amar putusan Kasasi Mahkamah Agung atas perkara nomor 537 K/AG/2020 yang diajukan Mellya, mantan Istri Ustaz Abdul Somad.

Baca juga: Resmi Cerai, UAS Wajib Beri Nafkah Anak Rp 5 Juta/Bulan

MA menolak kasasi yang diajukan oleh Mellya. Keputusan MA ini membuat UAS sah bercerai dengan Mellya. Dalam putusan itulah ada salah satu klausul bahwa Ustaz Abdul Somad diwajibkan membari nafkah untuk anak sebesar Rp 5 juta per bulan sampai dewasa. UAS dan Mellya dikarunia seorang anak yang saat ini berusia 7 tahun.

Sebenarnya bagaimana Islam mengatur nafkah untuk anak?

Syekh Wahbah Az Zuhaili, di dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 10 mengatakan bahwa memberi nafkah kepada anak hukumnya adalah wajib. Pengajar ilmu Fikih dan Ushul Fikih di Universitas Damaskus ini mengatakan, hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 233:


وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ


Artinya: Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi nafkah dan pakaian mereka dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

"Artinya seorang ayah harus menanggung nafkah anaknya karena sebab kelahiran," kata Syekh Wahbah Az Zuhaili seperti dikutip Tim Hikmah detikcom dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 10 halaman 132.

Dalil lainnya, menurut Syekh Wahbah adalah sebuah hadits yang menyebutkan bahwa urutan yang wajib diberi nafkah dimulai dari diri sendiri, anak kecil, keluarga, anak dewasa dan kemudian pembantu. Menurut pendapat jumhur ulama, anak-anak yang wajib dinafkahi adalah anak-anak langsung dari ayah, kemudian cucu, dan seterusnya ke bawah.

Baca juga: MA Wajibkan UAS Beri Nafkah ke Anak Rp 5 Juta/Bulan hingga Dewasa

Di dalam Kitab Fiqul Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah juga menyebut setidaknya ada tiga syarat wajibnya nafkah untuk anak. Pertama, orang tua tergolong mampu bekerja dan memberi nafkah.

"Jika orangtua kaya atau mampu bekerja maka wajib baginya untuk memberi nafkah kepada anaknya. Jika ia tidak mempunyai harta, namun masih mampu untuk bekerja maka ia harus mencari penghasilan," tulis Syekh Wahbah.

Namun jika keadaan ekonomi orang tua sedang susah dan tidak mampu untuk bekerja, atau bahkan dia sendiri dinafkahi orang lain, maka dia tidak wajib menafkahi anaknya.

Syarat kedua, anak-anak dalam keadaan miskin dan tidak punya harta dan untuk bekerja. Termasuk dalam kategori lemah atau tidak mampu bekerja adalah anak kecil, perempuan, sakit yang menghalangi untuk bekerja dan para penuntut ilmu.

Ketiga, syarat wajibnya nafkah atas anak adalah tidak berbeda agama. Namun ini menurut pendapat ulama Hanabilah. Mayoritas ulama selain Hanabilah berpendapat bahwa kewajiban membari nafkah untuk anak tidak mensyaratkan harus seagama.

(erd/nwy)