Apa itu perjanjian kerja bersama

perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundangundangan

ReferensiHukumonline Pro

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005Kualifikasi Pendidik

Ditetapkan 30 Desember 2005

Berlaku 30 Desember 2005

Status Hanya Untuk Pelanggan

Ditetapkan 30 Desember 2005

Berlaku 30 Desember 2005

Status Hanya Untuk Pelanggan

Definisi (2):

perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Definisi (3):

perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

ReferensiHukumonline Pro

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015Upah & Tunjangan

Ditetapkan 23 Oktober 2015

Berlaku 23 Oktober 2015

Status Hanya Untuk Pelanggan

Ditetapkan 23 Oktober 2015

Berlaku 23 Oktober 2015

Status Hanya Untuk Pelanggan

Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!

Apa itu perjanjian kerja bersama

Berjalannnya sebuah aktivitas perusahaan dalam mencapai tujuan tentu tidak dapat lepas dari sebuah penjanjian.

Perjanjian tersebut dapat dilakukan dengan pihak internal seperti perjanjian kerja dengan karyawan atau dengan pihak lain.

Kali ini HR Note Indonesia akan membahas secara rinci perihal salah satu bentuk perjanjian yang biasa ada dalam perusahaan, yaitu perjanjian kerja bersama (PKB).

Pengertian Perjanjian Kerja Bersama

Apa itu perjanjian kerja bersama

Sebuah perjanjian yang diakui tentu tidak lepas dari sebuah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Hal ini merupakan sebuah dasar hukum yang diberikan oleh Pemerintan untuk memberikan jaminan hukum yang bersifat mengikat untuk kedua belah pihak.

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara perusahaan dengan karyawan yang diwakili oleh serikat yang mengatur hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Serikat karyawan yang bisa melakukan perundingan dalam pembuatan perjanjian kerja bersama harus terdaftar di instansi yang memiliki kewenangan mengenai ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja bersama adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan dengan berbagai pihak yang berfungsi untuk memberikan jaminan dan mengatur hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Hal ini guna mewujudkan lingkungan kerja yang damai di dalam perusahaan.

Syarat Perjanjian Kerja Bersama

Apa itu perjanjian kerja bersama

Setiap bentuk perjanjian harus memiliki dasar hukum yang mengikat. Dalam hal ini yang menjadi dasar hukum sahnya suatu perjanjian di Indonesia salah satunya yaitu Pasal 1320 KUH Perdata.

Ada Kesepakatan

Hal yang pertama sebagai syarat sah nya suatu perjanjian yaitu terdapat kesepakatan antar para pihak.

Dalam hal ini, perjanjian kerja bersama dapat disepakati antara perusahaan dengan karyawan atau perusahaan dengan serikat.

Selain menyepakati, para pihak yang berada di dalam perjanjian kerja bersama juga harus dapat menerima isi serta ketentuan yang berada di dalam perjanjian secara sukarela/tidak dalam paksaan dan dengan keadaan terancam.

Terdapat Objek Perjanjian

Selanjutnya, di dalam suatu perjanjian harus terdapat objek perjanjian itu sendiri.

Dalam hal ini, yang menjadi objek perjanjian kerja bersama yaitu pekerjaan dan jaminan atas hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Setelahnya dijelaskan lebih lanjut dalam isi perjanjian kerja bersama yang disepakati kedua belah pihak.

Kecakapan Secara Hukum

Suatu perjanjian hanya dapat dilakukan oleh pihak yang sudah dianggap sebagai subjek hukum, dimana subjek hukum itu sendiri merupakan seseorang yang sudah cakap hukum atau berusia minimal 18 tahun dan perusahaan sebagai badan hukum.

Suatu Sebab (clausa) yang Halal

Selain yang syarat sahnya perjanjian yang berada di dalam Pasal 1320 KUH-Perdata, terdapat dasar hukum lain yang mengatur syarat sahnya sebuah perjanjian kerja bersama.

Pasal 124 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan sebuah perjanjian kerja bersama dapat dikatakan sah apabila di dalamnya terdapat hal-hal berikut ini:

  • Hak dan kewajiban perusahaan;
  • Hak dan kewajiban serikat pekerja;
  • Jangka waktu dan tanggal dimulainya PKB;
  • Tanda tangan para pihak yang membuat PKB.

Selanjutnya, apabila telah dibentuk sebuah perjanjian kerja bersama antara kedua belah pihak, perjanjian tersebut memiliki masa waktu 2 tahun sesuai dengan Pasal 123 UU Kenegakerjaan.

Perjanjian tersebut dapat diperpanjang paling lama selama 1 tahun.

Manfaat Perjanjian Kerja Bersama

Apa itu perjanjian kerja bersama

Perjanjian kerja bersama bukan suatu hal wajib untuk dimiliki sebuah perusahaan.

Namun, apabila perusahaan memiliki jumlah karyawan lebih dari 10 orang, maka dianjurkan untuk memiliki perjanjian kerja bersama yang dibuat dengan serikat kerja.

Hal ini merupakan salah satu sarana kesepakaan yang menjamin setiap hak para pihak dan mengatur kewajiban yang harus dilakukan oleh para pihak.

Terdapat beberapa manfaat dibentuknya perjanjian kerja bersama begi para pihak seperti berikut ini.

Manfaat Bagi Perusahaan dan Karyawan

Manfaat memiliki perjanjian kerja bersama bagi perusahaan, serikat, atau karyawan yaitu untuk mengetahui ruang lingkup dan batasan mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki kedua belah pihak.

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir munculnya konflik di masa mendatang dan untuk mempermudah perusahaan dalam mencapai tujuannya.

Bagi Perusahaan

Perusahaan yang sudah membuat perjanjian kerja bersama dengan serikat pekerja atau karyawannya akan mendapatkan nilai plus di mata Pemerntah.

Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut sudah menaati peraturan-peraturan yang diberikan oleh pemerintah selaku pemegang kebijakan yang dapat membuat hubungan seluruh pihak berjalan lancar.

Selain itu, perjanjian kerja bersama juga memberikan manfaat tambahan di mana perusahaan bisa mempersiapkan anggaran biaya upah tenaga kerja sesuai dengan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja bersama.

Bagi Karyawan

Manfaat terakhir dari sebuah perjanjian kerja bersama tentu dirasakan oleh karyawan itu sendiri.

Perjanjian kerja bersama dapat memberikan motivasi bagi karyawan untuk lebih produktif serta meningkatkan kinerjanya karena adanya kesepakatan bersama.

Terdapatnya suatu jaminan hukum yang memiliki dasar hukum inilah yang menciptakan hubungan positif bagi semua pihak.

Perbedaan Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja

Banyak karyawan yang menganggap perjanjian kerja bersama memiliki kesamaan dengan perjanjian kerja pada umumnya. Padahal kedua perjanjian ini memiliki perbedaan yang signifikan.

Perbedaan yang terdapat antara perjanjian kerja bersama dengan perjanjian kerja berada di jangka waktu perjanjian dan pihak yang membuat perjanjian tersebut.

Perjanjian kerja bersama dibuat oleh kedua belah pihak melalui perundingan antara perusahaan dan serikat pekerja, sehingga para karyawan dapat menyuarakan aspirasinya serta memberikan saran.

Berbeda halnya dengan perjanjian kerja, di mana perjanjian kerja dibuat sepihak oleh perusahaan dan karyawan tidak memiliki hak untuk memberikan saran dalam isi yang terdapat di dalam perjanjian tersebut.

Penutup

Perjanjian kerja bersama pada dasarnya merupakan bentuk komitmen antara perusahaan dengan serikat sebagai perwakilan karyawan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan atas hak bagi kedua belah pihak dan mengatur setiap kewajiban yang harus dipenuhi agar tidak terdapat permasalahan yang bisa muncul sewaktu-waktu.

Selain itu, penting untuk melibatkan serikat pekerja dalam pembuatan perjanjian kerja bersama.

Apa pengertian dari perjanjian kerja bersama?

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh; atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha; atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha; yang memuat ...

Apa tujuan perjanjian kerja bersama?

Artinya kesepakatan yang telah tertuang dalam perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak. Dengan demikian fungsi Perjanjian Kerja Bersama dalam hubungan industrial bagi para pelaku proses produksi yaitu pengusaha dan serikat pekerja/buruh serta pekerja/buruh adalah sebagai Undang-undang bagi mereka.

Apa itu PKB di perusahaan?

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu sarana yang strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan. Apabila dilihat dari cara pembuatannya, berbeda dengan Peraturan Perusahaan, perundingan PKB dilakukan secara musyawarah antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.

Apa Perbedaan PP dan PKB?

Dalam PP tidak memiliki asas kesepakatan, hanya pengusahan perlu memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh. Sedangkan dalam PKB terdapat kesepakatan karena melalui proses perundingan sehingga kedua pihak bertanggungjawab dalam pelaksanaannya.