Apa itu umr dan umk

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penetapan pengupahan di Indonesia, ada sejumlah skema yang biasa diterapkan. Pemilihan skema ini yang kemudian memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja dari pengusaha.

Besarannya juga sangat tergantung dari masing-masing daerah yang umumnya menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan variabel lainnya.

Upah minimum yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja ini umumnya ditetapkan setiap tahun sekali. Kenaikan upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau lebih dikenal dengan tripartit.

Dalam skema pengupahan, orang mengenal Upah Minimum Regional (UMR). Meski sering jadi pakem dalam penyebutan upah, skema pengupahan dengan model UMR sebenarnya sudah tak lagi digunakan.

Baca juga: RUU Omnibus Law: Libur Cuma Sehari dalam Seminggu?

Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tidak langsung UMR kini sebenarnya sudah tak berlaku lagi. 

Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Dalam proses penetapannya, tim yang disebut Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK. Meski dalam praktiknya tak lagi digunakan, UMR masih sering digunakan dalam penyebutan upah minumum, bahkan oleh sebagian orang lebih sering menyebut UMR ketimbang menggunakan UMP dan UMK.

Baca juga: Upah Rata-rata Lulusan SMA vs SMK, Mana Lebih Tinggi?

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota, meski penetapannya tetap dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota. Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Baca juga: Omnibus Law, Upah Buruh yang Tak Bekerja karena Sakit, Cuti Melahirkan hingga Haid Terancam Tak Dibayar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa itu umr dan umk
Sebagai karyawan yang aktif maupun yang sedang mencari kerja, pasti sudah sering mendengar istilah UMR, UMP dan UMK. Terutama ketika membaca sebuah lowongan pekerjaan, banyak yang menjanjikan upah sesuai dengan UMR. Sebenarnya apa perbedaan dari UMR, UMP dan UMK? Mengapa yang paling sering dipakai sebagai acuan adalah UMR? Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan UMR, UMP dan UMK sehingga dapat membantu untuk lebih mengerti standart gaji yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Pengertian dari UMR, UMP dan UMK

Definisi dan penetapan UMR, UMP dan UMK diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

  • Upah Minimum adalah standart yang ditetapkan oleh pemerintah sehubungan dengan upah yang diterima oleh pegawai/karyawan di sebuah badan usaha yang terdiri dari upah pokok bulanan termasuk tunjangan tetap (biasanya meliputi, namun tidak terbatas pada, uang makan, uang transport, tunjangan kesehatan, asuransi dan lainnya)
  • UMR adalah Upah Minimum Regional yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman dengan cakupan wilayah provinsi. Dahulu, UMR banyak menjadi acuan dalam penetapan nominal gaji sehingga istilah ini banyak dikenal di masyarakat. Namun dengan peraturan kementrian ketenagakerjaan yang baru, istilah ini sudah tidak digunakan lagi dan digantikan oleh UMP dan UMK.
  • UMP adalah Upah Minimum Provinsi yang menggantikan UMR. Cakupan wilayahnya adalah seluruh wilayah dalam satu provinsi baik kota maupun kabupaten.
  • UMK adalah Upah Minimum Kota/ Kabupaten yang mencakup satu wilayah kota atau kabupaten tertentu. Penetapannya dipengaruhi oleh otonomi daerah dan UMP dimana kota/kabupaten tersebut berada.

Dari penjelasan diatas, upah minimum masih dapat dibagi kembali menjadi UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten). Penetapannya berdasarkan sektor atau bidang usaha yang dikerjakan oleh sebuah badan usaha, misal sektor otomotif, sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor sumber daya dan perindustrian, dan lain sebagainya.

UMP dan UMK dapat dilihat dan dicari dengan mudah karena biasanya ditetapkan oleh peraturan gubernur dan peraturan daerah (perda). Informasi ini dapat diakses di situs-situs resmi ketenagakerjaan pemerintah maupun melalui informasi lisan di badan pusat ketenagakerjaan pemerintah. Adapun dalam penetapannya UMP selalu lebih rendah dari UMK karena menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi di tiap kota/kabupaten. Namun UMK terendah dalam suatu provinsi biasaya sama dengan nilai UMP yang telah ditetapkan.

Walau demikian, tidak menutup kemungkinan suatu badan usaha tidak mampu membayar karyawan sesuai dengan standart yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini, pemilik badan usaha bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur provinsi dimana perusahaan tersebut berpusat. Hali ini diatur dalam Pasal 90 UU Ketenagakerjaan, dimana umumnya pengusaha tetap harus membayar upah pekerja sesuai dengan ketetapan pemerintah selama proses penangguhan masih berlangsung.

Gubernur berhak menolak dan menyetujui penangguhan tersebut dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) khusus bagi perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan yang telah mengajukkan penangguhan wajib menaati nominal yang telah ditetapkan pada SK dalam hal membayar upah bulanan. Pelanggaran terhadap pembayaran UMP dan UMK akan mendapatkan sanksi tersendiri dari pemerintah.

Sanksi terhadap pelanggaran penetapan UMP dan UMK
Apabila karyawan/pegawai tidak mendapatkan upah bulanan sesuai ketetapan pemerintah daerah, maka karyawan/pegawai berhak mengambil jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan ini. Adapun prosedur penyelesaian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memperjuangkan standard upah minimum oleh karyawan/pegawai:

  1. Karyawan dapat mengajukan perundingan bipartit antara perwakilan karyawan dan pemilik perusahaan. Perundingan ini bertujuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik bagi kedua belah pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Setelah melewati tengat waktu 30 hari, apabila kesepakatan antara keduabelah pihak masih belum juga terwujud, maka upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit. Perundingan ini dilakukan antara perwakilan karyawan dan pemilik perusahaan dengan melibatkan perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan sebagai mediator. Untuk mencapai tahap ini, maka karyawan perlu menampilkan bukti-bukti kongkrit dan melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Sertakan juga bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan sebelumnya, namun belum ada kesepakatan yang bisa dicapai dengan baik.
  3. Apabila setelah melakukan perundingan tripartit belum ada hasil yang bisa memuaskan kedua belah pihak, maka jalur peradilan akan ditempuh. Salah satu pihak bisa mengajukan masalah ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial dan jalur hukum formal akan ditempuh melalui sidang di pengadilan.

Selain jalur hukum diatas, penetapan upah minimum juga diatur mengikat baik bagi pengusaha dan karyawan mulai dari penetapan upah bulanan pada saat penandatanganan kontrak kerja. Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, kesepakatan antara pengusaha dan karyawan mengenai pembayaran upah di bawah standard minimum adalah void atau batal demi hukum selama penangguhan tidak disahkan oleh pihak yang berwenang.

Oleh karena itu, walaupun telah ada kesepakatan di awal antara pengusaha dan karyawan, selama pemerintah daerah tidak menerbitkan Surat Keputusan, maka perusahaan tetap wajib membayar upah bulanan sesuai dengan UMK atau UMP yang berlaku.

Artikel Terkait

  • Perbedaan Gaji dengan Upah
  • Perbedaan GDP dengan GNP
  • Inilah Beberapa Perbedaan antara BI dan OJK
  • Apa Beda Saham dan Obligasi?

Demikianlah artikel tentang beda UMR, UMP dan UMK, semoga bermanfaat bagi anda semua.

Lebih besar gaji UMR apa UMK?

UMR yang ditetapkan kepala daerah terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Berdasarkan PP Pengupahan, UMK harus lebih besar dari UMP dan upah minimum ini hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

UMK singkatan dari apa?

Pemerintah menggunakan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) untuk menggantikan istilah UMR.

Gaji UMR 2022 berapa?

UMP 2022 DKI Jakarta: Rp 4.641.854 (sebelum adanya putusan PTUN Jakarta) UMK 2022 Kota Depok Rp 4.377.231,93. UMK 2022 Kota Bogor Rp 4.330.249,57. UMK 2022 Kota Tangerang: Rp 4.285.798,90.

Gaji UMK itu berapa?

Mengacu Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan, UMK tahun 2022 diusulkan naik sebesar Rp3.069.675,79. Angka ini naik sebesar Rp71.704,1 atau 2,39 persen dari UMK tahun 2021 sebesar Rp2.997.971,69.