Apa itu visa dan paspor
Catatan: Artikel ini terupdate per 13 Oktober 2022, 11.58 WIB
Show
Ada 72 negara bebas visa atau visa on arrival untuk paspor IndonesiaPaspor Indonesia memang masih jauh dari status sebagai paspor paling powerful di dunia. Faktanya, paspor Indonesia masih berada di peringkat ke-76 dari 199 negara dengan akses ke 72 negara bebas visa atau hanya membutuhkan Visa on Arrival atau eTA (Electronic Travel Authority, semacam e-Visa) pada 2022 ini menurut Henley Passport Index. Jumlah itu tentu saja masih jauh banget dari 193 negara yang bisa diakses oleh paspor Jepang, yang ada di peringkat 1! Meski begitu, jumlah 72 negara bebas visa yang bisa dikunjungi orang Indonesia tanpa visa atau hanya membutuhkan visa on arrival dan eTA ini tetap enggak sedikit. Nah, kalau kamu ingin traveling ke luar negeri tanpa harus mikirin ribetnya aplikasi visa, kamu bisa aja merencanakan liburan ke salah satu dari 72 negara ini. Apa Itu Visa dan Mengapa Kita Memerlukan Visa?Visa adalah dokumen izin yang diberikan sebuah teritori atau negara kepada orang asing untuk memasuki teritori tersebut. Dalam sebuah visa, biasanya terdapat informasi mengenai masa berlaku visa: lama waktu pemilik visa bisa tinggal di teritori tersebut, dan kapan pemilik visa harus meninggalkan wilayah tersebut. Semua orang yang melakukan perjalanan antar negara memerlukan visa untuk bisa memasuki wilayah sebuah negara tujuan. Umumnya, untuk mendapatkan visa, seseorang harus mengajukan permohonan ke negara tersebut melalui kedutaan besar negara tujuan yang terdapat di negara pemohon, atau lewat agen/pihak ketiga yang mewakili negara tujuan. Namun, berkat kerja sama yang erat antar negara dan kepercayaan yang diberikan antara satu negara ke negara lain, beberapa negara memberikan kebebasan visa dalam waktu terbatas bagi warga negara tertentu. Misalnya, berkat kerja sama antar negara di Asia Tenggara yang terkumpul dalam organisasi ASEAN, warga negara Indonesia bisa melakukan perjalanan bebas visa ke negara ASEAN lain selama jangka waktu tertentu. Bedanya Paspor dengan Visa?Pertanyaan lain yang sering ditanyakan mengenai visa adalah: apa bedanya paspor dengan visa? Sesuai dengan penjelasan pada bagian sebelumnya, visa adalah surat/dokumen izin yang diberikan sebuah negara kepada warga negara lain untuk memasuki wilayahnya. Sementara paspor adalah dokumen perjalanan seseorang yang diberikan negaranya sebagai bukti identitas seorang warga negara yang diakui secara internasional. Paspor Paspor adalah dokumen perjalanan seseorang yang dikeluarkan sebuah negara dan diakui secara internasional. Visa Visa adalah izin yang diberikan sebuah negara untuk warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut. Daftar Negara yang Menawarkan Bebas Visa/Visa on Arrival/e-Visa untuk Paspor IndonesiaIndonesia saat ini berhasil bekerja sama dengan 72 negara lain untuk memberikan pemegang paspor Indonesia akses bebas visa atau visa on arrival ataupun e-Visa yang pengajuannya lebih mudah daripada aplikasi visa biasa. Cek daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia di bawah ini, yang menawarkan akses masuk tanpa visa atau hanya mewajibkan pemilik paspor Indonesia untuk mengajukan Visa on Arrival atau eTA: ASIABebas Visa
Visa on Arrival/e-Visa/eTA
EROPABebas Visa
AMERIKABebas Visa
Visa on Arrival/e-Visa/eTA
AFRIKABebas Visa
Visa on Arrival/e-Visa/eTA
OSEANIATanpa Visa
Visa on Arrival/e-Visa/eTA
Panduan Visa untuk Destinasi-Destinasi ImpianIngin mengunjungi Jepang, Korea Selatan, atau traveling keliling Eropa? Jangan khawatir, kamu bisa mengajukan aplikasinya sendiri dengan mengikuti panduan-panduan visa Klook berikut ini! Visa JepangVisa Korea SelatanVisa AustraliaVisa UK/InggrisVisa SchengenVisa ChinaVisa gunanya untuk apa?Pada dasarnya, fungsi utama visa adalah sebagai dokumen yang menunjukan izin keluar masuk ke suatu negara. Fungsi ini akan berlaku bagi orang asing yang akan masuk ke suatu negara. Sementara bagi negara yang dituju, maka dokumen visa adalah membantu untuk menjaga keamanan di wilayahnya.
Negara apa saja yang bebas visa?Bebas Visa. Bermuda – Tanpa batasan waktu.. Brasil – 30 hari.. Chile – 90 hari.. Kolombia – 90 hari, bisa diperpanjang menjadi 180 hari dalam kurun waktu 1 tahun.. Ekuador – 90 hari, bisa diperpanjang. Maksimal 60 hari di Galapagos.. Guyana – 30 hari.. Peru – 183 hari.. Barbados – 90 hari.. Berapa biaya untuk membuat visa?Biaya pembuatannya mulai dari Rp100 ribu sampai Rp 1 juta atau bahkan lebih, tergantung negara tujuan serta lamanya masa berlaku visa tersebut. Selain itu, visa Anda juga memiliki potensi untuk ditolak, dan meski ditolak, biaya pembuatan visa tidak bisa dikembalikan.
Berapa lama masa berlaku visa?Kegiatan. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).
|