Apa itu visa dan paspor

Catatan: Artikel ini terupdate per 13 Oktober 2022, 11.58 WIB

Ada 72 negara bebas visa atau visa on arrival untuk paspor Indonesia

Paspor Indonesia memang masih jauh dari status sebagai paspor paling powerful di dunia. Faktanya, paspor Indonesia masih berada di peringkat ke-76 dari 199 negara dengan akses ke 72 negara bebas visa atau hanya membutuhkan Visa on Arrival atau eTA (Electronic Travel Authority, semacam e-Visa) pada 2022 ini menurut Henley Passport Index.

Jumlah itu tentu saja masih jauh banget dari 193 negara yang bisa diakses oleh paspor Jepang, yang ada di peringkat 1!

Meski begitu, jumlah 72 negara bebas visa yang bisa dikunjungi orang Indonesia tanpa visa atau hanya membutuhkan visa on arrival dan eTA ini tetap enggak sedikit. Nah, kalau kamu ingin traveling ke luar negeri tanpa harus mikirin ribetnya aplikasi visa, kamu bisa aja merencanakan liburan ke salah satu dari 72 negara ini.

Apa Itu Visa dan Mengapa Kita Memerlukan Visa?

Visa adalah dokumen izin yang diberikan sebuah teritori atau negara kepada orang asing untuk memasuki teritori tersebut. Dalam sebuah visa, biasanya terdapat informasi mengenai masa berlaku visa: lama waktu pemilik visa bisa tinggal di teritori tersebut, dan kapan pemilik visa harus meninggalkan wilayah tersebut.

Semua orang yang melakukan perjalanan antar negara memerlukan visa untuk bisa memasuki wilayah sebuah negara tujuan. Umumnya, untuk mendapatkan visa, seseorang harus mengajukan permohonan ke negara tersebut melalui kedutaan besar negara tujuan yang terdapat di negara pemohon, atau lewat agen/pihak ketiga yang mewakili negara tujuan.

Namun, berkat kerja sama yang erat antar negara dan kepercayaan yang diberikan antara satu negara ke negara lain, beberapa negara memberikan kebebasan visa dalam waktu terbatas bagi warga negara tertentu. Misalnya, berkat kerja sama antar negara di Asia Tenggara yang terkumpul dalam organisasi ASEAN, warga negara Indonesia bisa melakukan perjalanan bebas visa ke negara ASEAN lain selama jangka waktu tertentu.

Bedanya Paspor dengan Visa?

Pertanyaan lain yang sering ditanyakan mengenai visa adalah: apa bedanya paspor dengan visa? Sesuai dengan penjelasan pada bagian sebelumnya, visa adalah surat/dokumen izin yang diberikan sebuah negara kepada warga negara lain untuk memasuki wilayahnya.

Sementara paspor adalah dokumen perjalanan seseorang yang diberikan negaranya sebagai bukti identitas seorang warga negara yang diakui secara internasional.

Paspor

Paspor adalah dokumen perjalanan seseorang yang dikeluarkan sebuah negara dan diakui secara internasional.

Visa

Visa adalah izin yang diberikan sebuah negara untuk warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut.

Daftar Negara yang Menawarkan Bebas Visa/Visa on Arrival/e-Visa untuk Paspor Indonesia

Indonesia saat ini berhasil bekerja sama dengan 72 negara lain untuk memberikan pemegang paspor Indonesia akses bebas visa atau visa on arrival ataupun e-Visa yang pengajuannya lebih mudah daripada aplikasi visa biasa.

Cek daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia di bawah ini, yang menawarkan akses masuk tanpa visa atau hanya mewajibkan pemilik paspor Indonesia untuk mengajukan Visa on Arrival atau eTA:

ASIA

Bebas Visa

  1. Brunei – 14 hari

  2. Kazakhstan – 30 hari

  3. Timor Leste – 30 hari

  4. Uzbekistan – 30 hari

  5. Tajikistan – 30 hari

Visa on Arrival/e-Visa/eTA

  1. Kirgistan – Visa on arrival 1 bulan tersedia di Manas International Airport.

  2. Maladewa – Visa on arrival gratis, sampai 30 hari

  3. Nepal – Visa on arrival, 90 hari

  4. Pakistane-Visa, setelah mendapatkan Electronic Travel Authorization

  5. Sri Lanka – Visa on arrival 30 hari, setelah mendapatkan Electronic Travel Authorization

  6. Armenia – Visa on arrival atau e-visa, 120 hari

  7. Azerbaijane-Visa atau e-Visa on Arrival, 30 hari

  8. Iran – Visa on arrival, 30 hari

  9. Yordania – Visa on arrival, 90 hari

EROPA

Bebas Visa

  1. Belarusia – 30 hari, harus datang dan pulang dari Minsk International Airport, dan tidak terbang dari atau ke Rusia. Wajib memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari dan asuransi senilai setidaknya €10.000

AMERIKA

Bebas Visa

  1. Bermuda – Tanpa batasan waktu

  2. Brasil – 30 hari

  3. Chile – 90 hari

  4. Kolombia – 90 hari, bisa diperpanjang menjadi 180 hari dalam kurun waktu 1 tahun

  5. Ekuador – 90 hari, bisa diperpanjang. Maksimal 60 hari di Galapagos

  6. Guyana – 30 hari

  7. Peru – 183 hari

  8. Barbados – 90 hari

  9. Dominika – 21 hari

  10. Haiti – 90 hari

  11. St. Vincent dan Grenadine – 30 hari

Visa on Arrival/e-Visa/eTA

  1. Nikaragua – Visa on arrival, 90 hari

AFRIKA

Bebas Visa

  1. Gambia – 90 hari, harus meminta entry clearance terlebih dahulu melalui Imigrasi Gambia

  2. Mali – 30 hari

  3. Namibia – 30 hari

  4. Rwanda – 90 hari

Visa on Arrival/e-Visa/eTA

  1. Cape Verde – Visa on arrival bisa didapat di Nelson Mandela International Airport, Cesária Évora Airport, Amílcar Cabral International Airport, dan Aristides Pereira International Airport

  2. Kepulauan Komores – Visa on arrival, 45 hari

  3. Gabone-Visa atau visa on arrival, 90 hari. Pemilik paspor elektronik harus masuk melalui Libreville International Airport

  4. Guinea-Bissau – Visa on arrival atau e-visa90 hari

  5. Kenya – e-Visa, 3 bulan

  6. Madagaskar – Visa on arrival atau e-visa, 90 hari

  7. Malawi – Visa on arrival atau e-visa, 30 hari. Bisa diperpanjang sampai 90 hari

  8. Mauritania – Visa on arrival tersedia di Nouakchott–Oumtounsy International Airport

  9. Mauritius – Visa on arrival, 60 hari

  10. Mozambique – Visa on arrival, 30 hari

  11. Senegal – Visa on arrival

  12. Seychelles – Visitor’s permit on arrival gratis, 3 bulan

  13. Sierra Leone – Visa on arrival

  14. Somalia – Visa on arrival

  15. Tanzania – Visa on arrival atau e-visa, 3 bulan

  16. Togo – Visa on arrival, 7 hari

  17. Uganda – e-Visa

  18. Zimbabwe – Visa on arrival atau e-visa, 90 hari

OSEANIA

Tanpa Visa

  1. Kepulauan Cook – 31 hari

  2. Fiji – 120 hari

  3. Micronesia – 30 hari

  4. Niue – 30 hari

Visa on Arrival/e-Visa/eTA

  1. Kepulauan Marshall – Visa on arrival, 90 hari

  2. Kepulauan Palau – Visa on arrival gratis, 30 hari

  3. Papua Nugini – Visa on arrival gratis atau e-visa, 60 hari

  4. Samoa – Entry permit on arrival, 60 hari

  5. Tuvalu – Visa on arrival, 30 hari

Panduan Visa untuk Destinasi-Destinasi Impian

Ingin mengunjungi Jepang, Korea Selatan, atau traveling keliling Eropa? Jangan khawatir, kamu bisa mengajukan aplikasinya sendiri dengan mengikuti panduan-panduan visa Klook berikut ini!

Visa Jepang

Visa Korea Selatan

Visa Australia

Visa UK/Inggris

Visa Schengen

Visa China

Visa gunanya untuk apa?

Pada dasarnya, fungsi utama visa adalah sebagai dokumen yang menunjukan izin keluar masuk ke suatu negara. Fungsi ini akan berlaku bagi orang asing yang akan masuk ke suatu negara. Sementara bagi negara yang dituju, maka dokumen visa adalah membantu untuk menjaga keamanan di wilayahnya.

Negara apa saja yang bebas visa?

Bebas Visa.
Bermuda – Tanpa batasan waktu..
Brasil – 30 hari..
Chile – 90 hari..
Kolombia – 90 hari, bisa diperpanjang menjadi 180 hari dalam kurun waktu 1 tahun..
Ekuador – 90 hari, bisa diperpanjang. Maksimal 60 hari di Galapagos..
Guyana – 30 hari..
Peru – 183 hari..
Barbados – 90 hari..

Berapa biaya untuk membuat visa?

Biaya pembuatannya mulai dari Rp100 ribu sampai Rp 1 juta atau bahkan lebih, tergantung negara tujuan serta lamanya masa berlaku visa tersebut. Selain itu, visa Anda juga memiliki potensi untuk ditolak, dan meski ditolak, biaya pembuatan visa tidak bisa dikembalikan.

Berapa lama masa berlaku visa?

Kegiatan. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).