Apa kewajiban sebagai pengguna fasilitas di tempat umum seperti bandara atau stasiun

Dalam rangka melaksanakan kewajiban pemenuhan negara, dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan hingga mengevaluasi pelaksanaan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Selengkapnya Pasal 27 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas menyatakan sebagai berikut:

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

UU Penyandang Disabilitas telah menguraikan apa saja yang menjadi hak-hak yang mereka miliki dan harus dipenuhi, salah satunya menurut Pasal 5 ayat (1) huruf m UU Penyandang Disabilitas yakni hak atas aksesibilitas. Aksesibilitas dalam ketentuan undang-undang tersebut berarti kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.[3] Aksesibiltas yang dimaksud menurut Pasal 9 CRPD adalah menjamin akses bagi penyandang disabilitas, atas dasar kesamaan dengan warga lainnya, terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, dan komunikasi, termasuk sistem serta teknologi informasi dan komunikasi, serta akses terhadap fasilitas dan jasa pelayanan lain yang terbuka atau tersedia untuk publik, baik di daerah perkotaan maupun perdesaan. Selengkapnya, Pasal 9 CPRD tersebut menyatakan:

To enable persons with disabilities to live independently and participate fully in all aspects of life, States Parties shall take appropriate measures to ensure to persons with disabilities access, on an equal basis with others, to the physical environment, to transportation, to information and communications, including information and communications technologies and systems, and to other facilities and services open or provided to the public, both in urban and in rural areas. These measures, which shall include the identification and elimination of obstacles and barriers to accessibility, shall apply to, inter alia:

  1. Buildings, roads, transportation and other indoor and outdoor facilities, including schools, housing, medical facilities and workplaces;

  2. Information, communications and other services, including electronic services and emergency services.

Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas bagi penyadang disabilitas, beberapa pasal dalam UU Penyandang Disabilitas dengan tegas merumuskan kewajiban baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pada bangunan umum, pertamanan, permakaman umum, jalanan, angkutan umum, perpustakaan dan sebagainya yang mudah diakses, digunakan dan dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas. Kewajiban tersebut diatur pada beberapa pasal dalam UU Penyandang Disabilitas, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Akses pada infrastruktur meliputi bangunan gedung, jalan, permukiman, dan pertamanan dan permakaman:

Pasal 97

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

  2. Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Bangunan gedung;

  2. Jalan;

  3. Permukiman; dan

  4. Pertamanan dan permakaman.

  1. Akses pada bangunan rumah tinggal tunggal yang dihuni oleh penyandang disabilitas:

Pasal 100

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan fasilitas yang mudah diakses pada bangunan rumah tinggal tunggal yang dihuni oleh Penyandang Disabilitas.

  1. Penyediaan fasilitas pejalan kaki:

Pasal 101 ayat (1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

  1. Penyediaan fasilitas penyeberangan pejalan kaki:

Pasal 102 ayat (1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

  1. Penyediaan akses pada transportasi publik:

Pasal 105 ayat (1) dan ayat (2)

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelayanan jasa transportasi Publik.

Selain ketentuan di dalam UU Penyandang Disabilitas, untuk meningkatkan efektifitas dan menjamin pemenuhan terhadap hak bagi penyandang disabilitas oleh pemerintah daerah, beberapa daerah provinsi serta kabupaten/kota juga telah merumuskan peraturan daerah mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Di dalam peraturan daerah yang dibuat berdasarkan UU Penyandang Disabilitas tersebut mengatur pula salah satunya adalah kewajiban pemerintah daerah menyediakan fasilitas yang mudah untuk digunakan dan dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas. Peraturan daerah tersebut antara lain:

Pasal 53

  1. Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

  2. Setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus menyediakan fasilitas dan aksesibiltas untuk menjamin terwujudnya kemudahan bagi Penyandang Disabilitas untuk masuk dan keluar dari bangunan gedung serta beraktivitas dalam bangunan gedung secara aman, nyaman dan mandiri.

  3. Fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:

  1. toilet;

  2. tempat parkir;

  3. telpon umum;

  4. jalur pemandu;

  5. pintu;

  6. ram;

  7. tangga; dan/atau

  8. lift.

  1. Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi, luas, ketinggian dan kegunaan bangunan gedung.

Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2)

  1. Pemerintah Daerah, Badan Hukum, Badan Usaha dan Masyarakat berkewajiban memfasilitasi aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas.

  2. Upaya perwujudan aksesibilitas penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip kemudahan, keamanan/keselamatan. Kenyamanan, kesehatan, dan kemandirian untuk menuju, memasuki dan memanfaatkan fasilitas umum.

Pasal 86

  1. Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban mewujudkan dan memfasilitasi aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas.

  2. Aksesibilitas penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Aksesibilitas fisik; dan

  2. Aksesibilitas nonfisik.

Pasal 88

  1. Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

  2. Fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Pasal 89

  1. Pemerintah Daerah wajib menyediakan tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

  2. Persyaratan mengenai tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Pasal 90

  1. Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas umum lingkungan pertamanan dan permakaman umum yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

  2. Pertamanan dan permakaman yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 63

  1. Pemerintah Daerah menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

  2. Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Bangunan gedung;

  2. Jalan;

  3. Permukiman; dan

  4. Pertamanan dan permakaman.

Pasal 60

  1. Pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban mewujudkan dan memfasilitasi terwujudnya aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya;

  2. Penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan umum dan sarananya, jalan umum, dan angkutan umum.

Pasal 140

  1. Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban mewujudkan dan memfasilitasi terwujudnya aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kewenangannya.

  2. Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. bangunan gedung;

  2. jalan;

  3. permukiman;

  4. pertamanan dan permakaman; dan

  5. transportasi publik

Pasal 92

  1. Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban mewujudkan dan memfasilitasi terwujudnya aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kewenangannya.

  2. Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

  1. bangunan gedung;

  2. jalan;

  3. permukiman;

  4. Ruang Terbuka Hijau; dan

  5. Transportasi Publik.

Pasal 69

  1. Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban memfasilitasi pemenuhan aksesibilitas fasilitas umum bagi penyandang disabilitas.

  2. Upaya perwujudan aksesibilitas penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip kemudahan, keamanan/keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemandirian dalam hal menuju, mencapai, memasuki dan memanfaatkan fasilitas umum.

Pasal 41

Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban memfasilitasi pemenuhan aksesibilitas fasilitas umum bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 42

Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi:

  1. aksesibilitas fisik; dan

  2. aksesibilitas non fisik.

Pasal 43

Aksesibilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a meliputi aksesibilitas pada:

  1. bangunan umum;

  2. sarana lalu lintas;

  3. sarana komunikasi; dan

  4. angkutan umum.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

[1] Penjelasan Umum UU 19/2011

[2] Penjelasan Umum UU Penyandang Disabilitas

[3] Pasal 1 angka 8 UU Penyandang Disabilitas