Apa makna dari pasal 27 ayat 3 dan contoh pelaksanaan dalam kehidupan sehari hari?

KOMPAS.com - Warga negara merupakan setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Pada pasal 26 UUD 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara ditetapkan dengan UU.

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), kewarganegaraan hubungan antara individu dan negara. Di mana individu berutang budi dan pada gilirannya berhak atas perlindungan.

Kewarganegaraan menyiratkan status kebebasan dengan tanggung jawab yang menyertainya.Warga negara memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab.

Secara umum, hak politik penuh, termasuk hak untuk memilih dan memegang jabatan publik, didasarkan atas kewarganegaraan.

Tanggung jawab kewarganegaraan yang biasa adalah kesetiaan, perpajakan, dan dinas militer. Kewarganegaraan adalah bentuk kebangsaan yang paling istimewa.

Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya

Tugas dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Dikutip situs Mahkamah Konstitusi (MK), setiap warga negara Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban yang sama yang terdapat pada UUD 1945.

Berikut hak warga negara Indonesia:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

Baca juga: Demokrasi Pancasila: Pengertian dan Keunggulannya

Berikut kewajiban warga negara Indonesia:

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyatakan, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia

Dikutip dari situs kementerian luar negari (kemenlu), di Indonesia tentang kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. UU tersebut pengganti UU Kewarganegaraan yang lama, yaitu UU Nomor62 tahun 1958.

Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Warga negara di Indionesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini berdasarkan kabupaten, provinsi, tempat terdaftar sebagai penduduk.

Mereka juga akan diberikan nomor identitas, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.