Apa maksud dari issuing authority

Indonesian Driving License [Indonesian: Surat Izin Mengemudi, abbreviated as SIM] is a legal document required in Indonesia before they are allowed to drive a motor vehicle. The Indonesian driving license is issued by the Indonesian National Police [Polri]. The general requirements for a license in Indonesia are to be at least 17 years old [for A-class; different age requirement exist for each class], pass the theory test, and pass the practical test.

Indonesian driving licence
Surat Izin Mengemudi

Specimen of the Indonesian driving licence issued by the Indonesian National Police.

Issued by
Indonesian National PolicePurposeDriving licenceEligibilityIndonesian residency

Front side of the Indonesian Driving license

Before Smart SIM was introduced

Rear/Back side of the Indonesian driving license card

Indonesian Driving License [SIM] individual applicant requirements under Indonesia's Article 81 paragraph [2], [3], [4], and [5] of Law no. 22 of 2009 [Pasal 81 ayat [2], [3], [4], dan [5] UU No. 22 Tahun 2009]

  1. Age
    • 17 years old for issue of Driving License class: A, C, and D
    • 20 years old for issue of Driving License class: B1
    • 21 years old for issue of Driving License class: B2
  2. Administration
    • Owning legal identification ID card or KTP [Kartu Tanda Penduduk]
    • Fill in application form
    • Finger Print
  3. Health
    • Having good health and physical condition according from doctor's check up form
    • Physically and mentally healthy as well as passing the psychological test
  4. Test and Examination
    • Theory Exam
    • Practical Exam or Examination of driving simulator skills

Additional conditions pursuant to Article 81 paragraph [6] Law. 22 of 2009 [Pasal 81 ayat [6] UU No. 22 Tahun 2009] for any motor vehicle driver who will apply:

  • Driving License class B1, have to own Driving License class A at least 12 months, and those who would also apply:
  • Driving License class B2, have to own Driving License class B1 at least 12 months
  • Driving License class B3, have to own Driving License class B1 at least 12 months
  • A – to drive private passenger car or cargo vehicle with maximum allowable weight not exceeding 3,500 kg [three thousand five hundred kilograms]
  • A Public [A UMUM] - to drive commercial vehicles and goods carrier with maximum allowable weight not exceeding 3,500 kg
  • B1 – to drive private passenger or cargo vehicle with weight allowed exceeding 3,500 kg
  • B1 Public [B1 UMUM] - to drive commercial passenger vehicles and general freight with maximum allowable weight exceeding 3,500 kg
  • B2 - to drive private heavy equipment vehicles, towing vehicles, or motor vehicles with semi-trailer or individual trailer with maximum allowable weight exceeding 1,000 kg trailer/s
  • B2 Public [B2 UMUM] - to drive commercial vehicles for towing with semi-trailer or individual trailer with maximum allowable weight exceeding 1,000 kg trailer/s
  • C – to drive motorcycles
  • D – to drive special vehicle for disabled person

Translation of the Front Side of the Indonesian Driving License

INDONESIA DRIVING LICENSE INDONESIAN POLICE LOGO DRIVING LICENSE [DRIVING LICENSE CLASS] [DRIVING LICENSE NUMBER] 1. [NAME] 2. PLACE, DATE OF BIRTH:[DOB in dd-mm-yyyy] PHOTO 3. [BLOOD TYPE [A/B/AB/O] - [Sex: Pria=Male, Wanita=Female] 4. [ADDRESS] 5. OCCUPATION: [occupation in Indonesia] 6. PROVINCE OF REGISTRATION PHOTO[IN BLACK AND WHITE] [holder's signature] EXPIRY DATE:[DD-MM-YYYY]
ATTENTION
  • 1. Counterfeiting a Driving License [SIM] is in violation of Article 263 KUHP, which may be sentenced to prison at a maximum of 6 years
  • 2. Traffic violation by the driver is given a weighted mark which is recorded by the data centre of the Indonesian National Police in such categories:
a. Light violation [administrative] is weighted by one [1] mark b. Medium violation [resulted in traffic disturbance] is weighted by three [3] marks c. Heavy violation [resulted in a traffic accident]is weighted by 5 [5] marks
  • 3. For license holders who acted in violation in which is weighted by over than 12 marks, the driving license may be revoked or may result in a re-test during the license extension period [Perkap Number 9 Year 2012 about Driving License]
  • CALL CENTRE: 1500669

Indonesia is not a party to the 1949 Geneva Convention on Road Traffic, but the International Driving Permit [IDP] is honored and is issued by the Indonesian National Police [POLRI]. Holders of the Indonesian driving license does not need to acquire International driving permit to drive in any ASEAN countries in accordance with The Kuala Lumpur Agreement of 1985.[1]

  • [in Indonesian] Law No. 22 Year 2009 [UU No.22 Tahun 2009] [1]

  1. ^ Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licences Issued by ASEAN Countries [PDF].

  • [in Indonesian] Indonesia Motor Association [IMI]
  • [in Indonesian] Indonesian National Police [Polri]
  • [in English] Directorate General of Land Transportation, Ministry of Transportation Republic of Indonesia

 

Wikimedia Commons has media related to Driver's licenses of Indonesia.

Retrieved from "//en.wikipedia.org/w/index.php?title=Driving_license_in_Indonesia&oldid=1093105598"

Pengalaman membuat Visa Jepang ini merupakan pengalaman kedua gue dalam mengurus Visa di kedutaan langsung setelah Visa Korea Selatan [ Cara, Tips dan Pengalaman Membuat Visa Korea Selatan ] dan proses pembuatan Visa Jepang ini pun cukup mudah dan tidak susah, hanya butuh sedikit usaha saja

Pada post ini, gue akan coba sharing cara membuat Visa Jepang dengan Passport Biasa [ Bukan E-Passport ] berdasarkan pengalaman pribadi untuk trip ke Jepang selama 10 hari

* * * * *

Catatan Perjalanan Selama di Jepang 10 Hari 6 Kota

Pengalaman Jalan-Jalan ke Jepang 10 hari 6 Kota

* * * * *

UPDATE NEWS DARI KEDUTAAN TERKAIT VISA

Japan Visa Application Centre di Lantai 4 – Lotte Shopping Avenue, Jakarta Selatan

Sesuai dengan berita di website kedutaan Jepang [ //www.id.emb-japan.go.jp/news17_15.html ] maka per tanggal 15 September 2017 semua proses pengajuan Visa Jepang [ Visa Sticker ] untuk wilayah Yurisdiksi [ Wilayah Kerja ]

Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

akan di lakukan melalui “Japan Visa Application Centre” yang beralamat di Lotte Shopping Avenue 4F, Unit No.33 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5, Jakarta Selatan

Catatan :

1. Biaya Logistik* yang akan dikenakan untuk Aplikasi Visa Jepang dan Registrasi Bebas Visa E-Paspor di JVAC per paspor sebagai berikut :

  • Aplikasi Visa Rp 155.000
  • Registrasi Bebas Visa Rp 115.000
  • Setiap aplikan akan diminta untuk membayar biaya visa ditambah dengan biaya logistik ini.
  • Jadi biaya aplikasi Visa Jepang Single Entry per 15 September 2017 adalah 370 ribu + 155 ribu = 525 ribu

2. Pada dasarnya, mulai 15 September 2017 Kedutaan Besar Jepang tidak menerima lagi aplikasi pengajuan visa kecuali untuk pengajuan aplikasi visa sebagai berikut :

  • Registrasi Bebas Visa E-Paspor [ Boleh diajukan di Kedubes Jepang atau JVAC ]
  • Visa Diplomatik dan Visa Dinas [Hanya di Kedubes Jepang]
  • Transfer Visa dari paspor lama ke paspor baru [Hanya di Kedubes Jepang]
  • Penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan.

3. Info selengkap nya, bisa di baca di link berikut [ //www.vfsglobal.com/japan/indonesia/English/ ]

* * * * *

Visa Jepang

Karena gue gagal mendapatkan E-Passport pada saat mencoba perpanjang Paspor di Maret 2015 lalu [ Perpanjang Paspor di Imigrasi Jakarta Pusat ], akhir nya gue pun mengurus Visa Jepang dengan menggunakan Paspor Biasa 48 halaman dan menyiapkan syarat-syarat yang wajib di siapkan oleh Kedutaan Jepang.

Persyaratan mengurus Visa Jepang dapat di lihat langsung pada Website Kedutaan Jepang

Kemudian karena tujuan gue datang ke Jepang sebagai Turis yang ingin berwisata maka pilihan yang di gunakan adalah point nomor 4. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri

  • Paspor
  • Formulir permohonan visa. [download [PDF]] dan Pasfoto terbaru [ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram]Foto kopi KTP [Surat Keterangan Domisili]
  • Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar [hanya bila masih mahasiswa]
  • Bukti pemesanan tiket [dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang]
  • Jadwal Perjalanan [ download [DOC]] [semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang]
  • Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. [Bila pemohon lebih dari satu]
  • Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan: Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya

    * Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir [bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya].

Perhatian:

  • Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 – 8 sebelum diserahkan di loket.
  • Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga [suami/istri dan anak] tidak perlu melampirkan bukti keuangan [tercantum pada nomor 8]. [Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut].
    • Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
    • Pemohon adalah karyawan BUMN.
    • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
    • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia – Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
    • Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.
    • Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
  • Bila aplikan ingin mengajukan permohonan visa untuk kunjungan berkali-kali [Multiple Visa], maka harus melampirkan surat penjelasan alasan keperluan kunjungan berkali-kali ke Jepang atau surat penjelasan dari pihak Pengundang.
  • Untuk visa kunjungan berkali-kali, harap melihat persyaratan visa untuk kunjungan berkali-kali.

* * * * *

A. Pendaftaran dan Pengambilan Visa

  • Pengajuan Aplikasi Visa : 08.30 ~ 12.00
  • Pengambilan Visa : 13.30 ~ 15.00
  • Hari Kerja :  Senin – Jumat [ kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan ].
  • Tanggal libur kedutaan bisa di cek pada link berikut : Hari Libur Kedutaan Jepang di Indonesia
  • Proses pembuatan visa : Minimal 4 [empat] hari kerja
  • Permohonan Visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing, acuan nya berdasarkan domisili yang tertera di KTP. Sebagai contoh misal tempat tinggal sementara di Jakarta karena untuk mencari nafkah, tetapi alamat pada KTP domisili nya di Jawa Timur, maka pengajuan Visa harus di lakukan di kantor konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, tidak bisa di Kantor Kedutaan Jepang di Jakarta.
  • Untuk melihat wilayah pembagian kantor konsulat Jepang di Indonesia sesuai wilayah di KTP dapat di cek : Wilayah Yurisdiksi Kantor Konsulat Jepang
  • Semua dokumen harus di serahkan menggunakan kertas A4 [ tidak boleh menggunakan ukuran kertas lain ]

B. Biaya Pembuatan Visa [ Per 01-April-2020 ]

  • Visa Single Entry : Rp. 390.000
  • Visa Multiple Entry : Rp. 780.000
  • Visa Transit : Rp. 90.000
  • Khusus yang Proses Visa di “Japan Visa Application Centre, Jakarta”, Terdapat biaya tambahan pemrosesan sbb :
    • Biaya Aplikasi Visa : Rp. 165.000
    • Pra-Pendaftaran Bebas Untuk E-Passpor : Rp. 120.000
  • Visa Single Entry untuk Mahasiswa S1 : GRATIS ASAL menyerahkan surat keterangan kampus menyatakan masih aktif sebagai Mahasiswa S1

* * * * *

Berikut detail persiapan dokumen yang gue siapkan sebelum datang ke Kedutaan Jepang :

  • Paspor
  • Formulir permohonan visa. [download [PDF]] Untuk cara pengisian nya dapat mengacu pada gambar di bawah dan setiap pertanyaan yang tidak ada jawaban nya ditulis dengan “NONE”

Pengisian Formulir Visa Jepang. Klik untuk Perbesar

  • Pasfoto terbaru [ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram]. Background yang di gunakan warna putih.
  • Foto kopi KTP [Surat Keterangan Domisili]
  • Surat Keterangan Bekerja. Surat Keterangan Kerja harus dalam Bahasa Inggris, mempunyai kop surat perusahaan pada header dan cap perusahaan. Karena status gue adalah karyawan swasta, maka surat ini tinggal minta ke HRD
  • Bukti pemesanan tiket [dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang]. Lampirkan E-Ticket yang anda punya.
  • Jadwal Perjalanan [ download [DOC]] [semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang]. Berikut contoh Itinerary yang gue lampirkan saat itu

Contoh Itinerary Visa Jepang, Klik untuk Perbesar

  • Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. [Bila pemohon lebih dari satu]. Di sini gue melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir. Lampirkan fotokopi buku tabungan halaman depan yang berisi identitas dan mutasi rekening 3 bulan terakhir, kalau mau lebih lengkap lampirkan Surat Referensi Asli dari Bank.
  • Bukti pemesanan penginapan. Bisa melampirkan print out dari BOOKING[dot]COM sebagai bukti telah menyewa penginapan.

* * * * *

Lokasi Kedutaan Besar Jepang di Jakarta

Karena semua dokumen untuk syarat Visa Jepang sudah siap dan domisili KTP gue di Jakarta, maka pada tanggal 12-Mei-2015 gue pun berangkat ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta yang beralamat di jalan M.H. Thamrin No. 24 lokasi nya persis sebelah Plaza Indonesia. Karena di Kedutaan Jepang tidak ada parkir mobil / motor untuk tamu, jadi gue pun parkir kendaraan di Plaza Indonesia, untuk motor bisa parkir di sekitaran Jalan Kebon Kacang. Jangan lupa sebelum datang ke Kedutaan Jepang, cek dulu apakah hari itu ada libur khusus Kedutaan karena ada event tertentu.

Pukul 10.00 gue sampai di depan Kedutaan Besar Jepang, pas masuk gerbang tuker identitas diri terlebih dulu di pos security. Lalu masuk ke ruang utama, ambil nomor antrian pada sebuah mesin. Di sini mesin antri nya ada 2, yang 1 untuk nomor antrian Visa Jepang umum dan yang 1 nomor antrian untuk Daftar Bebas Visa Jepang dengan E-Passport.

Begitu nomor antrian di panggil, gue pun menyerahkan dokumen yang telah di siapkan dan berurutan dari nomor 2-8. Dan tanpa di tanya apapun tentang kelengkapan dokumen, kemudian petugas menyerahkan selembar kertas bukti penyerahan dokumen untuk di isi nama, nomor passport dan nomor kontak yang dapat di hubungi. Dan akhir nya di berikan penjelasan Paspor dapat di ambil kembali pada tanggal 18-Mei-2015 [ 4 hari kerja ].

Bukti Penyerahan Dokumen untuk Visa Jepang

Pada tanggal 18-Mei-2015, dengan bantuan teman trip yang akan pergi ke Jepang bersama nanti, gue pun meminta tolong dia untuk di ambilkan Paspor kepunyaan gue karena faktor jam pengambilan dan tempat kerja gue yang cukup jauh dari lokasi Kedutaan Jepang.

Tanpa surat kuasa, hanya bermodalkan kertas yang di serahkan petugas Kedutaan Jepang, akhir nya Paspor gue sukses di ambil oleh teman trip gue dan di dalam nya sudah tertempel sticker Visa Jepang untuk ijin tinggal 15 hari dan masa berlaku 90 hari

* * * * *

Berikut Question [ Q ] dan Answer [ A ] yang sekira-nya mungkin jadi pertanyaan buat kita yang akan mengajukan Visa Jepang

Q : Apakah wajib melampirkan bukti pemesanan penginapan untuk apply Visa Jepang ?

A : Sebenar nya tidak ada keharusan dari persyaratan yang terlampir, tapi untuk lebih menyakinkan kedutaan Jepang terutama untuk bagian dokumen perjalanan, jadi sangat di sarankan melampirkan bukti booking penginapan, bisa di pakai dari situs BOOKING[dot]COM atau AGODA memakai banner di bawah :

Booking.com



Q : Pembuatan dan Pengambilan Visa Jepang dapat di wakilkan ?

A :  Pada prinsipnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh Pemohon langsung di loket visa. Namun, pengajuan permohonan visa oleh grup atau perusahaan seperti tercantum di bawah ini bisa diwakilkan [oleh staf dari kantor tempat pemohon bekerja dan/atau keluarga]:

  • Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik,
  • Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas,
  • Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.

Staf dari kantor pemohon bekerja dan/atau keluarga harus melampirkan :

  • Surat tugas dari kantor dan foto copy KTP messenger; atau
  • Foto copy bukti hubungan keluarga

Q : Kapan waktu yang tepat membuat Visa Jepang untuk visa turis ?

A : Karena kebijakan dari kedutaan untuk Single Visa [ Turis ] diberikan waktu hingga 90 hari sejak Visa jadi, maka pembuatan visa paling lama [ disarankan ] 1 bulan sebelum keberangkatan karena sedang high season dan persyaratan tidak lengkap, biasa nya pengurusan dari kedutaan akan memakan waktu lebih lama dari biasa nya, sedangkan waktu submit Visa paling cepat [ disarankan ] 2 bulan sebelum keberangkatan.

Q : Belum pernah ke luar negri sama sekali nih jadi passport nya masih kosong sama cap, bisa tembus ga ya visa turis nya ?

A : Berdasarkan pengalaman pribadi, ketika apply Visa Jepang ini, paspor gue benar-benar masih baru banget tanpa ada history travelling sama sekali, maka masalah paspor kosong ini tidak perlu di khawatirkan, yang penting dokumen lengkap!

Q : Saldo di tabungan bank bikin galau nih, kebetulan lagi banyak pengeluaran akhir-akhir ini, gimana tuh ?

A : Baik nya saldo di tabungan bank di jaga dulu selama 3 bulan terakhir sebelum pengajuan visa, menurut gue aman nya itu pakai rumus harian Rp 1.500.000 x [ Lama Tinggal ] = Saldo Tabungan yang mengendap

Q : Apa keuntungan apply Visa Jepang Biasa di bandingkan Visa Waiver Jepang dengan E-Passport?

A : Buat anda yang mau tinggal di Jepang lebih dari 15 hari, maka di haruskan masuk menggunakan Visa Jepang Biasa karena Visa Waiver Jepang durasi tinggal maksimal 15 hari per kedatangan. Selain itu Visa Jepang Biasa yang masih berlaku dapat di gunakan untuk masuk ke Taiwan tanpa perlu mendaftar Visa Taiwan [ hanya cukup registrasi online saja ]

Q : Kalau kerja sebagai seller online shop / wiraswasta , gimana tuh Surat Keterangan Kerja buat syarat Visa Jepang nya ?

A : Bisa di contoh pembuatan nya seperti gambar di bawah! Note : Jangan minta di kirimkan softcopy nya, jiplak aja manual kira-kira model nya seperti di gambar.

Contoh Surat Keterangan Kerja Wiraswasta atau Online Shop untuk Visa

Q : Kalau orang tua / kakak kandung jadi penjamin biaya untuk pembuatan Visa Jepang ini, gimana tuh ?

A : Bisa di contoh pembuatan surat keterangan jaminan nya seperti gambar di bawah, pada contoh surat ini John Cena berperan sebagai penjamin ibu dan adik nya yang akan melakukan trip ke Jepang. Sebagai bukti keuangan dan penjamin trip ini, John Cena melampirkan mutasi rekening 3 bulan terakhir nya.

Note : Jangan minta di kirimkan softcopy nya, jiplak aja manual kira-kira model nya seperti di gambar.

Buat Visa Jepang – Surat Jaminan Keluarga

* * * * *

Demikian lah pengalaman gue dalam membuat Visa Jepang, apabila ada pertanyaan, jangan sungkan untuk bertanya lewat komentar pada post ini :]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề