Apabila wp ingin mengubah metode pembukuan, wajib pajak

Banyak jenis usaha yang berada di Indonesia sehingga tata cara pelaporan dan jenis pajak yang berbeda-beda. Seperti UMKM [Usaha Mikro, Kecil dan Menengah] dan badan usaha seperti CV, Firma dan PT mempunyai cara pelaporan yang berbeda-beda. Untuk mempermudah proses pelaporan pajak atas penghasilan yang dimiliki maka perlu adanya pembukuan atau pencatatan sebagai pedoman penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan pajak, serta untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Lalu siapakah yang wajib dan tidak wajib melaksanakan pembukuan? Yang wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai Pasal 28 ayat [1] UU Nomor 28 TAHUN 2007 adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia. Sedangkan yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan menurut Pasal 28 ayat [2] UU Nomor 28 TAHUN 2007 adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Berdasarkan Pasal 14 ayat [2] UU nomor 36 tahun 2008, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 [empat miliar delapan ratus juta rupiah] boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 [tiga] bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak diwajibkan melakukan pembukuan.

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pasal 28 ayat [3] UU Nomor 28 TAHUN 2007 dan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing [Bahasa inggris Pasal 1 KMK-543/KMK.04/2000] yang diizinkan oleh Menteri Keuangan [Pasal 28 ayat [4] UU Nomor 28 TAHUN 2007]. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat [5] UU Nomor 28 TAHUN 2007 seperti:

  1. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan stelsel pengakuan penghasilan, tahun buku, metode penilaian persediaan atau metode penyusutan dan amortisasi.
  2. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.
  3. Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.
  4. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
  5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
  6. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
  7. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 [sepuluh] tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Demikian penjelasan mengenai siapa sajakah yang menyelenggarakan pembukuan dan prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan pembukuan seperti taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Dengan penjelasan tersebut Anda akan lebih mudah untuk menentukan apakah menggunakan pembukuan ataupun pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

Cara dan syarat :WP menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan atau tahun buku dengan menyebutkan identitas wajib pajak dan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk tahun buku yang ke berapa, dengan persyaratan :• SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan• Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh WP. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK persetujuan• Alasan perubahan periode tahun buku/pajak. Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan harus memenuhi syarat berikut :1. perubahan tahun buku/pajak dikehendaki oleh pemegang saham, dimana apabila tahun buku/pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan2. perubahan tahun buku/pajak tsb baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun2 akan datang.3. tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan engaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak4. alasan tersebut harus dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dari WP

Jangka Waktu

Paling lambat 2 bulan setelah permohonan diterima lengkap

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

Page 2

JIka kita berbicara mengenai administrasi pajak tentu tidak terlepas dari istilah tahun buku pajak. Tahun buku pajak merupakan tahun pembukuan yang digunakan oleh wajib pajak. Biasanya Wajib Pajak menggunakan tahun yang sama dengan tahun kalender yaitu Januari-Desember, namun banyak juga wajib pajak yang menerapkan sistem pembukuan yang berbeda misalnya April-Maret, Juli-Juni, September-Agustus dan lainnya. 

Baca Juga: Perencanaan Pajak: Hal yang Perlu dipersiapkan Jelang Tahun Baru

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No 28 tahun 2007 tahun pajak sendiri merupakan jangka waktu satu tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender sedangkan bagian tahun pajak sebagaimana didefinisikan pada pasal 1 angka 9 UU No 28 tahun 2007 merupakan bagian jangka waktu 1 tahun pajak. 

Tata Cara Perubahan Tahun Buku Pajak

Terkait perubahan tahun buku pajak, jika merujuk pada pasal 28 ayat 6 UU KUP dikatakan 

“Perubahan terhadap metode pembukuan atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak”. 

Maka dari itu, untuk mendapatkan persetujuan sebagai wajib pajak Anda harus terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan kepada Ditjen Pajak.

Lalu bagaimana prosedur yang harus dilakukan jika Anda ingin melakukan perubahan tahun pajak? 

Yang paling penting sebelum melakukan perubahan, Anda harus memenuhi syarat yaitu: 

1]  Telah memasukkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir. 

2]  Kedua, apabila memiliki utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo harus sudah dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak. 

3]  Alasan perubahan metode pembukuan dengan memenuhi syarat yang harus dituangkan dalam bentuk surat pernyataan. Syarat tersebut adalah:

  • Perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode pembukuan tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan atau kerugian bagi perusahaan. 
  • Permohonan perubahan metode pembukuan baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang dan
  • Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak. 
  • Keputusan perubahan tahun pajak pertama diterbitkan paling lama 2 bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan telah dipenuhi wajib pajak. 
  • Jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yg telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP maka kepala KPP akan menerbitkan surat keputusan penolakan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak.

Setelah memenuhi semua syarat yang telah ditentukan, wajib pajak dapat mengikuti alur permohonan seperti yang tertera dalam SE-40/PJ.42/1998 berikut ini:

1] Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan: 

– Identitas Wajib Pajak

– Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa

– Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan

2] Kantor Pelayanan Pajak

a. Memberikan tanda terima

b. Meneliti surat permohonan

c. Meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal permohonan tersebut untuk perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 [tujuh] hari sejak diterimanya permohonan.

3] Kantor Wilayah DJP

a. Meneliti surat permohonan 

b. Selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya surat permohonan dari KPP, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berisi penyetujuan atau penolakan.

c. Surat keputusan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 rangkap yaitu:

  • Lembar 1: untuk Wajib Pajak
  • Lembar 2: untuk Kantor Pelayanan Pajak
  • Lembar 3: untuk arsip 

Lapor Pajak dengan e-Filing OnlinePajak

E-Filing OnlinePajak memiliki misi untuk mempermudah kewajiban perpajakan para wajib pajak. 

Berikut ini beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan saat menggunakan e-Filing OnlinePajak 

1] Merupakan mitra resmi DJP

2] Dilengkapi dengan email pengingat

3] Terintegrasi dengan berbagai fitur pajak lainnya

4] Lapor SPT Masa PPN/PPh hanya dengan satu klik

5] Menjamin tanggal & waktu bukti pelaporan akan sesuai dengan tanggal & waktu Anda klik “Lapor”

6] BPE tersimpan rapi dalam cloud system OnlinePajak. 

Selain beberapa keunggulan di atas, kenali lebih lanjut keunggulan e-Filing OnlinePajak dan daftar sekarang untuk kepatuhan pajak yang lebih mudah.  

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề