Apa maksud kode iuran pada pembayaran bpjs
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, perusahaan wajib mengikuti program BPJS. Sejak tanggal 1 Juli 2015, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawan atau pegawainya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, seperti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan kematian, dan program jaminan pensiun. Show Aturan ini mengikat untuk semua pekerja, seperti pekerja tetap, pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerjaan dengan perjanjian kerja untuk waktu kerja (PKWT/PKWTT). Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Pepres) No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial yang menjadi amanat dari UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berbeda halnya dengan asuransi kesehatan, perusahaan yang terbukti tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, rekomendasi pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Untuk mengenal lebih jauh tentang BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan proses pembayaran iuran, Anda bisa mengetahuinya lewat ulasan berikut ini. Baca Juga: Reksadana Pasar Uang: Apakah Lebih Untung Daripada Deposito?BPJS KetenagakerjaanLayanan BPJS via bpjsketenagakerjaan.go.id Berbeda dengan asuransi kesehatan konvensional, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yang bertujuan untuk melindungi dan memberikan keamanan kepada tenaga kerja. Pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan jaminan pada hari tuanya nanti. Dan merasa aman di dalam pekerjaannya karena adanya program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian apabila terjadi kematian bukan akibat kecelakaan kerja. Salah satu Program BPJS Ketenagakerjaan yang banyak ditunggu para pekerja adalah program jaminan pensiun. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan hidup yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah pensiun di dunia kerja. Selain itu, bagi pekerja yang bergerak di bidang konstruksi, ada program jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi yang menarik untuk diikuti. Setelah perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, proses penting lainnya adalah melakukan pembayaran iuran bulanan. Cara yang paling mudah dan disarankan adalah menggunakan Electronic Payment System (E-Payment System). Apa itu dan bagaimana cara menggunakannya? Berikut ini penjelasannya. Cara Pembayaran Iuran BPJS KetenagakerjaanDemi mempermudah pembayaran iuran yang dilakukan perusahaan pada BPJS, Electronic Payment System (EPS) diperkenalkan sebagai sistem pembayaran baru dari BPJS. Sistem EPS ini menggantikan sistem Virtual Account (VA) yang lebih dulu digunakan perusahaan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS. Penggantian sistem pembayaran dari VA menjadi EPS dilakukan dalam rangka memenuhi amanat dari UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengharuskan pihaknya sebagai lembaga pengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melakukan pemisahan aset BPJS dengan Dana Jaminan Sosial. Dengan sistem Electronic Payment System (EPS), BPJS berusaha untuk mewujudkan sistem jaminan sosial yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pembayaran iuran lebih mudah dilakukan karena sudah terpisah dan tergantung dari program apa yang dibayarkan. Jika sebelumnya menggunakan VA, perusahaan dan BPJS masih harus melakukan koordinasi saat proses pemisahan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Lewat EPS, iuran yang dibayarkan sudah sesuai dengan programnya dan dilakukan self assessment oleh perusahaannya sendiri. Dengan begitu, risiko kesalahan penghitungan dan transaksi yang mungkin terjadi bakal kecil kemungkinannya. Baca Juga: 5 Kebiasaan Kecil yang Membuat Anda SuksesElectronic Payment System (EPS)Halaman Registrasi EPS di Website via bpjs-online.com Jika perusahaan Anda sebelumnya melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui VA dan ingin berpindah ke sistem pembayaran EPS, perlu dilakukan registrasi terlebih dahulu melalui tahapan berikut. Pendaftaran EPS
Setelah selesai melakukan registrasi/pendaftaran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem EPS, untuk dapat melakukan pembayaran, Anda harus membuat Kode Iuran dengan memasukkan Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pembuatan Kode IuranKode Iuran digunakan agar perusahaan dapat melakukan pembayaran dengan e-Payment System. Di bawah ini diuraikan syarat dan ketentuan pembuatan dan penggunaan Kode Iuran, di antaranya:
Perlu juga Anda pahami dasar yang digunakan sebagai Estimasi Proporsi Nilai Iuran dan Denda. Ketentuannya adalah sebagai berikut.
Setelah Kode Iuran Anda buat, pahami juga mengenai Ketentuan dan Penggunaan Status Kode Iuran.
Cara pembuatan Kode IuranUntuk mendapatkan Kode Iuran, Anda perlu login ke eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
Setelah melakukan pembayaran pertama EPS, secara otomatis VA Anda akan dinonaktifkan. Lalu setiap tanggal 5, Kode Iuran mengalami penambahan nomor dan tertulis status UNPAID yang berarti tagihan bulan tersebut belum dibayar. Untuk melakukan pembayaran, bisa dilakukan di ATM BRI, BNI, Mandiri, dan Bukopin. Cara Membayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Melalui ATM Mandiri, BRI, dan BNISetelah proses administrasi pendaftaran EPS dan pembuatan kode iuran selesai, Anda bisa melakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini tahapannya:
Gunakan EPS, Pembayaran Jadi Lebih MudahDemikian pengertian EPS, tahapan pendaftarannya, dan cara membayar tagihan EPS melalui ATM Bank yang bekerja sama dengan BPJS. Pemahaman yang baik mengenai proses di atas akan mempermudah Anda dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Terlebih pada era dengan kecenderungan penggunaan smartphone atau gadget yang kian meningkat, keberadaan EPS ini diharapkan membantu dan memuaskan masyarakat pada umumnya dan peserta pada khususnya dalam memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan. Baca Juga: Mau Kredit Mobil, Pilih Kredit Syariah Atau Konvensional? |