Apa maksud pkp pasal 9 ayat 4b ppn

Pasal 9 ayat 4b – salah satu query yang paling sering di tanyakan mesin pencari di internet adalah tentang PKP Pasal 9 ayat 4b dan selainnya.

kenapa tidak karena, kata kata ini cukup populer dalam khazanah perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai terkhusus lagi bagi restitusi PPN.

bagi yang sering melakukan pelaporan SPT Masa PPN pasti sering menemukan kata ini. apa sih artinya? mari kita simak uraian berikut;

PKP Pasal 9 ayat 4B disebut di dalam Undang Undang No.42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah [UU PPN dan PPnBM].

Pasal 9 ayat 4B ini adalah pasal disclaimer  [pasal pengecualian] dari pasal sebelumnya yaitu Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 9 ayat 4A yang mengatur tentang kelebihan pembayaran pada SPT Masa PPN.

Sebagaimana kita ketahui bersama pasal Ayat 4 dan 4A menyebut bahwa jika dalam suatu masa pajak ternyata pajak masukan yang dikreditkan lebih besar ketimbang pajak keluaran atau simple nya SPT nya lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Selain itu, atas kelebihan tersebut, PKP diperkenankan mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada akhir tahun buku saja.

Pasal 4 dan 4A ini menyebutkan bahwa PKP yang memiliki  kelebihan bayar atas PPN maka hanya bisa di kompensasi ke masa pajak berikutnya atau jikalau ingin mengajukan restitusi maka hanya bisa diajukan di akhir tahun buku saja.

Kemudian,  Pasal 9 Ayat 4B ini hadir dan memberikan ruang lega bagi  PKP yang melakukan kegiatan tertentu tertentu untuk mengajukan restitusi pajak setiap masa PPN. Nah, kegiatan tertentu itu yang mana saja?

Kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B, antara lain:

  1. PKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak [BKP] berwujud.
  2. PKP yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak [BKP/JKP] kepada pemungut PPN.
  3. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut.
  4. PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud.
  5. PKP yang melakukan ekspor JKP.
  6. PKP dalam tahap belum berproduksi.

PKP yang melakukan kegiatan  inilah yang bisa mengajukan restitusi pajak setiap masa. Keenam kategori ini masuk sebagai  PKP Pasal 9 Ayat 4B dan juga juga termasuk dalam kategori PKP beresiko rendah [9 Ayat 4 c] dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] Nomor 39/PMK.03/2018 yang mana dapat diberikan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.

Beberapa masih sering bertanya-tanya, kapan saya seharusnya mencentang pilihan Pasal 9 ayat 4b atau Selain Pasal 9 ayat 4b….Pak saya bingung membedakan atara kedua pasal tersebut.. nah untuk pertanyaan ini mari kita menyelam sedikit ke teknis pengisian SPT. Berikut kami sajikan ilustrasi biasanya akan lebih mudah dipahami jika disertai visual.

Ini adalah contoh ilustrasi pengisian SPT Masa PPN lebih bayar sehubungan dengan kelebihan ppn. Dari ilustrasi dibawah kita mendapat informasi apakah PKP tersebut melakukan kegiatan tertentu. cukup kawan melihat jenis penyerahannya, dan ini bisa tertuang dalam induk SPT PPN

efaktur 2.2

jika melihat gambar diatas maka  kita sudah mampu menyimpulkan sendiri. Ternyata aplikasi secara otomatis memberikan kepada kita informasi apakah anda masa tersebut masuk kategori Pasal 9 ayat 4 huruf B dengan salah satu cara yang sederhana. Contoh PKP Pasal 9 ayat 4b ini bisa di lihat diatas.

Ingat kategori pasal 9 ayat 4b di hitung untuk setiap masa nya. Bisa jadi masa ini anda masuk kategori dan bisa jadi bulan selanjutnya anda tidak masuk dalam kategori. Ini mengacu pada transaksi setiap masanya.

efaktur 2.2

ketika anda sudah mengetahui apakah  kegiatan PKP anda masuk kategori kegiatan tertentu maka selanjutnya silahkan anda memilih jenis restitusi yang dengan kriteria kelebihan anda. Ada pasal 17B, 17D, 17C atau Pasal 9 ayat 4 c

terimakasih semoga bermanfaat

cmiiw

  • dear rekan otrtax
    masih bingung neh dengan penjelasan PKP pasal 9 ayat [4b] atau selain PKP pasal 9 ayat [4b] ? tolong dibantu dijelaskan utk psal 9 ayat [4b] huruf b :pkp yg melakukan penyerahan bkp/jkp kpd pemungut ppn. maksud nya pemungut ppn disni apakah pkp biasa yg bertransaksi dgn wapu? atau pkp biasa dengan pkp biasa [ maksud nya sesama pemungut ppn ?

  • iya nih rekan2,sy jg bingung apa maksudnya itu,sma pertanyaannya dengan rekan heraajah, pleaseee….gelap nih gelap

  • Originaly posted by rachel:

    iya nih rekan2,sy jg bingung apa maksudnya itu,sma pertanyaannya dengan rekan heraajah, pleaseee….gelap nih gelap

    Nih lampunya :Kalo kita telaah yang sebenarnya, maka pemungut PPN adalah PKP itu sendiri..Kemudian demi pengamanan penerimaan negara, muncul kebijakan "Pemungut PPN". Hanya saja yang terkadang menimbulkan kerancuan, karena regulasinya menggunakan istilah yang sama, yaitu pemungut PPN..Contoh :PKP A bertransaksi dengan Bendahara B, nilai transaksi = 100.000.000PKP A menagih :Harga Jual = 100.000.000Menambah/memungut PPN = 10.000.000Jumlah yang harus dibayar Bendahara B = 110.000.000

    Kemudian Bendahara B mengeluarkan uang sebesar = 100.000.000 untuk dibayarkan ke PKP A dan "menahan" uang PPN = 10.000.000 untuk disetorkas ke kas negara.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat [4] dan ayat [4a], atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:

  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Pengusaha Kena P ajak yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
  6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat [2a].

PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan istilah bagi Pengusaha Kena Pajak [PKP] yang mendapat pengecualian dari ketentuan yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah [UU PPN dan PPnBM].

Dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A UU PPN dan PPnBM tertulis Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat [4] dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

Namun, pada Pasal 9 Ayat 4B disebutkan adanya pengecualian dimana PKP yang memenuhi perysaratan diperbolehkan mengajukan restitusi pajak setiap masa PPN.

PKP yang masuk dalam kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B, yang bisa mengajukan restitusi pajak setiap masa. Keenam kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B ini juga termasuk dalam kategori PKP beresiko rendah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] Nomor 39/PMK.03/2018, diberikan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.

Baca Juga:

  • Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar Pada Web Base Efaktur
  • Video Tutorial Cara Lapor SPT Masa Lebih Bayar PPN Di Web Base Efaktur
  • Video Tutorial Prepopulated Efaktur 3.0 mudah prosesnya
  • Video Tutorial Cara Input dan Upoad Dokumen Lain Pajak Masukan efaktur 3.0

Peraturan Terkait:

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề