Apa penjelasan dan contoh dari produsen
Dalam kegiatan ekonomi, produsen mungkin sudah menjadi istilah yang umum bagi Anda. Namun, apa yang dimaksud dengan produsen sendiri? Produsen adalah pihak yang bertanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan pasar baik itu barang atau jasa. Untuk penjelasan selengkapnya, simak dalam artikel Bitocto di bawah ini! Show
Apa itu Produsen?Secara umum, produsen adalah pihak yang melakukan kegiatan produksi melalui penciptaan dan penambahan nilai guna suatu barang atau jasa. Dengan adanya kegiatan produksi tersebut, diharapkan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Meski telah menjadi istilah yang umum di masyarakat, terkadang masih ada yang bingung apa itu produsen dan siapa saja yang bisa disebut sebagai produsen. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Ayat 3, istilah produsen diganti menjadi pelaku usaha. Karena istilah produsen diganti menjadi pelaku usaha, maka yang dimaksud produsen bisa berupa orang perseorangan ataupun badan usaha. Dengan demikian, apa yang dimaksud dengan produsen adalah segala bentuk perusahaan, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta yang menjalankan kegiatan produksi sebagai bentuk kegiatan usaha. Tri Kunawangsih Pracoyo dan Antyo Pracoyo dalam buku Aspek Dasar Ekonomi Mikro (2006) berpendapat bahwa pengertian produsen adalah individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi barang atau jasa. Baca juga: Mengenal Pengertian Pelaku Ekonomi, Peran, serta Contohnya Tujuan ProdusenAda beberapa tujuan produsen menghasilkan barang atau jasa. Diantaranya yaitu untuk memenuhi kebutuhan konsumen, meningkatkan nilai guna barang atau jasa, dan menggerakkan roda perekonomian negara. Salah satu tujuan produsen memproduksi barang atau jasa yaitu untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Di sisi lain, konsumen membutuhkan produsen agar kebutuhannya terpenuhi. Dengan kata lain, hubungan antara konsumen dan produsen adalah hubungan timbal balik dimana masing-masing pihak saling membutuhkan. 2. Meningkatkan Nilai Guna Barang atau JasaSebelum menjual produk kepada konsumen, produsen perlu mengubah bahan mentah menjadi barang jadi. Untuk melakukannya, tugas produsen adalah mengubah nilai guna bahan mentah menjadi barang jadi yang bisa dikonsumsi konsumen. Proses pengubahan tersebut disebut sebagai proses produksi. Contohnya, kain perlu dijahit menjadi baju terlebih dahulu agar bisa digunakan konsumen. 3. Menggerakkan Roda Perekonomian NegaraKegiatan produksi yang dilakukan produsen bisa menggerakkan roda perekonomian negara. Dengan adanya kegiatan produksi, negara bisa mendapatkan kenaikan pendapatan dari pembayaran pajak produsen dan hasil ekspor produk. Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi: Pengertian hingga Cara Mengukurnya Bentuk ProdusenBisa dikatakan, bentuk produsen adalah bentuk pelaku usaha. Secara garis besar, ada dua bentuk produsen yaitu orang perseorangan dan badan usaha. 1. Produsen PeroranganProdusen perorangan adalah bentuk produsen yang melakukan kegiatan produksinya sendiri tanpa bekerja sama dengan pihak lain. Namun dalam kegiatan produksinya, tetap membutuhkan karyawan dalam pengerjaannya. Jumlah karyawannya pun relatif lebih sedikit. 2. Produsen Badan UsahaProdusen badan usaha merupakan produsen yang terdiri dari beberapa orang yang berkomitmen menjalankan usaha bersama. Ada dua penggolongan badan usaha, yaitu yang berbadan hukum dan yang bukan badan hukum. Badan usaha yang berbadan hukum merupakan badan usaha yang merupakan badan hukum. Contohnya, koperasi, yayasan, dan sebagainya. Badan usaha yang bukan badan hukum merupakan badan usaha yang tidak memiliki badan hukum dan mengoperasikan kegiatan usahanya sewaktu-waktu. Contohnya yaitu firma. Baca juga: Kenali Uang Kartal, Contoh, dan Bedanya dengan Uang Giral Hak ProdusenHak-hak produsen adalah salah satu komponen yang harus dilindungi dan dipenuhi karena produsen berperan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hak-hak produsen dapat Anda lihat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 6 dengan inti sebagai berikut.
Isi hak-hak di atas senada dengan pendapat Celina Tri Siwi Kristiyanti dalam bukunya yang berjudul Hukum Perlindungan Konsumen. Yaitu, faktor-faktor yang membebaskan produsen dari tanggung jawab kerugian yang didapat konsumen. Faktor-faktor tersebut dapat berupa munculnya kerusakan atau cacat di kemudian hari karena proses produksi. Baca juga: Pengertian Ekonomi Kreatif Beserta Manfaat dan Contoh Kewajiban ProdusenSelain hak, produsen juga memiliki kewajiban. Peraturan yang mengatur kewajiban produsen adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7.
Baca juga: Negosiasi adalah: Tujuan, Tahapan, Ciri, dan Contohnya Contoh ProdusenSalah satu contoh produsen adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan seperti PT. Indofood. PT. Indofood merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang pengolahan makanan dari bahan baku hingga menjadi berbagai jenis makanan dan minuman. Perlu diingat sebelum mulai menjadi salah satu pelaku usaha, Anda perlu memahami terlebih dahulu seluk beluk peraturan yang sudah ditetapkan, supaya bisnis Anda dapat berjalan dengan baik dan lancar. Demikian penjelasan lengkap mengenai apa yang dimaksud dengan produsen. Simak informasi menarik lainnya hanya di Bitocto. Sampai jumpa! Baca juga: Ekonomi Digital Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya
Produsen tentu tidak asing dalam siklus ekonomi masyarakat. Dengan adanya produsen, masyarakat ataupun konsumen biasa dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari di dalam hidup. Hal ini karena produsen adalah penghasil barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Namun apa yang dimaksud dengan produsen? Simak artikel ini mengenai arti produsen, fungsi, tujuan, hak dan kewajibannya. Pengertian ProdusenProdusen adalah suatu pihak yang melakukan kegiatan produksi barang ataupun jasa. Produsen dapat berasal dari kalangan individu, badan usaha, perusahaan maupun organisasi ekonomi yang serupa. Di dalam lingkup ekonomi, produsen memiliki peran sangat vital karena barang atau jasa yang dihasilkan merupakan hal yang dibutuhkan untuk keberlangsungan kehidupan para konsumen. Adapun barang atau jasa dari produsen yang dimaksud di dalam Undang-Undang Pasal 1 angka 4 dan 5 Nomor 8 Tahun 199 Tentang perlindungan Konsumen adalah seperti berikut. Barang merupakan suatu hal yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, bisa habis ataupun tidak, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Sedangkan yang dimaksud dengan jasa adalah layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diberikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Tidak hanya memenuhi kebutuhan para konsumen, produsen juga memiliki peran yang besar sebagai pembuka lapangan pekerjaan di kalangan masyarakat. Namun, fungsi lain apa saja yang diberikan oleh sebuah produsen kepada masyarakat? Fungsi produsenSetelah mengetahui apa yang dimaksud dengan produsen secara singkat, adapun fungsi-fungsi yang terdapat dari produsen itu sendiri. Berikut ini adalah beberapa di antaranya.
Tujuan Produsen Melakukan ProduksiAdanya suatu kegiatan pasti terdapat tujuan yang dimaksud dari berlangsung kegiatan tersebut. Begitu pula dengan adanya kegiatan produksi. Berikut ini adalah beberapa tujuan umum dari kegiatan tersebut. Membuat, Mengubah dan Meningkatkan nilai sebuah produkTujuan yang pertama dari adanya produsen adalah untuk memproses suatu barang atau jasa agar bisa memiliki nilai guna dan dapat dimanfaatkan lebih baik lagi di masyarakat. Contohnya adalah pabrik pakaian yang memproses kain menjadi suatu barang yang dapat digunakan oleh konsumen. Memenuhi Kebutuhan Konsumen atau MasyarakatKonsumen atau masyarakat tentunya membutuhkan suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Adanya pihak perusahaan kebutuhan ini pun pastinya akan terpenuhi dengan mudah. Meningkatkan Perekonomian NegaraPeran masyarakat yang memproduksi barang dan jasa pastinya bisa mendapatkan penghasilan. Secara tidak langsung, hal ini akan menguntungkan pihak negara. Karena penghasilan nantinya juga dapat disalurkan untuk pajak negara demi mambangun infrastruktur yang lebih baik. Baca Juga: Pengertian, Jenis, Motif dan Contoh Tindakan Ekonomi di Sekitar Hak dan Kewajiban Produsen Terhadap KonsumenHak dan KewajibanAdapun hak produsen atau pelaku usaha yang telah diatur di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Selain hak, ada juga kewajiban yang perlu dipenuhi oleh produsen atau pelaku usaha yang telah disebutkan di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Baca Juga: Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Sistem Ekonomi Kerakyatan Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh ProdusenUntuk menjadi produsen yang baik dan juga terpercaya, ada beberapa hal yang perlu diingat untuk tidak dilakukan demi menjaga citra sukses di mata masyarakat. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan: Membohongi KonsumenUntuk mendapatkan kepercayaan yang juga dapat mengacu kepada kesuksesan seorang produsen, Anda sangat dihimbau untuk tidak pernah membohongi konsumen dengan cara apapun. Hal ini dikarenakan hubungan baik di antara konsumen merupakan hal yang dapat menguntungkan serta menjaga kepercayaan yang diberikan oleh konsumen. Sulit untuk Diajak BerkomunikasiApabila Anda adalah seorang produsen, maka ingatlah agar selalu tersedia untuk dihubungi oleh siapapun, terutama oleh para konsumen. Hal ini dikarenakan, apabila Anda merupakan pihak produsen yang sulit untuk dihubungi, maka kepercayaan dari pihak konsumen pun akan berkurang. Tidak Bertanggung JawabTerkadang suatu barang atau jasa hasil produksi dari produsen ada yang mengalami kerusakan ataupun ketidaksempurnaan. Hal ini memang merupakan hal yang perlu dihindari. Namun apabila memang terjadi, usahakanlah untuk bertanggung jawab akan hal tersebut dan usahakanlah untuk mengganti atau memperbaiki produksi Anda agar lebih baik lagi di kemudian hari. Baca Juga: Pengertian Manajemen, Fungsi, Gaya dan Unsur-Unsurnya Contoh ProdusenBerikut ini adalah contoh-contoh produsen yang memproduksi suatu barang atau jasa yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan para masyarakat selaku konsumen. PT. IndofoodSumber: id.m.wikipedia.orgPerusahaan ini merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi dan mengolah berbagai bahan baku hingga menjadi produk akhir yang berupa berbagai jenis makanan dan juga minuman. PT Indofood Sukses Makmur Tbk ini pertama kali didirikan pada 14 Agustus tahun 1990 oleh Sudono Salim. PT. UnileverSumber: unilever.comPerusahaan yang juga dikenal dengan perusahaan multinasional ini bergerak di dalam bidang produksi barang yang sering dibutuhkan oleh konsumen, berupa sabun, sampo dan yang lainnya. Perusahaan ini berdiri pertama kali pada tahun 1930 di Rotterdam, Belanda. Kini, ada beberapa perusahaan lain yang juga merupakan perusahaan Unilever di Indonesia, seperti PT Anugrah Lever, PT Technopia Lever dan juga PT Knorr Indonesia. IndocementSumber: commons.wikimedia.orgIndocement Tunggal Prakarsa Tbk adalah salah satu produsen semen yang juga merupakan produsen terbesar di Indonesia. Indocement memproduksi beton yang siap pakai yang dibutuhkan oleh konsumen untuk kebutuhan pembangunan. Indocement kini sudah memiliki 12 pabrik di seluruh Indonesia. PT. Gudang Garam TbkSumber: en.wikipedia.orgPerusahaan produsen rokok terbesar di Indonesia ini dibangun oleh Surya Wonowidjojo pada tahun 1958. Perusahaan ini mengolah tembakau untuk dijadikan rokok yang siap dipakai oleh konsumen. Baca Juga: Mengenal Lebih Detail Ekonomi Makro di Indonesia Sekian ulasan mengenai hal-hal seputar arti produsen yang sekiranya perlu Anda ketahui. Produsen adalah pihak penting dalam siklus ekonomi dalam suatu negara. Terdapat juga hak dan kewajibannya bagi konsumen yang harus dijalankan oleh produsen. Perlu diingat bahwa untuk menjadi pelaku usaha, Anda perlu memenuhi kewajiban yang sudah ditentukan di dalam peraturan yang berlaku agar proses bisnis pun lancar. Semoga dapat membantu! |