Apa perbedaan antara firma cv dan pt

Ketika ingin memulai bisnis, penting bagi Anda untuk mengurus legalitas bisnis. Selain bentuk usaha PT, ada beberapa jenis badan usaha lainnya di Indonesia sebagai alternatif yang dapat dipilih, misalnya CV dan Firma. CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk usaha yang didalamnya terjalin kerja sama antara dua pihak atau lebih, di mana salah satu pihak hanya memberikan modal dan pihak lainnya bertanggung jawab mengelola dan mengatur modal yang ada. Sedangkan, Firma merupakan persekutuan perdata yang kegiatan usahanya berada di bawah nama bersama di mana setiap sekutu berhak untuk bertindak atas nama Firma. Kedua badan usaha ini menjadi alternatif bentuk usaha selain PT yang masih diminati banyak pengusaha di Indonesia.

Meskipun keduanya merupakan persekutuan perdata yang didirikan dengan akta pendirian yang dibuat oleh Notaris, namun Firma dan CV memiliki beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan. Sebelum Anda memilih salah satu di antara dua bentuk usaha tersebut, di bawah ini, LIBERA akan menjabarkan beberapa perbedaan keduanya.

 

Baca Juga: Bentuk Badan Usaha & Karakteristiknya yang Harus Anda Ketahui

 

Nama Bersama

Menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Firma adalah persekutuan perdata yang menjalankan kegiatan usaha di bawah nama bersama. Maksud dari nama bersama ini  bisa berupa nama salah satu pihak, nama salah satu pihak dengan tambahan seperti “Rudie & Partners”, kumpulan nama dari seluruh pihak, atau nama lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha seperti “Firma Reparasi Kendaraan”. Pada umumnya, Firma dipilih untuk bisnis yang bergerak di bidang jasa konsultasi, seperti kantor hukum yang sering menggunakan nama para sekutu Firma, maupun jasa akuntan publik.

Sedangkan untuk CV, tidak terdapat aturan mengenai penggunaan nama bersama seperti Firma. Para sekutu dapat secara bebas menentukan nama yang diinginkan untuk CV yang akan didirikan. Namun perlu diingat, pemilihan nama Firma maupun CV juga harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018), yaitu:

  • Ditulis dengan huruf latin;
  • Belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan persekutuan perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan;
  • Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
  • Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Kepengurusan Usaha

Perusahaan tidak bisa berjalan dengan sendirinya, ada pihak-pihak yang berperan dalam proses berjalannya bisnis. Dalam poin ini, perbedaan CV dan Firma terlihat dengan jelas. Di mana, bentuk usaha CV mengharuskan keanggotaan minimal 2 (dua) pihak dengan tanggung jawab peran yang berbeda, yaitu sekutu aktif yang bertugas menjalankan pengurusan CV, dan sekutu pasif yang hanya memberikan modal namun tidak menjalankan pengurusan CV. Meskipun sekutu aktif merupakan sekutu yang menjalankan pengurusan CV, namun sekutu aktif juga tetap harus memberikan modal ke dalam CV karena CV adalah persekutuan perdata di mana seluruh sekutu diwajibkan memberikan modal untuk kemudian berbagi keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dijalankan.

Sedangkan, Firma menganggap bahwa semua sekutu dapat menjalankan pengurusan Firma dan bertindak untuk dan atas nama Firma. Hal ini dikarenakan dalam Firma tidak dikenal istilah sekutu aktif dan sekutu pasif, sehingga semua sekutu dapat menjalankan pengurusan Firma, kecuali memang ditentukan secara tegas dalam anggaran dasarnya bahwa sekutu tertentu tidak berwenang menjalankan kegiatan usaha Firma.

Tanggung Jawab Sekutu

Mengingat bahwa CV terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif, maka tanggung jawab yang diemban sekutu aktif dan sekutu pasif juga memiliki perbedaan. Dikarenakan sekutu pasif tidak melakukan pengurusan CV, maka apabila selama CV berjalan terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi CV kepada pihak ketiga, misalnya kewajiban hutang ke bank, sekutu pasif tidak terikat dengan kewajiban tersebut.

Berbeda dengan Firma yang seluruh sekutunya memiliki wewenang untuk menjalankan pengurusan Firma. Sehingga, seluruh sekutu Firma dapat bertanggung jawab atas perbuatan salah satu sekutu yang mengatasnamakan Firma. Misalnya, salah satu sekutu terikat dalam perjanjian sewa menyewa ruko dengan pihak ketiga atas nama Firma, maka seluruh sekutu bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Selain perbedaan CV dan Firma, kedua badan usaha ini juga memiliki banyak persamaan. Apa saja persamaan CV dan Firma?

  1. Bentuk badan usaha: CV dan Firma merupakan persekutuan perdata, yakni badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti PT.
  2. Dasar hukum: aturan umum mengenai CV dan Firma diatur dalam KUHD, sedangkan prosedur pendaftaran CV dan Firma diatur dalam Permenkumham 17/2018.
  3. Modal usaha: dikarenakan CV maupun Firma merupakan persekutuan perdata, maka seluruh sekutu wajib memberikan modal ke dalam CV maupun Firma. Modal ini dapat berupa uang, benda, maupun keahlian, di mana benda maupun keahlian tersebut harus bisa dinilai dengan uang yang nantinya akan mempengaruhi besaran pembagian keuntungan antara sekutu. Jumlah modal yang diberikan dalam CV maupun Firma tergantung kesepakatan para sekutu, karena tidak ada jumlah modal minimum yang ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku.
  4. Pendirian usaha: CV dan Firma dibuat dengan akta pendirian yang dibuat oleh Notaris, di mana setelah akta pendirian dibuat, CV dan Firma didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha untuk memperoleh surat keterangan terdaftar.
  5. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan: Setiap perubahan dalam anggaran tidak memerlukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan tidak memerlukan persetujuan menteri.

Itulah beberapa hal terkait perbedaan CV dan Firma yang harus Anda pahami sebelum memilih salah satu badan usaha tersebut. Dengan mengetahui perbedaan keduanya, Anda bisa memilih sesuai kebutuhan bisnis Anda. Setelah Anda menentukan bentuk usaha yang ingin Anda urus, cobalah mulai mengurusnya sekarang juga demi bisnis yang terlindungi dengan aman. Namun, jika Anda tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya, Anda bisa memanfaatkan LIBERA sebagai salah satu startup hukum yang dapat membantu Anda mengurus seluruh legalitas perusahaan dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Tunggu apalagi? Urus legalitas bisnis Anda sekarang di LIBERA.

Apa perbedaan PT CV dan firma?

CV terdiri atas 2 sekutu, sementara Firma hanya satu. Pada Firma, hanya terdapat sekutu aktif (komplementer). Sehingga dalam Firma, setiap sekutu menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan dengan pihak ketiga. Sementara CV memiliki 2 (dua) sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Apa perbedaan antara PT dan firma?

Kesimpulannya, firma merupakan badan usaha yang didirikan bersama oleh dua orang atau lebih dan masing-masing memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha bersama tersebut. Apa itu firma berbeda dari perseroan terbatas karena firma tidak tergolong sebagai badan hukum meskipun merupakan salah satu badan usaha.

Apa perbedaan antara CV atau PT dan BUMN?

Lalu apa perbedaan antara CV PT dan BUMN? Tentu saja perbedaan mendasar yang paling besar adalah kepemilikannya. Perseroan Terbatas dan juga CV adalah badan usaha yang dimiliki secara pribadi oleh seseorang atau kelompok, beda dengan BUMN yang merupakan aset dari negara.

Apa persamaan dan perbedaan antara firma dan CV?

Persamaan antara firma dan CV yaitu firma dan CV sama-sama didirikan oleh dua ornag atau lebih dengan menggunakan akte pendirian dari notaris atau bukan notaris. Sedangkan perbedaan antara firma dan Cv dapat dilihat dari: Bidang dan jenis usaha. Pendiri dan pengurus perusahaan.