Apa perbedaan dan persamaan hak dan kewajiban?

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Meskipun mempunyai perbedaan pengertian, tetapi hak dan kewajiban selalu beriringan. Untuk bisa menjawab apa perbedaan hak dan kewajiban, tentunya kita harus tahu dulu pengertian keduanya. Dengan mengetahui artinya akan lebih mudah untuk memahami apa saja perbedaan dari keduanya.

Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara berimbang agar tercapai kehidupan yang nyaman dan aman dimanapun. Setiap orang mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan penuh rasa tanggung jawab, agar bisa memperoleh apa yang menjadi haknya. Begitu juga para siswa saat berada di lingkungan sekolah harus mentaati peraturan sebagai kewajibannya.

Perbedaan Antara Hak dan Kewajiban

Pengertian hak adalah suatu kesempatan untuk mendapatkan sesuatu yang kita butuhkan atau inginkan. Namun meskipun begitu dalam hak seseorang terdapat batasan-batasan yang harus ditaati agar tidak mengganggu kepentingan orang lain. Batasan tersebut berupa norma sosial, agama, etika, hukum dan sebagainya.

Sedangkan apa yang dimaksud dengan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya. Jika seseorang telah melakukan dengan baik apa yang menjadi kewajibannya maka dia akan mendapatkan haknya sesuai kapasitasnya. Contohnya siswa yang mentaati peraturan jam masuk sekolah maka dia akan mendapatkan ilmu pengetahuan di dalam kelas sesuai haknya.

Contoh Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Kita hidup dan tinggal di negara Indonesia sebagai WNI tentunya memiliki hak dan kewajiban.  Apa perbedaan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) akan lebih jelas dengan melihat beberapa contohnya berikut ini sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945: 

1. Hak Warga Negara

UUD 1945 telah secara jelas menyebutkan apa yang menjadi hak-hak dari warga negara diantaranya yaitu :

  • Hak hidup dan untuk mempertahankan hidup (Pasal 28 bagian A)
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 bagian I ayat 1)
  • Hak untuk beragama sesuai keyakinan masing-masing (Pasal 29).
  • Hak untuk membela negara (Pasal 30)

Untuk mengetahui secara lebih lengkap mengenai hak warga negara pemerintah telah menuangkannya secara jelas melalui UUD 1945 mulai dari Pasal 27 hingga Pasal 34. 

2. Kewajiban Warga Negara

Agar bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya maka seseorang harus melaksanakan kewajibannya. Apa sajakah kewajiban sebagai warga negara itu inilah beberapa diantaranya.

  • Taat dan tunduk pada hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1)
  • Menghormati hak orang lain agar tercipta ketertiban hidup dalam masyarakat (Pasal 28J ayat pertama)
  • Wajib untuk ikut pendidikan dasar (Pasal 31 Ayat 2).
  • Wajib tunduk dan mentaati batasan-batasan yang ditetapkan melalui Undang-Undang (Pasal 28J ayat kedua).
  • Ikut serta menjaga pertahanan serta keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).

Hak dan kewajiban warga negara diatur melalui Undang-Undang Dasar 1945 agar bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Begitu juga dengan peraturan dan tata tertib di sekolah dibuat agar setiap siswa dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. 

Memahami apa perbedaan hak dan kewajiban bagi setiap siswa akan membantu tercipta suasana belajar yang kondusif dan nyaman agar mendukung tercapainya prestasi anak didik. Pelaksanaan hak dan kewajiban siswa telah berjalan dengan baik di sekolah swasta unggulan, seperti SMA Dwiwarna (Boarding School). 

Siswa siswi mendapatkan haknya dengan baik seperti memperoleh fasilitas dan kualitas pendidikan yang unggul. Di satu sisi lainnya, siswa dan siswi juga berkewajiban belajar dengan baik dan giat, supaya bisa meraih prestasi maksimalnya. 

Jakarta -

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Seperti apa perbedaan hak dan kewajiban tersebut?

Perlu diketahui sebelumnya bahwa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan hak sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya.

Sedangkan kewajiban diartikan sebagai segala sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan dan sebuah keharusan. Kedua definisi di atas sudah sedikit menggambarkan perbedaan antara hak dan kewajiban.

Melansir dari buku Arif Cerdas untuk Sekolah Dasar Kelas 5 oleh Christiana Umi, perbedaan hak dan kewajiban dapat terlihat dari dampak yang dikenakannya. Artinya apabila kewajiban tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi. Sementara itu, hak tidak memiliki sanksi yang mengikutinya.

Adapun penjelasan lebih lengkap mengenai hak dan kewajiban dapat disimak dalam tulisan berikut ini.

1. Hak warga negara Indonesia

Hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan.

Contoh hak dalam kehidupan bermasyarakat di antaranya mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, menikmati lingkungan bersih, dan hidup dengan aman, tenang, dan damai.

Kemudian bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama, berpendapat dan berorganisasi, hingga mengembangkan kebudayaan daerah juga merupakan contoh dari hak dalam masyarakat.

Terkait hak warga negara Indonesia juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27 sampai pasal 28 UUD 1945. Berikut rincian setiap pasal yang mengatur tentang hak warga negara Indonesia.

-Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

-Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

-Pasal 28B ayat 1: Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

-Pasal 28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

-Pasal 28 C ayat 1: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

-Pasal 28 C ayat 2: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

-Pasal 28 D: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

-Pasal 28 I ayat 1: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

2. Kewajiban warga negara Indonesia

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh kewajiban yang harus dipatuhi oleh masyarakat yaitu, mematuhi aturan atau norma yang berlaku, menjaga ketenangan dan keterlibatan lingkungan, hingga menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.

Beberapa kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.

-Pasal 27 ayat 1: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

-Pasal 27 ayat 33: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

-Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

-Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

- Pasal 30 ayat 1: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

-Pasal 31 ayat 2: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Itulah penjelasan singkat mengenai hak dan kewajiban. Jadi, perlu diingat sebelum menuntut hak, jangan lupa mengerjakan kewajiban dahulu ya, detikers!

Simak Video "Waktu Terbaik Menyaksikan Supermoon Terakhir di 2022"



(lus/lus)

Jakarta -

Hak dan kewajiban melekat bersama kelahiran manusia. Namun masing-masing memiliki perbedaan.

Dalam buku Arif Cerdas untuk Sekolah Dasar Kelas 5 oleh Christiana Umi, hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan.

Contoh hak masyarakat yakni:

-Mendapatkan perlindungan hukum-Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak-Menikmati lingkungan bersih-Hidup dengan aman, tenang, dan damai-Bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama-Berpendapat dan berorganisasi

-Mengembangkan kebudayaan daerah

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contoh kewajiban masyarakat yakni:

-Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat-Menjaga ketenangan dan keterlibatan lingkungan masyarakat

-Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.

Perbedaan hak dan kewajiban adalah kewajiban apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak apabila tidak digunakan tidak dikenakan sanksi.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hak warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 28 UUD 1945, seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Maryanto.

A. Hak warga negara Indonesia:

-Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

-Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

-Pasal 28B ayat 1: Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

-Pasal 28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

-Pasal 28 C ayat 1: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

-Pasal 28 C ayat 2: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

-Pasal 28 D: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

-Pasal 28 I ayat 1: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.


B. Kewajiban warga negara Indonesia:

-Pasal 27 ayat 1: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

-Pasal 27 ayat 33: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

-Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

-Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- Pasal 30 ayat 1: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

-Pasal 31 ayat 2: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Demikianlah perbedaan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara bertanggungjawab oleh pihak yang bersangkutan.

(nwy/erd)