Apa saja kewajiban dari pemotong PPh pasal 21?

Oleh wibowo subekti 29 Jan, 2021

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap [BUT], yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari :

1. Pemberi kerja yang terdiri dari:

c. cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.

2. bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; 

3. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; 

4. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:

a. honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;

b. honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;

5. penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.


Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan agar dapat menjadi Pemotong PPh Pasal 21 harus mendaftarkan diri untuk menjadi Pemotong PPh Pasal 21. 

Pendaftaran sebagai pemotong PPh Pasal 21 dapat dilakukan pada saat pendaftaran NPWP atau setelah pendaftaran NPWP.

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat mengetahui apakah menjadi Pemotong PPh Pasal 21 dengan melihat SKT [Surat Keterangan Terdaftar] yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada waktu pendaftarran NPWP.

1. Pemotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP.

2. Pemotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri sebagai Pemotong PPh Pasal 21.

3. Pemotong PPh Pasal 21 wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan.

4. Pemotong PPh Pasal 21 wajib menyetorkan PPh Pasal 21 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

5. Pemotong PPh Pasal 21 wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikut.

6. Pemotong PPh Pasal 21 wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Artikel Tentang PPh Pasal 21

Bukan Pemotong PPh Pasal 21

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, Anda perlu mengetahui siapa saja pemotong, siapa yang dipotong, apa saja hak dan kewajiban pihak pemotong dan yang dipotong, bagaimana mekanisme pemotongan, serta cara pelaporan PPh Pasal 21/26.

Pemotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

  1. Pemberi kerja
  2. Bendahara dan pemegang kas pemerintah
  3. Dana pensiun
  4. Orang pribadi pembayar honorarium
  5. Penyelenggara kegiatan

Adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

  1. Pegawai.
  2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21. 
  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
    • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
    • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
    • Olahragawan;
    • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    • Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    • Agen iklan;
    • Pengawas atau pengelola proyek;
    • Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    • Petugas penjaja barang dagangan;
    • Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
    • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21:
  5. Mantan pegawai; dan/atau
  6. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
    • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    • Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
    • Peserta kegiatan lainnya. 

Dalam hal Anda merupakan pemberi kerja yang memotong PPh Pasal 21/26, hal-hal yang harus Anda lakukan adalah:

  1. melakukan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku;
  2. membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21;
  3. melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut menggunakan kode billing dengan kode MAP dan kode jenis setoran 411121-100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan April 2020, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 Mei 2020; dan
  4. menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21 secara daring melalui saluran efiling Direktorat Jenderal Pajak di laman pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan [PJAP] resmi yang ditunjuk.

Jika Anda adalah orang pribadi penerima penghasilan dari pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21/26, Anda perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Meminta dan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 [1721-A1 dan 1721-A2] atas penghasilan yang diterima dan dipotong PPh Pasal 21 secara berkala.
  2. Apabila Anda berstatus sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun yang PPh Pasal 21 nya dipotong oleh pemberi kerja maupun dana pensiun, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan setiap awal tahun.
  3. Apabila Anda berstatus sebagai penerima honorarium, bukan pegawai, dan peserta kegiatan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21-nya oleh pemberi penghasilan, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 setelah penghasilan dibayarkan.
  4. Apabila Anda menerima penghasilan dari pemberi kerja, namun PPh Pasal 21-nya tidak dipotong, maka penghasilan tersebut wajib diperhitungkan dan dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta membayar kekurangan pajaknya menggunakan kode billing dengan kode MAP 411125 dan kode jenis setoran 200.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề