Apa saja perbedaan antara pelanggaran HAM yang bersifat berat dan pelanggaran HAM yang bersifat biasa?

Apa saja perbedaan antara pelanggaran HAM yang bersifat berat dan pelanggaran HAM yang bersifat biasa?
Ilustrasi hukum. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu

Merdeka.com - Berita mengenai pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia bukanlah hal yang asing. Di berbagai negara, kasus pelanggaran HAM baik yang ringan maupun berat terus terjadi dan semakin mengkhawatirkan. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM pun banyak disoroti oleh publik karena hal tersebut berkaitan dengan kredibilitas lembaga negaranya dalam menegakkan keadilan.

Menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya. Pelanggaran HAM sendiri terdiri dari dua jenis, yakni ringan dan berat. Apa saja jenis pelanggaran HAM yang termasuk di dalamnya? Berikut penjelasan selengkapnya.

2 dari 7 halaman

Jenis pelanggaran HAM pada umumnya dikelompokkan menjadi 2, mengutip Modul Pelanggaran HAM oleh dspace.uii.ac.id, yaitu:

  1. Pelanggaran HAM ringan, yang biasanya cukup disebut sebagai pelanggaran HAM.
  2. Pelanggaran HAM berat, yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai jenis pelanggaran HAM yang dimaksud:

3 dari 7 halaman

Jenis pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Dewasa ini, banyak sekali terjadi bentuk-bentuk pelanggaran HAM ringan di tengah masyarakat, khususnya keluarga. Banyak sekali contoh-contoh pelanggaran HAM ringan yang dapat dijumpai di tengah kehidupan berkeluarga ataupun bermasyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada anak. Seperti misalnya, memaksa anak untuk mengambil jurusan tertentu dalam perkuliahan padahal itu bukan keinginan si anak.
  • Perlakuan tidak adil dalam persidangan.
  • Tidak mendapat layanan pendidikan dan kesehatan yang sejajar.
  • Tidak mendapatkan keadilan sosial di tengah masyarakat.

4 dari 7 halaman

Terdapat empat jenis pelanggaran HAM berat dan serius yang menjadi perhatian internasional, masing-masing memiliki indikasi dan ciri-ciri tersendiri. Keempat jenis pelanggaran HAM berat berdasarkan Statuta Roma dan Undang-Undang RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah:

  • Kejahatan Genosida (Genocide)
  • Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity)
  • Kejahatan Perang (War Crimes)
  • Kejahatan Agresi (Aggression)

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama, dan ras.

Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan atau kehancuran secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sementara itu, kejahatan kemanusiaan seringkali diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:

  • Pembunuhan
  • Pemusnahan,
  • Perbudakan,
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
  • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan,
  • Penyiksaan,
  • Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, kebangsaan, ras, budaya, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
  • Penghilangan orang secara paksa,
  • Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atau kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.

5 dari 7 halaman

Berdasarkan hukum HAM Nasional, secara tegas telah dinyatakan bahwa pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja, maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang. Dengan demikian, pelaku pelanggaran dapat dilakukan individu, kelompok orang, dan negara.

Pelanggaran HAM pada dasarnya adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum. Dalam terminologi hukum, maka ada yang disebut dengan pelanggaran hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha negara (TUN), hukum administrasi negara, termasuk juga termasuk pelanggaran hukum hak asasi manusia.

Adapun pelaku pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu:

1. Pelaku Negara (State Actor)

2. Pelaku Non-Negara (Non-State Actor)

6 dari 7 halaman

Sebagaimana diatur dalam hukum Internasional HAM, state actor mencakup negara atau seluruh penyelenggara negara baik organ negara, lembaga negara, lembaga pemerintahan, termasuk lembaga pemerintahan non-Kementerian. Penggolongan lembaga negara di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:

  1. Lembaga Negara yang keberadaannya disebut dalam UUD NKRI Tahun 1945 dan kewenangannya ditentukan juga dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Lembaga Negara yang keberadaannya disebut dalam UUD NKRI Tahun 1945, namun kewenangannya tidak ditentukan di dalamnya.
  3. Lembaga Negara yang keberadaannya tidak disebut dalam UUD NKRI Tahun 1945 dan kewenangannya tidak ditentukan di dalam UUD NKRI Tahun 1945, tetapi keberadaannya mempunyai apa yang disebut sebagai constitutional importance, sebagiaman Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Negara dianggap sebagai pelaku pelanggaran HAM merupakan konsekuensi dari tanggung jawab yang diembannya yaitu untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil) HAM sehingga ketika suatu negara baik sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan tindakan yang melanggar ketiga kewajiban tersebut, maka negara telah dianggap melakukan pelanggaran HAM. 

7 dari 7 halaman

Awalnya, isu utama dalam permasalahan hak asasi manusia hanya menyoroti perilaku negara sebagai pemangku kewajiban atau entitas legal dalam hukum HAM Internasional. Pasca-Perang Dingin, permasalahan HAM meluas pada perilaku aktor-aktor non negara (non state actor).

Salah satu elemen atau unsur penting yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah adanya sekelompok massa yang terorganisir, perusahaan multinasional atau perusahaan transnasional. Perusahaan-perusahaan itu memiliki aset ekonomi dan kekuasaan yang mampu menekan dan mempengaruhi pemerintahan bahkan kebijakan negara.

Dampak dari kegiatan mempengaruhi pemerintahan atau kebijakan negara inilah yang berdampak negatif terhadap hak asasi manusia.

[edl]

Imelda Irina Evangelista Randang



Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menurut KUHAP, di mana dengan menggunakan metode penelitjan hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Jenis-jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terdiri atas pelanggaran HAM Ringan dan pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Ringan meliputi: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya dan menghilangkan nyawa orang lain,       sedangkan pelanggaran HAM Berat meliputi:  Kejahatan Pembunuhan Masal (Genocida), Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity), Kejahatan Perang (War Crimes), dan The Crime of Aggression. 2. Bahwa  perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menurut KUHAP dimulai sejak tersangka berada dalam proses penyidikan dan proses di Kejaksaan, proses persidangan sampai tersangka selama dalam  penahanan yang meliputi hak untuk diadili tanpa penundaan alasan yang jelas; hak atas diperiksanya para saksi, hak untuk diadili oleh Hakim  yang jujur dan adil dan tidak memihak serta hak untuk mempergunakan upaya hukum baik dalam tingkat nasional maupun dalam forum internasional yang meliputi upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

Kata kunci: pelanggaran ham berat, perlindungan tersangka


  • There are currently no refbacks.