Apa saja prinsip Indonesia?

Apa saja prinsip Indonesia?

1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, sekaligus sebagai salah satu tanggal penting atas kelahiran dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan diperingati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Terbentuknya Hari Lahir Pancasila, berawal dari kekalahan Jepang pada Perang Pasifik, mereka berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan Indonesia dengan membentuk sebuah lembaga khusus yang ditugaskan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Lembaga tersebut dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai (istilah Jepang) atau yang familiar disebut Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), digelar di Gedung Chuo Sang In (Gedung Pancasila) pada 29 Mei 1945.

Para anggota dalam lembaga khusus tersebut, bertugas membahas mengenai tema dasar negara dan mereka lakukan selama hampir lima hari. Pada 1 Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan ide serta gagasan terkait dasar Negara Indonesia yang dinamai Pancasila.

Secara etimologi, Pancasila berasal dari dua kata, yakni Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti asas atau prinsip. Kala itu, Bung Karno (sapaan akrab Ir Soekarno) menyebutkan lima dasar negara Indonesia, yakni Kebangsaan, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Demokrasi, Keadilan Sosial dan Ketuhanana Yang Maha Esa.

Pembentukan Panitia Sembilan
Guna menyempurnakan rumusan Pancasila, sekaligus membuat Undang-Undang Dasar (UUD) yang memgacu dan berlandaskan pada kelima asas tersebut. Sidang BPUPKI selanjutnya membentuk sebuah panitia khusus yang disebut sebagai Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan tersebut terdiri dari AA Maramis, Abdul Kahar Muzakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, Achmad Soebarjo, Agus Salim, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Soekarno dan Wahid Hasjim.

Setelah melalui proses persidangan panjang, Pancasila akhirnya disahkan melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau lebih tepatnya pada satu hari pasca momemtum bersejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam sidang tersebut, akhirnya disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus sebagai Dasar Negara Indonesia yang sah dengan konteks seperti yang dikenal saat ini; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat, Kabijaksanaan dan Permusyawaratan Perwakilan, serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. [adm]

Artilel ini diterbitkan di beritajatim.com dengan judul Sejarah Singkat Hari Lahir Pancasila, terbit 1 Juni 2021.