Apa saja sumber hukum di indonesia dan bagaimana penerapannya

Sumber tertib hukum yang ada di Indonesia itu jumlahnya ada 3 dan semua ini dibuat dengan tujuan agar kehidupan negara dan warganya dapat berjalan dengan tertib. Tertib hukum ini juga dibuat dengan alasan yang logis. Jadi, informasi ini yang perlu Anda ketahui juga!

Indonesia adalah negara yang di semua lapisan kegiatannya berlandaskan hukum. Semua aturan ini dibuat dengan tujuan membuat tidak ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian orang lain. Sifat memaksa adalah ciri khas hukum dan ada sanksi jika ada ada pelanggaran.

Dan hukum tersebut juga tentu saja ada sumbernya. Ini menjadi titik awal hingga hukum di Indonesia terus berkembang dan menyasar lebih banyak sektor. Dasar hukum harus dipatuhi oleh semua warga negara untuk membentuk tata urutan peraturan yang lebih ketat.

Sumber hukum Indonesia yang lebih banyak diketahui adalah Pancasila. Ini adalah sebuah ideologi, pandangan, sekaligus dasar negara. Akan tetapi, pada nyatanya ada lagi sumber yang lain yang membuat hukum di Indonesia ditetapkan dan mekanismenya berjalan lancar.

Tertib hukum adalah sebuah peraturan yang disepakati oleh suatu lembaga dan harus ditaati oleh seluruh masyarakat. Berbicara soal tertib hukum, ini sifatnya menyasar wilayah dan tempat pada seluruh masyarakat. Dan ini juga sudah diperhitungkan agar lebih strategis.

Di Indonesia, lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat tertib hukum ini adalah DPR dibantu lembaga legislatif lainnya serta badan eksekutif. Lantas, apakah Anda pernah kepikiran tentang darimana lembaga tersebut mendapatkan sumber? Jadi, ini sumbernya:

1. Pancasila

Pancasila memiliki peran yang besar terhadap hukum hingga menjadi salah satu sumber tertib hukum yang ada di Indonesia. Pada dasarnya, Pancasila mengandung nilai dan asas yang baik untuk kehidupan dan penyelenggaraan negara selama ini.

Pancasila digunakan sebagai ideologi bagi negara Indonesia sehingga setiap hukum dan tata tertib yang akan dibuat, harus diselaraskan dengan sila-sila pada Pancasila. Dalam UUD 1945, dijelaskan Pancasila adalah sumber tertib hukum di Indonesia.

2. UUD 1945

Sumber tertib hukum yang ada di Indonesia juga merupakan salah satu kewenangan UUD 1945. Mekanisme pembuatan serta penyusunan tugas pokok lembaga negara harus sama dengan apa yang sudah tertera di dalam UUD 1945 lebih dulu.

UUD 1945 melahirkan lembaga eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif. Yang dimaksud dari pernyataan ini adalah, hukum di Indonesia ini tidak lepas dari pengaruh UUD 1945. Karena di dalam Pembukaan UUD juga dijelaskan makna filosofis negara.

UUD 1945 juga mengatur tertib hukum agar infrastruktur yang dibangun dapat menguntungkan masyarakat juga dan mencegah adanya praktik politik yang salah. Sumber tertib hukum ini juga ada untuk penjelasan kebutuhan lembaga negara.

3. Peraturan Pemerintah

Sumber tertib hukum yang berlandaskan peraturan khusus pemerintah adalah yang kita sebut dengan Peraturan Pemerintah atau PP. Pemerintah memiliki hak untuk membentuk peraturan baru yang sifatnya tetap berlandaskan UUD dan Pancasila.

Secara hierarki, ini adalah salah satu sumber tertib hukum yang ada di Indonesia untuk aktivitas yang lebih efektif. Menyusun ini tetap harus sesuai kondisi yang dihadapi. Seperti sumber tertib lainnya, PP juga ada sanksi untuk pelanggarnya.

Contoh Tata Tertib Hukum dan Tujuan Diberlakukannya Tertib Hukum

Selanjutnya yang akan dibahas adalah soal contoh tertib hukum itu dan apa sebenarnya tujuan dari pemanfaatan di kehidupan negara. Dalam aspek lingkungan keluarga, kita bisa lihat contoh tertib hukum dalam waktu tidurr. Jika dilanggar, mungkin saja ada hukuman.

Di lingkup yang lebih luas, siswa yang tidak masuk ke sekolah tepat waktu akan mendapat sanksi. Ini semua adalah sumber tertib hukum yang ada di Indonesia. Ini masih dalam lingkup kecil, di lingkungan masyarakat lagi akan kewajiban membayar pajak agar tidak didenda.

Tujuan dibuatnya semua hukum ini juga agar tidak lagi ada rasa kecemburuan sosial, tentang satu lebih diuntungkan, sementara pihak lain dirugikan. Sehingga dengan adanya tertib hukum seperti ini akan menambah rasa kebersamaan sekaligus membuat lingkungan nyaman.

Sebagai negara hukum, Indonesia mengambil banyak sumber untuk menetapkan aturan yang pas untuk kehidupan warga negara. Contohnya juga bisa kita lihat di banyak sektor, bahkan di sekitar. Tetapi sumber tertib hukum yang ada di Indonesia cukup vital perannya.

Kesimpulan : Sumber tertib hukum yang ada di Indonesia ini dapat dijumpai di sektor keluarga hingga skala luas seperti level masyarakat, tetapi selalu dimulai dari Pancasila.***(Editor/UMSU)

SUMBER HUKUM

 Sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat juga diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara.

Istilah sumber hukum memiliki banyak pengertian, dapat dilihat dari segi historis, sosiologis, filsufis, dan ilmu hukum.

Bagi sejarawan hukum menggunakan istilah sumber-sumber hukum dalam dua arti yaitu dalam arti sumber tempat orang-orang untuk mengetahui hukum dan sumber bagi pembentuk undang-undang menggali bahan-bahan  dalam penyusunan undang-undang. Sumber dalam arti  tempat orang-orang mengetahui hukum adalah semua sumber-sumber tertulis dan sumber lainnya yang dapat diketahui sebagai hukum pada saat, tempat, dan berlaku bagi orang tertentu.

Tempat-tempat dapat ditemukannya sumber hukum berupa undang-undang , putusan-putusan pengadilan, akta-akta, dan bahan-bahan hukum dan non hukum.

Dari prespektif sosiologis, sumber-sumber hukum berarti factor-faktor yang benar-benar menyebabkan hukum benar-benar berlaku. Factor tersebut adalah fakta dan keadaan yang menjadi tuntutan social untuk menciptakan hukum. Dipandang dari segi sosiologi, hukum tidak lebih dari cerminan realita social. Oleh karena itu hukum dikondisi oleh factor-faktor politik, ekonomi, budaya, agama,dll. Menurut pandangan sosiologis, legislator sebagai pembentuk undang-undang harus memperhatikan factor-faktor tersebut.

Dari pandangan filsufis, istilah sumber hukum juga memiliki dua pengertian. Pertama, arti mengenai keadilan yang merupakan esensi hukum. Oleh karena itu berdasarkan pengertian ini sumber hukum menetapkan kriterium untuk menguji apakah hukum yang berlaku sudah mencerminkan  keadilan dan fairness. Dari sudut pandang filsufis hukum dipandang sebagai aturan tingkah laku, sudut pandang tersebut akan menelaah  lebih dalam mengenai esensi hukum, yaitu nilai yang diemban oleh hukum tersebut. Merupakan titik berat dari pandangan filsuf bahwa hukum harus mengusung nilai-nilai keadilan dan fairness dengan merujuk kepada factor-faktor politik, ekonomi, budaya, dan social.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi materiil dan segi formal.

  1. Sumber hukum material, dapat dinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologis, filsafat, dan sebagainya.

Contohnya:

  • Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum
  • Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
  1. Sumber hukum formal (berdasarkan cara pembentukannya)
  • Undang-undang (statue)
  • Kebiasaan (costum)
  • Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
  • Traktat (treaty)
  • Pendapat sarjana hukum (doktirn)
  1. Undang-undang

Undang-undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Menurut BUYS, undang-undang itu memiliki dua arti, yakni:

  • Undang-undang dalam arti formal

Setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya ( misalnya, dibuat bersama-sama dengan parlemen)

  • Undang-undang dalam arti materil

Setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Syarat berlakunya undang-undang

Syarat mutlak berlakunya sebuah undang-undang adalah diundangkan dalam lembaran Negara (oleh menteri sekretaris Negara).

Tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal diberlakukannya undang-undang tidak disebutkan didalam undang-undang, maka tanggal berlakunya adalah 30 hari setelah diundangkan dalam lembaran Negara, untuk jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lain baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam lembaran Negara.

Sesudah syarat itu dipenuhi maka berlakulah  suatu ‘ ficite’ dalam hukum’ setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang’

Berakhirnya undang-undang, yakni:

  • Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau
  • Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi
  • Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau yang lebih tinggi
  • Telah ada undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang terdahulu.

Lembaran Negara dijaman hindia belanda disebut ‘ staatsblaad disingkat Stb atau S ‘.

Setalah undang-undang diundangkan dalam lembaran Negara, kemudian diumkan dalam berita Negara dan diumumkan melalui siaran pemerintah.

Jaman Hindia Belanda berita Negara disebut “ de javasche courant”

Jaman jepang disebut ‘kan po’.

Perbedaan berita Negara dengan lembaran Negara

  • Lembaran Negara ialah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan Negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan dari undang-undang dimuat dalam tambahan lembaran Negara yang mempunyai nomor berurut.

Misal: LN. tahun 1962 No.1 (LN.1962 /1)

L.N. 1950 No.56 isinya : undang-undang dasar sementara

Sedangkan berita Negara : penerbitan resemi departemen kehakiman/menkumham (secretariat Negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan peraturan-peraturan Negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu, seperti akta pendirian badan hukum.

  1. Kebiasaan

Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan diterima dalam masyarakat, kebiasaan itu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran  perasaan hukum maka dengan demikian timbullah suatu kebiasan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

Contoh: apabila komisoner sekali diberi upah 10 % dri hasil penjualan, dan komisoner lain mengikutinya, maka Karena itu timbul suatu kebiasaan (usuance) yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.

Masalahnya adalah apakah hakim juga memperlakukan hukum kebiasaan?

Menurut pasal 15 algemene bepalingen van wetgiving voor Indonesia (AB) “ kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diperlukan’.

Contoh : dalam dalam Pasal 1339 KUHPerdata/sipil disebutkan : persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan-persetujuan itu diwajibkan oleh kebiasaan.

 Keputusan Hakim

Peraturan pokok yang pertama dikeluarkan pada jaman hindia belanda ialah algemene bepalingen van wetgeving voor Indonesia disingkat AB ( ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundang-undangan untuk Indonesia ).

Dikeluarkan pada 30 april 1847 dalam staatsblad 1847 No. 23 dan hingga saat ini msih berlaku berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa:” segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”.

Pasal 22 AB : ‘ de regter, die weitgert regt te spreken onder voorwendsel van stilzweigen, dulsterheid der wet kan uit hoofed van rechtswijgering vervolgd worden”.

Artinya : ‘ hakim menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili’.

Keputasan hakim yang berisikan suatu perkara sendiri berdasarkan Pasal 22 AB menjadi dasar putusan hakim lainnya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Disebut jurisprudensi.

Jurusprudensi ada dua;

  • jurisprudensi tetap

keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputsan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (standard arresten) untuk mengambil keputusan.

  1. traktat

pacta sunt servanda berarti perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati.

  1. Pendapat para sarjana (doktrin)

Dalam jurisprudensi terlihat hakim sering menggunakan pendapat para sarjana hukum yang terkenal.

Mahkamah internasional dalam piagam mahkamah internasional (statute of the internasional court of justice ) pasal 38 ayat 1, dlam menyelesaikan perselisihan dapat mempergunakan:

  • Perjanjian internasional (international convention)
  • Kebiasaan internasional (international costums)
  • Asas-asas hukum yang diakui bangsa beradab (the general principles of law regonised by civiled nations)
  • Keputusan hakim dan pendapat sarjana hukum

Apa saja yang menjadi sumber sumber hukum di Indonesia?

3 Sumber Tertib Hukum yang ada di Indonesia.
Pancasila. Pancasila memiliki peran yang besar terhadap hukum hingga menjadi salah satu sumber tertib hukum yang ada di Indonesia. ... .
UUD 1945. Sumber tertib hukum yang ada di Indonesia juga merupakan salah satu kewenangan UUD 1945. ... .
Peraturan Pemerintah..

Apa saja yang dapat menjadi sumber hukum jelaskan?

Selain itu sumber hukum mengandung arti ― asalnya hukum‖ dan ―tempat―. Adapula macam- macam sumber hukum antara lain ; (1) undang-undang (2) Kebiasaan(3) Traktat (4) Yurisprudensi (5) Doktrin dan Revolusi yang merupakan sumber hukum formil (sumber hukum yang di lihat dari segi bentuknya) sebaliknya sumber hukum ...