Apa saja surat berharga yang diterbitkan dengan jaminan

​ RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

Peraturan

:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/16/PBI/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Berlaku

:

Mulai tanggal 21 Desember 2018

Ringkasan:

Latar Belakang Pengaturan:

Penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/16/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

1.       Dalam rangka memperkuat kerangka Operasi Moneter, Bank Indonesia telah menerbitkan Sukuk Bank Indonesia (SukBI) sebagai salah satu instrumen operasi moneter.

2.       SukBI memenuhi kriteria sebagai salah satu jenis surat berharga berkualitas tinggi yang dapat digunakan sebagai agunan untuk pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP).

3.       Dengan penerbitan SukBI tersebut,Bank Indonesia perlu menyesuaikan cakupan agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan dalam pemberian PLJP yang berupa surat berharga yaitu dengan menambahkan SukBI sebagai agunan PLJP.

Substansi Pengaturan:

1.      Sukuk Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SukBI adalah Sukuk Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai operasi moneter.

2.      SukBI menjadi salah satu surat berharga yang dapat diterima sebagai agunan PLJP sehingga jenis surat berharga yang dapat diajukan sebagai agunan PLJP oleh bank umum konvensional termasuk yang dicatat dalam pembukuan unit usaha syariah selengkapnya sebagai berikut:

a.       Serifikat Bank Indonesia (SBI);

b.       Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS);

c.       Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI);

d.       SukBI;

e.       Surat Berharga Negara (SBN); dan/atau

f.        surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan:

1)      memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi;

2)      aktif diperdagangkan; dan

3)      memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

3.      Nilai agunan berupa SukBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual SukBI.

4.      Prioritas penggunaan SukBI sebagai agunan PLJP sama dengan prioritas penggunaan SBI, SBIS, SDBI, dan SBN.

5.      PBI ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

91 straight letter of credit/surat kredit langsung surat kredit yang dapat segera dibayar pada waktu penyerahan surat wesel atas unjuk yang disertai dokumen lengkap. 92 strict liability/tanggung jawab hukum tanpa kesalahan prinsip pertanggungjawaban hukum yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang atau badan hukum tanpa mensyaratkan adanya unsur kesalahan. 93 suap (bribe) pemberian sesuatu secara terpaksa, sifatnya melawan hukum, dengan tujuan melancarkan pengurusan suatu kepentingan. 94 subrogasi/subrogation pengalihan kreditur kepada pihak lain yang telah melakukan pembayaran atas utang debitur sehingga pihak lain tersebut menggantikan kedudukan sebagai kreditur; dengan demikian, segala hak dan kewajiban debitur beralih kepadanya. 95 subrogation/subrogasi penggantian kreditur berikut pemindahan hak-haknya kepada pihak ketiga dengan melakukan pembayaran kepadanya, sehingga dengan demikian pihak ketiga tersebut menggantikan kedudukan kreditur terhadap debitur (Pasal 1400 s.d. 1403 KUHPerdata). 96 subsidi/subsidy bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak tertentu berdasarkan pertimbangan bahwa pemberian bantuan tersebut digunakan untuk kepentingan umum, misalnya untuk pengendalian harga bahan kebutuhan pokok atau sumbangan dana pendidikan. 97 subsidiary company/anak perusahaan suatu perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain sebagai induknya karena sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan induk tersebut. 98 supervisi pengawasan utama, pengontrol tertinggi, operasional. 99 surat berharga antisipasi pajak/tax anticipation note surat berharga jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk membiayai suatu proyek senilai perkiraan pajak yang akan diterima, yang direncanakan sebagai pelunasan surat berharga tersebut; surat itu dikeluarkan dengan diskonto, berjangka waktu kurang dari satu tahun, dan berakhir baik pada tanggal tertentu pada masa akan dating maupun pada saat penerimaan tagihan pajak. 100 surat berharga atas bawa/toonder papier surat berharga yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima disertai klausul atau kepada pembawa”; surat ïni dipindahtangankan dengan cara menyerahkan begitu saja. 101 surat berharga beragunan/collateral trust note 1. surat berharga jangka pendek yang diterbitkan dengan jaminan hak tanggungan; penerbitan surat berharga ini didahului dengan suatu perjanjian yang dijamin dengan hak tanggungan; pemegang surat berharga mempunyai hak tagih yang sama dengan kreditur pemegang hak tanggungan; 2. surat berharga jangka pendek yang dijamin oleh saham prioritas ataupun surat berharga lainnya. 102 surat berharga finansial/financial paper bentuk pinjaman jangka pendek yang tidak didukung oleh transaksi yang bersifat komersial atau pemindahan hak atas kepemilikan barang tetap yang dinyatakan dalam suatu perjanjian. 103 surat berharga komersial/commercial paper surat utang jangka pendek, surat utang tanpa jaminan di pasar uang, yang diterbitkan oleh perusahaan terkenal ataupun lembaga keuangan, dengan jangka waktu antara 2 s.d. 270 hari; surat berharga yang paling banyak dalam jangka waktu 30 hari; penerbit surat berharga ini harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat yang diakui; lembaga pemeringkat surat berharga jangka pendek di Indonesia pada saat ini adalah PT Pefindo. 104 surat berharga pasar uang/money market instruments surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha swasta, pemerintah, dan agen pemerintah, umumnya berjangka waktu maksimum satu tahun; Surat utang yang demikian merupakan investasi yang sangat likuid; contohnya, Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat berharga komersial, termasuk di dalamnya surat utang jangka pendek, akseptasi bank, surat berharga komersial, surat berharga jangka pendek pemerintah daerah yang bebas pajak, dan sertifikat deposito bank yang dapat dijual. 105 surat berharga tak-terkenal/second class paper surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak terkenal tidak punya nama; walaupun risiko surat berharga tersebut lebih rendah, harganya tidak terlalu tinggi apabila dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang lebih terkenal yang mungkin lebih berisiko; misalnya, surat berharga yang diterbitkan oleh Perusahaan A lebih tinggi harganya jika dibandingkan dengan harga surat berharga Perusahaan B yang belum terkenal walaupun risiko Perusahaan B lebih kecil daripada Perusahaan A. 106 surat berharga tercatat/registered security surat-surat berharga yang pemiliknya tercatat di bursa efek dan Bappepam; seperti halnya obligasi terdaftar, nilai nominal obligasi dan bunganya apabila dicatat sebagai bunga, akan dibayarkan pada pemilik surat berharga yang terdaftar namanya; sebaliknya, apabila kupon dijual maka pemegang kupon harus menyerahkannya pada emiten untuk memperoleh pembayaran. 107 surat berharga unggul/first class paper/prime paper surat berharga yang dikeluarkan oleh orang atau lembaga yang mempunyai nama baik (reputasi atau bonafiditas tinggi) sehingga berisiko rendah; di Amerika Serikat surat berharga ini biasanya, dikeluarkan oleh lembaga yang mempunyai peringkat AAA. 108 surat berharga/securities surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. 109 surat gadai modal/equity contract notes promes yang dikeluarkan sebuah bank atau induk bank (holding bank) yang dapat dikonversi/diubah menjadi saham biasa dengan nilai konversi yang ditetapkan/diperjanjikan untuk suatu tanggal pada masa datang; juga disebut promes modal (capital note); surat gadai modal dengan klausul “dapat dikonversi” yang mewajibkan penerbit untuk mengubah promes menjadi saham biasa dianggap sebagai modal pelengkap menurut ketentuan modal atas dasar risiko yang ditetapkan oleh lembaga pengaturan perbankan. 110 surat gugatan suatu pernyataan tertulis yang berisi suatu ketentuan hak dari seseorang atau badan hukum yang merasa haknya dilanggar terhadap orang atau badan hukum yang dirasa melanggar orang lain tersebut yang diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. 111 surat keputusan otorisasi (SKO) bukti tindakan Kepala Daerah yang akan mengakibatkan pembebanan pada Anggaran Belanja Daerah. 112 surat keputusan pembebanan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap bendahara. 113 surat keputusan pembebanan sementara surat keputusan yang dikeluarkan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala badan-badan lain/gubernur/bupati/walikota tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan. 114 surat keputusan pembebasan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 115 surat keputusan pencatatan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus kerugian negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan. 116 surat keputusan penetapan batas waktu (SK-PBW) surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara. 117 surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. 118 surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN)/domestic L/C janji tertulis pemohon yang mengikat bank pembuka untuk : 1) melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima; 2) memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima; 3) memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen, sepanjang SKBDN dipenuhi. 119 surat kredit berdokumen klausul hijau/green clause L/C surat kredit berdokumen dengan klausul yang mengizinkan nasabah menerima uang muka untuk keperluan pembelian atau produksi barang-barangnya; uang muka tersebut kemudian akan diperhitungkan dengan hasil negosiasi wesel ekspomya. 120 surat kredit berdokumen langsung/straight L/C surat kredit berdokumen yang dapat segera dibayarkan pada saat eksportir menyerahkan wesel unjuk disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap.

Apa itu surat berharga yang diterbitkan?

Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.

Apa saja yang termasuk dalam surat berharga?

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Buku I titel 6 dan titel 7, macam-macam surat berharga tersebut antara lain: wesel, cek, kwitansi, dan surat sanggup. Ada juga surat berharga di luar KUHD tersebut yaitu: bilyet giro, kartu kredit, travels cheque, obligasi, surat saham.

3 Apa yang disebut dengan surat berharga?

Surat berharga adalah yaitu surat yang diadakan oleh seseorang sebagai pelaksana pemenuhan suatu prestasi, yang merupakan pembayaran harga sejumlah uang. Dalam bahasa Belanda disebut Waarde Papier, atau di negara-negara Anglo Saxon dikenal dengan istilah Negotiable Instruments.

Apa yang dimaksud surat berharga dan jenis jenisnya apa saja?

Kesimpulan • Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.