Apa saja syarat nikah di kua
Pernikahan merupakan suatu momen suci, sebuah lambang ikatan antara laki-laki dan perempuan yang kini akan membangun rumah tangga dan mengemban tanggung jawab bersama. Tentunya hari ini banyak dinantikan oleh pasangan-pasangan di luar sana.
Show
Melalui proses pernikahan, baik laki-laki maupun perempuan akan resmi melepas masa lajang mereka dan menyambut hidup baru sebagai pasangan suami istri yang saling mendukung dan hidup dalam keharmonisan. Momen sekali seumur hidup ini tentu harus dipersiapkan sebaik mungkin agar bisa berlangsung dengan baik. Untuk itu, sebelum benar-benar memutuskan untuk menikah, kamu harus tahu dulu apa saja persyaratan nikah yang harus terpenuhi. Ingin tahu apa saja syarat untuk bisa menikah? Berikut beberapa hal seputar pernikahan yang perlu kamu ketahui, mulai dari pengertian hingga persyaratan nikah. Pengertian PernikahanDilansir repository UIN Sunan Ampel Surabaya, dalam syariat Islam, pernikahan dipandang sebagai azas hidup masyarakat beradat dan sempurna. Pernikahan bukan hanya dipandang sebagai jalan mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan memperoleh keturunan, melainkan juga sebagai pintu perkenalan antara suku bangsa yang satu dengan yang lainnya. Meski pernikahan merupakan istilah umum yang sering didengar sehari-hari, masih banyak orang yang belum memahami arti dibalik pernikahan yang sesungguhnya. Hal ini mengakibatkan lahirnya banyak penyimpangan dari pernikahan itu. Muhammad Abu Ishrah menyebutkan pengertian pernikahan adalah sebuah akad yang memberikan hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami istri) antara laki-laki dan perempuan, dan mengadakan tolong-menolong serta memberikan batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing. Sederhananya, pernikahan adalah sebuah janji suci yang mengikat antara laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga yang harmonis dan bahagia. Syarat dan Rukun PernikahanUntuk dapat melangsungkan pernikahan, berikut merupakan beberapa persyaratan nikah sah yang harus dipenuhi terlebih dahulu. 1. Syarat Calon SuamiSebelum menikah, seorang calon suami harus memenuhi beberapa syarat berikut.
2. Syarat Calon IstriSebelum menikah, seorang calon suami harus memenuhi beberapa syarat berikut.
3. Syarat Sebagai WaliUntuk dapat menjadi wali di dalam suatu pernikahan, maka berikut syarat-syarat yang harus terpenuhi.
4. Ijab KabulSyarat pernikahan lainnya agar sah adalah mengucapkan ijab kabul. Ijab diucapkan oleh wali dan kabul diucapkan oleh calon mempelai laki-laki, namun dapat diwakilkan oleh orang lain serta harus disaksikan oleh 2 orang saksi. 5. MaharMahar merupakan sebuah pemberian dari calon pengantin laki-laki pada calon istrinya, bisa dalam bentuk barang maupun jasa, selama tidak menentang hukum Islam. Mahar atau maskawin ini merupakan syarat wajib dalam pernikahan dan tidak boleh dihilangkan. KHI Pasal 30 menegaskan bahwa calon mempelai pria wajib membayarkan mahar terhadap calon mempelai wanitanya dengan jumlah, bentuk, dan jenis sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah pihak. Selain persyaratan nikah, ada pula rukun pernikahan yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai. Rukun merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi untuk menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan. Berikut merupakan 4 buah rukun pernikahan, sesuai dengan yang telah disepakati. Rukun Pernikahan1. Rukun yang Wajib Dipenuhi Kedua MempelaiRukun-rukun yang wajib dipenuhi kedua mempelai adalah sebagai berikut.
2. Rukun Untuk WaliRukun-rukun yang wajib dipenuhi oleh wali pernikahan adalah sebagai berikut.
3. Saksi PernikahanTidak semua orang bisa menjadi saksi pernikahan. Kedua orang saksi tersebut harus memenuhi rukun berikut.
4. Akad NikahAkad nikah yang terdiri atas ijab dan kabul yang diucapkan oleh wakil dari pihak perempuan dan dijawab calon mempelai pria ini merupakan hal penting. Akad merupakan perjanjian kuat yang tidak hanya disaksikan oleh saksi dan tamu yang hadir dalam pernikahan, melainkan juga oleh Allah. Untuk itu, akad nikah ini harus dipandang sakral dan agung. Berikut beberapa rukun yang harus dipenuhi agar akad nikah menjadi sah.
Persyaratan Pendaftaran PernikahanUntuk secara resmi menikah di hadapan hukum, ada beberapa berkas dan syarat yang perlu kamu siapkan. Menurut situs kua-bali.id, berikut beberapa berkas persyaratan nikah di KUA yang harus disiapkan.
Beberapa syarat khusus yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.
Itulah beberapa hal seputar persyaratan nikah, mulai dari syarat dan rukun hingga berkas-berkas yang wajib kamu penuhi. Bagaimana? Apa kamu merasa semakin siap untuk menikah? Persyaratan nikah 2022 di KUA?Syarat Nikah di KUA 2022. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.. Surat keterangan menikah (model N1).. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).. Di tes apa saja di KUA?Rangkaian pemeriksaan pranikah yang dijalani bisa berupa tes darah, tes golongan darah dan rhesus, tes hepatitis B, tes TORCH, tes HIV/AIDS, tes urine, serta tes kadar gula darah. Tes-tes kesehatan pra nikah ini sebaiknya dilakukan minimal tiga bulan sebelum menikah.
Persyaratan nikah 2022 untuk wanita?Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:. Surat keterangan untuk nikah (model N1). Surat keterangan asal-usul (model N2). Surat persetujuan mempelai (model N3). Surat keterangan tentang orang tua (model N4). Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia.. Syarat syarat nikah bagi wanita?Persyarat Nikah Bagi Perempuan. Fotokopi Ijazah yang dimiliki.. Fotokopi Akta Kelahiran.. Fotokopi KK.. Fotokopi KTP.. Surat keterangan belum pernah nikah.. Surat Cerai asli bagi yang bercerai.. Fotokopi surat kematian bagi yang cerai mati.. Pas foto 3x4 3 lembar.. |