Apa saja syarat nikah di kua

Pernikahan merupakan suatu momen suci, sebuah lambang ikatan antara laki-laki dan perempuan yang kini akan membangun rumah tangga dan mengemban tanggung jawab bersama. Tentunya hari ini banyak dinantikan oleh pasangan-pasangan di luar sana.

Melalui proses pernikahan, baik laki-laki maupun perempuan akan resmi melepas masa lajang mereka dan menyambut hidup baru sebagai pasangan suami istri yang saling mendukung dan hidup dalam keharmonisan.

Momen sekali seumur hidup ini tentu harus dipersiapkan sebaik mungkin agar bisa berlangsung dengan baik. Untuk itu, sebelum benar-benar memutuskan untuk menikah, kamu harus tahu dulu apa saja persyaratan nikah yang harus terpenuhi.


Ingin tahu apa saja syarat untuk bisa menikah? Berikut beberapa hal seputar pernikahan yang perlu kamu ketahui, mulai dari pengertian hingga persyaratan nikah.

Pengertian Pernikahan

Dilansir repository UIN Sunan Ampel Surabaya, dalam syariat Islam, pernikahan dipandang sebagai azas hidup masyarakat beradat dan sempurna.

Pernikahan bukan hanya dipandang sebagai jalan mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan memperoleh keturunan, melainkan juga sebagai pintu perkenalan antara suku bangsa yang satu dengan yang lainnya.

Meski pernikahan merupakan istilah umum yang sering didengar sehari-hari, masih banyak orang yang belum memahami arti dibalik pernikahan yang sesungguhnya. Hal ini mengakibatkan lahirnya banyak penyimpangan dari pernikahan itu.

Muhammad Abu Ishrah menyebutkan pengertian pernikahan adalah sebuah akad yang memberikan hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami istri) antara laki-laki dan perempuan, dan mengadakan tolong-menolong serta memberikan batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing.

Sederhananya, pernikahan adalah sebuah janji suci yang mengikat antara laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga yang harmonis dan bahagia.

Syarat dan Rukun Pernikahan

Untuk dapat melangsungkan pernikahan, berikut merupakan beberapa persyaratan nikah sah yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

1. Syarat Calon Suami

Sebelum menikah, seorang calon suami harus memenuhi beberapa syarat berikut.

  • Bukan mahram calon istri.
  • Atas keinginan diri sendiri dan tidak dalam paksaan pihak mana pun.
  • Orangnya jelas sesuai ajaran agama.
  • Tidak sedang dalam masa ihram haji.

2. Syarat Calon Istri

Sebelum menikah, seorang calon suami harus memenuhi beberapa syarat berikut.

  • Tidak memiliki suami lain.
  • Bukan mahram calon suami.
  • Tidak sedang dalam masa iddah.
  • Atas keinginan diri sendiri dan tidak dalam paksaan pihak mana pun.
  • Orangnya jelas sesuai ajaran agama.
  • Tidak sedang dalam masa ihram haji.

3. Syarat Sebagai Wali

Untuk dapat menjadi wali di dalam suatu pernikahan, maka berikut syarat-syarat yang harus terpenuhi.

  • Seorang laki-laki.
  • Telah dewasa.
  • Akalnya waras.
  • Atas keinginan diri sendiri dan tidak dalam paksaan pihak mana pun.
  • Tidak sedang dalam masa ihram haji.

4. Ijab Kabul

Syarat pernikahan lainnya agar sah adalah mengucapkan ijab kabul. Ijab diucapkan oleh wali dan kabul diucapkan oleh calon mempelai laki-laki, namun dapat diwakilkan oleh orang lain serta harus disaksikan oleh 2 orang saksi.

5. Mahar

Mahar merupakan sebuah pemberian dari calon pengantin laki-laki pada calon istrinya, bisa dalam bentuk barang maupun jasa, selama tidak menentang hukum Islam. Mahar atau maskawin ini merupakan syarat wajib dalam pernikahan dan tidak boleh dihilangkan.

KHI Pasal 30 menegaskan bahwa calon mempelai pria wajib membayarkan mahar terhadap calon mempelai wanitanya dengan jumlah, bentuk, dan jenis sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah pihak.

Selain persyaratan nikah, ada pula rukun pernikahan yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai. Rukun merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi untuk menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan.

Berikut merupakan 4 buah rukun pernikahan, sesuai dengan yang telah disepakati.

Rukun Pernikahan

1. Rukun yang Wajib Dipenuhi Kedua Mempelai

Rukun-rukun yang wajib dipenuhi kedua mempelai adalah sebagai berikut.

  • Laki-laki dan perempuan yang melangsungkan pernikahan harus sama-sama beragama Islam.
  • Laki-laki dan perempuan yang melangsungkan pernikahan harus jelas identitasnya dan dapat dibedakan dengan orang lain, baik dari segi nama, jenis kelamin, dan lain-lain.
  • Laki-laki dan perempuan yang melangsungkan pernikahan telah setuju untuk menikah. Bentuk persetujuan dapat dituangkan secara lisan, tulisan, maupun isyarat secara tegas dan nyata.
  • Tidak ada hal terlarang antara kedua belah pihak untuk melangsungkan pernikahan.
  • Laki-laki dan perempuan yang melangsungkan pernikahan telah mencapai usia yang layak untuk menikah.

2. Rukun Untuk Wali

Rukun-rukun yang wajib dipenuhi oleh wali pernikahan adalah sebagai berikut.

  • Merdeka (bukan budak).
  • Laki-laki bukan perempuan.
  • Dewasa dan berakal sehat.
  • Tidak sedang dalam masa ihram haji maupun umrah.
  • Tidak sedang dalam keadaan mendapat pengampunan.
  • Adil, yang artinya tidak pernah terlibat dalam dosa besar dan dosa kecil, dapat memelihara sopan santun dan kemurahan hati.
  • Berpikiran baik.
  • Beragama Islam.

3. Saksi Pernikahan

Tidak semua orang bisa menjadi saksi pernikahan. Kedua orang saksi tersebut harus memenuhi rukun berikut.

  • Berjumlah minimal 2 orang.
  • Merdeka (bukan budak)
  • Adil, yang artinya tidak pernah terlibat dalam dosa besar dan dosa kecil, dapat memelihara sopan santun dan kemurahan hati.
  • Beragama Islam.
  • Dapat melihat serta mendengar.
  • Kedua saksi adalah laki-laki.

4. Akad Nikah

Akad nikah yang terdiri atas ijab dan kabul yang diucapkan oleh wakil dari pihak perempuan dan dijawab calon mempelai pria ini merupakan hal penting.

Akad merupakan perjanjian kuat yang tidak hanya disaksikan oleh saksi dan tamu yang hadir dalam pernikahan, melainkan juga oleh Allah. Untuk itu, akad nikah ini harus dipandang sakral dan agung.

Berikut beberapa rukun yang harus dipenuhi agar akad nikah menjadi sah.

  • Akad diawali dengan ijab, lalu dilanjutkan dengan kabul. Ijab merupakan penyerahan dari pihak pertama dan kabul adalah penerimaan dari pihak kedua.
  • Ijab dan kabul harus diucapkan dengan lafal yang jelas sehingga dapat mudah dipahami kedua pihak secara lugas. Tidak boleh ada kata sindiran di dalamnya.
  • Ungkapan yang digunakan dalam ijab kabul juga tidak boleh bersifat membatasi masa pernikahan, karena pernikahan itu untuk seumur hidup, bukan hanya sesaat.
  • Ijab dan kabul harus diucapkan tanpa ada terputus walau sesaat.

Persyaratan Pendaftaran Pernikahan

Untuk secara resmi menikah di hadapan hukum, ada beberapa berkas dan syarat yang perlu kamu siapkan. Menurut situs kua-bali.id, berikut beberapa berkas persyaratan nikah di KUA yang harus disiapkan.

  1. Surat pengantar perkawinan yang sudah ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
  2. Surat persetujuan kedua mempelai.
  3. Surat ijin dari orang tua.
  4. Surat pernyataan dan data pengantin.
  5. Fotokopi KTP/resi, kartu keluarga, akta kelahiran atau keterangan kelahiran, dan ijazah terakhir.
  6. Fotokopi KTP/resi dan kartu keluarga wali nikah.
  7. Fotokopi KTP/resi 2 orang saksi nikah.
  8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas.
  9. Fotokopi kutipan akta nikah orang tua bagi calon pengantin wanita.
  10. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000 atau surat keterangan belum kawin dari kelurahan.
  11. Pas foto dengan background biru, masing-masing berukuran 4x6 sebanyak 1 lembar, 3x4 sebanyak 4 lembar, dan 2x3 sebanyak 2 lembar dengan menggunakan busana muslim.
  12. Surat dispensasi pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun.
  13. Akta cerai/akta kematian/keterangan kematian bagi calon pengantin dengan berstatus duda atau janda.
  14. Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan, khusus untuk pernikahan yang dilaksanakan di kecamatan lain.

Beberapa syarat khusus yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.

  1. Surat ganti nama apabila mempelai pernah mengganti nama.
  2. Untuk mempelai WNA, wajib membawa surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi serta melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada akta nikah.
  3. Apabila hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut wajib dilegalisir oleh kedutaan negara terlebih dahulu.
  4. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi untuk WNA.
  5. Fotokopi paspor dan visa bagi WNA.
  6. Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI.
  7. Surat izin dari pengadilan agama untuk poligami.
  8. Surat keterangan mepamit dan sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
  9. Melampirkan fotokopi sertifikat suscatin/kursus calon pengantin.
  10. Surat taukil wali bagi calon pengantin wanita yang walinya tidak bisa hadir akad nikah.

Itulah beberapa hal seputar persyaratan nikah, mulai dari syarat dan rukun hingga berkas-berkas yang wajib kamu penuhi. Bagaimana? Apa kamu merasa semakin siap untuk menikah?

Persyaratan nikah 2022 di KUA?

Syarat Nikah di KUA 2022.
Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai..
Surat keterangan menikah (model N1)..
Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2)..
Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3)..
Surat pernyataan tentang orang tua (model N4)..

Di tes apa saja di KUA?

Rangkaian pemeriksaan pranikah yang dijalani bisa berupa tes darah, tes golongan darah dan rhesus, tes hepatitis B, tes TORCH, tes HIV/AIDS, tes urine, serta tes kadar gula darah. Tes-tes kesehatan pra nikah ini sebaiknya dilakukan minimal tiga bulan sebelum menikah.

Persyaratan nikah 2022 untuk wanita?

Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:.
Surat keterangan untuk nikah (model N1).
Surat keterangan asal-usul (model N2).
Surat persetujuan mempelai (model N3).
Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia..

Syarat syarat nikah bagi wanita?

Persyarat Nikah Bagi Perempuan.
Fotokopi Ijazah yang dimiliki..
Fotokopi Akta Kelahiran..
Fotokopi KK..
Fotokopi KTP..
Surat keterangan belum pernah nikah..
Surat Cerai asli bagi yang bercerai..
Fotokopi surat kematian bagi yang cerai mati..
Pas foto 3x4 3 lembar..