Apa saja yang termasuk dalam lembaga eksekutif?

Jakarta -

Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda.

Berikut adalah penjelasan mengenai lembaga legislatif yang dikutip dari laman DPRD Kabupaten Buleleng:

Pengertian

Lembaga legislatif adalah lembaga atau dewan yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara. Lembaga legislatif juga merupakan lembaga legislator yang berarti jika lembaga ini dijalankan oleh DPD, DPR, dan MPR.

Contoh Lembaga Legislatif

Di negara Indonesia, lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR.

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Adapun anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu.

DPR sendiri berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota.

Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan 5 tahun.

DPD adalah lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu.

DPD memiliki jumlah yang tidak sama di setiap provinsi tetapi paling banyak empat orang dan memiliki masa jabatan yaitu lima tahun.

Sedangkan MPR adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun.

Sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga tertinggi yang memiliki kedudukan tertinggi di negara. Tetapi setelah amandemen, lembaga tertinggi sudah dihapuskan dan diganti dengan lembaga negara.

Tugas Lembaga Legislatif

Berikut adalah tugas lembaga legislatif dari DPD, DPR, dan MPR:

Tugas DPD:

1. Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaannya.


2. Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.

3. Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.

4. Memberi pertimbangan kepada DPR dalam memilih BPK.

Tugas DPR

1. Memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.

2. Memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.

3. Pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.

4. Memberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.

5. Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.

6. Memilih langsung anggota BPK.

7. Memberikan persetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis.

8. Memberikan persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial.

9. Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi.

Tugas MPR

1. Mengubah dan menetapkan UUD.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.

3. Memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.

4. Bertugas dalam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.

Demikianlah tugas lembaga legislatif yang harus diketahui oleh detikers. Harap dipahami baik-baik ya!

Simak Video "Ditunjuk Jadi Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto: Insyaallah Lusa Dilantik"



(atj/lus)


Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.

Eksekutif berasal dari bahasa Latin "executivus" yang berarti melakukan atau melaksanakan. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara demokratis, badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.

Dalam sistem presidensial menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan dipilih olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.

Tipe lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Monarki herediter yakni pemerintahan yang kepala negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengan dipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
  2. Monarki terpilih adalah kepala negara biasanya presiden yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.

Sistem lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Sistem Pemerintahan Parlementer. Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Namun, kepala negara di sini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
  2. Sistem Pemerintahan Presidensial. Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipengang oleh presiden.

Contoh: Inggris

Kekuasaan Raja bersifat simbolis. Kekuasaan sesungguhnya ada di tangan perdana menteri yang memimpin para menteri.

Masa hidup suatu kabinet tergantung pada dukungan dalam badan legislatif.

Ada dua partai politik yang dominan, yaitu Partai Konservatif dan Partai Buruh, sehingga partai yang menang dalam pemilu dapat mengharapkan dukungan mayoritas dalam parlemen, sedangkan partai oposisi hanya ada satu yang menonjol.

Sistem Presidensial dengan Fixed Executive atau Non-Parliamentary Executive

Contoh: Amerika Serikat

Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta menteri-menterinya yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief Executive.

Masa jabatan empat tahun, boleh diperpanjang delapan tahun kalau dipilih kembali.

  1. Sistem Pemerintahan Parlementer. Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Namun, kepala negara disini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
  2. Sistem Pemerintahan Presidensial. Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipengang oleh presiden.
  • Daftar topik yang berhubungan dengan demokrasi dan pemilihan
  • Kepala negara
  • Kepala pemerintahan
  • Pembagian kekuasaan
  • Pemisahan kekuasaan
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Sistem presidensial
  • Sistem parlementer
  • Sistem semipresidensial

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Eksekutif&oldid=21033640"

Lembaga eksekutif merupakan motor penggerak kekuasaan pemerintahan negara dengan sistem presidensial. Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan, serta mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri.

A. Presiden Dan Wakil Presiden

Presiden Republik Indonesia merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang presiden dibantu oleh wakil presiden. Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemiludan dipilih dalam satu pasang secara langsung oleh rakyat. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden Indonesia berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan presiden memiliki tugas dan wewenang seperti memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteridan pejabat- pejabat publik, serta menyusun kabinet. Sebagai kepala negara, presiden menjalankan tugas dan wewenang antara lain menyatakan negara dalam keadaan bahaya, mengangkat duta dan konsul, menerima penempatan duta negara lain, serta memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. Wakil presiden adalah pembantu presiden. Wakil presiden menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tugas dan wewenang presiden. Tugas dan wewenang wakil presiden antara lain membantu presiden melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban presiden, mewakili presiden melaksanakan tugas-tugas kepresidenan dalam hal-hal yang didelegasikan presiden kepadanya, dan menggantikan presiden jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.

B. Kementrian Negara

Kementerian negara dibentuk untuk meningkatkan koordinasi serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna. Landasan hukum pembentukan kementerian negara adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Peraturan tersebut memuat bentuk kementerian Indonesia yang terdiri atas kementerian koordinator, kementerian, wakil menteri, dan staf khusus menteri. Kementerian koordinator terdiri atas kementerian koordinator bidang perekonomian,kementerian bidang kesejahteraan sosial, dan

kementerian bidang politik, hukum, dan keamanan. Dalam melaksanakan tugasnya kementerian koordinator memiliki beberapa fungsi antara lain sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengendalian urusan kementerian, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, serta melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah. Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, pada kementerian tertentu dapat dibentuk jabatan wakil menteri. Wakil menteri mempunyai tugas membantu dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Selain itu, dalam lingkungan kementerian dapat diangkat staf khusus kementerian paling banyak tiga orang staf khusus. Staf khusus bertanggung jawab kepada menteri dan mempunyai tugas memberi saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian.

Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini

(illustration from google.com belong to the owner)