Apa sih penyebab harga listrik naik

Tidak ada kenaikan tarif dasar listrik, itu tidak benar sama sekali

Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN) menjelaskan penyebab kenaikan tagihan listrik yang terjadi di masyarakat pada dua bulan terakhir.

“Tidak ada kenaikan tarif dasar listrik, itu tidak benar sama sekali,” kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR PT PLN, I Made Suprateka dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Made juga membantah adanya tuduhan subsidi silang yang dilakukan PLN secara diam-diam untuk menutupi beban tanggungan listrik selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PLN menjelaskan bahwa kenaikan tarif akibat penggunaan konsumsi listrik rumah tangga yang meningkat dikarenakan aktivitas di rumah semakin banyak dalam memakai listrik.

Selain itu, pada bulan Maret PLN tidak melakukan pencatatan meter, namun menggunakan kebijakan rata-rata pemakaian pada tiga bulan sebelumnya (Desember, Januari dan Februari).

Lebih lanjut Made memberikan contoh. Apabila rata-rata tiga bulan terakhir (Desember 2019 - Februari 2020) didapat pemakaian sebesar 50 Kwh, maka pada bulan Maret 2020 akan didapat tagihan sebesar 50 kwh.

Namun, kenaikan penggunaan listrik terjadi karena masyarakat mulai bekerja dari rumah atau adanya kebijakan WFH, sehingga tagihan listrik ada yang naik menjadi 70 kWH. Artinya, ada 20 kWh yang belum ditagihkan ke pelanggan.

Selanjutnya, pada April 2020, tagihan listrik sejumlah pelanggan kembali naik karena PSBB diterapkan penuh. Sehingga, sebagian masyarakat bekerja 24 jam di rumahnya. Akibatnya, tagihan listrik naik 90 kWH. Maka, tagihan tersebut akan ditambahkan dengan 20 kWh yang belum tertagih pada Maret 2020. Sehingga totalnya menjadi 110 kWh. Kesan inilah, menurut Made, membuat masyarakat merasakan kenaikan listrik berkali-kali lipat dari pemakaian normal.

Baca juga: Masyarakat keluhkan lonjakan tagihan listrik, Ombudsman kritik PLN
Baca juga: PLN sebut aktivitas di rumah sebabkan konsumsi listrik meningkat
Baca juga: Ribuan ubur-ubur penuhi perairan PLTU Paiton, kelistrikan aman

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Selasa, 14 Juni 2022 – 13:16 WIB

Petugas PLN saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik di daerah Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memutuskan kenaikan tarif listrik yang berlaku 1 Juli 2022 mendatang.

Adapun penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi.

Pelanggan yang mengalami kenaikan tarif, yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Meskipun demikian, keputusan menaikkan tarif listrik disebabkan oleh empat indikator, di antaranya asumsi makro ekonomi, haga minyak mentah indonesia (ICP,) inflasi dan harga batu bara.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan yang meningkat sejak Februari hingga April 2022 sebagai dasar penyesuaian tarif.

Menurutnya, setiap kenaikan USD 1 dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi secara keseluruhan hingga Rp 500 miliar.

"Perkiraan APBN di awal tahun ini hanya 63 dolar AS per barel dari harga ICP yang sudah mendekati hampir USD 100 per barel. ADa peningkatan luar biasa, Biaya pokok produksi juga meningkat," ujar Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6).

Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan untuk rumah tangga nonsubsidi yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta dan juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menerapkan kembali tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga golongan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Melalui penyesuaian tarif itu, maka pelanggan rumah tangga kaya akan mengalami kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku pada 1 Juli 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ada empat indikator yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan penyesuaian tarif, yakni kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).

Baca juga: Resmi, Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022

"Di antara empat asumsi ekonomi makro ini, yang paling banyak berpangaruh adalah ICP, di mana harga ICP memang sedikit banyak dipengaruhi kondisi global, termasuk kondisi krisis di Ukraina," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan, realisasi indikator ICP rata-rata 3 bulan atau sepanjang Februari-April 2022 sebesar 104 dollar AS per barrel, sudah jauh di atas asumsi semula dalam APBN 2022 yang sebesar 63 dollar AS per barrel.

Di sisi lain, realisasi rata-rata kurs sebesar Rp 14.356 per dollar AS atau lebih tinggi dari asumsi semula yang sebesar Rp 14.350 dollar AS. Lalu, realisasi inflasi sebesar 0,53 persen dari asumsi semula sebesar 0,25 persen.

Sementara pada harga patokan batu bara tercatat mencapai Rp 837 per kilogram atau sama dengan asumsi semula karena telah diterapkan capping harga, realisasi rata-rata harga batu bara acuan (HBA) di bawah 70 dollar AS per ton.

"Sehingga kemudian kami perlu penyesuaian dalam rangka burden sharing dan mengoreksi bantuan pemerintah untuk lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Maka diputuskan untuk disesuaikan tarifnya pada pelanggan rumah tangga golongan R2 dan R3, serta golongan pemerintah," jelas Rida.

Ia menjelaskan, berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah, rumah tangga dengan golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, merupakan rumah tangga kelas menengah ke atas, bahkan mewah. Oleh sebab itu, tak seharusnya mendapatkan bantuan tarif listrik dari pemerintah.

"Jadi R2 dan R3 itu rumah tangga yang mewah, enggak pantes lah rumah semewah itu mendapatkan bantuan fasilitas dari negara," katanya.

"Untuk rumah tangga 3.500 VA ke atas itu suda puna AC semua, sampling kami juga menunjukkan rumahnya sudah pada punya garasi dan enggak kosong, artinya ada mobilnya, maka kami pandang mereka masih mampu membayarnya (tarif listrik yang sudah disesuaikan). Apalagi yang R3 sepertinya enggak akan mengganggu pengeluaran mereka," papar Rida.

Sebagai informasi, skema tariff adjustment sebenarnya mulai diberlakukan pada 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Kemudian pada 2014-2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis oleh PLN setiap bulannya.

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani soal Rencana Kenaikkan Tarif Listrik Golongan 3.000 VA ke Atas

Namun sejak 2017, diputuskan untuk penyesuaian tarif secara otomatis dilakukan perubahan per 3 bulan. Kendati demikian, perubahan tersebut belum dilaksanakan, karena hingga kuartal II-2022 pemerintah memutuskan tidak ada perubahan tarif listrik.

Sepanjang 5 tahun terakhir tersebut tidak ada perubahan tarif listrik bagi golongan non-subsidi meskipun terjadi perubahan kurs, harga rata-rata ICP, inflasi, dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Alasannya, pada masa itu karena pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat serta daya saing sektor bisnis dan industri dalam negeri. Namun, saat ini seiring dengan 4 indikator ekonomi makro terus menunjukkan peningkatan, maka pemerintah memutuskan kembali menerapkan tariff adjustment.

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kami akhirnya memutuskan mana yang diperlukan koreksi dari kebijakan sebelumnya," kata Rida.

Baca juga: Ini Skenario PLN Penuhi Pasokan Listrik di IKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa penyebab harga listrik naik?

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan kenaikan itu dipengaruhi faktor kurs, inflasi, harga minyak mentah (ICP), dan harga batu bara. "ICP dan inflasi mempengaruhi tarif adjustment diberlakukan mulai triwulan ketiga tahun 2022," ujarnya.

Kenapa tagihan PLN naik 2022?

Apabila terjadi kenaikan rekening tagihan listrik untuk pembayaran Juni 2022, menurutnya itu adalah kelalaian masyarakat. Artinya, pemakaian perangkat elektronik melebihi kapasitas biasa.

Bagaimana cara agar tagihan listrik bulanan tidak semakin besar?

7 Cara Menghemat Listrik Rumah, Efektif Kurangi Tagihan Listrik Bulanan.
Mematikan Perangkat Elektronik Jika Selesai Digunakan. ... .
Menggunakan Perangkat Hemat Energi. ... .
Membersihkan Perangkat Elektronik. ... .
Menggunakan Listrik Prabayar. ... .
Gunakan AC dengan Bijak. ... .
6. Atur Ventilasi Udara Agar Sirkulasi Udara Lebih Baik..

Apakah ada kenaikan harga listrik 2022?

"Tidak ada kenaikan tarif listrik. Ini untuk menjaga peningkatan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi," ujar Darmawan dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).