Apa tugas dan tanggung jawab ahli K3 listrik?

Mengenal Tugas Ahli K3 Listrik

May 27, 2021

Peraturan mensyaratkan adanya ahli K3 listrik terutama di beberapa jenis perusahaan. Pelajari selengkapnya tentang ruang lingkup dan tugas ahli K3 listrik sesuai aturan negara.

Tugas ahli K3 listrik dalam sebuah perusahaan sangatlah fundamental. Pasalnya, risiko yang mungkin diakibatkan oleh bahaya kerja akibat risiko kelistrikan di lokasi kerja seorang ahli K3 listrik, baik keselamatan maupun kesehatan, tidaklah sepele.

Tugas Teknisi K3 Listrik dan Tanggung Jawab

Tugas Teknisi K3 Listrik apa saja sih? Apa berhubungan juga dengan listik? Jawabannya adalah iya, dikarenakan tugas dan tanggung jawab nya berhadapan dengan listrik, maka dari itu pun perlu nya keselamatan kerja dalam setiap personel personel listrik. Oleh karena itu, mari simak apa saja penugasan serta tanggung jawab mereka.

Tugas dan Tanggung Jawab Ahli K3 Listrik

- Advertisement -

Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang Ahli K3 Listrik adalah sebagai berikut:

  • Menentukan ketentuan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K3] Listrik
  • Melakukan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja serta menerapkanK3 Listrik
  • Merencanakan, melaksanakan, mengawasi pekerjaan instalasi listrik semua daya
  • Merencanakan, melaksanakan, mengawasi pekerjaan instalasi distribusi listrik tegangan rendah dan menengah
  • Merencanakan, melaksanakan, mengawasi pekerjaan instalasi transmisi tenaga listrik 6. Membuat laporan hasil pekerjaan

Baca Juga: Tugas dan Tanggung Jawab Ahli Arsitektur

Baca Juga: Tugas dan Tanggung Jawab Ahli Teknik Bangunan Gedung

Baca Juga: Tugas dan Tanggung Jawab Ahli K3 Konstruksi

Demikian informasi tentang Tugas dan Tanggung Jawab Ahli K3 Listrik. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI

Pendahuluan

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja [P2K3], UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 [SMK3] dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi. TersedianyaAhli K3 Listrikdi perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

TUJUAN PROGRAM

Dengan Pelatihan ini tujuannya bagi peserta :

  1. Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề