Apa tujuan dan peran dari ppki dalam hubungannya dengan pembentukan undang-undang dasar

tirto.id - Kendati Hari Lahir Pancasila ditetapkan pada 1 Juni 1945, pengesahannya baru dilakukan pada 18 Agustus 1945, sehari selepas proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) berperan penting dalam menetapkan Pancasila sebagai pilar ideologis negara Indonesia.

PPKI adalah panitia yang bertugas untuk meneruskan kinerja Badan Usaha Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Selepas BPUPKI dibubarkan, PPKI lantas dibentuk pada 7 Agustus 1945. Lima hari setelahnya, pada 12 Agustus, Marsekal Terauchi, panglima angkatan darat Kekaisaran Jepang merestui pendirian PPKI.

Sebagai pilar ideologis, Pancasila termasuk dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia berfungsi sebagai dasar negara secara hukum, tercantum dalam alinea keempat UUD 1945, sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) yang ditulis oleh Mohammad Ishaq dan Suhardi.

Sejarah Penetapan Pancasila dan Penghapusan 7 Kata Sila Pertama

Apa tujuan dan peran dari ppki dalam hubungannya dengan pembentukan undang-undang dasar

Pancasila lahir dalam sidang maraton BPUPKI. Rumusan dasar pancasila muncul dalam tiga sidangnya sejak 29 dan 31 Mei, serta 1 Juni 1945.

Pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin sebagai pembicara pertama dalam sidang BPUPKI menjelaskan mengenai "Azas dan Dasar Negara Indonesia Merdeka". Isi pidato Mohammad Yamin ini berisi lima azas yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan Rakyat.

Kemudian, pada sidang BPUPKI 31 Mei 1945, Soepomo menjelaskan mengenai tindak lanjut "Dasar-dasarnya Negara Indonesia Merdeka" yang disampaikan Mohammad Yamin dua hari sebelumnya. Soepomo mengajak peserta sidang untuk menetapkan staatsidee yang akan dipakai, yang nantinya menentukan dasar negara Indonesia.

Tiga staatsidee yang ditawarkan Soepomo itu adalah (1) Aliran perorangan dari Hobbes; atau (2) Golongan kelas dari Marx; atau (3) Integralistik dari Spinoza. Soepomo menggiring pandangannya ke staatsidee integralistik yang berlandaskan persatuan, yang nantinya menjadi perenungan Soekarno untuk menyampaikan pidato pamungkas BPUPKI yang dianggap sebagai waktu lahirnya Pancasila.

Pada sidang terakhir BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 itulah, Bung Karno menyampaikan ihwal "Dasar Indonesia Merdeka" dan mengenalkan istilah Pancasila yang berisi lima azas dasar yaitu (1) Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan; (3) Mufakat atau demokrasi; (4) Kesejahteraan sosial; dan (5) Ketuhanan yang Maha Esa.

Rumusan Pancasila ini kemudian digodok oleh Panitia Sembilan selepas penjabaran dasar negara menurut tiga tokoh nasionalis di atas. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno (Ketua), Moh. Yamin, K.H Wachid Hasyim, Moh. Hatta, K.H. Abdul Kahar Moezakir, Maramis, Soebardjo, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim.

Berdasarkan sidang 22 Juni 1945 yang digelar Panitia Sembilan, lahirlah lima rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang dipopulerkan oleh Mohammad Yamin. Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pancasila yang kita kenal sekarang. Isi Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta menyantumkan tujuh kata yang terhapus dalam sila pertama Pancasila, yaitu "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Lantas, kenapa tujuh kata itu dihapuskan saat Pancasila disahkan pada 18 Agustus 2021?

Dalam autobiografi Mohammad Hatta: Memoir (1979), Moh. Hatta menceritakan bahwa sore hari selepas proklamasi kemerdekaan dibacakan, Hatta kedatangan seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Kaigun). Kaigun ini berkuasa di wilayah Indonesia timur dan Kalimantan. Kendati demikian, Hatta menyatakan ia telah lupa nama utusan Kaigun tersebut.

Yang Hatta ingat, utusan Kaigun berujar bahwa “wakil-wakil Protestan dan Katolik, yang [tinggal di wilayah yang] dikuasai Kaigun, sangat berkeberatan terhadap bagian kalimat dalam pembukaan Undang-undang Dasar, yang berbunyi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Tujuh kata itu dinilai sensitif dan menyinggung orang-orang non-muslim Indonesia. Hal ini juga ditegaskan oleh Johannes Latuharhary ketika ia menyatakan “kalimat ini bisa juga menimbulkan kekacauan,” protesnya sebagaimana dikutip dari Piagam Jakarta 22 Juni (1981).

Melihat potensi cerai-berainya negara Indonesia yang baru diproklamasikan, Hatta merelakan keberatan penyantuman tujuh kata itu dalam dasar negara. Tujuh kata itu dapat dipandang sebagai diskriminasi pada golongan agama selain Islam.

Hatta berpandangan bahwa ancaman ini amat serius sehingga “jika diskriminasi itu ditetapkan, mereka [Indonesia timur] lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.” Hatta mempertimbangkan apabila ancaman dari utusan Kaigun itu bukan gertakan, maka kondisi Indonesia dalam keadaan berbahaya karena berpotensi terjadi konflik internal dalam negeri.

Berdasarkan hal itu, esoknya pada 18 Agustus 1945, Hatta melobi Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Hasan untuk merevisi Piagam Jakarta. Debat revisi Piagam Jakarta itu berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit sebelum sidang PPKI dilangsungkan.

Selepas kesepakatan penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Pancasila, sidang PPKI pun digelar untuk mengesahkan UUD 1945, termasuk Pancasila di dalamnya sebagai pilar ideologis negara Indonesia.

Sidang PPKI juga memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Indonesia, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.

Baca juga:

  • Apa Makna Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
  • Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia

Baca juga artikel terkait PPKI atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/wta)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Apa tujuan dan peran dari ppki dalam hubungannya dengan pembentukan undang-undang dasar
mohammad hatta. blogspot.com

JATENG | 9 April 2021 10:01 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Seperti diketahui, perjuangan kemerdekaan Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang dan bermakna mendalam bagi seluruh bangsa. Di mana para pendiri dan tokoh penting negeri bersama-sama menyusun rencana untuk merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah. Bukan hanya para tokoh dan pendiri negeri, seluruh bangsa Indonesia bersama-sama mendukung demi terwujudnya ibu pertiwi yang merdeka dan berdaulat.

Salah satu peristiwa penting dalam sejarah kemerdekaan yang perlu diingat adalah dibentuknya badan PPKI menjelang hari kemerdekaan Indonesia. PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan badan khusus yang dibentuk untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Badan ini dibentuk pada 7 Agustus 1945, atas izin marsekal Jepang Hisaichi Terauchi.

Dalam hal ini, tentu terdapat tujuan pembentukan PPKI secara khusus demi mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia. Bukan hanya itu, PPKI juga mempunyai beberapa tugas dan misi yang harus dilakukan untuk melangsungkan rencana kemerdekaan. Dapat dikatakan, tanpa badan PPKI tentu rencana kemerdekaan Indonesia akan didapat dalam waktu yang lebih lama.

Tidak heran, jika peristiwa menjelang kemerdekaan, termasuk pembentukan PPKI ini menjadi peristiwa penting yang terus diingat dalam sejarah bangsa Indonesia. Peristiwa ini pun dijadikan materi pembelajaran sejarah yang diberikan pada para pelajar di setiap jenjang pendidikan. Untuk itu, penting mengetahui sejarah tujuan pembentukan PPKI dan latar belakangnya sebagai wujud menghargai para pejuang dan pahlawan yang membantu mewujudkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.

Dilansir dari situs Pelajaran.co.id, berikut kami merangkum tujuan pembentukan PPKI dan berbagai informasi penting lainnya, perlu Anda simak.

2 dari 7 halaman

Apa tujuan dan peran dari ppki dalam hubungannya dengan pembentukan undang-undang dasar

©2020 Merdeka.com

Sebelum mengetahui tujuan pembentukan PPKI, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana sejarah pembentukan PPKI. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk pada 7 Agustus 1945, yaitu setelah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Dalam hal ini, BPUPKI dibubarkan karena dianggap terlalu cepat dalam menyatakan kemerdekaan Indonesia. Dengan begitu, PPKI dibentuk guna melanjutkan rencana kemerdekaan yang ada dan lebih matang.

Pada tanggal 9 Agustus 1945, toga tokoh penting yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta, dan Radjiman Widyodiningrat, dipanggil ke Dalat, Vietnam, oleh pemerintah Jepang untuk membicarakan rencana kemerdekaan lebih lanjut.

Kemudian tanggal 12 Agustus Jenderap Terauci menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dilakukan pada tanggal 24 Agustus 1945 yang meliputi wilayah bekas Hindia Belanda. Namun, pada tanggal 15 Agustus ternyata tentara sekutu Jepang menyerah dan pemerintah Jepang menyuruh Indonesia mempertahankan status quo.

Setelah peristiwa tersebut, kemudian 16 Agustus terjadi perbedaan pendapat antara golongan tua dan golongan muda yang melibatkan penahanan Ir.Soekarno dan Drs. Moch. Hatta ditahan di Rengasdengklok. Dalam hal ini, golongan muda mendesak golongan tua untuk segera mempercepat rencana proklamasi kemerdekaan.

Di Rengasdengklok, Akhirnya Ir. Soekarno dan Moh.Hatta menyusun rencana kemerdekaan. Akhirnya tanggal 17 Agustus dilakukan upacara pembacaan proklamasi dengan teks yang diketik oleh Sayuti Melik. Pidato proklamasi ini disiarkan secara serentak melalui radio dan didengarkan oleh seluruh bangsa Indonesia.

3 dari 7 halaman

Setelah mengetahui sejarah singkatnya, terdapat tujuan pembentukan PPKI secara umum yang perlu Anda ketahui. Seperti disebutkan sebelumnya, tujuan pembentukan PPKI adalah untuk melanjutkan tugas BPUPKI dalam mempersiapkan rencana pergerakan proklamasi kemerdekaan.

Selain itu, PPKI juga dibentuk untuk melakukan tata negara dan membuat struktur kenegaraan. Kedua tujuan pembentukan PPKI ini tidak lain untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

4 dari 7 halaman

Apa tujuan dan peran dari ppki dalam hubungannya dengan pembentukan undang-undang dasar
©Koleksi pribadi keluarga

Setelah mengetahui tujuan pembentukan PPKI, berikutnya tidak kalah penting untuk mengetahui tokoh-tokoh nasional yang masuk dalam keanggotaan PPKI. Dalam hal ini, PPKI terdiri dari 21 orang, yaitu 12 orang merupakan perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang Nusa Tenggara, 2 orang dari Maluku, dan 1 orang lagi perwakilan dari golongan Tionghoa. Berikut susunan keanggotaan PPKI yang perlu Anda ketahui :

Ketua PPKI: Ir. Soekarno

Wakil Ketua PPKI: Drs. Moh. Hatta

Anggota PPKI:

  • Prof. Mr. Dr. Soepomo
  • KRT Radjiman Wedyodiningrat
  • R. P. Soeroso
  • Soetardjo Kartohadikoesoemo
  • Kiai Abdoel Wachid Hasjim
  • Ki Bagus Hadikusumo
  • Otto Iskandardinata
  • Abdoel Kadir
  • Pangeran Soerjohamidjojo
  • Pangeran Poerbojo
  • Dr. Mohammad Amir
  • Mr. Abdul Maghfar
  • Teuku Mohammad Hasan
  • Dr. GSSJ Ratulangi
  • Andi Pangerang
  • A.A. Hamidhan
  • I Goesti Ketoet Poedja
  • Mr. Johannes Latuharhary
  • Drs. Yap Tjwan Bing

Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan PPKI bertambah 6 yaitu:

  • Achmad Soebardjo (Penasihat)
  • Sajoeti Melik (anggota)
  • Ki Hadjar Dewantara (anggota)
  • R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
  • Kasman Singodimedjo (anggota)
  • Iwa Koesoemasoemantri (anggota)

5 dari 7 halaman

Setelah mengetahui tujuan pembentukan PPKI dan keanggotaannya, terdapat beberapa tugas PPKI yang dilakukan guna mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Berikut adalah beberapa tugas PPKI yang perlu Anda ketahui :

  • Mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan rencana kemerdekaan Indonesia. Mulai dari penetapan waktu dan tempat pembacaan teks proklamasi, persiapan anggota, hingga menyusun struktur negara.
  • Membuat, menyusun, dan mengesahkan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi yang mengatur berbagai hal dalam sistem pemerintahan.
  • Memilih dan mengangkat Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moch. Hatta sebagai Wkil Presiden.
  • Membentuk komite nasional untuk membantu Presiden, sebelum DPR dan MPRS terbentuk.

6 dari 7 halaman

Apa tujuan dan peran dari ppki dalam hubungannya dengan pembentukan undang-undang dasar
©2016 Merdeka.com

Dalam masa penyelenggaraannya, PPKI melakukan siding pertemuan sebanyak 3 kali. Sidang pertama dilakukan pada 18 Agustus, siding kedua pada 19 Agustus, dan sidang ketika pada 22 Agustus. Berikut hasil ketiga siding PPKI yang perlu Anda ketahui.

Sidang Pertama 18 Agustus 1945

  • Mengesahkan UUD 1945 beserta pembukaannya.
  • Mengganti sila pertama pancasila dari kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”
  • Mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden RI atas usulan Otto Iskandardinata secara aklamasi.
  • Membentuk Komite Nasional, komite nasional ini berfungsi membantu tugas presiden sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Sidang Pertama 19 Agustus 1945

  • Membagi Indonesia menjadi 8 provinsi yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan dengan masing-masing provinsi dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala daerah.
  • Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara.
  • Membentuk Komite Nasional Daerah.
  • Membentuk Tentara Rakyat Indonesia (TRI) yang diambil dari tentara Heiho dan Peta.
  • Memasukkan kepolisian dalam departemen dalam Negeri

Sidang Pertama 22 Agustus 1945

  • Menetapkan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), dengan 137 anggota dari golongan muda dan masyarakat.
  • Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI), diketuai oleh Ir. Soekarno.
  • Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR), fungsi BKR yaitu menjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah.

7 dari 7 halaman

Setelah melaksanakan tugas dalam rencana kemerdekaan dan berhasil mewujudkannya, pada 29 Agustus 1945 badan PPKI resmi dibubarkan. Pembubaran PPKI tersebut bersamaan dengan pembentukan dan pelantikan Komite Nasional Indonesia Pusat dan Provinsi untuk melanjutkan rencana tata pemerintahan selanjutnya.

(mdk/ayi)