Apa yang dimaksud dengan hukum perbankan?

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

by Marinus Lase

Apa yang dimaksud dengan hukum perbankan?
Pengertian Hukum Perbankan dan Sumber Hukum Perbankan

Saat ini banyak masyarakat yang telah menabung uangnya di dalam bank. Hal ini karena perkembangan transaksi keuangan yang begitu cepat. Bahkan saat ini telah ada tabungan yang dapat digunakan secara digital.

Bank mempunyai banyak manfaat dalam kehidupan masyarakat. Selain untuk menyimpan tabungan nasabah, bank juga menyediakan dana untuk dipinjam oleh nasabah bank yang bersangkutan. 

Dengan begitu, perlulah diatur mengenai hukum perbankan atau hukum yang mengatur tentang bank. Sehingga, dalam menjalakan kegiatan perbankan dapat terlaksana sesuai harapan dan keinginan kita bersama.

Oleh sebab itu di sini akan dijelaskan tentang pengertian hukum perbankan dan sumber hukum perbankan.

Pengertian Hukum Perbankan

Gazali dan Usaman, memberikan pengertian hukum perbankan “secara sederhana hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank” (Gazali dan Usaman, 2010: 1).

Adapun menurut Muhamad Djumhana sebagaiman dikutip oleh Gazali dan Usman pengertian hukum perbankan adalah “sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segal aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain” (Gazali dan Usaman, 2010: 1).

Menurut penulis, berdasarkan kedua pengertian hukum perbankan di atas, maka pengertian hukum perbankan adalah segala aturan hukum yang mengatur tentang tata kelola lembaga perbankan serta bagaimana lembaga perbankan menjalakan kegiatannya dalam masyarakat.

Sumber-Sumber Hukum Perbankan

Ada banyak sumber hukum yang menjadi dasar hukum dari lembaga perbankan. Adapun sumber-sumber hukum perbankan yaitu:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang.
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang.
  5. Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.
  9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
  10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
  12. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia.
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang.
  14. Selain itu juga dapat dilihat dari yurispurdensi atau putusan pengadilan, doktrin dan kebiasaan yang berlaku dalam perbankan.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum perbankan dan sumber hukum perbankan semoga bermanfaat.

Referensi :

Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.

Hukum perbankan merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu terkait dengan perbankan. Munir fuady menyebutkan bahwa yang dikatakan hukum perbankan adalah kaidah-kaidah hukum dalam bentuk perundang-undangan, doktrin, yurisprudensi, peraturan pemerintah dan lain semisalnya yang mengatur masalah perbankan yang bertindak sebagai lembaga, mencakup kegiatan, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan lain semisalnya yang berkenaan dengan dunia perbankan.

Ketika kita pandang dengan sistem hukum nasional, hukum perbankan terus berkembang menjadi hukum fungsional dan sektoral, dengan demikian kajian hukum perbankan meniadakan pembedaan hukum publik dan hukum privat, sehingga ketika kita rinci hukum perbankan itu mencakup bidang hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, dan hukum internasional.

Asas-Asas Hukum Perbankan

Asas yang digunakan dalam perbankan adalah asas demokrasi ekonomi dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian, yang termaktub dalam pancasila dan UUD 1945 dan tersimpulkan dalam pasal 33 UUD 1945 yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Sehingga di harapkan dengan asa ini tidak akan terjadi monopoli.

Prinsip-Prinsip Hukum Perbankan

Prinsip Kepercayaan

Prinsip kepercayaan merupakan asas yang menyatakan bahwa kegiatan usaha bank berlandaskan hubungan kepercayaan antara nasabah dan bank. karena kegiatan utama bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat untuk masyarakat sehingga setiap kegiatan harus selalu menjaga kepercayaan dari masyarakat agar supaya kesehatan bank tetap terjaga.

Prinsip kepercayaan bagi dunia perbankan merupakan tulang punggung yang mendukung kemajuan bank, dengan kuatnya kepercayaan dari masyarakat untuk perbankan maka bank akan dapat menunjukkan eksistensinya dan value yang baik.

Prinsip Kerahasiaan

Prinsip kerahasiaan merupakan komitmen untuk mematuhi semua Undang-Undang perlindungan rahasia serta data yang berlaku dalam kegiatan perbankan. Guna menghargai privasi karyawannya, nasabah dan seluruh stake holder perbankan. Setiap informasi pribadi yang ada diperlakukan dengan hati-hati, dilindungi, dan digunakan sesuai dengan aturan hukum dan secara wajar.

Prinsip kerahasiaan ini membantu memastikan bahwa perbankan mematuhi semua Undang-Undang perlindungan kerahasiaan data secara global. Komitmen ini menunjukkan nilai yang digunakan oleh perbankan dalam mendapatkan dan menjaga kepercayaan baik karyawan, nasabah, mitra usaha, dan stake holder yang lain berbagi informasi pribadi mereka dengan perusahaan.

Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)

Fungsi utama perbankan adalah sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan (Lembaga Perantara Keuangan). Mengingat pentingnya fungsi tersebut, upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi bagian yang sangat penting untuk dilakukan. Oleh karena itu, dalam beberapa peraturan perbankan telah diterapkan pedoman penerapan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan yang wajib ditaati oleh seluruh bank.

Prinsip yang digunakan dalam perbankan syariah adalah prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah. Dimana kepatuhan terhadap prinsip tersebut mempengaruhi kesehatan bank syariah itu sendiri. Prinsip kehati-hatian bank adalah kehati-hatian bank dalam meminimalkan risiko kegiatan operasional bank dengan mengacu pada ketentuan bank sentral dan ketentuan internal bank. Tujuannya agar bank selalu dalam kondisi sehat, likuid dan solvent. Mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank, baik oleh bank konvensional maupun oleh bank syariah, tentunya akan berdampak pada kerugian dan risiko bagi bank itu sendiri. Oleh karena itu, dalam memberikan fasilitas pembiayaan, setiap bank harus lebih memperhatikan aspek personality yang dapat diidentifikasi dengan menerapkan prinsip 5 C (the five cs credit analysis). Bank syariah harus aktif menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah

Prinsip Mengenal Nasabah (know how costumer principle)

Prinsip Mengenal Nasabah yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 5/23 / PBI / Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan asas kehati-hatian yang merupakan asas hukum dalam UU Perbankan. Oleh karena itu, pentingnya Prinsip Mengenal Nasabah agar aplikasinya tidak hanya berlaku secara nasional, tetapi juga internasional. Bahkan direkomendasikan oleh Basel Committee on Banking Supervision, yang tertuang dalam komite organisasi Bank for International Settlements. Prinsip Mengenal Nasabah tidak hanya terkait dengan bank yang “tersehat”, tetapi juga bermanfaat untuk mencegah terjadinya transaksi mencurigakan dari nasabah yang berujung pada tindakan pencucian uang.

Fungsi dan Tujuan Perbankan

Terkait dengan fungsi perbankan dapat dilihat pada pasal 3 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat” dari sini kita bisa memahami bahwa fungsi bank adalah financial intermediary yaitu menjadi perantara antara pihak yang kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana (lacks of funds). Perbankan di indonesiadisamping memiliki tujuan ekonomis juga berorientasi pada hal-hal yang non ekonomis seperti stabilitas nasional yakni stabilitas sosial dan politik dan secara lengkap ini sudah diatur dalam pasal 4 Undang0Undang perbankan yang menyatakan bahwa “Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat”

Sumber-Sumber Hukum Perbankan

Sumber hukum perbankan dapat dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formil dan hukum materiil. Sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum atau aturan dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis sedangkan hukum materiil adalah

sumber hukum yang menentukan isi hukum tersebut dan itu tergantung dari mana dilakukan peninjauan nya, apakah dari sudut pandang sejarah, ekonomi, filsafat, teknologi, dan lain sebagai nya. Ahli-ahli perbankan cenderung menyatakan bahwa kebutuhan hukum lembaga perbankan dalam suatu masyarakat yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum material baru dapat diperhatikan apabila dianggap perlu untuk diketahui asal-usul hukumnya.

Sumber hukum tertulis:

  1. Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
  2. Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia
  3. Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar
  4. KUHPerdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III
  5. KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga
  6. Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang
  7. Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
  8. Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  9. Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization
  10. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
  11. Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal
  12. Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil
  13. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan

Sumber Hukum Tidak Tertulis

  1. Yurisprudensi
  2. Konvensi (Kebiasaan)
  3. Doktrin (ilmu Pengetahuan)
  4. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.

Hukum perbankan yang berlaku di indonesia bersifat imperatif atau bersifat memaksa artinya bank dalam menjalankan kegiatan usahanya harus tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, apabila peraturan melarang dna perbankan melanggarnya maka Bank Indonesia berwenang menindak bank yang bersangkutan dengan memberikan sanksi administratif  seperti mencabut izin usaha dans emisalnya.walaupun demikian dalam rangka pengawasan, bank diperkenankan untuk membuat dan memberlakukan aturan internal (self regulation) dengan tetap berpedoman pada kebijakan umum BI. Ketentuan internal harus dijadikan sebagai standar aturan yang jelas dan tegas dalam pengawasan internal sehingga diharapkan dengan aturan internal tersebut dapat mewujudkan lembaga yang baik dan bertanggungjawab dan dapat mewujudkan cita-cita ekonomi Nasional.

ALASAN PERUBAHAN ATAS UU PERBANKAN

  1. Perkembangan ekonomi nasional yang tumbuh dengan cepat, kompetitif serta terintegrasi dengan tantangan yang semakin komplek dan dengan sistem keuangan yang semakin maju.
  2. Sebagai bentuk/wujud komitmen internasional (WTO, APEK, ASEAN)
  3. Pembukaan akses pasar internasional
  1. Pengalihan otoritas pemberian ijin yang semula  ijin pendirian bank dari Menteri Keuangan dan saat ini ijin usaha bank kepada Bank Indonesia
  2. Peningkatan sanksi pidana terkait dengan adanya pelanggaran rahasia bank
  3. Peningkatan, pengakuan peran bank umum dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
  4. Memberi peluang investor asing sebagai mitra dan pemegang saham bank umum
  5. Peran BPK dalam melaksanakan pemeriksaan bank
  6. Dibentuknya (LPS) Lembaga Penjamin Simpanan
  7. Syarat analisis dampak lingkungan yang harus di cantumkan di dalamnya.dalam perjanjian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  8. pengenaan hukuman bersifat minimum dan maksimum

SISTEMATIS PERUBAHAN UU PERBANKAN 1992

  • Asas, fungsi dan tujuan perbankan Indonesia
  • Jenis dan usaha bank
  • Perijinan, bentuk hukum dan kepemilikan bank
  • Pembinaan dan Pengawasan bank
  • Kepengurusan bank
  • Penggunaan tenaga asing oleh bank
  • Rahasia bank
  • Ketentuan pidana dan sanksi administratif

Demikian ulasan umum mengenai hukum perbankan di Indonesia. Secara lebih detail aspek-aspek spesifik akan di bahas pada artikel selanjutnya.

Apa yang dimaksud dengan hukum perbankan?

HELLO, I’M ANJAR!

I am a lecturer, before becoming a lecturer I worked in a bank for approximately 5 years. Has been the head of a bank branch in Malang. When I was a lecturer I was also a mini bank manager on campus. I am currently a lecturer at the Sharia Faculty of IAIN Ponorogo