Apa yang dimaksud dengan laboratorium klinik umum pratama

Part 2

Pendahuluan

Dalam mencapai suatu tujuan organisasi Laboratorium, seorang Pimpinan Puncak di Laboratorium membutuhkan suatu strategi dan proses manajemen untuk dijadikan sebagai acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan operasional Laboratorium.

Fungsi manajemen ini merupakan dasar dalam merencanakan, mengelola dan mengevaluasi suatu proses operasional Laboratorium sehari-hari termasuk memilih strategi dan inovasi yang tepat dalam mengembangkan sebuah Laboratorium.

Seorang petugas laboratorium, apa yang akan Anda lakukan bila Anda diminta untuk membantu mengelola dan mengatur sebuah Laboratorium tempat Anda bekerja saat ini agar fungsi dan tujuan Laboratorium Anda dapat tercapai dengan baik? Apakah tempat Anda bekerja saat ini sudah memiliki sistem manajemen laboratorium yang baik?

Bila sudah, maka bahan ajar ini akan melengkapi pengetahuan Anda tentang Sistem Manajemen di Laboratorium Klinik. Jika belum, maka pada bab ini kita bersama-sama akan membahas tentang Sistem Manajemen Laboratorium dan penerapannya di Laboratorium Klinik tempat Anda bekerja.

Materi ini sangat penting untuk Anda pelajari karena tugas Anda sebagai Petugas Laboratorium/ Teknologi Laboratorium Medik (TLM) memerlukan pengetahuan dan keterampilan mengenai Sistem Manajemen di Laboratorium.

Manajemen Laboratorium adalah prosedur sistematik untuk mengumpulkan, menyimpan, mempertahankan, mengolah, mengambil dan memvalidasi data yang dibutuhkan oleh laboratorium tentang kegiatan pelayanannya untuk pengambilan keputusan manajemen.

Ruang Lingkup Manajemen Laboratorium
A. Definisi Ruang Lingkup Laboratorium Klinik

Kata laboratorium berasal dari bahasa Latin yang berarti “tempat bekerja”. Dalam perkembangannya, kata laboratorium mempertahankan arti aslinya, yaitu tempat bekerja khusus untuk keperluan penelitian ilmiah. Laboratorium adalah suatu ruangan atau kamar tempat melakukan kegiatan praktek atau penelitian yang ditunjang oleh adanya seperangkat alat-alat serta adanya infrastruktur laboratorium yang lengkap (ada fasilitas air, listrik, gas dan sebagainya).

Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang Hematologi, Kimia Klinik, Mikrobiologi Klinik, Parasitologi Klinik, Imunologi Klinik atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

Selain itu, laboratorium klinik dan kesehatan pun memilki klasifikasi tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing laboratorium .

1. Pengertian Laboratorium Klinik

Sesuai pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/MENKES/ PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.

Laboratorium kesehatan terdiri dari :

  1. Laboratorium Klinik (Umum dan Khusus)
  2. Laboratorium Kesehatan Masyarakat
  3. Laboratorium Kesehatan Lingkungan

Pada modul ini kita hanya akan membahas secara detail apa yang dimaksud dengan Labortoium Klinik umum dan khusus, sesuai Permenkes 411 tahun 2010 tentang Laboratorium Klinik.

Klarifikasi dan Fungsi Laboratorium Klinik

Laboratorium Klinik Umum

Fungsi

Laboratorium klinik khusus

Fungsi

Laboratorium klinik umum Pratama Laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana A. Laboratorium mikrobiologi klinik Laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan mikroskopis, biakan, identifikasi bakteri, jamur, virus dan uji kepekaan
Laboratorium klinik umum Madya Laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik pratama dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana B. Laboratorium parasitologi klinik Laboratorium yang melaksanakan identifikasi parasit atau stadium dari parasit baik secara mikroskopis dengan atau tanpa pulasan, biakan

atau immunoassay

Laboratorium Klinik
Umum Utama
laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik dengan kemampuan pemeriksaan lebih lengkap dari Laboratorium klinik umum Madya, dengan

teknik automatik.

C. Laboratorium Patologi

Anatomik

Laboratorium yang melaksanakan pembuatan preparat histopatologi, pulasan khusus sederhana dan pembuatan preparat sitologi, serta pembuatan preparat dengan teknik potong

beku.

D.Laboratorium Khusus

Lainnya

Ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan

JENIS PEMERIKSAAN

LABORATORIUM KLINIK UMUM

PRATAMA

MADYA

UTAMA

URINALISIS
Makroskopis + + +
PH + + +
Berat Jenis + + +
Glukosa + + +
Protein + + +
Urobilinogen + + +
Bilirubin + + +
Darah Samar + + +
Benda Keton + + +
Sedimen + + +
Oval fat bodies + +
Hemosiderin + +
NAPZA (skrining) + +
TINJA
Makroskopis + + +
Mikroskopis, Telur Cacing + + +
Mikroskopis, Amoeba + + +
Mikroskopis, Sisa Makanan + + +
Mikroskopis, Protozoa Usus dan Jaringan lainnya + +
Darah Samar + + +
HEMATOLOGI
Kadar Hemoglobin + + +
Nilai Hematokrit + + +
Hitung Lekosit + + +
Hitung Eritrosit + + +
Hitung Eosinofil + + +
Daya tahan osmotik eritrosit + +
Pemeriksaan sediaan apus dan hitung jenis lekosit + + +
Laju Endap Darah + + +
Hitung Retikulosit + + +
Morfologi sel darah + +
Hitung Trombosit + + +
Pemeriksaan Sediaan Apus dengan pewarnaan
Khusus (PAS,Peroksidae, NAP dll)
+

JENIS PEMERIKSAAN

Laboratorium Klinik Umum

PRATAMA

MADYA

UTAMA

Widal + +
VDRL & TPHA + +
Tes Kehamilan + + +
ASTO + +
HBs Ag + +
Anti HBs + +
CRP + +
RF + +
Chlamydia +
Toxoplasma +
Rubella +
Herpes Simplex +
Dengue Blot + +
Anti Hbc + +
Anti Hbe +
Hbe Ag +
Anti HAV IgM +
Anti HIV + +
NS1 (Non Structure antigen) Dengue +
T3/T4 +
TSH +
MIKROBIOLOGI
Mikroskopis
– Malaria + + +
– Filaria + + +
– Jamur + + +
– Corynebacterium sp + + +
– BTA + + +
– Pewarnaan Gram + + +
BIAKAN DAN IDENTIFIKASI KUMAN AEROB
– E.Coli +
– Vibrio cholera +
– Salmonella spp +
– Shigella spp +
Tes Kepekaan kuman +

Jenis Kelengkapan Gedung Laboratorium

JENIS KELENGKAPAN

LABORATORIUM KLINIK UMUM

PRATAMA

MADYA

UTAMA

1. Gedung Permanen Permanen Permanen
2. Ventilasi 1/3 X Luas Lantai 1/3 X Luas Lantai 1/3 X Luas Lantai
3. Penerangan (Lampu) 5 Watt/m2 5 Watt/m2 5 Watt/m2
4. Air Mengalir/air bersih 50
Ltr/Pekerja/hari
50
Ltr/Pekerja/hari
50
Ltr/Pekerja/hari
5. Daya Listrik Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan
6. Tata Ruang
a. Ruang Tunggu 6 m2 12 m2 24 m2
b. Ruang ganti Ada Ada Ada
c. Ruang Pengambilan
Spesimen
6 m2 9 m2 9 m2
d. Ruang Administrasi 6 m2 9 m2 9 m2
e. Ruang Pemeriksaan 15 m2 30 m2 60 m2
f. Ruang Sterilisasi Ada Ada Ada
g. Ruang Makan/Minum Ada Ada Ada
h. WC untuk Pasien Ada Ada Ada
i. WC untuk Karyawan Ada Ada Ada
7. Tempat penampungan/pengolahan

8. sederhana limbah cair

Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan
9. Tempat penampungan/pengolahan

10. sederhana limbah padat

Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan

Anda dapat membahas kondisi Laboratorium di tempat Anda bekerja saat ini dari tabel kualifikasi dan fungsi Laboratorium Klinik Umum. Berdasarkan permenkes Nomor 411/MENKES/ PER/III/2010 mengenai fungsi Laboratorium Klinik. Apakah tempat Anda bekerja sesuai dengan kriteria dan coba Anda jelaskan seputar tempat Anda bekerja saat ini:

  1. Laboratorium Anda termasuk klasifikasi Laboratorium Klinik Umum yang mana: Pratama, Madya, atau Utama?
  2. Jenis Pemeriksaan apa saja yang dilakukan di tempat Anda bekerja saat ini, apakah sudah sesuai dengan kualifikasi laboratoriumnya? Adakah jenis pemeriksaan yang seharusnya tidak boleh dilakukan dengan kualifikasi tersebut, sebutkan.
  3. Apakah Laboratorium tempat Anda bekerja saat ini melakukan pemeriksaan kultur Mikrobiologi?
  4. Jenis alat Laboratorium seperti apa yang Anda pakai dalam mengerjakan pemeriksaan Laboratorium khususnya untuk Kimia, Hematologi, dan Urine Rutin: alat manual, semi automatik, atau full automatik?
2. Syarat dan Klasifikasi Sumber Daya Manusia di Laboratorium

Sumber daya laboratorium kesehatan secara garis besar dibedakan menjadi dua macam, yaitu: sumber daya manusia (human resources) dan sumber daya non-manusia (non-human resources). Sumber daya manusia (SDM) merupakan potensi manusiawi yang melekat keberadaannya pada seorang pegawai yang terdiri atas potensi fisik dan potensi non-fisik.

Potensi fisik adalah kemampuan fisik yang terakumulasi pada seorang pegawai, sedangkan potensi non-fisik adalah kemampuan seorang pegawai yang terakumulasi, baik dari latar belakang pengetahuan, inteligensia, keterampilan, human relations.

Sedangkan sumber daya non-manusia merupakan sarana atau peralatan berupa mesin-mesin atau alat-alat nonmesin dan bahan-bahan yang digunakan dalam proses pelayanan laboratorium klinik. SDM yang bekerja di dalam pelayanan laboratorium kesehatan cukup beragam, baik profesi maupun tingkat pendidikannya.

Kebutuhan jumlah pegawai antara laboratorium kesehatan di rumah sakit dengan laboratorium kesehatan swasta atau Puskesmas tentu tidak sama. Hal ini dikarenakan jenis pelayanan, jumlah pemakai jasa dan permasalahan yang
dihadapi oleh masing-masing laboratorium tersebut berbeda-beda.

Jenis ketenagaan yang diperlukan dalam pelayanan laboratorium kesehatan adalah sebagai berikut;

a. Staff Medis:

  1. Dokter Spesialis Patologi Klinik,
  2. Dokter Spesialis Patologi Anatomik,
  3. Dokter Spesialis Forensik,
  4. Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik,
  5. Dokter umum yang telah memiliki pengalaman teknis laboratorium.

b. Tenaga Teknis Laboratorium:

  1. Analis Kesehatan (saat ini disebut Ahli Teknologi Laboratorium Medik),
  2. Perawat Kesehatan,
  3. Dokter umum,
  4. Sarjana kedokteran,
  5. Sarjana farmasi,
  6. Sarjana biologi,
  7. Sarjana teknik elektromedik,
  8. Sarjana teknik kesehatan lingkungan
  9. Tenaga administrasi
  10. Asisten Analis.

Analis kesehatan saat ini disebut Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) memiliki tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan pelayanan laboratorium secara menyeluruh atau melalui salah satu bidang pelayanan meliputi; bidang Hematologi, Kimia Klinik, Imunoserologi, Mikrobiologi, Toksikologi, Kimia Lingkungan, Patologi Anatomi (Histopatologi, Sitopatologi, Histokimia, Imuno Patologi, Patologi Molekuler), Biologi dan Fisika.

Ketenagaan pada laboratorium klinik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Laboratorium Klinik Umum Pratama.

  1. Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter dengan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen laboratorium kesehatan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, yang dilaksanakan oleh Organisasi profesi Patologi Klinik, Institusi pendidikan bekerjasama dengan Departemen Kesehatan RI.
  2. Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang analis kesehatan, dan 1 (satu) orang tenaga administrasi.

b. Laboratorium Klinik Umum Madya

  1. Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik
  2. Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 4 (empat) orang analis kesehatan dan 1 (satu) orang perawat serta 2 (dua) orang tenaga administrasi.

c. Laboratorium Klinik Umum Utama

  1. Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik
  2. Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dokter spesialis patologi klinik, 6 (enam) orang tenaga analis kesehatan (2 orang diantaranya dengan sertifikat pelatihan khusus mikrobiologi) dan 1 (satu) orang perawat serta (tiga) orang tenaga administrasi.

d. Dokter penanggung jawab teknis laboratorium klinik umum pratama hanya diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada 1 (satu) laboratorium klinik saja.

e. Dokter spesialis penanggung jawab teknis laboratorium klinik diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada maksimal 3 (tiga) laboratorium klinik sesuai peraturan perundang-undangan.

f. Penanggung jawab teknis sebagaimana dimaksud pada no (1), (2), (3), (4) dan (5) dapat merangkap sebagai tenaga teknis pada laboratorium yang dipimpinnya.

Kualifikasi dan syarat SDM klinik pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011/ tentang klinik adalah pasal 18 dan 19. Pasal 18

  1. Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai surat izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Sumber

Judul: Aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Laboratorium

Penulis: Tetty Resmiaty, S.KM, Reno Sari, S.ST., MARS.

Pengembang Desain: Dra. Lis Setiawati, M.Pd.