Apa yang dimaksud dengan minuman haram

jurnalindo.com - Allah SWT menghalalkan makanan dan minuman yang bermanfaat bagi manusia dan sebaliknya, dan Allah mengharamkan minuman dan makanan yang berbahaya bagi manusia. Makanan dan minuman yang dikonsumsi seseorang dapat mempengaruhi jiwanya dan mengganggu ibadah, karena makanan dan minuman haram adalah salah satu perangkap setan untuk menjauhkan manusia dari Allah SWT. Pada dasarnya, semua minuman yang dikonsumsi manusia dianggap halal, tetapi bisa menjadi ilegal karena disebabkan oleh keadaan tertentu. Minuman terlarang adalah minuman yang diharamkan bagi umat Islam untuk diminum karena bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Minuman yang diharamkan dalam Islam mungkin karena sifat atau substansinya. Minum minuman najis sudah pasti dosa dan bisa menimbulkan berbagai masalah. Berikut ini telah kami rangkum minuman yang diharamkan dalam IslamMinuman pertama yang diharamkan dalam Islam adalah minuman yang keluar dari darah. Darah merupakan salah satu jenis makanan atau minuman yang dilarang untuk diminum. Seperti sebagian orang yang suka meminum darah hewan seperti ular dan sebagainya karena alasan kesehatan atau untuk mengobati suatu penyakit.Minuman selanjutnya yang diharamkan dalam Islam adalah minuman keras atau miras. Anggur yang dimaksud dalam minuman beralkohol jenis ini adalah yang mengandung alkohol dan semua minuman yang memabukkan dilarang dalam Islam.Minuman selanjutnya yang diharamkan dalam Islam adalah minuman yang diminum dan ditaruh di bejana emas. Diharamkan bagi umat Islam meminum minuman yang ditaruh di bejana emas, karena Karena ini adalah hal yang berlebihan dan perilaku orang-orang kafir agar Allah tidak mencintai mereka.Minuman yang diharamkan dalam Islam adalah minuman yang dicampur dengan racun atau zat-zat yang dapat membahayakan jiwa, misalnya ketika seseorang meminum racun dan berusaha mencelakai dirinya atau mencoba bunuh diri sedangkan perbuatan tersebut dilaknat oleh Allah SWT.Dilarang meminum minuman yang diperoleh dari pencurian atau penipuan, atau minuman yang dibeli dengan harta yang tidak halal seperti harta hasil korupsi atau riba, meskipun bahan asal minuman itu halal.Minuman terlarang berikutnya adalah minuman yang mengandung zat terlarang. Yang dimaksud dengan minuman yang mengandung zat terlarang seperti darah, air liur anjing dan sejenisnya, misalnya minuman sehat atau jamu yang dicampur darah hewan, atau minuman yang dicampur alkohol.Minuman selanjutnya yang diharamkan dalam Islam adalah minuman yang dicampur dengan dua najis. Minuman yang di dalamnya terdapat najis, dan diharamkan bagi seorang muslim meminumnya. Segala sesuatu yang najis itu haram, seperti darah dan bangkai, tetapi segala sesuatu yang diharamkan belum tentu najis, seperti ganja atau narkoba.Minuman haram berikutnya dalam Islam adalah minuman yang berefek psikoaktif atau minuman yang dicampur dengan obat-obatan terlarang dan lain-lain, sehingga tidak diperbolehkan mengkonsumsinya karena dapat merusak akal dan kesadaran dan pengaruhnya seperti alkohol yang menyebabkan kecanduan.Minuman yang dianggap manjur, seperti minuman yang telah diberi mantra atau mantra dari orang yang dianggap cerdas atau cenayang. Minum dilarang. Karena ia masuk ke dalam syirik, dan orang syirik itu percaya pada dewa-dewa, padahal minuman itu dimaksudkan untuk menyembuhkan penyakit. Demikian Minuman Haram Dalam Islam yang bisa kami rangkum, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan pengetahuan kita semua. Dan masih banyak lagi artikel yang menarik untuk dibaca di jurnalindo.com Makanan haram adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi umat Islam sesuai aturan Allah SWT dan rasul-Nya. Konsumsi makanan haram mendatangkan kerugian bagi muslim di dunia dan akhirat.

Dikutip dari buku Fiqih dari Udin Wahyudin, dkk, mengonsumsi makanan haram juga akan mendatangkan sikap dan perilaku tidak terpuji. Larangan mengkonsumsi makanan haram terdapat dalam beberapa ayat Al Quran.

Salah satunya QS Al Maidah ayat 3,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Arab latin: ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Baca juga: Haram! 5 Makanan dan Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi Umat Muslim

Merujuk pada ayat di atas, makanan halal dibedakan karena zatnya dan cara memperolehnya. Berikut penjelasannya:

1. Makanan haram karena zatnya

Makanan ini bisa haram dengan sendirinya atau haram karena proses pencampuran. Makanan yang haram dengan sendirinya antara lain darah, daging babi, hewan halal yang disembelih tidak sesuai syariat Islam.

Sedangkan makanan haram akibat proses pengolahan adalah contohnya mie goreng yang menggunakan minyak dan daging babi, makanan ringan yang diolah dengan bahan-bahan haram, makanan yang sudah busuk dan diolah lagi. Contoh lain adalah makanan yang membahayakan tubuh.

2. Makanan haram karena cara memperolehnya

Makanan halal menjadi haram jika diperoleh dengan cara-cara yang tidak benar. Cara yang dilarang Allah SWT tersebut misalnya berjudi,mencuri, merampok, mencopet, menipu, dan korupsi.

Perubahan status makanan halal menjadi haram karena cara memperoleh yang tidak benar terdapat dalam QS Al Baqarah ayat 275,

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ

Arab latin: Allażīna ya`kulụnar-ribā lā yaqụmụna illā kamā yaqụmullażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila."

Baca juga: Arti Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah, dan Haram dalam Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, memutuskan beberapa hal yang dikategorikan haram. Tiap muslim diharapkan mematuhi fatwa ini.

Beberapa hal yang dikategorikan haram adalah:

1. Khamr

Khamr adalah setiap yang memabukkan berupa minuman dan makanan. Minuman yang terkategori khamr adalah yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal satu persen. Tape dan air tape tidak termasuk khamr kecuali memabukkan.

2. Ethanol

Zat ethanol adalah senyawa murni yang tidak atau berasal dari industri khamr. Ethanol yang memabukkan tidak boleh dikonsumsi umat muslim.

3. Babi

Babi adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi. MUI melarang konsumsi dan penggunaan nama dan atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan, serta pada binatang yang diharamkan seperti babi.

Sahabat hikmah, Allah SWT melarang hamba-Nya untuk mengonsumsi makanan haram agar terhindar dari akibat buruk yang berasal dari makanan tersebut.

Apa yang dimaksud minuman haram brainly?

Minuman haram adalah semua jenis minuman yang dalam kepercayaan islam akan mendatangkan dosa apabila dikonsumsi. Sebenarnya selain dosa, minuman haram ini juga mendatangkan mudharat atau kerusakan bagi tubuh. Allah SWT mengharamkan sesuatu hal selalu dengan hikmah di baliknya.

Apa yang dimaksud dengan makanan dan minuman haram itu?

Makanan haram adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi umat Islam sesuai aturan Allah SWT dan rasul-Nya. Konsumsi makanan haram mendatangkan kerugian bagi muslim di dunia dan akhirat. Dikutip dari buku Fiqih dari Udin Wahyudin, dkk, mengonsumsi makanan haram juga akan mendatangkan sikap dan perilaku tidak terpuji.

Apa pengertian minuman halal dan minuman haram?

Jawaban: 1) Minuman Halal = Minuman yg boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat islam. Minuman Haram = Minuman yg dilarang diminum oleh umat islam karena mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.

Apa saja jenis minuman yang haram?

Minuman haram dalam islam diantaranya yang mengandung hal lain yang diharamkan seperti alkohol, darah, air liur anjing dan sebagainya..
Minuman Keras. ... .
Minuman yang Berasal dari Darah. ... .
Minuman dalam Bejana Emas. ... .
Minuman yang Membahayakan Diri. ... .
Minuman yang Diambil dari Orang Lain..