Apa yang dimaksud dengan pajak langsung berikan contohnya?

01 Nov 2021 by Laruan, Last edit: 01 Nov 2021

Terdapat dua jenis pajak yang berlaku di negara Republik Indonesia yang dibebankan kepada warga negaranya berdasarkan metode pemungutannya, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pada artikel ini akan dibahas lebih spesifik mengenai pengertian, jenis dan contoh pajak langsung

Apa yang dimaksud dengan pajak langsung berikan contohnya?

Secara umum berdasarkan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 1 pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh warga negara kepada negara yang terutang baik secara pribadi maupun dalam organisasi yang sifatnya wajib dan memaksa terhadap undang-undang, tidak diperbolehkan adanya imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. 

Sebagai warga negara yang baik yang menginginkan kemajuan bagi bangsa dan negaranya sudah selayaknya kita taat dalam memenuhi kewajiban untuk membayar pajak, hal ini dapat menjadi bukti bahwa kita telah berkontribusi secara langsung untuk pembangunan nasional. Dimana manfaatnya juga sama-sama dirasakan oleh rakyat selaku warga negara Indonesia. 

Pajak dibayarkan oleh orang yang disebut wajib pajak. Wajib pajak dapat dalam bentuk perorangan dan dapat pula dalam bentuk badan. Adapun hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh seorang wajib pajak adalah pemungutan pajak, pemotongan pajak dan pembayaran pajak yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis-jenis pajak

Jika tadi kita berbicara mengenai pengelompokan pajak berdasarkan golongannya yaitu berupa pajak langsung dan tidak langsung. Maka, sekarang kita akan membahas jenis-jenis pajak berdasarkan pengelompokan lainnya.

Yang pertama yaitu berdasarkan sifatnya. Menurut sifatnya pajak dikategorikan menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Biasanya pajak ini akan menentukan suatu individu atau badan layak dibebankan pajak atau tidak melihat dari keadaan dan status wajib pajaknya.

Jenis selanjutnya, yaitu berdasarkan orang melakukan pemungutan pajak dan yang mengelolanya. Berdasarkan kategori ini, pajak dibedakan menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Dimana pajakini juga akan menentukan kemana pajak tersebut akan dialokasikan setelah pemungutan.

Pengertian pajak langsung

Pajak langsung adalah iuran pajak yang ditanggung secara langsung oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan atau diwakilkan oleh pihak lain. Artinya, pajak langsung harus ditunaikan secara mandiri oleh orang yang bersangkutan karena sifatnya menyatu.

Contoh pajak langsung

 Diawal telah disebutkan bahwa adanya pajak langsung dan tidak langsung adalah karena bentuk pengelompokan jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya. Adapun jenis pajak yang masuk ke dalam kategori pajak tidak langsung adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak ekspor dan bea masuk. Sedangkan untuk pajak tidak langsung terbagi ke dalam pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan dan pajak penghasilan. Kali ini akan dibahas lebih terang mengenai masing-masing pajak langsung tersebut.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak langsung kendaraan bermotor masuk ke dalam jenis pajak daerah yang ketentuan dan tata cara pembayarannya ada dalam UU pemerintah daerah bersangkitan. 

Secara umum pengertian pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang diwajibkan

kepada seseorang baik individu maupun badan yang mempunyai kepemilikan satu atau beberapa unit kendaraan bermotor. Dengan demikian subjek sasaran dari UU perpajakan kendaraan bermotor ini adalah individu atau badan yang mempunyai kendaraan bermotor dengan surat atas nama dirinya. 

Adapun besaran pajak yang dibebankan kepada wajib pajak kendaraan bermotor adalah mempertimbangkan nilai jual kendaraan tersebut serta bobot kendaraan. Dimana hal ini akan berkaitan dengan keadaan kerusakan jalan dan lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan tersebut.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara langsung ke kantor SAMSAT di daerah Anda atau dengan media online berupa e-samsat. 

Contoh pajak langsung selanjutnya adalah pajak bumi dan bangunan. Pajak ini diambil iuran dari para wajib pajak yang terbukti memiliki atau memanfaatkan sebuah bangunan, baik itu individu maupun badan. 

UU perpajakan bumi dan bangunan menyebutkan bahwa yang tergolong ke dalam objek pajak adalah yang telah diatur dan dikelompokkan sebagaimana yang termuat dalam peraturan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Dengan demikian, tidak semua bangunan dapat ditarik pajaknya oleh negara. Terdapat beberapa bangunan yang tidak perlu mengeluarkan pajak sepeti rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, hutan lindung dan kawasan makam.

Adapun para wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan dari negara terkait informasi pajak bumi dan bangunan yang dibebankan kepadanya dalam bentuk SPPT. Di dalam surat tersebut akan tertera berapa nomimal pajak yang harus dibayarkan, bagaimana cara melakukan pembayaran, dan jangka waktu pembayaran. Jumlah pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan oleh seseorang atau suatu badan biasanya berpedoman pada nilai jual objek pajak (NJOP) tersebut.

Pajak bumi dan bangunan juga tergolong ke dalam pajak pusat, sehingga pembayaran harus disegerakan selambat-lambatnya 6 bulan setelah penerimaan SPPT. 

Pajak penerangan jalan biasanya dibebankan kepada pihak yaang menjadi pelanggan listrik negara atau yang memanfaatkan tenaga listrik miliki negara, baik individu maupun badan. Untuk lebih detailnya bisa dilihat kedalam peraturan perundang-undangan terkait pajak penerangan jalan.

Adapun objek pajak jenis penerangan jalan ini adalah semua pihak yang terlibat dalam pemanfaatan tenaga listrik yang ada pada daerah-daerah yang memiliki sistem penerangan jalan.

Jumlah pajak yang harus dibayarkan untuk contoh pajak langsung ini adalah berdasarkan pada nilai jual tenaga listrik. Adapun yang termasuk ke dalam nilai jual tenaga listrik PLN ini adalah tagihan beban listrik ditambah dengan jumlah biaya penggunaan kwh yang tercantum pada rekening listrik para wajib pajak. 

Pajak lansung lainnya yang diatur dalam undang-undang adalah pajak penghasilan (PPh). Menurut UU pajak penghasilan adalah iuran wajib yang dibebankan kepada individu atau badan yang memiliki sumber penghasilan. Dimana penghasilan ini diperoleh secara langsung oleh masing-masing subjek pajak tersebut. 

Perhitungan pajak penghasilan biasanay dilakukan selama satu tahun dan berdasarkan pada kategori pekerjaan dan jenis-jenis penghasilan. Hal ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan apakah penghasilan perttahun dari subjek pajak sudah bisa dikenakan pajak atau belum.

Adapun subjek pajak sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang perpajakan untuk pajak penghasilan adalah individu aatu orang uang memiliki sejumlah gaji sebagai penghasilan atau badan/perusahaan/organisasi seperti BUMN, PT, CV, BUMD, dan koperasi.

Lalu, yang termasuk kedalam objek pajak penghasilan adalah gaji, komisi, bonus, uang pensiun, gratifikasi, dan imbalan lainnya atas pekerjaan yang telah dilakukan baik dalam bantuk barang maupun jasa. 

Demikianlah pembahasan mengenai contoh pajak langsung  beserta jenis dan pengertiannya yang berlaku di negara Indonesia. Sistem pembayaran pajak kini sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi OnlinePajak yang dibuat secara khusus oleh Dirjen Pajak Indonesia untuk memudahkan para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

Apa yang dimaksud dengan pajak langsung berikan contohnya?

Jika berbicara dari segi pemungutan, pajak dikelompokkan menjadi dua jenis. Dua jenis itu adalah pajak langsung dan tidak langsung.

Adanya perbedaan dari segi pemungutan ini didasari juga oleh perbedaan sifat dan lembaga pemungut pajak.

Lantas apa perbedaan kedua metode pemungutan perpajakan ini? Mari simak jawabannya melalui artikel ini.

Pengertian Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Di awal sudah disinggung bahwa penggolongan pajak langsung dan tidak langsung juga sering dipengaruhi oleh perbedaan sifat dan lembaga yang memungut.

Mari kenali terlebih dahulu perbedaan antara pajak berdasarkan sifat dan pajak berdasarkan lembaga yang memungut.

Dari segi sifat, pajak itu dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang dibebankan kepada subjeknya dalam hal ini adalah Wajib Pajak. Contoh Pajak Penghasilan.

Sedangkan, pajak objektif adalah pajak yang dibebankan kepada objek pajaknya. Contoh Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Umumnya, pajak subjektif merupakan pajak yang dipungut secara langsung. Sedangkan pajak objektif adalah pajak yang umumnya dipungut secara tidak langsung.

Lanjut, perbedaan pajak dari segi kelembagaan atau siapa yang memungut yang terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat, adalah pajak yang dipungut dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah daerah.

Karena pajak daerah umumnya bersifat objektif. Sering kali pajak jenis ini diasosiasikan sebagai pajak tidak langsung.

Dari penjelasan kedua pengertian tersebut, sedikit demi sedikit Anda mungkin sudah mengetahui benang merahnya, perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung.

Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak bersangkutan dan sifatnya tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.

Jadi, jika Anda memiliki beban pajak A misalnya, maka beban pajak itu Anda sendiri yang menanggung.

Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pemungutannya bisa dialihkan kepada pihak lain.

Maka dari itu, perbedaan pemungutan ini sering kali didasari oleh perbedaan sifat pajak.

Dengan kata lain, jika sifatnya itu objektif, maka siapa pun yang mendapatkan manfaat atas objek itu maka orang itu yang membayar pajak. Meski bukan orang itu yang memiliki atau memproduksi objek tersebut.

Lantas, jenis pajak apa saja yang termasuk ke dalam golongan pajak langsung dan tidak langsung?

Jenis Pajak Langsung

Berikut jenis-jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak langsung. Di antaranya sebagai berikut.

1. Pajak Penghasilan atau PPh

Seperti yang telah disinggung sebelumnya PPh termasuk ke dalam pajak langsung karena sifatnya yang subjektif.

Dimana PPh adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang atau Wajib Pajak yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis, dalam hal ini penghasilan atau pendapatan.

Karena sifatnya yang sangat melekat pada individu dalam hal Wajib Pajak itu sendiri, maka pemungutan pajaknya tidak bisa diwakilkan.

Hal ini karena sudah pasti pihak lain juga dibebankan pajak yang sama apabila memang memiliki kemampuan ekonomis atas dirinya.

2. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

PBB adalah pajak yang dipungut karena ada keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi berupa hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, atau manfaat atas bangunan. Baik bagi Wajib Pajak Badan atau Pribadi.

Meski sifatnya objektif, namun pemungutan pajaknya sangat melekat pada Wajib Pajak yang memiliki hak atau manfaat atas sebidang tanah (bumi) atau bangunan.

Misalnya, Anda menyewakan sebuah bangunan. Maka tidak ada kewajiban bagi penyewa untuk membayarkan pajak bangunan tersebut.

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan: Objek Pajak dan Cara Menghitungnya

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor bisa dibilang sebagai pertambahan nilai ekonomis suatu Wajib Pajak. Dimana kewajiban pajaknya sangat melekat bagi pemilik kendaraan tersebut.

Dengan kata lain, meski Anda menyewakan atau meminjamkan motor ke pihak lain, beban kewajiban pajak tetap dibebankan oleh pemilik asli kendaraan motor tersebut.

Anda bisa membaca dan mengunduh peraturan terkait Pajak Kendaraan Bermotor terbaru melalui Permendagri No.1 Tahun 2021 di sini.

Jenis Pajak Tidak Langsung

Apa saja yang termasuk ke dalam pajak tidak langsung? Berikut jenis-jenis pajaknya.

1. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi maupun distribusi.

PPN biasanya dikenakan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Beban PPN ini sejatinya dibebankan kepada pihak yang memproduksi. Namun karena barang yang diproduksi tersebut dinikmati oleh pihak lain, dalam hal ini konsumen akhir maka pajak dapat dialihkan kepada konsumen akhir tersebut.

Salah satu contohnya ketika Anda menghadiri sebuah konser atau makan di restoran. Sering kali dalam struk pembelian terdapat tulisan PPN sekian persen. 

Itu berarti pajak atas objek yang memiliki beban pajak tersebut dialihkan kepada Anda, sebagai pihak yang menikmati objek tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini

2. Pajak Bea Masuk

Pajak yang dikenakan atas pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang yang masuk ke dalam daerah pabean.

Pungutan pajak ini tidak dikenakan oleh pihak-pihak yang berkontribusi yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean seperti freight forwarder atau produsen. Namun dikenakan kepada orang yang melakukan transaksi atas barang tersebut.

Misal, Anda membeli barang A dari Jepang, maka pengenaan pajak bea masuknya dibebankan oleh Anda sebagai pembeli bukan produsen atau freight forwarder.

3. Pajak Ekspor

Sama halnya dengan bea masuk namun bedanya pajak ekspor dikenakan atas pungutan resmi yang dilakukan pemerintah atas barang yang akan dikeluarkan dari daerah pabean.

Pemungutan pajaknya pun sama, dibebankan kepada pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri. Bukan pihak yang memproduksi barang tersebut.

Itulah sedikit penjelasan dasar mengenai perbedaan pajak langsung dan tidak langsung. Semoga bisa memberikan pengetahuan kepada Anda terkait perpajakan.

Selain itu, jika Anda membutuhkan konsultan perpajakan untuk mengelola aktivitas perpajakan, Anda bisa menghubungi Rusdiono Consulting melalui tautan berikut ini.