Peran Apoteker saat ini sudah semakin meluas di dunia kefarmasian, salah satunya di dunia distribusi obat yang dikenal dengan nama Pedagang Besar Farmasi [PBF]. Peran Apoteker di PBF yaitu sebagai penganggung jawab bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi.
Tugas seorang Apoteker di PBF adalah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat atau bahan obat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pendistribusian obat dari PBF hanya dapat dilakukan melalui sarana pelayanan kefarmasian yang memiliki ijin seperti Apotek, Rumah Sakit, PBF lainnya, Puskesmas, Klinik, Toko obat, dan lain sebagainya
Acuan atau pegangan Apoteker di PBF adalah CDOB [Cara Distribusi Obat yang Baik] yang bertujuan untuk menjamin penyebaran obat secara merata dan teratur agar dapat diperoleh oleh pasien saat dibutuhkan, pengamanan lalu lintas dan penggunaan obat, melindungi masyarakat dari kesalahan penggunaan dan penyalahgunaan obat, menjamin agar obat yang sampai ke tangan pasien adalah obat yang efektif, aman, dan dapat digunakan sesuai tujuan penggunaannya, menjamin penyimpanan obat aman dan sesuai, termasuk selama transportasi. Disinilah peran Apoteker yang berkompeten dibutuhkan.
Mengapa Apoteker? Distribusi obat tidak seperti distribusi barang dan jasa yang lain. Obat bukan sekedar objek perdagangan yang komersil semata. Lebih dari itu, obat memiliki nilai yang lebih besar, yaitu nilai sosial. Salah-salah, nyawa jutaan manusia taruhannya. Dunia obat adalah bisnis yang dilematis. Apoteker, melalui sumpah profesinya, memegang tanggung jawab besar atas ilmu yang dimilikinya, tak hanya pada profesi tetapi juga kepada Tuhan YME. Melihat krusialnya aspek obat itu sendiri, kini Apoteker tak hanya dituntut untuk bisa ‘membuat’ atau ‘memberikan’ obat saja, tetapi juga dalam memastikan peredarannya [distribusi].
Tak hanya pendistribusiannya tetapi juga pengadaan barang dan penyimpanan yang menjadi tanggung jawab apoteker di PBF. Untuk PBF cabang pengadaan Obat-obatan, bahan obat maupun alat kesehatan didapat dari PBF pusat, namun untuk PBF pusat sendiri disuplai dari pabrik obat yang telah melakukan kerja sama. Untuk penyimpanan obat itu sendiri sudah disiapkan di gudang PBF yang telah memenuhi persyaratan seperti luas, letak, suhu/temperatur, tata ruang, kebersihan, kerapihan, pest control, dll.
Peran apoteker selanjutnya adalah Quality Control dan Quality Assurance di dalam ruangan penyimpanan obat tersebut yang bekerja sama dengan petugas gudang, sehingga ketika akan didistribusikan ke sarana pelayanan kesehatan obat-obatan tersebut dalam keadaan mutu terjamin.
Ditulis oleh :
Penangung jawab PBF PT. Tempo Samarinda
STFI angkatan 2005
LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ==
LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ==
Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan
Apa ditelingan Anda tidak merasa asing dengan istilah PBF? Ya apa itu PBF? Jika Anda bukan murid atau mahasiswa farmasi, mungkin ini masih asing bagi Anda. Yah, PBF adalah singkatan dari Pedagang Besar Farmasi. Sedangkan pengertian dari Pedagang Besar Farmasi sendiri adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum dengan izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana dalam hal ini para pedagang besar farmasi berfungsi untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat/bahan obat dalam jumlah besar sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap PBF dan PBF cabang diharuskan untuk memiliki apoteker penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat dan apoteker penanggung jawab ini harus memiliki izin sesuai ketentuan peratutan perundang-undangan. Oleh karena itu, seorang apoteker yang bertanggung jawab ini sangat dituntut untuk memiliki kemampuan dan kecakapan lebih dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dilingkungan pedagang besar farmasi yang meliputi berbagai bidang diantaranya adalah pengadaan, penyimpanan, distribusi, atau penyaluran sediaan farmasi.
Fungsi PBF terdiri atas : 1. Sebagai tempat untuk menyediakan dan menyimpan sediaan farmasi meliputi obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. 2. Sebagai sarana untuk mendistribusikan sediaan farmasi ke fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat berizin. 3. Sebagai sarana untuk mendistribusikan sediaan farmasi di wilayah sesuai surat pengakuannya/surat izin edar.
4. Sebagai tempat pendidikan dan pelatihan.
Demikian semoga artikel ini bermanfaat. Jika Anda membutuhkan informasi lebih perihal pbf, atau Anda membutuhkan solusi perihal problem perihal pbf. Silahkan hubungi kami melalui email , atau bisa langsung menghubungi kami langsung melalui nomor wa //wa.me/6281252982900. Kami siap membantu Anda.
Dasar hukum Izin PBF/ Cabang PBF adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
Pedagang Besar Farmasi yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PBF Cabang adalah cabang PBF yang telah memiliki pengakuan dari PBF pusat untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/ atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan untuk memperoleh Izin PBF/ Cabang PBF yaitu Sertifikat Distribusi. Sertifikat Distribusi Farmasi adalah persetujuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/ atau bahan obat dalam jumlah besar oleh PBF.
Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Distribusi Farmasi adalah memiliki secara tetap apoteker berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab.
Kelengkapan dokumen dalam persyaratan izin PBF meliputi :
- Akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- KTP/ identitas direktur/ ketua
- Pernyataan komisaris/ dewan pengawas dan direksi/ pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 [dua] tahun terakhir;
- Susunan direksi/ pengurus
- Surat tanda daftar perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat bukti penguasaan bangunan dan gedung
- Peta lokasi dan denah bangunan
- Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab
- Surat Tanda Registrasi Apoteker Penanggungjawab
Kelengkapan dokumen dalam persyaratan izin Cabang PBF antara lain :
- Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY
- Denah Lokasi
- Struktur Organisasi dan Daftar Nama Pengurus Beserta Karyawan yang Mencamtumkan Pendidikan dan Uraian Tugas dari Setiap Karyawan
- Denah Bangunan Kantor dan Gudang Lengkap dengan Ukurannya
- Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan tidak terlibat pelanggaran Peraturan Perundang-undangan bidang farmasi [Materai 6000]
- Surat Perjanjian Kerja sama antara apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis
- Surat Pernyataan Kesediaan Apoteker sebagai bekerja full time sebagai penanggung jawab teknis [Materai 6000]
- Ijazah Apoteker [Foto Copy]
- STRA, SIKA, SERKOM
- KTP Apoteker
- KTP Pimpinan Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Operasional/Komersial
- Foto Copy Sertifikat Distribusi Cabang PBF Pusat
- Sertifikat CDOB [Cara Distribusi Obat yang Baik] [untuk Perpanjangan]
- Izin PBF Pusat
Untuk mendapatkan izin PBF/ Cabang PBF pelaku usaha dapat mengunjungii Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY yang beralamat di Jl. Janti Nomor 8 Yogyakarta.
Fasilitas Khusus Dilihat: 15969
Saat ini PT Krakatau Medika telah menjadi anggota dari Indonesian Healthcare Corporation [IHC] yang terdiri dari 70 buah Rumah Sakit dan dengan keunggulan sistem teknologi informasi disertai tim operasional dan pendukung yang handal di PBF dan PAK, ../
.../ maka cakupan layanan BPF dan PAK milik PT. Krakatau Medika tidak hanya meliputi wilayah Provinsi Banten namun dapat melayani Rumah sakit BUMN maupun rumah sakit lain menjangkau seluruh wilayah Indonesia.Pedagang Besar Farmasi,yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologidalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.Penyalur Alat Kesehatan yang selanjutnya disingkat PAK adalah perusahaan berbentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas atau Koperasi yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, dan Penyaluran Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro.
Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Baca Juga :
- Hemodialisa atau Cuci Darah
- MRI [Magnetic Resonance Imaging]