Apa yang dimaksud dengan surat izin tempat usaha

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan salah satu persyaratan yang harus kamu miliki ketika hendak mendirikan bisnis.

Memang ada persyaratan lain yang perlu dipenuhi, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan sebagainya yang perlu kamu urus. Namun, Surat Izin Tempat Usaha juga sama pentingnya.

Tidak ada pebisnis yang bisa dengan bebas mendirikan dan melakukan kegiatan bisnisnya begitu saja. Ada aspek legal yang harus dipenuhi.

Hal ini agar ada keteraturan, terutama dalam pembayaran pajak. Pemerintah pun harus mengetahui apa jenis bisnis yang kamu lakukan. Apakah sesuai undang-undang yang berlaku atau tidak.

Persoalan selanjutnya, mengurus Surat Izin Tempat Usaha atau SITU tidak bisa sembarangan. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan peraturan pemerintah daerah di mana tempat usaha didirikan.

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Apa yang dimaksud dengan surat izin tempat usaha

Foto: Freepik.com

Berdasarkan Situs Resmi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Surat Izin Tempat Usaha atau SITU adalah surat yang dipakai untuk menandakan tempat usaha yang kamu pakai sudah bisa digunakan dalam menjalankan bisnis.

Pihak berwenang yang berhak merilis izin usaha ini adalah pemerintah daerah. Tiap pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda tentang pembuatan SITU ini.

Tujuan dari dibuatnya SITU ialah agar usahamu bisa memperoleh izin menjalankan kegiatan bisnis di suatu lokasi. Jadi, usahamu tidak menimbulkan gangguan pada pihak-pihak yang ada di sekitar bisnismu.

SITU merupakan surat resmi yang memiliki dasar hukum. Hal ini karena pembuatan SITU mengikuti persyaratan dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang tentunya merupakan badan resmi yang berwenang.

Mengapa bisnismu harus memiliki SITU? Selain urusan legalitas, SITU membawa banyak manfaat bagi bisnismu.

Selain pemilik SITU akan dilindungi hukum, SITU juga menjadi salah satu syarat untuk mengembangkan usaha. SITU menjadi salah satu syarat agar kamu bisa mendapatkan suntikan modal, mengikuti tender dan lelang, dan melakukan kegiatan ekspor-impor.

Dengan memiliki SITU, secara tidak langsung kamu mempromosikan usahamu kepada pemerintah daerah. Kamu pun berpeluang ditawari untuk mengikuti pameran pelaku usaha oleh pemerintah daerah.

SITU membuatmu dilindungi oleh hukum. Sebaliknya, tidak memiliki SITU akan mendatangkan risiko karena kamu akan kena sanksi.

Sanksi setiap pemerintah daerah memang berbeda-beda. Namun, kebanyakan akan memberikan sanksi pidana atas gangguan atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan usahamu. Sanksi lebih parah, kegiatan usahamu bisa dihentikan.

Baca juga: Contoh UMKM yang Bisa Menjadi Inspirasi Usahamu

Perbedaan SITU dengan SIUP

Surat Izin Tempat Usaha atau SITU dipakai untuk mengatur tempat usaha. Adapun SIUP digunakan untuk menandakan bahwa kamu bisa melaksanakan kegiatan perdagangan.

Sama seperti SITU, SIUP juga diatur dan diterbitkan oleh pemerintah daerah. Keduanya penting untuk dimiliki oleh pebisnis atau pengusaha. Jika tidak ada SIUP, kamu tidak akan bisa melakukan aktivitas perdagangan barang dan jasa.

Meski fungsi SITU dan SIUP berbeda, keduanya sama-sama menjadi persyaratan dasar ketika kamu mau mengembangkan usahamu. Jika ingin ikut serta dalam tender atau lelang pemerintah, serta melakukan ekspor-impor, SIUP juga harus dimiliki pebisnis.

Baca juga: Resi adalah Tanda Terima yang Krusial pada Jasa Ekspedisi

Seperti yang disebutkan sebelumnya, persyaratan pengajuan SITU berbeda pada masing-masing pemerintah daerah. Namun, terdapat sejumlah kesamaan dalam syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Berikut merupakan daftar dokumen persyaratan untuk mengajukan SITU yang umum diminta oleh pemerintah daerah:

  1. Mengisi surat formulir permohonan.
  2. Menyertakan alamat surel pribadi/perusahaan yang masih aktif.
  3. Fotokopi akta atau pengesahan hukum HAM bagi PT, CV, Koperasi, BUL.
  4. Fotokopi KTP pemohon.
  5. Surat pernyataan.
  6. Fotokopi tanda lunas PBB tahun terakhir.
  7. Pas foto.
  8. Fotokopi IMB.
  9. Materai.
  10. Fotokopi NPWP.
  11. Fotokopi akte pendirian perusahaan.
  12. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  13. Rekomendasi dari kecamatan.
  14. Surat keterangan diketahui oleh lurah atau desa setempat.
  15. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga.
  16. Menyediakan sura izin gangguan HO (hinder ordonantie).

Selain syarat dokumen yang harus diserahkan, terdapat sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu syarat keamanan, syarat ketertiban, syarat kesehatan, dan syarat lainnya.

Syarat keamanan yang dimaksud adalah seputar penyediaan alat pemadam kebakaran oleh peusahaan, memastikan penyimpanan barang aman, bangunan terdiri dari bahan yang tidak mudah terbakar, dan taat pada Undang-Undang Keselamatan Kerja.

Adapun syarat ketertiban terkait menjaga ketertiban umum dengan tidak mendisplai barang di pinggir jalan umum. Jika jam operasional usahamu melebihi ketentuan jam kerja, hal itu dapat dilakukan dengan izin khusus.

Sedangkan untuk syarat kesehatan, kamu harus menjaga kebersihan, menyediakan tempat pembuangan sampah, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup, dan menyediakan alat pertolongan pertama pada kecelakaan.

Syarat lainnya adalah usahamu diwajibkan mengutamakan tenaga kerja dari lingkungan sekitar yang memiliki KTP serta menjaga keindahan lingkungan.

Baca juga: 10 Peluang Usaha Rumahan di Desa yang Bisa Kamu Rintis

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha

Dengan memenuhi persyaratan, terutama dokumen, yang sudah disebutkan sebelumnya, kamu sudah bisa membuat SITU. Jika semua dokumen sudah siap, kamu dapat menuju dinas perizinan setempat dengan membawa berkas yang dibutuhkan.

Jangan segan untuk berkonsultasi dengan dinas terkait jika kamu masih mengalami kesulitan. Dinas perizinan terkait akan membantumu mendata dokumen apa saja yang masih belum dilengkapi.

Jika sudah memenuhi syarat, petugas akan meninjau langsung tempat usahamu. Setelah itu, petugas akan menerbitkan surat izin. Kamu pun harus mendapat pengesahan dari pihak kelurahan dan kecamatan.

Selanjutnya, dokumen tinggal diserahkan kepada dinas perizinan terkait. Perlu diketahui, SITU memiliki masa berlaku tiga tahun. SITU bisa diperpanjang, tetapi harus ditinjau ulang oleh dinas terkait.

Demikian persyaratan dan cara membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang perlu kamu ketahui sebagai pemilik usaha. Semoga informasi ini bermanfaat!

Related posts:

Jelaskan apa yang dimaksud dengan surat izin tempat usaha?

SITU atau 'Surat Izin Tempat Usaha' merupakan sebuah surat yang dikeluarkan untuk badan usaha, perusahaan, perseorangan yang membuka tempat usaha. Surat izin tempat usaha atau SITU ini dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut.

Apa yang dimaksud dengan SIUP dan SITU?

Kalau SITU dipakai untuk mengatur tempat usaha, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) digunakan untuk menandakan bahwa kamu bisa melaksanakan kegiatan perdagangan. Bagi setiap wirausaha/pengusaha, tentunya wajib memiliki SIUP. Sama seperti SITU, SIUP juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan surat izin tempat usaha dan bagaimana cara mendapatkannya?

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha SITU merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dimana SITU ini merupakan bentuk persetujuan dari pemerintah terhadap suatu kegiatan usaha. Pelaku usaha, baik yang berbentuk badan usaha maupun perorangan, wajib sekali memiliki SITU.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ho?

* HO : Hinderordonnantie / Izin Gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.