Apa yang dimaksud dengan whistleblower

  • Istilah Whistleblower menjadi populer dan banyak disebut oleh berbagai kalangan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini belum ditemukan padanan yan pas dalam Bahasa Indonesia untuk istilah whistleblower tersedut. Ada pakar yang memdankan istilah wistleblower sebagai “peniup peluit”, ada yang menyebutkan “saksi pelapor”, atau bahkan “pengungkap fakta”.

    Pada perkembangan terakhir, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah RI Nomor 4 Tahun 2011 memberikan terjemahan whistleblower sebagai pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pindana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Namun demikian pemahaman mengenai konsep whistleblower pun masih minim dan hanya dipahami oleh kalangan tertentu. Lebih jauh lagi literatur dan bahan bacaan mengenai whistleblower juga masih minim di Indonesia.

    Seorang whistleblower seringkali dipahami sebagai pelapor. Orang yag memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses pearadilan pidana. Namun untuk disebut sebagai whistleblower, saksi tersebut setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar.

    Kriteria pertama, whistleblower menyampaikan atau mengungkapkan laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik. Dengan mengungkapkan kepada otoritas yang berwenang atau media massa diharapkan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.

    Kriteria kedua, seorang whistleblower merupakan orang “dalam”, yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya bekerja atau ia berada. Karena skandal kejahatan selalu terorganisir, maka seorang whistleblower kadang merupakan bagian dari pelaku kejahatan atau kelompok mafia itu sendiri. Dia terlibat dalam skandal lalu mengungkapkan kejahatan yang terjadi.

    Dengan demikian, seorang whistleblower benar-benar mengetahui dugaan suatu pelanggaran atau kejahatan karena berada atau bekerja dalam suatu kelompok orang terorganisir yang diduga melakukan kejahatan, di perusahaan, institusi publik, atau insitusi pemerintah. Laporan yang disampaikan oleh whistleblower merupakan suatu peristiwa faktual atau benar-benar diketahui si peniup peluit tersebut. Bukan informasi yang bohong atau fitnah.

    Seorang whistleblower selain dapat secara terbuka ditujukan kepada individu-individu dalam sebuah organisasi atau skandal. Auditor internal memiliki kewenangan formal untuk melaporkan ketidakberesan dalam sebuah peusahaannya. Kewenangan formal ini yang membedakan audit internal dengan para individu di atas dalam kapasitasnya sebagai whistleblower.

    Pada prinsipnya seorang whistleblower merupakan “pro-social behaviour” yang menekankan unuk membantu pihak lain dalam menyehatkan sebuah institusi pemerintah.

    Para whistleblower sagat besar untuk melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi. Tetapi resiko yang mereka hadapi pun juga besar ketika mengungkap kejahatan, mulai dari ancaman terhadap keamanan sampai dikeluarkan dari instansi tempatnya bekerja. Sehingga whistleblower penting untuk dilindungi.

    Pada dasarnya, dalam sistem pelaporan dan perlindungan, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang whistleblower untuk memberi laporan atau kesaksian dan mendapatkan perlindungan.

    Whistleblower tidak akan menyampaikan laporan atau kesaksian kepada institusi lain atau kepada media massa jika wistleblower sudah memberikan laporan atau kesaksian kepada lembaga yang berwenang menangani.

    Sistem whistleblower yang diterapkan di Pemerintah Kabupaten Landak juga dilengkapi dengan perlindungannya. Tetapi untuk perlindungan terhadap whistleblower yang mengungkap kejahatan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan diserahkan kepada negara. Pemerintah Kabupaten Landak berupaya mendukung peraturan perundang-undangan terkait saksi dan korban, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    Sistem Aplikasi Whistleblower Pemerintah Kabupaten Landak dibuat bagi mereka yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

    Sistem Aplikasi Pemerintah Kabupaten Landak ini sangat menekankan muatan informasi yang sangat penting bagi kehidupan publik bagi seorang whistleblower. Skandal keuangan yang ditutup-tutupi, misalnya, dalam skala yang besar tentu dapat menggoyahkan kondisi suatu institusi, bahkan perekonomian sebuah negara. Dengan demikian, efek yang ditimbulkan dengan adanya skandal keuangan akan sangat panjang.

  • Untuk melakukan pelaporan, user diwajibkan melakukan proses registrasi.  Cara registrasi dapat dibaca pada file terlampir dibawah.

  • Pengguna aplikasi sistem ini (disebut pelapor) adalah setiap orang. Setiap orang bisa menggunakan sistem ini untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak. Khususnya, mereka yang mengetahui secara langsung praktek-praktek tindak pidana korupsi yang terjadi dalam business process dalam Pemerintah Kabuapten Landak, termasuk sampai pada tingkat eselon IV (sub bagian atau sub bidang)

    Yang terpenting, bagi siapapun yang bertindak sebagai seorang whistleblower harus memiliki aksesn informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkannya.

    Berikut beberapa hal untuk sesorang dapat menjadi whistleblower :

    1. Menaati persyaratan atau aturan Pemerintah Kabupaten Landak menegani penerimaan pengaduan.
    2. Tidak mengungkap laporan atau kesaksian kepada lembaga atau pihak lain
    3. Mampu memberikan laporan yang didasari oleh apa yang dialami, didengar, dan dilihat. Jika dimungkinkan, whistleblower juga dapat melengkapi dengan bahan-bahan atau petunjuk awal sebagai dasar insvestigasi laporan kepada Pemerintah Kabupaten Landak.
    4. Memiliki niat baik. Artinya whistleblower harus memiliki tujuan dan niat baik dalam mengungkapkan laporan atau kesaksian yang diketahui. Dengan melaporkan kejahatan atau pelanggaran dengan disertai bukti-bukti, maka dapat mengungkap kejahatan atau pelanggaran di Pemerintah Kabupaten Landak.

  • Sistem Aplikasi Whistleblower Pemerintah Kabupaten Landak hanya menerima pengaduan yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang diataur dalam undang-undang No. 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dengan demikian yang dapat dilaporkan HANYALAH kasus-kasus yang melibatkan pegawai Pemerintah Kabupaten Landak dalam hal seperti tertera dibawah ini :

    • Yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja memberikan perbuatan curang;
    • Yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;
    • Yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
    • Yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja :
    • Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
    • Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, ata membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau
    • Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
    • Yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diebrikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
    • Yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakuka sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
    • Yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakuka sesuatu dalan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
    • Yang brmaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
    • Yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang alain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan utang;
    • Yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
    • Yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunkan tanah negara yang diatasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugiakn orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; atau
    • Baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, ata persewaa, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
    • Menerima gratifikasi dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

  • Pemerntah Kabupaten Landak menjamin kerahasiaan whistleblower. Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di Pemerintah Kabupaten Landak selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindak pidana korupsi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

    Pemerintah Kabupaten Landak menjaga kerahasian whistleblower, melindungi whistleblower, dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan jika persyaratan laporan sudah terpenuhi. Pemerintah Kabupaten Landak juga perlu melakukan proses investigasi audit secara independen.

    Agar Kerahasian lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini :

    • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
    • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda
    • Hindari orang lain mengetahui nama samaran(username), kata sandi (passsword) serta nomor regristrasi Anda

    • Apakah aplikasi Whistleblowing System (WBS) Pemerintah Kabupaten Landak?

    Aplikasi Whistleblowing System (WBS) Pemerintah Kabupaten Landak adalah aplikasi pengelolaa dan tndak lanjut serta pelaporan ahsil pegelolaan pengaduan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Landaksebagai salah satu sarana bagi setiap pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Landaksebagai pihak internal maupun masyarakat luas pengguna layanan Pemerintah Kabupaten Landak sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Landak.

    • Peraturan perundang-undangan apa saja yang terkait dengan whistleblower di Indonesia?

    Sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait dengan whistleblower adalah :

    • Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011
    • Peraturan Bupati Landak
    • Bagaimaan informasi mengenai system pengelolaan pengaduan whistleblower?

    Pemerintah Kabupaten Landak akan menyampaikan informasi pada publik tentang pembuatan sistem aplikasi whistleblower. Dengan demikian, masyarakat atau pegawai yang ingin melapor benar-benar mengetahui dan merasa yakin terhadap Pemerintah Kabupaten Landak.

    • Apakah pengaduan yang saya berikan akan selalu mendapat respon?

    Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di aplikasi ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor regrister pengaduan yang didapatkan. Sebagai catatan pengaduan akan lebih mudah ditindak lanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan.

    • Apakah nomor register itu dan apa yang harus saya lakukan terhadap nomor register itu?

    Nomor register adalah nomor yang digunakan sebagai identitas pelapor dlam melakukan komunikasi tidak langsung antara pihak pelapor dengan penerima laporan yang didapatt setelah pelapor menyampaikan laporan pelanggaran melalui aplikasi WBS ini. Simpan dengan baik nomor register yang anda peroleh jangan sampai tercecer dan diketahui oleh pihak yang tidak berhak karena pelayanan untuk mengetahui status tindak lanjut pengaduan yang disampaika hanya dapat diberikan melalui nomor register tersebut.

    • Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pengaduan yang disampaikan?

    Respon yang diberikan kepada pelapor berupa respon awal (ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan) dn status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak pnerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS

    • Berapa lama respon atas pengaduan yang disampaikan diberikan kepada pelapor?

    Sesuai dengan mekanisme penanganan pengaduan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengaduan diterima. Untuk respon yang disampaikan tertulis melalui surat dapat diberikan apabila pelapor mencantumkan identitas secara jelas (nama dan alamat koresponden). Untuk respon dari media pengaduan lainnya akan disampaikan dan diberikan sesuai dengan identitas pelapor yang dicantumkan dalam media pengaduan tersebut.

    • Apakah kerahasiaan identitas saya sebagai pengadu/pelapor terjaga

    Kerahasiaan identitas anda sebagai pelapor akan terjaga seperti yang telah disebutkan dalam Peraturan Bupati Landak

    • Berapa besar (size) maximum file yang diperbolehkan untuk di upload?

    Besaran file yang diperbolehkan adalah 5 MB (Mega Byte)

    • Jenis File apa saja yang diperbolehkan untuk di-upload?

    File harus berupa jenis PDF, DOCX, XLSX, JPG, GIF

    • Berapa besar banyak file yang diperbolehkan untuk di upload?

    Untuk sekali proses upload, jumlah file adalah maximum 5 (lima). Jumlah total besaran (size) file-file tersebut tidak boleh melebihi 2 MB.

    • Apakah saya bisa menggunakan username dan password pilihan saya sendiri?

    Bisa, saat pertama kali mengirim form pengaduan, username dan password akan di – generate otomatis dari sistem.

    Anda diperbolehkan untuk mengganti usrname dan password sesuai pilihan sendiri asalkan :

    • Username yang dipilih belum digunakan oleh User yang lain
    • Password yang digunakan memenuhi syarat minimal 8 karakter dan terdiri dari kombinasi huruf dan angka, misalnya Landak77
    • Apakah saya harus mengisi Nama, Email dan Alamat?

    Anda berhak anonym dan field isian tersebut sifatnya optional. Untuk isian Email diperlukan bila Anda lupa password dan ingin username dikirimkan ke Email Anda