Apa yang dimaksud hadits sebagai penjelas al quran

Jakarta -

Hadits adalah satu dari 4 sumber hukum Islam yang disepakati para ulama. Hadits menjadi rujukan bagi umat muslim untuk menjelaskan hukum-hukum yang terdapat dalam Al Quran.

Dikutip dari buku Memahami Ilmu Hadits oleh Asep Herdi, secara etimologis hadits dimaknai sebagai jadid, qarib, dan khabar. Jadid adalah lawan dari qadim yang artinya yang baru. Sedangkan qarib artinya yang dekat, yang belum lama terjadi.

Sementara itu, khabar artinya warta yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada yang lainnya.

Secara terminologis, hadits dimaknai sebagai ucapan dan segala perbuatan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan secara bahasa, hadits berarti perkataan, percakapan, berbicara.

"Segala ucapan, segala perbuatan, dan segala keadaan atau perilaku Nabi Muhammad SAW," tulis Asep dalam bukunya seperti dikutip pada Senin [31/5/2021].

Definisi hadits dikategorikan menjadi tiga, yaitu perkataan nabi [qauliyah], perbuatan nabi [fi'liyah], dan segala keadaan nabi [ahwaliyah]. Sebagian ulama seperti at-Thiby berpendapat bahwa hadits melengkapi sabda, perbuatan, dan taqrir nabi. Hadits juga melengkapi perkataan, perbuatan, dan taqrir para sabahat dan Tabi'in.

Hadits memiliki makna yang relatif sama dengan sunnah, khabar, dan atsar. Hanya saja penyebutannya bisa disamakan atau dibedakan.

Fungsi hadits

Terdapat 4 macam fungsi hadits terhadap Al Quran yang ditetapkan oleh ulama Atsar, sebagai berikut:

1. Bayan at-Taqrir
Bayan at-Taqrir disebut juga dengan bayat at-Ta'kid dan bayan at-Isbat. Dalam hal ini hadits berfungsi untuk menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan dalam Al Quran.

2. Bayan at-Tafsir
Fungsi hadits sebagai bayan at-Tafsir yaitu memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al Quran yang masih mujmal [samar atau tidak dapat diketahui], memberikan pesyaratan ayat-ayat yang masih mutlak, dan memberikan penentuan khusus ayat-ayat yang masih umum.

3. Bayan at-Tasyri
Bayan at-Tasyri adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak didapati dalam Al Quran. Fungsi ini disebut juga dengan bayan za'id ala al kitab al-karim.

4. Bayan an-Nasakh

Secara bahasa, an-naskh memiliki arti yang beragam, di antaranya al ibtal [membatalkan], al ijalah [menghilangkan], at tahwil [memindahkan] atay at taqyir [mengubah]. Adapun yang disebut dengan bayan an nasakh adalah adanya dalil syara' [yang dapat menghapuskan ketentuan yang telah ada] karena datangnya dalil berikutnya.

Menurut jumhur ulama, kedudukan hadits menempati posisi kedua setelah Al Quran. Ditinjau dari segi wurud atau tsubutnya Al Quran bersifat qath'i [pasti] sedangkan hadits bersifat zhanni al wurud [relatif] kecuali yang berstatus mutawatir [berturut-turut].

[nwy/nwy]

Hadits merupakan landasan hukum Islam yang kedua setelah alQur€™an.Hadits sebagai sumber kedua ini ditunjukkan oleh tiga hal, yaitu; ini ditunjukkan oleh tiga hal, yaitu; al-Qur`an sendiri, kesepakatan [ijma`] ulama, dan logika al-Qur`an sendiri, kesepakatan [ijma`] ulama, dan logika akal sehat [ma`qul]. Al-Quran menekankan bahwa Rasulullah akal sehat [ma`qul]. Al-Quran menekankan bahwa Rasulullah berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah. Karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani oleh kaum Muslimin. Tulisan ini menemukan bahwa fungsi hadist terhadap al-Quran adalah sebagai bayan berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah. Karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani oleh kaum Muslimin. Tulisan ini menemukan bahwa fungsi hadist terhadap al-Quran adalah sebagai bayan dan muhaqiq [penjelas dan penguat] bagi al-Quran. Baik sebagai bayan taqrir, bayan tafsir, takhshish al-€™am, bayan tabdila. Tidak hanya itu, tulisan ini juga menemukan bahwa hadist Rasulullah telah menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh al-Qur`an. Karena dalam al-Qur€™an terdapat ayat-ayat yang memerintahkan dan muhaqiq [penjelas dan penguat] bagi al-Quran. Baik sebagai bayan taqrir, bayan tafsir, takhshish al-€™am, bayan tabdila. Tidak hanya itu, tulisan ini juga menemukan bahwa hadist Rasulullah telah menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh al-Qur`an. Karena dalam al-Qur€™an terdapat ayat-ayat yang memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk taat secara mutlak kepada kepada orang-orang beriman untuk taat secara mutlak kepada apa yang diperintahkan dan dilarang Rasulullah, serta mengancam orang yang menyelisihinya. apa yang diperintahkan dan dilarang Rasulullah, serta mengancam orang yang menyelisihinya.

Merdeka.com - Setiap Muslim selalu dianjurkan untuk berpedoman pada Al-Qur'an dan hadis. Al-Qur'an merupakan kitab suci dari Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril, kemudian dijadikan pedoman hidup umat muslim. Sementara itu, hadis adalah setiap perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang disandarkan kepada Rasulullah SAW.

Secara bahasa, hadis memiliki arti berbicara, perkataan, dan percakapan. Hadis disebut juga sunnah, yang secara Istilah berarti segala perkataan [sabda], perbuatan, ketetapan, serta persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan syariat Islam.

Hadis dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu hadis shahih, hadits hasan, dan hadis dhaif. Selain itu, hadis juga memiliki beberapa fungsi yang perlu diketahui umat Muslim. Berikut beberapa fungsi hadis yang dilansir dari Liputan6 dan NU Online:

2 dari 4 halaman

©Shutterstock

Fungsi hadis untuk menjelaskan lebih detail apa yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an. Dengan kata lain, hadis memiliki fungsi utama sebagai menegaskan, memperjelas, dan menguatkan hukum-hukum dan hal lain yang ada diAl-Qur'an. Berikut beberapa fungsi hadis dan penjelasannya yang dilansir dari NU Online:

Bayan At-Taqrir [Memperjelas Isi Alquran]

Salah satu fungsi hadis yang paling utama adalah memperjelas isi di dalam Al-Qur'an. Hadis berfungsi untuk memperjelas isi Al-Qur'an, agar umat Islam lebih mudah memahami dan menjalankan segala perintah Allah SWT.

Fungsi hadis sebagai bayan al-taqrir berarti memperkuat isi dari Al-Qur'an. Misalnya, sebuah hadis yang diriwayatkan oleh H.R Bukhari dan Muslim terkait perintah berwudu, yaitu:

"Rasulullah SAW bersabda, tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu" [HR.Bukhori dan Abu Hurairah]

Hadits di atas mentaqrir atau menjelaskan dari surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan [basuh] kakimu sampai dengan kedua mata kaki" [QS.Al-Maidah:6].

Bayan At-Tafsir [Menafsirkan Isi Alquran]

Fungsi hadis selanjutnya, yaitu untuk menafsirkan isi Al-Qur'an. Fungsi hadis sebagai bayan at-tafsir berarti memberikan perincian terhadap isi Alquran yang masih bersifat umum serta memberikan batasan-batasan. Adapun contoh hadis sebagai At-tafsir adalah penjelasan nabi Muhammad SAW mengenai hukum pencurian.

"Rasulullah SAW didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan"

Hadis diatas menafsirkan surat Al-maidah ayat 38:

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya [sebagai] pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah"[QS.Al-Maidah:38]

3 dari 4 halaman

freepik.com

Fungsi hadis juga untuk memberi kepastian tentang hukum Islam. Fungsi hadis yang disebut sebagai Bayan At-Tasyri’ ini, memberi kepastian mengenai hukum atau ajaran-ajaran Islam yang tidak dijelaskan dalam Alquran. Biasanya, Alquran hanya menjelaskan secara general, kemudian diperkuat dan dijelaskan lebih lanjut dalam sebuah hadis.

Bayan Nasakh [Mengganti Ketentuan Terdahulu]

Fungsi hadis selanjutnya, yaitu sebagai Bayan Nasakh atau mengganti ketentuan terdahulu. Para ulama mendefinisikan Bayan An-nasakh berarti ketentuan yang datang kemudian dapat menghapuskan ketentuan yang terdahulu, sebab ketentuan yang baru dianggap lebih cocok dengan lingkungannya dan lebih luas.

4 dari 4 halaman

Hadis Shahih

Macam macam hadis yang pertama adalah hadis Shahih. Jenis hadis ini diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas atau sangat kuat hafalannya. Seerti dikuti dari NU online, Mahmud Thahan dalam Taisir Musthalahil hadis menjelaskan hadis shahih seerti berikut:

"Setiap hadis yang rangkaian sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit dari awal sampai akhir sanad, tidak terdapat di dalamnya syadz dan 'illah."

Syarat-Syarat Hadist Shahih

Seperti yang sudah diketahui, hadis shahih sanadnya bersambung dan tidak ada cacatnya atau rusak. Menurut ta'rif muhadditsin, suatu hadist dapat dikatakan shahih apabila telah memenuhi lima syarat, adapun syarat-syaratnya ialah sebagai berikut:

1. Sanadnya bersambung. Tiap–tiap periwayatan dalam sanad hadist menerima periwayat hadist dari periwayat terdekat sebelumnya. Keadaan ini berlangsung demikian sampai akhir anad dari hadits itu.

2. Periwayatan bersifat adil. Periwayat adalah seorang muslim yang baligh, berakal sehat, selalu memelihara perbutan taat dan menjauhkan diridari perbuatan-perbuatan maksiat.

3. Periwayatan bersifat dhabit. Dhabit adalah orang yang kuat hafalannya tentang apa yang telah didengarnya dan mampu menyampaikan hafalannya kapan saja ia menghendakinya.

4. Tidak janggal atau Syadz. Adalah hadist yang tidak bertentangan dengan hadist lain yang sudah diketahui tinggi kualitas ke-shahih-annya.

5. Terhindar dari 'illat [cacat]. Adalah hadits yang tidak memiliki cacat, yang disebabkan adanya hal-hal yang tidak baik atau yang kelihatan samar-samar.

Hadis Hasan

Hadis Hasan merupakan macam-macam hadis yang sanadnya tersambung. Menurut Ibnu Hajar, hadit hasan merupakan jenis hadit yang dinukilkan oleh orang yang adil, yang kurang kuat ingatannya, yang muttasil sanadnya, tidak cacat, dan tidak ganjil.

Jenis hadis ini hampir sama dengan hadis shahih, perbedaannya hanya mengenai hafalan, di mana hadist hasan rawinya tidak kuat hafalannya. Sementara itu, Imam Tirmidzi mengartikan hadist hasan sebagai berikut:

"Tiap-tiap hadis yang pada sanadnya tidak terdapat perawi yang tertuduh dusta [pada matan-nya] tidak ada kejanggalan [syadz] dan [hadist tersebut] diriwayatkan pula melalui jalan lain".

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu hadist yang dikategorikan sebagai hadist hasan, di antaranya sebagai berikut:

• Para perawinya yang adil,

• Ke-Dhabith-an perawinya dibawah perawi Hadis shahih,

• Sanad-sanadnya bersambung,

• Tidak terdapat kejanggalan atau syadz,

• Tidak mengandung 'illat

Hadis Dhaif

Macam-macam hadits lainnya, yaitu hadits Dhaif. Jenis hadits ini tidak memenuhi kriteria hadits shahih dan hasan karena disebabkan oleh beberapa hal, yaitu keterputusan sanad dan perawinya bermasalah.

Kata Dhaif menurut bahasa berarti lemah, sebagai lawan dari Qawiy yang kuat. Sebagai lawan dari kata shahih, kata dhaif secara bahasa berarti hadist yang lemah, yang sakit atau yang tidak kuat. Hal ini sebagaimana penjelasan Mahmud Thahan dalam Taisiru Musthalahil Hadits, yang artinya:

"Penyebab hadits ditolak atau tidak diterima ada banyak. Akan tetapi, secara keseluruhan merujuk pada dua sebab: sanadnya tidak bersambung dan di dalam rangkaian sanadnya terdapat rawi bermasalah."

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề