Apa yang dimaksud harga premi belum termasuk klausula bengkel authorized

23 Jan 2020Membeli kendaraan baru tentunya menjadi impian bagi banyak orang dan biasanya masih sangat dijaga dengan baik oleh sang pemilik. Untuk itu, biasanya bagi pemilik kendaraan baru menggunakan asuransi kendaraan untuk mobilnya. Tapi sebelum Anda menggunakan asuransi kendaraan ada baiknya ketahui jenis-jenis asuransi kendaraan untuk mobil baru yang tersedia di pasaran.

Hal ini tentunya agar Anda dapat memilih jenis asuransi yang tepat sesuai kebutuhan Anda. Contohnya jika Anda tinggal di daerah yang rawan banjir maka harus dipastikan jika asuransi yang Anda gunakan itu memiliki klaim untuk banjir. Selain itu, asuransi mobil tidak hanya berguna untuk pemilik asuransi dan pengemudi mobil saja. Ada juga pilihan pertanggungan yang dapat mengganti kerusakan mobil pengendara lain akibat kelalaian Anda, sehinga Anda tidak perlu panik dan pusing karena kerusakannya akan diganti rugi oleh pihak asuransi.

Secara umum, ada dua jenis produk asuransi yang bisa dipilih oleh pemilik mobil baru; Asuransi all-risk atau comprehensive dan TLO.

Asuransi All-Risk atau Comprehensive

All Risk dalam arti yang sebenarnya memang berarti ‘segala risiko’. Asuransi ini disebut juga comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis. Mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Jika mobil mengalami lecet sedikit saja, asuransi akan membayarkan klaim asuransi.

Meski namanya all risk, tapi tetap ada beberapa risiko yang tidak terlindungi oleh asuransi mobil All Risk. Untuk itu, Anda bisa memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobil Anda. Perluasan pertanggungan ini meliputi hal-hal yang mungkin terjadi pada mobil yang disebabkan:

1. Banjir, taifun, badai, dan kerusakan karena air.

2. Kerusuhan.

3. Gempa Bumi/Tsunami.

4. Sabotase/Terorisme.

5. Third Party Liability (TPL).

6. Kecelakaan Pengemudi.

7. Kecelakaan Penumpang.

8. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP).

9. Bengkel Resmi.

Asuransi Total Lost Only (TLO)

Sedangkan untuk asuransi Total Loss Only (TLO), hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Penggantian dilakukan apabila biaya perbaikan minimal mencapai 75 persen dari harga kendaraan yang dihitung berdasarkan harga pasar/tahun pembuatan. Bukan berdasarkan kerusakan yang besarannya mencapai 75 persen fisik mobil.

Apabila mobil hanya penyok atau lecet lalu mengajukan klaim, maka tidak diganti. Asuransi TLO biasanya dipilih karena harga premi yang relatif lebih murah daripada asuransi all risk.

Pada dasarnya, asuransi membebaskan Anda dari biaya ekstra yang harus dikeluarkan ketika terjadi kerusakan pada mobil. Bayangkan jika tidak memiliki asuransi, ketika mobil mengalami kerusakan, Anda harus mengeluarkan dana pribadi untuk memperbaikinya.

Kepemilikan mobil baru maupun bekas secara kredit biasanya secara otomatis mendapat asuransi kendaraan yang sudah dimasukkan dalam program cicilan yang dibayarkan setiap bulan. Tapi jangan lupa pastikan lagi ketika Anda membeli produk asuransi adalah mempelajari polis yang diterbitkan sehingga tidak salah mengartikan. Sebab polis merupakan dokumen yang berisi keterangan kendaraan, nilai kendaraan yang diasuransikan dan klausul. Agar tidak terjadi masalah saat pengajuan klaim.

Asuransi Mobil Pihak Ketiga Terbaik 2022

Asuransi mobil pihak ketiga merupakan polis atau manfaat tambahan (rider) dari asuransi mobil. Manfaat yang diberikan adalah jaminan ganti rugi jika tertanggung mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Misal, tabrakan dengan mobil lain dan lain sejenisnya.

Risiko yang ditanggung asuransi mobil pihak ketiga tertera secara lengkap dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), seperti:

  • Kerugian atau kerusakan mobil yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok secara langsung
  • Kebakaran yang disebabkan oleh mobil atau kendaraan lain yang berdekatan.
  • Biaya pengobatan akibat cedera atau kematian yang timbul atas risiko kerugian tersebut (misalnya mobil Anda tidak sengaja menabrak seorang pejalan kaki hingga luka-luka, maka biaya pengobatannya akan ditanggung oleh pihak asuransi).

Berikut adalah rekomendasi asuransi mobil pihak ketiga terbaik 2022 yang dapat Anda bandingkan:

  • Asuransi Mobil ACA
  • Asuransi Mobil Allianz
  • Asuransi Mobil Zurich Autocillin
  • Asuransi Mobil Simas Insurtech
  • Asuransi Mobil Tokio Marine
  • Asuransi Mobil MAG
  • Asuransi Mobil Sompo

*Syarat dan ketentuan berlaku

Asuransi Mobil ACA

Premi TLO Mulai

Rp48 ribu/bulan

Premi All Risk Mulai

Rp218 ribu/bulan

Bengkel Rekanan

400+ bengkel

Keunggulan

Manfaat polis lengkap

Manfaat Pertanggungan

  • Nama polis: ACA Otomate Smart
  • Pertanggungan menyeluruh atas kerugian mobil, jika terjadi dalam waktu kurang dari 6 bulan setelah pembelian mobil, maka ganti rugi yang diberikan sesusai harga mobil baru
  • Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) maksimal Rp25 juta
  • Fasilitas mobil pengganti 5×24 jam
  • Layanan pengantaran mobil sebelum dan setelah diperbaiki di bengkel
  • Garansi jika perbaikan di bengkel tidak sesuai

Asuransi Mobil Allianz

Premi TLO Mulai

Rp38 ribu/bulan

Premi All Risk Mulai

Rp242 ribu/bulan

Bengkel Rekanan

240 bengkel

Keunggulan

Menanggung risiko banjir + water hammer

Manfaat Pertanggungan

  • Nama polis: Allianz Mobilku Comprehensive
  • Menanggung kerusakan total dan sebagian, hingga kehilangan
  • Menanggung pencurian mobil oleh supir pribadi
  • Menanggung tanggung jawab hukum pihak ketiga
  • Bantuan darurat 24 jam dan akomodasi taksi
  • Perlindungan banjir
  • Santunan meninggal dunia hingga Rp10 juta
  • Santunan biaya taksi selama masa perbaikan
  • Ganti rugi kehilangan akibat pencurian oleh supir pribadi

Asuransi Mobil Zurich (Autocillin)

Premi TLO Mulai

Rp55 ribu/bulan

Premi All Risk Mulai

Rp257 ribu/bulan

Bengkel Rekanan

501 bengkel

Keunggulan

Gratis towing dan perpanjang STNK

Manfaat Pertanggungan

  • Nama Polis: Autocillin Comprehensive (All Risk)
  • Ganti rugi perbaikan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan
  • Ganti rugi karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, dan kecelakaan lalu lintas
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga
  • Huru-hara dan bencana alam
  • Kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang

Asuransi Mobil Simas Insurtech

Premi TLO Mulai

Rp45 ribu/bulan

Premi All Risk Mulai

Rp257 ribu/bulan

Bengkel Rekanan

100 bengkel

Keunggulan

Manfaat polis lengkap

Manfaat Pertanggungan

  • Nama polis: Simas Insurtech Basic TLO
  • Menanggung kerusakan total dan kehilangan mobil
  • Garansi perbaikan bengkel
  • Call center 24 jam
  • Manfaat tambahan tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan

Asuransi Mobil Tokio Marine

Premi TLO Mulai

Rp36 ribu/bulan

Premi All Risk Mulai

Rp205 ribu/bulan

Bengkel Rekanan

100+ bengkel

Keunggulan

Premi asuransi murah

Manfaat Pertanggungan

  • Nama polis: Basic comprehensive
  • Menanggung kerusakan total dan sebagian, hingga kehilangan mobil
  • Pertanggungan terorisme, sabotase, dan kerusuhan
  • Menanggung biaya derek maksimal 0,5% dari UP
  • Menanggung biaya ambulans maksimal Rp1 juta
  • Perluasan manfaat tanggung jawab pihak ketiga, kecelakaan diri, dan bencana alam
  • Garansi perbaikan bengkel
  • Call center 24 jam

Asuransi Mobil MAG

Premi TLO Mulai

Rp35 ribu/bulan

Premi All Risk Mulai

Rp193 ribu/bulan

Bengkel Rekanan

534 bengkel

Keunggulan

GRATIS perbaikan bengkel resmi

Manfaat Pertanggungan

  • Nama polis: MAGNA Mobil All Risk
  • Menanggung kerusakan total dan sebagian serta pencurian
  • Perluasan manfaat pencurian oleh supir pribadi, tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan
  • Garansi perbaikan bengkel
  • Call center 24 jam

Asuransi Mobil Sompo

Premi All Risk Mulai

Rp193 ribu/bulan

Bengkel Rekanan

500+ bengkel

Keunggulan

Tunjangan transportasi selama perbaikan

Manfaat Pertanggungan

  • Nama polis: Sompo TLO
  • Menjamin risiko kehilangan mobil
  • Perlindungan total terhadap kerusakan minimal 75% kendaraan
  • Asuransi tambahan untuk tanggung jawab pihak ketiga, risiko bencana alam, serta kecelakaan penumpang dan pengemudi

Asuransi mobil pihak ketiga lebih sering dikenal sebagai Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III) atau third party liability yang terkait dengan kendaraan bermotor, dalam hal ini adalah mobil. Contoh pihak ketiga adalah pihak lain yang mengalami kerugian, baik kerugian maupun dirinya sendiri, atau jadi korban kecelakaan. Tanggung jawab ini diberikan untuk mengganti kerugian yang berada di luar objek pertanggungan asuransi mobil yang Anda miliki.

Sementara klausul mengenai asuransi mobil pihak ketiga ini sudah terdapat di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, termasuk jenis pertanggungan dan pengecualiannya.

Asuransi mobil pihak ketiga dapat dikategorikan menjadi:

1. Manfaat tambahan asuransi mobil pihak ketiga

Dalam kategori ini, jaminan tanggung jawab terhadap pihak ketiga berfungsi sebagai manfaat tambahan (rider). Artinya jika Anda ingin melengkapi asuransi mobil yang sudah Anda miliki dengan jaminan TJH III, maka Anda perlu membeli asuransi tambahan dengan pertanggungan tersebut.

2. Termasuk dalam polis asuransi mobil dasar

Polis asuransi mobil dasar, khususnya asuransi dengan pertanggungan all risk, umumnya telah menanggung jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Hal inilah yang membuat harga premi polis all risk tergolong mahal.

Namun kini beberapa polis asuransi mobil dengan pertanggungan total loss only (TLO) juga telah memasukkan jaminan tersebut di dalam polisnya. Contohnya adalah polis dari Asuransi Mobil Sompo dan asuransi mobil dari Simas Insurtech.

Pengecualian Asuransi Mobil Pihak Ketiga

Pengecualian asuransi mobil pihak ketiga disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 ayat 1-3 PSAKBI terkait pengecualian. Beberapa kondisi yang menjadi pengecualian asuransi pihak ketiga antara lain:

  • Kendaraan yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain atau kendaraan yang digunakan untuk latihan mengemudi
  • Kendaraan yang digunakan untuk adu kecepatan, karnaval, kampanye, unjuk rasa
  • Kendaraan yang digunakan untuk tindak kejahatan
  • Kendaraan yang mengalami kerugian akibat kesengajaan tertanggung atau orang lain yang terkait dengan tertanggung
  • Kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM
  • Kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh seseorang yang dalam pengaruh minuman keras (mabuk)
  • Kendaraan yang mengalami kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, terorisme, atau reaksi nuklir

Mengapa Perlu Punya Asuransi Mobil Pihak Ketiga?

Memiliki manfaat tambahan asuransi mobil pihak ketiga sangat penting bagi pemilik kendaraan mobil, terutama mereka yang tinggal di kota-kota besar. Sebab jumlah kendaraan bermotor di kota besar terbilang tinggi, sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Dengan memiliki perlindungan tambahan ini bisa menjadi sebuah tindakan preventif, sehingga ke depannya Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan atas biaya ganti rugi maupun tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga. Selain itu juga menghindari persengketaan yang berlarut-larut.

Premi Asuransi Mobil Pihak Ketiga

Besaran premi asuransi mobil pihak ketiga tentu akan berbeda jika dimiliki sebagai manfaat tambahan dari asuransi mobil yang telah dimiliki. Umumnya premi asuransi tambahan ini tergolong lebih murah.

Namun jika jaminan ini telah termasuk dalam polis tentunya premi akan jadi lebih mahal, terutama jika termasuk dalam polis all risk. Selain itu, premi dalam asuransi tambahan juga bergantung pada besaran nilai pertanggungan yang diinginkan.

Apa Itu Besaran Nilai Pertanggungan?

Besaran nilai pertanggungan dari asuransi mobil pihak ketiga baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatan biasanya ditentukan sebesar harga pertanggungan Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.

Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga juga tidak terbatas pada penggantian kerusakan kendaran bermotor saja, namun juga dapat meliputi hal-hal berikut ini:

Pertanggungan asuransi pihak ketiga

  • Kerusakan harta benda
  • Biaya pengobatan medis
  • Kehilangan penghasilan akibat cedera atau cacat
  • Santunan kematian
  • Untuk penumpang dan pengemudi, terutama jika Tertanggung menggunakan supir atau jasa pengemudi pribadi

Cara Klaim Asuransi Mobil Pihak Ketiga

Pengajuan klaim asuransi mobil pihak ketiga sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan klaim asuransi mobil pada umumnya. Karena jaminan asuransi ini lebih sering terdapat pada pertanggungan all risk. Meski begitu, tentu saja tiap perusahaan asuransi memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda.

Selain itu, besaran uang pertanggungan yang diberikan saat mengajukan klaim pun harus disesuaikan dengan polis yang Anda miliki. Nominal limit yang biasanya disediakan adalah berkisar antara Rp25 juta, Rp50 juta, hingga Rp100 juta

Jika Anda ingin mengajukan klaim asuransi mobil pihak ketiga, Anda bisa mengikuti prosedur berikut di bawah ini.

Cara klaim asuransi mobil pihak ketiga

  • Melapor ke pihak asuransi
  • Lampirkan foto kerusakan dan kronologi lengkap secara tertulis 
  • Datangi bengkel rekanan asuransi terdekat 
  • Isi formulir klaim yang terdapat di bengkel rekanan, lalu tandatangani di atas materai 
  • Lampirkan juga dokumen persyaratan klaim asuransi lainnya 
  • Jika permasalahannya adalah kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, maka untuk pengajuan klaim asuransi mobil pihak ketiga dapat menambahkan bukti foto dan surat keterangan dari pihak ketiga terkait kerugian yang dialami 
  • Apabila semua dokumen lengkap, pihak bengkel akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan asuransi 
  • Mobil Anda akan segera diperbaiki jika mendapat persetujuan.

Penyebab Batalnya Klaim

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya pertanggungan asuransi mobil pihak ketiga, seperti berikut ini:

1. Knock-to-knock agreement

Dalam bidang asuransi, istilah knock-to-knock agreement digunakan untuk kesepakatan antara perusahaan asuransi apabila terjadi kecelakaan atau tabrakan yang melibatkan dua kendaraan (dalam hal ini mobil) yang diasuransikan, maka pemilik mobil tersebut harus mengajukan klaim ke perusahaan asuransi miliknya masing-masing.

Sehingga pertanggungan asuransi pihak ketiga tersebut akan batal atau tidak dapat digunakan jika Tertanggung menabrak mobil yang juga sudah diasuransikan. Jaminan asuransi ini baru bisa digunakan hanya jika mobil yang ditabrak tidak diasuransikan.

2. Melebihi limit pertanggungan

Pengajuan klaim pertanggungan tidak dapat melebihi limit yang telah disepakati oleh Tertanggung dan pihak asuransi.

Jika kerusakan melebih limit asuransi mobil pihak ketiga milik Tertanggung, maka selisihnya akan dibebankan kepada Tertanggung atau sesuai dengan kesepakatan antara Tertanggung dengan pihak ketiga tersebut.

Tips Memilih Asuransi Mobil Pihak Ketiga 

Memilih asuransi mobil pihak ketiga terbaik sangat penting agar Anda mendapatkan manfaat pertanggungan yang diinginkan dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan. Berikut tips memilih asuransi mobil pihak ketiga menurut Lifepal:

1. Cari tahu latar belakang perusahaan

Lakukan riset terhadap rekam jejak perusahaan asuransi. Cek apakah perusahaan rajin membayar klaim nasabah sebelumnya, atau pernah terlibat suatu masalah?

2. Cek laporan keuangan perusahaan

Setiap perusahaan asuransi pasti memiliki dan melampirkan laporan keuangan perusahaan di situs resminya. Cermati laporan keuangan tersebut dan pastikan indikator kondisi finansial perusahaan seperti rasio solvabilitas berada di atas ketentuan OJK, yang berarti kondisi finansial perusahaan tersebut masuk dalam kategori sehat.

3. Polis yang ditawarkan jelas dan lengkap

Membeli polis asuransi sebaiknya disertai penawaran yang jelas dan lengkap agar tidak seperti membeli kucing dalam karung. Bisa-bisa yang ada malah Anda rugi.

Pahami baik-baik polis yang Anda terima sebelum menandatanganinya, tanyakan hal-hal yang tidak Anda pahami atau tidak jelas dengan agen yang menawarkan.

Anda juga bisa membandingkan polis asuransi mobil terbaik dengan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga melalui Lifepal. Yuk cek polisnya sekarang!

Pertanyaan Seputar Asuransi Mobil Pihak Ketiga

Berikut adalah daftar pertanyaan terkait asuransi mobil pihak ketiga yang sering diajukan oleh nasabah sebagai bahan pertimbangan Anda.

Apa itu tanggung jawab kepada pihak ketiga dalam asuransi?

Tanggung jawab kepada pihak ketiga atau third party liability merupakan jaminan perlindungan terhadap Tertanggung atas risiko finansial akibat gugatan pihak ketiga yang merasa dirugikan. Asuransi yang memberikan jaminan ini disebut sebagai asuransi pihak ketiga atau asuransi tanggung gugat.

Apa itu asuransi pihak ketiga?

Asuransi pihak ketiga atau TJH asuransi adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud adalah pihak lain yang mengalami kerugian baik pada mobil atau dirinya sendiri. Misalnya seseorang yang menjadi korban kecelakaan yang disebabkan oleh Tertanggung.

Apa saja resiko resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi?

Risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tergantung dari jenis asuransinya. Untuk asuransi mobil, salah satu risiko yang diberikan adalah pertanggungjawaban hukum terhadap pihak ketiga atau TJH III.

Apa itu TJH dalam istilah asuransi?

TJH dalam istilah asuransi berarti tanggung jawab hukum, biasanya digunakan ketika terjadi gugatan dari pihak ketiga.

Bagaimana cara klaim asuransi mobil pihak ketiga?

Pengajuan klaim asuransi mobil pihak ketiga sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan cara klaim asuransi mobil pada umumnya. Selengkapnya dapat disimak pada tab Klaim.

Apa saja persyaratan asuransi mobil?

Persyaratan asuransi mobil dalam mengajukan klaim umumnya membutuhkan identitas diri, formulir pendaftaran, dan juga NPWP/KITAS. Untuk mengetahui persyaratan asuransi mobil selengkapnya dapat disimak di sini.

Berapa besar asuransi mobil all risk?

Asuransi mobil all risk adalah salah satu jenis asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan asuransi mobil pihak ketiga. Karena jenis asuransi ini menanggung hampir seluruh risiko yang mungkin terjadi pada mobil, baik skala ringan maupun berat, maka harga preminya tergolong cukup mahal.

Menurut riset Lifepal pada tahun 2022 baik perusahaan asuransi swasta maupun perusahaan asuransi BUMN yang menjual asuransi tersebut terikat dengan ketentuan tarif asuransi all risk nasionaL, yakni berkisar antara 1,05 hingga 4,2 persen.

Besaran tersebut juga masih dipengaruhi oleh faktor seperti harga mobil dan wilayah Tertanggung.

TJH pihak ke 3 artinya apa?

Banyak nasabah yang belum memahami siapakah pihak ketiga dalam asuransi. Yang dimaksud pihak ketiga merupakan pihak lain yang mengalami kerugian baik pada mobil maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam sebuah kecelakaan.

Contoh pihak ketiga adalah pengendara motor yang tidak sengaja tertabrak oleh Tertanggung dan menyebabkan cedera atau hingga kematian.

Rekomendasi asuransi mobil yang bagus

Apa itu premi mobil?

Premi asuransi mobil secara umum mengacu pada perhitungan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cara kerja asuransi mobil pun sederhana. Saat memiliki asuransi mobil, kita berhak atas perlindungan kendaraan dari kerusakan.

Persetujuan dua belah pihak dimana salah satu pihak menjamin resiko dan pihak lainnya membayar premi Hal ini disebut?

Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi.

Polis asuransi mobil itu apa?

Merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh AAUI yang digunakan di Indonesia dan dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan yakni: Pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri. Pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga.

Apa yang dimaksud dengan asuransi pihak ketiga?

Asuransi pihak ketiga atau TJH asuransi adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud adalah pihak lain yang mengalami kerugian baik pada mobil atau dirinya sendiri.