Apa yang dimaksud is it True pada prinsip penggunaan media sosial

"T.H.I.N.K" Before You Share

20 November 2018 10:43 |
Diperbarui: 25 November 2018 20:59

Apa yang dimaksud is it True pada prinsip penggunaan media sosial

foto: dok.pribadi

Kemunculan media sosial sekitar satu dekade terakhir membawa banyak perubahan bagi kehidupan masyarakat era milenial. Kemudahan dalam pembuatan akun pribadi di media sosial yang hanya membutuhkan email atau nomor telepon untuk verifikasi dan mengisi data-data tertentu menjadikan media sosial sebagai trend menarik yang sampai saat ini keberadaannya tetap menjadi salah satu bentuk komunikasi dan interaksi favorit.

Media sosial seperti yang dilansir pada laman id.wikipedia.org adalah sebuah media daring, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Penyediaan fasilitas penyimpanan yang diunggah oleh user yang memiliki akun di media sosial seperti mengunggah tulisan yang dibuatnya, mengunggah berita, foto, audio, video dan adanya fasilitas berbagi (share) serta fasilitas-fasilitas menarik lainnya menjadi magnet tersendiri yang secara otomatis membuat pemilik akun media sosial tersebut menikmati kegiatannya dalam menggunakan media sosial.

Tidak mengherankan jika para pelajar mulai dari tingkat menengah pertama sampai mahasiswa, dari pedesaan sampai perkotaan hampir sebagian besar memiliki akun media sosial. Studi yang dilakukan UNICEF bermitra dengan Kementerian Kominfo serta Berkman Center for Internet and Society, Harvard University dengan sampel pelajar usia 10-19 tahun (sebanyak 400 responden) yang tersebar di seluruh negeri dan mewakili wilayah perkotaan dan perdesaan menemukan fakta bahwa 98 persen dari pelajar yang disurvei tahu tentang internet dan bahwa 79,5 persen diantaranya adalah pengguna internet. Dari studi di atas, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar pengguna pelajar di Indonesia menggunakan internet termasuk media sosial di dalamnya.

Pelbagai hal positif dari media sosial yang didapatkan oleh para pelajar diantaranya adalah membangun jaringan pertemanan, pencarian refrensi tambahan dari materi pelajaran, bantuan informasi dalam penyelesaian tugas, akses hiburan positif, dan hal-hal bermanfaat lainnya.

Meski demikian, kejadian-kejadian yang menimpa pelajar karena ketidakbijakannya dalam menggunakan media sosial harus menjadi introspeksi diri yang serius. Di lansir dari laman new.detik.com seorang pelajar di Sukabumi di tangkap karena menyebarkan informasi hoax bermuatan SARA di media sosial dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronnik dan Etika dalam menggunakan Media Sosial dengan ancaman 6 tahun penjara. Laman suryamalang.tribunnews.com memuat berita seorang pelajar SMA di Lamongan menjadi tersangka karena mengunggah status yang berisi ujaran kebencian dan di jerat dengan UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara . Bukan hanya itu saja, laman megaapolitan.kompas.com pada Februari 2018 lalu juga memuat fakta 3 remaja tewaskan pelajar SD dan SMP karena saling ejek di media sosial.

Oleh karena itu, agar pelajar terhindar dari penyalahgunaan media sosial yang dapat membawa petaka, pelajar harus memahami dan menerapkan etika yang baik dalam menggunakan media sosial. Terdapat 5 konsep etika atau tata krama dalam menggunakan media sosial. Di rangkum dari E-Book Simulasi Digital yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2013, 5 konsep etika atau tata krama tersebut dikenal dengan konsep T.H.I.N.K yang merupakan akronim dari:

  • is itTRUE (Benarkah)?
  • Sebelum mengunggah suatu postingan, pelajar hendaknya memikirkan apakah posting yang di unggah atau di share merupakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya? Jika informasi tersebut hanya isu yang tidak jelas sumbernya maka lebih baik untuk tidak mem-posting atau mengunggah informasi tersebut.
  • is it HURTFUL (Menyakitkankah)?
  • Pelajar hendaknya tidak mem-posting atau membagikan sesuatu yang dapat menyakiti perasaan orang lain, tidak mem-posting atau membagikan kalimat ujaran kebencian terhadap golongan atau kelompok tertentu.
  • is it ILLEGAL (Ilegalkah)?
  • Pelajar hendaknya tidak menggunakan akun media sosial milik teman atau orang lain untuk mengunggah atau membagikan karena perbuatan itu adalah perbuatan ilegal. Pelajar juga hendaknya tidak menjual sesuatu yang ilegal seperti NARKOBA atau menampilkan sesuatu yang ilegal di akun media sosial nya.
  • is it NECESSARY (Pentingkah)?
  • Pelajar hendaknya tidak mem-posting atau membagikan informasi yang tidak berguna karena dimungkinkan orang lain akan merasa terganggu dengan postingan atau informasi yang di share tersebut.
  • is it KIND (Santunkah)?
  • Pelajar hendaknya santun dan menggunakan bahasa yang sopan dalam mengunggah postingan atau membagikan informasi di akun media sosial miliknya sehingga postingan dan informasi tersebut tidak menyinggung orang lain.

Jadi, Pelajar yang berkelas adalah pelajar yang menerapkan T.H.I.N.K before you SHARE dalam akun media sosial miliknya.




Video Pilihan