Apa yang dimaksud pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi

Tanya Tugas Sekolah Ke Guru Pintar

Home Forums > Pelajaran > Hukum >

Discussion in 'Hukum' started by Giovani Malinda, Apr 19, 2016.

ads

[You must log in or sign up to reply here.]

ads

Tanya Tugas Sekolah Ke Guru Pintar

Home Forums > Pelajaran > Hukum >

1. Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalam sumber dari segala sumber hukum Indonesia. 2. Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal yaitu: 1. Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturran hukum. 2. Adanya kesatuan asas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. 3. Adanya kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. 4. Adanya kesatuan waktu, di mana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada wilayah negara Republik Indonesia sejak saat ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945, telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. 3. Pembukaan UUD 195 Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental Pembukaan UUD 1945 itu sendiri berkedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental [Staatsfundamentalnorm]. Menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain dapat dirinci sebagai berikut: a. Dari Segi Terjadinya: Ditentukan oleh Pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya. b. Dari Segi Isinya Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut : [1] Dasar tujuan negara, [baik tujuan umum maupun tujuan khusus] Tujuan umum inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Tujuan khusus ini meliputi tujuan nasional, sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam membentuk negara dalam mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual. [2] Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara Negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. [3] Bentuk negara : Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “.....yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat”. [4] Dasar filsafat negara [asas kerokhanian negara] : Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “....dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksannaa dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tatanegara bahwa pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental [Staatsfundamentalnorm]. 4. Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945 Pembukaan UUD 1945 memiliki hakekat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hal ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut : [a] Menurut tata hukum suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatya dari pada penguasa yang menetapkannya. Oleh karena itu semuan ketentuan hukum yang merupakan produk dari alat perlengkapan negara pada hakikatnya di bawah pembentukan negara dan tidak berhak meniadakan Pembukaa UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm. [b] Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara Republik Indonesia . dalam ilmu hukum tatanegara, suatu ketentuan hukum di bawah Pembukaan UUD 1945, secara yuridids tidak dapat meniadakan Pembukaan UUD 1945. Selain itu terkandung fakyor-faktor mutlak [syarat-syarat mutlak] bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia. [c] Selain dari yuridis formal bahwa Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah, juga secara material yaitu hakikat isi yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, senantiasa pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia. 5. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945 1. Alinea Pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat yang tersimpul dalam kalimat “Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa....”. hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi dan hak tersebut merupakan hak moral juga. 2. Alinea Kedua “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ssat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama. Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia di samping sebagai bukti objektif atas penjajahan pada bangs Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan bangsa lain. 3. Alinea Ketiga “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan bahwa ini kemerdekaannya”, Pada alinea III ini merupakan suatu titik kulminasi, yang pada akhirnya dilanjutkan pada alinea IV yaitu tentang pendirian negara Indonesia. 4. Alinea Keempat “Kemudian dari pada itu untu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan soaial, maka disusunlah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaa dala permusyawarata/perwakilan, serta denganmewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan negara Indonesia. Adapun isi pokok yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu : a. Tentang Tujuan Negara [1] Tujuan Khusus Tujuan khusus dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu : [a] Melindungi sgenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal. [b] Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum material. [2] Tujuan Umum Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesama bangsa di dunia, yaitu di antara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal ini yang merupakan dasa politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. b. Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat “......maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasa Negara Indonesia....” Dalam kalimat ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Negara yang bersifat konstitusiona, di mana mengharuskan bagi negara Indonesia utnuk diadakannya UUD Negara dan ketentuan inilah yang merupakan sumber hukum bagi adanya Undang-Undang Dasar 1945. c. Tentang Bentuk Negara Ketentuan ini terdapat dalam anak kalimat sebagai kalimat berikut: “....yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.....” Dalam anak kalimat ini menentukan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat. Negara dari, oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian hal ini merupakan suatu norma dasar negara bahwa kekuasaan adalah di tangan rakyat. d. Tentang Dasar Filsafat Negara Ketentuan ini terdapat dalam anak kalimat sebagai berikut: “.....dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Perstauan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta denagn mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia....” Tujuan Pembukaan UUD 1945 Berdasarkan susunan Pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut : [a] [Alinea I] untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaaan sudah selaknya, karena berdasarkan hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka. [b] [Alinea II] untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan. [c] [Alinea III] untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orant Indonesia, yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. [d] [Alinea IV] untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasardasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan pancasila [Notonagoro, 1974 : 40] 6. Nilai-nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum Etis Yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ALINEA I ALINEA II ALINEA III ALINEA IV PELAKSANAAN NEGARA INDONESIA HUKUM KODRAT CITA-CITA HUKUM ETIS KEMERDEKAA N SUMBER BAHAN DAN SUMBER NILAI HUKUM TUHAN HUKUM ETIS HUKUM FILOSOFIS [PANCASILA] SUMBER BENTUK DAN SIFAT HUKUM POSITIF DAN PELAKSANAAN YA PELAKSAAN NEGARA INDONESIA 7. Pokok-pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Menurut penjelasan resmi dari Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam berita Repubilk Indonesiatahun II No. 7, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum [Rechtsidee] yang menguasai hukum dasar Negara baik hukum dasar tertulis [UUD] maupun hukum dasar tidak tertulis [convensi]. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut : [1] Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. [2] Pokok Pikiran Kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. [3] Pokok Pikiran Ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. [4] Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang maha Esa. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut penjelasan Undang-Undang dasar, merupakan penjelasan logis dari inti alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan merupakan penjabaran dari Dasar Filsafat Negara, Pancasila. Pokok pikiran, I, II, II merupakan suatu tujuan Negara yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Dasar Politik Negara yaitu persatuan republic yang berkedaulatan rakyat [Pokok Pikiran I dan II]. Dasar Moral kehidupan kenegaraan Indonesia yaitu Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab [pokok pikiran IV] Suatu Negara pasti memiliki suatu cita-cita yang ingin dicapai yaitu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia [Pokok pikiran keempat] merupakan dasar cita-cita Negara.

C. Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Batng Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

Page 2

Please wait until the download start.

DOWNLOAD PDF BY VIEWER

30 seconds download finish.

This is a non-benefit site to share the information. To keep up this site, we need your assistance.
A little gift will help us alot.

DOWNLOAD PDF [Mirror Link]

Formats for download

DOWNLOAD WORD DOWNLOAD POWERPOINT

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề