Apa yang dimaksud surat pemberitahuan pajak?

Banyak orang yang belum memahami dengan baik apa fungsi SPT. SPT memiliki fungsi baik bagi wajib pajak, petugas pajak maupun pemotong pajaknya. Apa saja?

  • Bagi wajib pajak, SPT adalah bentuk laporan pertanggung jawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan termasuk penjelasan apakah pembayaran pajak dilakukan sendiri atau pihak lain. SPT juga menjelaskan apakah pajak tersebut dipungut dari pribadi atau badan
  • Bagi PKP atau pengusaha kena pajak, SPT berfungsi sebagai alat pelaporan dan pertanggungjawaban pajaknya. Di dalamnya terdapat informasi pajak PPN dan PPnBM, hal-hal yang berhubungan dengan pengkreditan PM (Pajak Masuk) terhadap PK (Pajak Keluaran)
  • Pihak pemotong pajak. Bagi pemotong pajak seperti perusahaan, adanya SPT menjadi bukti pertanggungjawaban bahwa pajak karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut sudah dibayarkan
  • Bagi petugas pajak. Bagi petugas pajak, SPT berfungsi sebagai alat penguji kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, SPT juga merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dari petugas pajak itu sendiri.

Setiap jenis pajak dilaporkan dengan menggunakan formulir yang berbeda-beda, tergantung pada jenis pajak yang Anda laporkan. Apabila SPT tidak dilaporkan sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka sanksi bisa dikenakan kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Untuk menghindari hal ini, lakukan pelaporan segera ke KPP Pratama di kota Anda.
Baca Juga: Pengusaha Harus Tahu, Ini Cara Kerja dari Studi Kelayakan Bisnis

Cara Lapor SPT Pajak

Cara lapor SPT pajak secara umum ada 3 jenis yakni secara offline, online maupun lewat pos. Simak uraian lengkapnya berikut ini!

Jasa Konsultan Pajak – Bagi orang di Surabaya atau di mana saja, Pajak tidak hanya mengenai penghitungan dan pembayarannya saja, namun juga menyangkut pelaporannya juga. Dalam melaporkan pajak yang telah dibayarkan yang mana menjadi kewajiban seorang wajib pajak, maka anda tentu menggunakan SPT. Ini merupakan laporan pajak yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan disampaikan kepada pemerintah. Dimana dalam penyampaian SPT tersebut biasanya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelajari bagaimana SPT (Surat Pemberitahuan) ini diisi dan dilaporkan melalui penjelasan berikut.

SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan sebagai laporan pajak oleh Wajib Pajak. SPT ini digunakan untuk melaporkan setiap penghitungan dan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan oleh wajib pajak bersangkutan baik itu orang pribadi ataupun badan. Dimana penghitungan serta pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan untuk objek pajak ataupun bukan objek pajak. Kemudian harta dan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah ditetapkan. Pada umumnya, wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak Surabaya dalam mengurus laporan SPT. Tujuannya adalah agar laporan yang disampaikan tersebut tepat dan minim dari kekeliruan.

Sebagai seorang wajib pajak, sudah menjadi suatu keharusan bagi anda untuk melakukan pelaporan SPT. Untuk itu, anda harus mempelajari dengan baik apa dan bagaimana SPT ini dilaporkan. SPT atau Surat Pemberitahuan sendiri bisa dibagi menjadi dua kategori yang meliputi SPT Masa dan SPT Tahunan. Dimana SPT Tahunan merupakan suatu surat pemberitahuan (SPT) yang digunakan untuk suatu tahun pajak. Sedangkan SPT Masa adalah suatu surat pemberitahuan yang digunakan untuk suatu masa pajak. Umumnya, SPT Masa ini digunakan untuk beberapa jenis pajak yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca Juga: Pelajari dengan Baik Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagian orang mungkin belum mengerti dengan baik fungsi dari SPT. Selain perlu untuk melaporkan pajak anda melalui SPT, anda juga perlu mengetahui fungsi SPT tersebut. Anda bisa melakukan konsultasi pajak dengan jasa konsultan pajak Surabaya untuk memudahkan anda dalam mengisi laporan pajak anda. Dimana fungsi yang dimiliki oleh SPT (Surat Pemberitahuan) ini bisa meliputi:

  • Bagi Wajib Pajak

Bagi setiap wajib pajak, SPT memiliki fungsi sebagai suatu sarana untuk melaporkan pertanggungjawaban atas penghitungan jumlah pajak. Seperti pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri ataupun melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak lain. Kemudian, penghasilan yang merupakan suatu objek pajak yang dikenai PPh final. Serta pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan.

  • Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Bagi pengusaha kena pajak atau PKP, SPT memiliki fungsi sebagai suatu sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban pajaknya. Dimana ini meliputi setiap perhitungan jumlah PPN dan PPnBM. Terkait dengan hal pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK). Serta melalui pemungutan pajak oleh pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  • Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak

SPT ini memiliki fungsi sebagai sarana untuk melaporkan pajaknya. Serta memberikan pertanggungjawaban atas kewajiban pajaknya. Yaitu pajak yang telah dipotong atau yang telah dipungut oleh pihak lain serta penyetorannya.

  • Bagi Petugas Pajak

Bagi petugas pajak, SPT memiliki fungsi sebagai suatu sarana untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Hal ini ditujukan dalam rangka melaksanakan serta menjalankan fungsi pengawasan.

SPT atau Surat pemberitahuan dilaporkan dengan menggunakan sebuah formulir tertentu. Hal tersebut tergantung dengan jenis pajak yang akan dilaporkan. Jika SPT yang menjadi tanggungjawab wajib pajak tidak dilaporkan tepat pada waktunya, maka wajib pajak bersangkutan bisa dikenai sanksi. Untuk itu, optimalkan pelaporan pajak anda dengan bantuan konsultan pajak Surabaya.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan?

Apa yang di maksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT)? SPT adalah sarana berupa formulir untuk melaporkan perhitungan pajak maupun informasi lainnya. Berikut penjelasannya!

Apa itu Surat Tagihan Pajak?

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, surat tagihan pajak ini akan diterbitkan jika: Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung.

Siapa yang mengeluarkan surat pajak?

Lalu berdasarkan keputusan Ditjen Pajak, pihak yang berkuasa mengeluarkan surat tersebut adalah Kantor Pajak Pratama (KPP) dan dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.

Berapa lama penerbitan surat permohonan pajak?

Penerbitan surat ini dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan atas permohonan, paling lambat 12 bulan terhitung sejak surat permohonan diterima atau sesuai dengan keputusan Ditjen Pajak. Jika terlambat diterbitkan, wajib pajak berhak menerima imbalan bunga 2% sebulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang ditentukan.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan surat Pemberitahuan pajak?

SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan sebagai laporan pajak oleh Wajib Pajak. SPT ini digunakan untuk melaporkan setiap penghitungan dan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan oleh wajib pajak bersangkutan baik itu orang pribadi ataupun badan.

Apakah yang dimaksud dengan surat Pemberitahuan pajak Tahunan?

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa yang dimaksud dengan SPT dan apa fungsinya?

SPT merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang diartikan sebagai dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apa yang dimaksud dengan surat Pemberitahuan sebutkan contohnya?

Surat Pemberitahuan atau yang biasa dikenal dengan istilah SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.