Apa yang dimaksud usaha ekonomi yang dikelola kelompok
Setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti melakukan kegiatan atau usaha ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada banyak jenis usaha ekonomi di Indonesia, sehingga masyarakat memiliki berbagai peluang usaha sesuai dengan minat, modal, baik berskala kecil maupun besar.
Show Secara umum, terdapat dua jenis usaha ekonomi. Dimana usaha tersebut ada yang dikelola sendiri/perseorangan dan ada pula yang dikelola secara berkelompok. Adapun contoh dari jenis usaha ekonomi tersebut antara lain : Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri Usaha ekonomi ini biasanya memiliki modal terbatas dan dikelola secara sederhana. Contoh usaha perorangan adalah sebagai berikut:
Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok Jenis usaha ekonomi ini dikelola bersama dan hasil keuntungannya pun dibagi rata. Adapun bentuk usaha ekonomi kelompok antara lain :
Jenis usaha firma adalah usaha ekonomi yang didirikan sekurang-kurangnya oleh dua sekutu. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma dan bertanggung jawab secara penuh atas kerugian firma. Usaha jenis ini biasanya bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan. Baca juga: Apa Saja Sektor Usaha Dalam Bidang Ekonomi Kreatif?
Biasanya disebut CV didirikan sekurang-kurangnya oleh dua orang yang menyetorkan modal. Terdapat dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Perbedaan keduanya adalah sekutu aktif sebagai investor dan pengelola CV sedangkan sekutu pasif sebagai investor tetapi tidak terlibat pengelolaan CV.
Biasa disebut dengan PT, ini adalah usaha bersama uang modalnya berupa kumpulan saham. Pengertian saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Dividen adalah jenis keuntungan yang akan dimiliki pemilik saham.
Biasa disingkat menjadi BUMN, ini adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis dan vital.
Jenis usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya disebut Koperasi. Berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahin 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan. Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta karena beliaulah yang pertama kali mengembangkan jenis usaha ini. Beberapa jenis koperasi adalah koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi jasa, dan koperasi serba usaha. Banyak jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat. Bidang usaha tersebut sekaligus merupakan mata pencaharian bagi penduduk. Kegiatan usaha sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada banyak jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan. Misalnya membuka warung, bengkel motor, pabrik tahu, atau berjualan di pasar.Jenis-jenis kegiatan usaha itu ada yang dikelola sendiri (perseorangan) dan ada yang dikelola secara kelompok. Usaha perseorangan biasanya dilakukan sesuai dengan keinginan pemilik. Sementara itu, usaha yang dikelola secara kelompok (milik bersama) terikat dengan aturan yang berlaku dalam kelompok tersebut. Usaha ekonomi kelompok ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan. Bentuk usaha ekonomi bersama sebagai berikut. A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital, misalnya bidang energi listrik dan telekomunikasi. Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah. BUMD merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah. Apa sajakah tujuan pendirian BUMD? Tujuan pendirian BUMD sebagai berikut.
B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Badan Usaha Milik Swasta merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut. 1. Firma Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan. 2. Persekutuan Komanditer Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal. 3. Perseroan Terbatas Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal. 4. Koperasi Di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia. Ada berapa bentuk koperasi yang berkembang di Indonesia? Bentukbentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut.
Ayo Berdiskusi Kamu telah membaca teks “Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok”. Temukan pengertian dan ciri-ciri khusus dari setiap jenis usaha. Tulislah pada peta pikiran berikut. FirmaPersekutuan Komanditer (CV)Pengertian: Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua sekutu.Pengertian: CV adalah usaha ekonomi yang didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal.Ciri-ciri:
Perseroan terbatas adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi.Ciri-ciri:
BUMN adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.Ciri-ciri:
Ayo Berkreasi Buatlah kliping mengenai jenis-jenis usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok.
Apa yang dimaksud dengan usaha ekonomi yang dikelola oleh kelompok?Usaha ekonomi yang dikelola kelompok merupakan usaha yang dijalankan secara bersama-sama oleh beberapa kelompok. Jenis usaha ini juga dipahami sebagai usaha yang dikelola bersama atau kelompok. Modal usaha pada jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok dibagi bersama-sama.
Apa yang dimaksud dengan usaha ekonomi yang dikelola secara kelompok dan berikan contohnya?Usaha ekonomi yang dikelola kelompok merupakan usaha yang dijalankan bersama-sama dalam hal pemodalan, pengelolaan, dan pembagian hasil. Biasanya, usaha yang dikelola kelompok merupakan usaha yang besar. Firma merupakan perusahaan yang didirikan setidaknya oleh dua orang.
Apa bedanya usaha ekonomi yang dikelola kelompok?Perbedaan antara usaha perseorangan dengan usaha kelompok adalah bahwa pada usaha perseorangan dikelola sendirian secara sederhana dengan modal seadanya (sedikit). Sedangkanpada usaha berkelompok, dikelola lebih dari dua atau banyak orang dengan sistem yang lebih kompleks dan modal yang lebih besar.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan usaha kelompok?Kelompok Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan/atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
|