Apa yang dimaksud usaha ekonomi yang dikelola kelompok

Setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti melakukan kegiatan atau usaha ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada banyak jenis usaha ekonomi di Indonesia, sehingga masyarakat memiliki berbagai peluang usaha sesuai dengan minat, modal, baik berskala kecil maupun besar.

Secara umum, terdapat dua jenis usaha ekonomi. Dimana usaha tersebut ada yang dikelola sendiri/perseorangan dan ada pula yang dikelola secara berkelompok. Adapun contoh dari jenis usaha ekonomi tersebut antara lain :

Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri

Usaha ekonomi ini biasanya memiliki modal terbatas dan dikelola secara sederhana. Contoh usaha perorangan adalah sebagai berikut:

  • Usaha pertanian, lahan yang digarap petani biasanya terbatas namun ada juga usaha pertanian yang dikelola secara besar-besaran.
  • Usaha perdagangan, biasanya berskala kecil atau sedang. Contohnya adalah pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung, pedagang dipasar, dan toko kelontong.
  • Usaha jasa, contoh usaha jasa adalah usaha bengkel, potong rambut, fotocopy, dan penjualan pulsa.
  • Industri kecil, industri jenis ini yang dikelola perseorangan biasanya merupakan industri rumahan. Contohnya; usaha kerajinan anyaman, tembikar, souvenir, dan meubel.

Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok

Jenis usaha ekonomi ini dikelola bersama dan hasil keuntungannya pun dibagi rata. Adapun bentuk usaha ekonomi kelompok antara lain :

  • Firma

Jenis usaha firma adalah usaha ekonomi yang didirikan sekurang-kurangnya oleh dua sekutu. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma dan bertanggung jawab secara penuh atas kerugian firma. Usaha jenis ini biasanya bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

Baca juga: Apa Saja Sektor Usaha Dalam Bidang Ekonomi Kreatif?

  • Persekutuan Komanditer

Biasanya disebut CV didirikan sekurang-kurangnya oleh dua orang yang menyetorkan modal. Terdapat dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Perbedaan keduanya adalah sekutu aktif sebagai investor dan pengelola CV sedangkan sekutu pasif sebagai investor tetapi tidak terlibat pengelolaan CV.

  • Perseroan Terbatas

Biasa disebut dengan PT, ini adalah usaha bersama uang modalnya berupa kumpulan saham. Pengertian saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Dividen adalah jenis keuntungan yang akan dimiliki pemilik saham.

  • Badan Usaha Milik Negara

Biasa disingkat menjadi BUMN, ini adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis dan vital.

  • Koperasi

Jenis usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya disebut Koperasi. Berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahin 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan. Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta karena beliaulah yang pertama kali mengembangkan jenis usaha ini. Beberapa jenis koperasi adalah koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi jasa, dan koperasi serba usaha.

Banyak jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat. Bidang usaha tersebut sekaligus merupakan mata pencaharian bagi penduduk. Kegiatan usaha sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada banyak jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan. Misalnya membuka warung, bengkel motor, pabrik tahu, atau berjualan di pasar.

Jenis-jenis kegiatan usaha itu ada yang dikelola sendiri (perseorangan) dan ada yang dikelola secara kelompok. Usaha perseorangan biasanya dilakukan sesuai dengan keinginan pemilik. Sementara itu, usaha yang dikelola secara kelompok (milik bersama) terikat dengan aturan yang berlaku dalam kelompok tersebut.

Usaha ekonomi kelompok ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan. Bentuk usaha ekonomi bersama sebagai berikut.

A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital, misalnya bidang energi listrik dan telekomunikasi.

Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah. BUMD merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah. Apa sajakah tujuan pendirian BUMD? Tujuan pendirian BUMD sebagai berikut.
  1. Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
  2. Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut.

1. Firma
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak
untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

2. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.

3. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.

4. Koperasi
Di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.

Ada berapa bentuk koperasi yang berkembang di Indonesia? Bentukbentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut.
  • Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan berbagai barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik. Tujuan koperasi ini adalah memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu layak.
  • Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota.
  • Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha batik, tahu dan tempe, dan sapi perah.
  • Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.
  • Koperasi serbausaha, yaitu koperasi mengelola berbagai jenis usaha, misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, koperasi unit desa (KUD).

Ayo Berdiskusi
Kamu telah membaca teks “Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok”. Temukan pengertian dan ciri-ciri khusus dari setiap jenis usaha. Tulislah pada peta pikiran berikut.
FirmaPersekutuan Komanditer (CV)Pengertian:
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua sekutu.Pengertian:
CV adalah usaha ekonomi yang didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal.Ciri-ciri:
  1. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma.
  2. Anggota firma bertanggung jawab penuh atas risiko kerugian firma.
  3. Biasanya bergerak di bidang hukum atau keuangan.
Ciri-ciri
  1. Ada dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (sebagai investor dan pengelola usaha) dan sekutu pasif (sebagai investor tetapi tidak ikut mengelola usaha)
  2. Tanggung jawab sekutu aktif tak terbatas, sedangkan sekutu pasif terbatas.
Perseroan TerbatasKoperasiPengertian:
Perseroan terbatas adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi.Ciri-ciri:
  1. Bukti kepemilikan berupa saham (penyetoran modal).
  2. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen sesuai besar saham.
  3. Untuk mengembangkan dan memperluas usaha, saham perseroan dapat diperdagangkan di pasar modal.
Ciri-ciri:
  1. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  2. Bertujuan menyejahterakan anggotanya.
  3. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa.
  4. Sifat sukarela pada keanggotannya.
  5. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Pengertian
BUMN adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.Ciri-ciri:
  1. BUMN dapat berupa perusahaan umum (Perum) atau perseroan terbatas (Persero).
  2. BUMN bergerak di bidang usaha strategis atau vital, misalnya listrik dan kereta api.

Ayo Berkreasi
Buatlah kliping mengenai jenis-jenis usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok.


Apa yang dimaksud usaha ekonomi yang dikelola kelompok

  1. Siapkan buku gambar atau buku tulis tipis.
  2. Carilah gambar jenis usaha yang dikelola secara berkelompok dari buku, surat kabar, atau majalah lama.
  3. Guntinglah gambar dengan rapi, lalu tempelkan pada buku gambar atau buku tulis.
  4. Berilah keterangan di bawah setiap gambar: a. nama perusahaan,, b. jenis usaha,, c. tempat kedudukan usaha, dan, d. sumber gambar.

Apa yang dimaksud dengan usaha ekonomi yang dikelola oleh kelompok?

Usaha ekonomi yang dikelola kelompok merupakan usaha yang dijalankan secara bersama-sama oleh beberapa kelompok. Jenis usaha ini juga dipahami sebagai usaha yang dikelola bersama atau kelompok. Modal usaha pada jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok dibagi bersama-sama.

Apa yang dimaksud dengan usaha ekonomi yang dikelola secara kelompok dan berikan contohnya?

Usaha ekonomi yang dikelola kelompok merupakan usaha yang dijalankan bersama-sama dalam hal pemodalan, pengelolaan, dan pembagian hasil. Biasanya, usaha yang dikelola kelompok merupakan usaha yang besar. Firma merupakan perusahaan yang didirikan setidaknya oleh dua orang.

Apa bedanya usaha ekonomi yang dikelola kelompok?

Perbedaan antara usaha perseorangan dengan usaha kelompok adalah bahwa pada usaha perseorangan dikelola sendirian secara sederhana dengan modal seadanya (sedikit). Sedangkanpada usaha berkelompok, dikelola lebih dari dua atau banyak orang dengan sistem yang lebih kompleks dan modal yang lebih besar.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan usaha kelompok?

Kelompok Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan/atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.