Apa yang dimaksud usaha perseorangan

Perusahaan perseorangan [bahasa Inggris: sole trader atau sole proprietorship] adalah suatu perusahaan atau bentuk bisnis yang paling sederhana yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan yang memiliki kendali penuh atas bisnis tersebut.[1] Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Tujuan pendirian perusahaan perseorangan dikhususkan hanya untuk memperoleh laba. Kekayaan perusahaan meliputi kekayaan pribadi dari pengusaha tanpa ada pemisahan sama sekali.[2] Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditur untuk menanggung biaya operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditur.

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM [Usaha Kecil Menengah] seperti bengkel, penatu, salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

Pendirian perusahaan perseorangan hanya dilakukan oleh satu orang pengusah dengan modal berupa kekayaan pribadi. Risiko pendirian perusahaan perseorangan sepenuhnya ditanggung oelh pengusaha tunggal. Pendirian perusahaan perseorangan digunakan untuk kegiatan usaha kecil. Selain itu, jenis perusahaan perseorangan didirikan sebagai langkah permulaan dalam mengadakan kegiatan usaha. Bentuk dari perusahaan perseorangan umumnya meliputi toko, rumah makan, atau bengkel. Izin pendirian perusahaan perseoranga lebih mudah dan memerlukan lebih sedikit persyaratan dibandingkan dengan jenis perusahaan lain. Umumnya, pemerintah suatu negara tidak memberikan pengelompokan atas perusahaan perseorangan. Secara hukum, pendiran perusahaan perseoranga nselalu berkaitan dengan penggunaan kekayaan pribadi sebagai modal. Pendirian perusahaan perseorangan sesuai untuk pengusaha yang bersedia menanggung segala risiko atas usaha yang didirikannya tanpa bantuan dari orang lain. Pemerintah mengizinkan pendirian perusahaan perseorangan dalam skala kecil sebagai salah satu strategi dalam pembangunan ekonomi negara.[3]

Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti bank, rumah sakit, atau penyelenggara satuan pendidikan formal. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Sebuah usaha atau bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tanda tangan di atas bea meterai dan cap.

Kelebihan dari perusahaan perseorangan berada di bagian pembagian laba, pengambilan keputusan dan publikasi keuangan. Dalam perusahaan perseorangan tidak ada pembagian laba. Laba seluruhnya diterima oleh pengusaha. Kondisi ini dikarenakan hanya ada satu pemilik usaha. Kelebihan lainnya ada pada proses pengambilan keputusan perusahaan. Proses pengambilan keputusan tidak memerlukan konsultasi dengan pihak lain. Keputusan perusahaan perseorangan bersifat bebas dan tidak terikat oleh siapapun. Kelebihan lainnya ialah tidak diperlukannya pembuatan laporan keuangan. Rahasia perusahaan terkait dengan keuangan selalu terjaga. Sebaliknya, perusahaan perseorang memiliki kelemahan perihal tanggung jawab, modal, tenaga kerja dan kelangsungan usaha. Pada perusahaan perseorangan, tidak ada batasan tanggung jawab. Bila terjadi utang dalam jumlah besar dari perusahaan, maka seluruh kekayaan pribadi dari pengusaha menjadi jaminan atas pembayaran utang. Sumber keuangan perusahaan perseorangan hanya berasal dari pemilik perusahaan dan nilainya sedikit serta terbatas. Pemilik usaha juga harus melakukan sendiri setiap pekerjaan yang harus dikerjakan dalam perusahaan. Risiko kebangkrutan juga tinggi mengingat kondisi individu dari pengusaha menentukan seluruh proses usaha. Risiko tertinggi ialah kematian atau kecelakaan yang dapat dialami oleh pengusaha secara tiba-tiba.[4]

  • Usaha Kecil
  • Usaha Kecil dan Menengah

  1. ^ "Apa itu Perusahaan perseorangan? Definisi dan penjelasannya". Cerdasco. [dalam bahasa Inggris]. 2020-06-29. Diakses tanggal 2020-10-28. 
  2. ^ Aldy, dkk. [2017]. Studi Kelayakan Bisnis [PDF]. Ponorogo: Unmuh Ponorogo Press. hlm. 62–63. ISBN 978-602-0815-41-1.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan [bantuan]
  3. ^ Hanim, L., dan Noorman [2018]. UMKM [Usaha Mikro, Kecil, & Menengah] dan Bentuk-Bentuk Usaha [PDF]. Semarang: Unissula Press. hlm. 110–111. ISBN 978-602-0754-50-5.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan [bantuan]Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list [link]
  4. ^ Sari, R., dan Mahmudah Hasanah [2019]. Pendidikan Kewirausahaan [PDF]. Bantul: K-Media. hlm. 33–34. ISBN 978-602-451-353-5.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan [bantuan]Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list [link]

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Perusahaan_perseorangan&oldid=19020554"

Perusahaan perseorangan dapat dijalankan oleh satu individu saja. Pemilik merupakan orang yang memiliki tanggung jawab penuh mengenai perusahaannya. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui lebih banyak mengenai hal ini.

Pengertian Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi hanya oleh satu orang. Pengelola dari perusahaan akan memperoleh seluruh keuntungan perusahaan. Akan tetapi, pengelola juga harus menanggung semua risiko yang akan terjadi dalam perusahaan tersebut. 

Jenis Usaha  Perseorangan

Terdapat dua jenis perusahaan berdasarkan izinnya, yaitu:

Perusahaan ini memiliki izin operasional dari departemen teknis, seperti perusahaan perseorangan yang ada di bidang perdagangan memiliki SIUP.

Usaha jenis ini contohnya seperti toko kelontong, pedagang kaki lima, dan usaha kecil lainnya.

Contoh Jenis Usaha Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:

1. Pertanian 

Salah satu usaha yang dikelola oleh perseorangan adalah pertanian. Jenis ini biasanya banyak berada di daerah pedesaan. Usaha ini memiliki modal yang terbatas. Dengan semakin canggihnya teknologi, usaha ini dapat melakukan kegiatan usaha dengan lebih mudah. contoh jenis usaha perorangan di bidang pertanyaan adalah budidaya tanaman hias, jual beli bibit tanaman, jual sayur dan buah dan lainnya.

2. Perusahaan Perseorangan Jasa

Peluang jenis usaha di bidang jasa cukup luas, seperti jasa salon, fotografi, les private, jasa cuci kendaraan, pemandu wisata, editor, penulis artikel, penerjemah dan lainnya. Jenis usaha jasa biasanya mengandalkan kemampuan khusus yang ada pada satu orang. Oleh karena itu, jenis usaha ini dapat disebut usaha perseorangan.

3. Perdagangan

Perdagangan menjadi jenis usaha perorangan yang sangat sering dijumpai. Jenis ini dapat dilakukan secara perorangan dengan modal kecil. Usaha dagang yang bisa Anda coba adalah kuliner, fashion, kerajinan rumah tangga dan barang home industry lainnya. Beberapa jenis usaha dagang perseorangan adalah:

  1. Pengecer
  2. Penjualan Agen
  3. Reseller atau Dropshipper
  4. Ekspor dan Impor
  5. Distribusi Barang Besar

Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan

Terdapat beberapa karakteristik yang dapat membuat Anda mengenali sebuah perusahaan perorangan. Ciri dari perusahaan perseorangan adalah:

  1. Hanya melayani permintaan lokal
  2. Tanggung jawab dari pemilik tidak terbatas. 
  3. Tidak menanggung pajak perusahaan.
  4. Skala operasi dan sasaran pasar yang terbatas.
  5. Relatif mudah didirikan dan dibubarkan.
  6. Mengandalkan saluran internet hingga jangkauan lebih luas
  7. Pemilik bertanggung jawab dan memiliki kendali penuh atas keuangan, operasi bisnis dan keuntungan.
  8. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  9. Usaha berukuran kecil dan sumber daya terbatas.
  10. Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
  11. Usaha dapat berakhir ketika pemiliknya meninggal.
  12. Hanya menanggung pajak penghasilan pribadi.
  13. Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri

Dari Mana Modal Perusahaan Perseorangan Berasal?

Usaha perseorangan adalah perusahan yang tidak membutuhkan modal yang banyak. Dalam perusahaan perseorangan modal berasal dari pemilik atau pendirinya dan modal pinjaman. Biaya yang relatif rendah dalam pengurusan perusahaan dan biaya operasional membuat perusahaan dapat didanai dengan dana pribadi. Hal ini juga akan membuat tidak adanya perbedaan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.

Apa Saja Syarat Mendirikan Perusahaan Perseorangan?

Terdapat beberapa syarat administratif yang perlu Anda penuhi sebelum mendirikan perusahaan, di antaranya adalah:

  1. Akta Pendirian Pemilik
  2. NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak]
  3. HO [Izin Gangguan]/ SITU [Surat Izin Tempat Usaha]
  4. NIB [Nomor Induk Bersama]/ TDP

Jika ingin mendirikan bangunan untuk usaha, Anda harus memperhatikan izin dalam mendirikan bangunan. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan perjanjian terhadap sewa tempat, pada pasal 15544 perizinan badan usaha 2560 KUHPer mengenai perjanjian sewa. 

Apa Keuntungan Usaha Perseorangan?

Tentu saja Anda akan mendapat berbagai keuntungan dalam mendirikan sebuah usaha. Keuntungan usaha perseorangan adalah:

1. Cepat Mengambil Keputusan

Ini merupakan salah satu keuntungan dari usaha ini. Karena hanya dimiliki oleh satu orang dan tidak memiliki struktur organisasi standar, pemilik bertanggung jawab atas setiap keputusan. Oleh karena itu, keputusan akan lebih cepat diambil karena Anda yang membuat keputusan sendiri.

2. Lebih Fleksibel dan Tidak Diatur

Anda yang mengatur dan membagi pekerjaan dalam bisnis yang Anda jalankan. Struktur bisnis disesuaikan dengan keinginan Anda. Maka, akan jadi lebih fleksibel. Selain itu, Anda akan membuat sendiri peraturan yang Anda inginkan. Anda juga tidak harus mendaftarkan usaha  ke otoritas karena bisnis memiliki badan hukum formal.

3. Tidak Membayar Pajak Perusahaan 

Anda tidak perlu untuk membayar pajak keuntungan perusahaan. Pajak yang Anda bayar hanya pajak penghasilan pribadi. Hal ini sama dengan Pendirian PT yang harus membayar pajak perusahaan. Perusahaan perseorangan tidak membayar pajak perusahaan karena biasanya dikelola dengan omzet yang tidak banyak.

4. Keuntungan Milik Pribadi

Anda memiliki semua keuntungan bisnis karena Anda adalah pemilik tunggal dari usaha. Anda juga tidak perlu membagi dividen atau berbagi dengan orang lain. Dengan begitu, Anda dapat mengelola semua keuntungan dari perusahaan Anda tanpa dibagi kepada orang lain. 

Itulah ulasan mengenai perusahaan perseorangan. Tertarik melakukannya?

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề