Apa yang harus dilakukan pengemudi jika melihat pejalan kaki hendak menyebrang di zebra cross?

Apa yang harus dilakukan pengemudi jika melihat pejalan kaki hendak menyebrang di zebra cross?

Fungsi Zebra Cross yang Sesungguhnya untuk Pejalan Kaki

Melihat situasi lalu lintas sebelum menyeberang merupakan hal yang sangat penting. Saat lalu lintas sedang ramai, menyeberang bukan hal yang mudah bagi pejalan kaki. Rambu lalu lintas seperti zebra cross terkadang masih diabaikan oleh pengguna jalan.

Apakah Itu Zebra Cross?

Zebra cross adalah istilah untuk rambu lalu lintas yang bisa juga disebut dengan garis marka jalan. Rambu ini ditandai dengan garis melintang hitam dan putih. Garis dibuat di tengah jalan agar pengendara tahu bahwa terdapat jalur penyeberangan untuk pejalan kaki.

Apa Fungsi Zebra Cross yang Sesungguhnya untuk Pejalan Kaki?

Rambu lalu lintas dibuat untuk menertibkan arus lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan. Beberapa rambu lalu lintas dibuat sederhana supaya mudah dipahami dan harusnya ditaati oleh pengguna jalan, namun masih banyak pengguna jalan yang sering melanggar rambu ini.

1.     Menertibkan Pejalan Kaki Melalui Fasilitas Zebra Cross

Arus lalu lintas yang kian padat membuat pejalan kaki harus menunggu lama untuk menyeberang. Maka dari itu, dibuat fasilitas zebra cross guna memenuhi hak dan keselamatan pejalan kaki. Dengan adanya fasilitas ini pejalan kaki bisa lebih tertib dan tidak menyeberang disembarang tempat.

2.     Memberikan Kemudahan Bagi Pejalan Kaki

Adanya jalur penyeberangan memudahkan pejalan kaki untuk melintasi jalan raya. Pejalan kaki harus memastikan situasi lalu lintas aman untuk menyeberang dengan menengok ke arah kanan dan kiri. Keselamatan diri menjadi faktor utama yang harus selalu diperhatikan di mana pun Anda berada, pastikan mematuhi rambu untuk kelancaran lalu lintas.

3.     Memberikan Rasa Aman Bagi Pejalan Kaki Saat Menyeberang

Pejalan kaki bisa melaporkan pengguna jalan yang melanggar atau mengganggu keamanan. Apabila ada pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas, bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 106 ayat 2 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

4.     Penanda Jalur Penyebrangan untuk Pejalan Kaki

Garis melintang yang dibuat di tengah jalan menjadi penanda jalur penyeberangan. Pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan pejalan kaki dengan melambatkan kendaraannya saat melewati zebra cross. Hal ini juga sesuai dengan rambu lalu lintas yang di pasang.

5.     Menumbuhkan Kesadaran dan Kedisiplinan Bagi Pengguna Jalan

Jalur penyebrangan akan maksimal melindungi pejalan kaki apabila tumbuh kesadaran dan kedisiplinan dari pengguna jalan. Apabila kesadaran masih kecil dan tidak diindahkan akan menimbulkan risiko yang berbahaya. Pejalan kaki akan kehilangan keselamatan dan haknya.

6.     Membantu Kelancaran Lalu Lintas

Menertibkan lalu lintas bukan hal yang mudah. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan sering mengakibatkan kecelakaan. Rambu lalu lintas akan membantu memberikan informasi pada pengguna jalan, misalnya menciptakan lalu lintas yang aman juga lancar.

7.     Aturan Pemasangannya Mencegah Terjadinya Kecelakaan

Pemasangan rambu lalu lintas seperti zebra cross tidak boleh sembarangan. Ada aturan tersendiri untuk pemasangannya baik dari letak dan ukuran. Anda harus mengikuti aturan berikut.

*Baca Juga: Pahami Arti Rambu Larangan Agar Terhindar Dari Kecelakaan

  • Sesuaikan Ukuran Pemasangan dengan Jalan

Ukuran ketebalan garis 3.00mm dan panjang 2.500mm. Pemasangannya tidak bisa disembarang tempat tujuannya agar ukurannya benar dan letaknya berfungsi untuk menghindari kecelakaan.

  • Memilih Lokasi Pemasangan di Arus Lalu Lintas yang Relatif Rendah

Arus yang relatif rendah bukan berarti jalanan yang sepi. Maksudnya arus dari lalu lintas dengan kecepatan rendah. Seperti jalanan di dalam kota dengan arus kendaraan yang cukup padat tidak menggunakan kecepatan tinggi, serta arus pejalan kaki yang hanya akan ramai di jam-jam tertentu.

  • Lokasi yang Dipilih Memiliki Jarak Pandang Yang Cukup

Jarak pandang setiap pengemudi berbeda. Pada jalanan lurus dan datar jarak pandang akan lebih jauh dibandingkan jalan menurun atau menikung. Jarak pandang yang pendek pada jalanan menurun atau menikung membuat kendaraan memiliki kecenderungan melaju dengan kecepatan tinggi.

8.     Melatih Konsentrasi Pengguna Jalan

Aturan-aturan di jalan raya menjadi hal dasar yang harus dipahami dan diketahui oleh pengguna jalan yang baik. Selain pejalan kaki fungsi garis melintang ini membantu pengendara kendaraan bermotor melatih konsentrasinya dengan menurunkan kecepatan saat mendekati marka jalan untuk memprioritaskan pejalan kaki dan menghindari terjadinya kecelakaan.

9.     Sebagai Rambu Lalu Lintas yang Perlu Di Taati

Pejalan kaki tidak perlu menyeberang sembarangan, dengan menaati peraturan pejalan kaki bisa lebih aman dalam menyeberang. Fasilitas yang ditujukan untuk menjadikan arus lalu lintas lebih lancar. Antara pejalan kaki dan pengendara kendaraan dapat saling berbagi jalan dengan nyaman.

Pengguna jalan harus selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan menaatinya. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas diciptakan dengan kesadaran dan kedisiplinan kita semua sebagai pengguna jalan baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, maupun mobil.

*Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Rambu Lalu Lintas dan Artinya

Itulah beberapa fungsi zebra cross yang sesungguhnya untuk pejalan kaki. Gunakan fasilitas yang sudah disediakan sesuai dengan fungsinya .Setiap pengguna jalan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas yang ada tanpa gangguan dari pihak mana pun. Bila ada gangguan atau terjadinya pelanggaran sanksi akan diberikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Untuk memaksimalkan proteksi diri Anda dari resiko kecelakaan, Anda bisa menambahkan program perlindungan Asuransi Kecelakaan dari Garda Me. Garda Me memberikan perlindungan utama berupa santunan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan. Dengan asuransi ini, Anda bisa mendapat jaminan perlindungan dari berbagai risiko yang terjadi.

KESELAMATAN PEJALAN KAKI DI JALAN

A.      Dasar

Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan. Untuk melindungi pejalan kaki dalam berlalu-lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.

Pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan ( UU no.22 th. 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan ). Karena aktivitasnya bergerak, maka pejalan kaki dianggap bagian dari pergarakan lalu lintas. Untuk menjamin keselamatan pejalan kaki, maka diatur hak dan kewajibannya dalam berlalu lintas, serta berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung.

B.      Fasilistas pejalan kaki

Trotoar

Adalah jalur pejalan kakai yang letaknya sejajar dengan jalan. Permukaan trotoar dibangun lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki. Kebutuhan trotoar dihitung berdasarkan volume pejalan kaki , tingkat kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki , serta pengaduan/permuntaan masyarakat.

Papan petunjuk kepada pejalan kaki tentang arah yang harus dilalui. Rambu ini dijumpai di perkotaan yang banyak pejalan kakinya.

  1. Tempat Menyebrang Jalan atau Zebra cross

Zebra cross adalah tempat penyebrangan di jalan yang diperuntunkan bagi pejalan kaki yang akan menyebrang jalan ,dinyatakan dengan marka jalan membentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekuramg kurangnya 2500mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapat preoritas terlebih dahulu.

Pelikan adalah tempat penyebrangan di jalan seperti zebra ceoss yang dilengkapi dengan APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ) atau lampu lalu lintas ( traffic light diperuntunkan bagi pejalan kaki yang akan menyebrang dengan cara menekan tombol , setelah lampu isyarat menyala hijau pejalan kaki boleh menyeberang. Pelikan biasanya banyak di jalan padat lalu lintas dan banyak pejalan kakinya.

  1. Jembatan Penyebrangan Orang disingkat JPO

Adalah fasilitas pejalan kaki yang disediakan untuk menyebrangi jalan yang ramai, lebar, berkecepatan tinggi atau di jalan tol, JPO digunakan pula sebagai akses menuju tempat pemberhentian bus ( seperti busway Trans Jakarta di Jakarta ). JPO Ini didisain dengan kelandaian tertentu sehingga memudahkan penyandang cacat yang mengguanakan kursi roda. Di beberapa tempat, JPO dilengkapi dengan tangga berjalan ataupun lift seperti yang digunakan pada salah satu akses JPO menuju tempat pemberhentian bus di JL.M.H.Thamrin, jakarta.

Kawasan pejalan kaki dalah suatu kawasan khusus peruntukkan bagi pejalan kaki, dilengkapi dengan  tman , patung , kursi dan rak sepeda, serta biasanya ditempatkan di taman bermain anak, di pusat perbelanjaan dan sebagainya. Kawasan pejalan kaki menjadi tren di kota kota besar dunia, di jalan pasar baru, jakarta pusat untuk meningkatkan kenyamanan pejalan kaki, disepanjang jalan ini dilengkapi dengan kanopi.

C.    Tata Cara Berjalan Di Jalan

 Berjalan Di Trotoar

Pejalan kaki wajib mengguanakan bagian jalan yang di peruntukkan bagi pejalan kaki atau sering kita sebut trotoar.

Ketika pejalan kaki berjalan ditrotoar posisi danarah berjalan sesuaikan dengan kaidah berlalu lintas selama tidak mengganggu pejalan kaki lainnya.

  1. Berjalan di jalan tang tidak bertrotoar
  2. Pejalan kaki harus mengguanakan bagian jalan yang paling tepi dan berjalan menghadap arah lalu lintas sehingga dapat mengantisipasi gerakan brbahaya dari pngguna jalan lainnya.
  3. Pejalan kaki dewasa yang berjalan bersama anak anak wajib menggandeng anak, posisikan anak di sebelah dalam agar anak terlindung dari bahaya , bila dimungkinkkan gunakan tali pengikat khusus agar anak tidak jauh dari orang tuanya
  4. Dalam rombongan pejalan kaki disarankkan harus ada yang memimpin rombongan untuk jalan di depan dan seorang pengawas rombongan yang menempatkan diri di belakang rombongan.
  5. Pejalan kaki yang bergandengan harus memperhitungkan ruang cukup bagi orang lain saat berpapasan bila jalan sempit , berjalan berbaris urut kebelakang lebih diutamakan daripada begandengan.
  6. Pejalan kaki yang membawa hewan peliharaan dianjurkan menggunakan tali perangkat.

Di malam hari pejalan kaki tidak boleh berlari tetapi berjalan dengan tenang, dianjurkan mengguankan pakaian berwarna terang atau memakai pita reflektif yang dapat berpendar bila disinari lampu kendaraan bermotor, sehingga keberadaan orang tersebut dapat terdeteksi.

  1. Pejalan kaki penyandang cacat

Pejalan kaki yang memiliki kekurangn fisik harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh penggua jalan lainnya.

–     Pejalan kaki yang mempunyai kekurangan pendengaran ( tuli )

–     Pejalan kaki yang mempunyai kekurangan penglihatan ( buta )

D.   Tata Cara Menyebrang Jalan  

Prosedur umum menyebrang jalan yang benar gunakan metode 4T :

T1 –  Tunggu Sejenak

Harus menunggu sejenak sampai lalu lintas relative kosong,gunakan mata     dan telinga

T2 – Tengok Kanan

Harus tengok kanan terlebih dahulu karena peraturan berlalu lintas Indonesia menggunakan jakur sebelah kiri.Gunakan mata dan telinga

T3 – Tengok Kiri

Lihat arus lalu lintas sebelah kiri gunakan mata dan telinga,mendengar lebih cepat dari pada melihat,karena kita sering mendengar suara kendaraan sebelum melihat

T4 – Tengok Kanan Lagi

Tengok sebelah kanan sekali lagi,untuk mamastikan tidak ada kendaraan yang mendekat dari sebelah kanan.

  1. Menyebrang di tempat penyebrangan

Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan ditempat penyebrangan.Pejalan kaki wajib menyebrang di tempat yang telah di tentukan seperti zebra cross,jembatan penyebrang orang,atau terowongan pejalan kaki.

  1. Menyebrang di sembarang tempat

Bila tempat penyebrangan tidak tersedia,pejalan kaki harus memilih tempat yang terbuka jarak pandangnya.Sehingga pengemudi kendaraan yang melintas dapat melihat dengan jelas keberadaan pejalan kaki ketika menyebrang.

  1. Menyebrang dengan bantuan lampu lalu lintas:

Di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) atau lebih dikenal lampu lalu lintas,dipasang 2 jenis lampu yaitu:

Lampu tiga warna untuk Kendaraan,maka:

–   Jika Lmpu Hijau menyala,kendaraan harus berjalan dan pejalan kaki tidak boleh menyebrang

–   Jika Lampu Kuning menyala,kendaraan bersiap berhenti,pejalan kaki tidak boleh menyebrang .

–   Jika Lampu Merah menyala,kendaraan harus berhenti,pejalan kaki boleh menyebrang.

Lampu Dua Warna untuk Pejalan Kaki :

–   Jika Lampu Orang Merah menyala,biarkan kendaraan melintas,pejalan kaki tidak boleh menyebrang

–   Jika Lampu Orang Hijau menyala,tunggu sejenak sampai kendaraan betul-betul berhenti,baru pejalan kaki boleh menyebrang.

E.       Perilaku yang Berbahaya di Jalan

–       Berjalan di atas badan jalan (tengah jalan),akan sangat terbuka kemungkinan anda akan ditabrak oleh mobil yang lewat.

–       Berjalan searah arus lalu lintas dapat menyebabkan pejalan kaki tidak dapat mengantisipasi kendaraan dibelakangnya,

–       Berjalan berbanjar (berjajar) kasamping lebih dari 2 orang dapat tersenggol kendaraan bermotor yang melintas.

–       Orang dewasa dilarang menggandeng anak di sisi sebelah luar,karena anak akan mudah tersrempet kendaraan . Dengan memposisikan anak disebelah dalam,berarti orang dewasa melindungi secara fisik.

–       Anak-anak pada dasarnya suka bermain dimanapun ia berada.Bila mereka berjalan secara berkelompok mereka cenderung bercanda,saling mendorong,bermain dan menghambur ke jalan secara tiba-tiba.Mereka adalah kelompok pejalan kaki rentan,yang berisiko tinggi terpapar bahaya lalu lintas.

–       Menelepon atau SMS bahkan mendengarka musik menggunakan earphone sambil berjalan kaki.

Hindari pemilihan tempat penyebrangan yang membahayakan seperti :

–       Terhalang box telepon,kotak surat,pohon besar

–       Di sela-sela kendaraan yang parkir

–       Di tikungan tajam

–       Di lereng atau tanjakan

–       Di jalanb menurun