Apa yang kamu ketahui tentang deklarasi juanda
Petroenergy.id, JAKARTA - Ini adalah sebuah deklarasi penting yang perlu diketahui. Namanya. Deklarasi Djuanda. Pencetusnya Perdana Menteri Indonesia, Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi Djuanda dicetuskan pada 13 Desember 1957. Isinya berupa pemberitahuan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939. Dalam peraturan tersebut pulau-pulau di wilayah nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya. Setiap pulau hanya mempunyai laut di sekelilingnya sejauh 3 mil dari garis pantai. Dengan begitu, kapal asing dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Dengan lahirnya Deklarasi Djuanda, berlayar di perairan kepulauan Indonesia tidak lagi bebas. Laut-laut antarpulau, sejak ada Deklarasi Djuanda, menjadi wilayah Republik Indonesia. Dalam arti lain, melalui deklarasi ini Indonesia telah menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State). Pengaturan batas wilayah kelautan menjadi strategis karena Indonesia berada pada posisi silang yang membuat negeri ini memiliki peran sentral lalu lintas laut. Di samping karena pertimbangan banyaknya kekayaan alam, pencurian akan sumber daya lautan oleh kelompok tertentu yang kerap membayangi negara kepulauan ini. Sudah diduga, saat deklarasi itu dicanangkan, beberapa negara melakukan penentangan. Namun Indonesia tetap tegar bertahan. Hingga pada 1960 Deklarasi Djuanda diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Dampaknya, luas wilayah Republik Indonesia bertambah 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km². Irian Jaya (Papua) kala itu dikecualikan karena belum diakui secara internasional sebagai teritori resmi Indonesia. Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar, terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut. Pada 1982, Deklarasi Djuanda pada akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Deklarasi ini kemudian dipertegas dengan lahirnya UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Pijakan hukum semakin kuat tatkala tahun 1999 Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Lalu, dipertegas lagi oleh Presiden Megawati dengan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara. Maka, 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional. Namun hari itu bukan libur nasional. Isi Deklarasi Juanda Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan: Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI. [harjo]
How to cite (IEEE): M. A. Tsauro, "Arti Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia," Gema Keadilan, vol. 4, no. 1, pp. 180-190, Oct. 2017. https://doi.org/10.14710/gk.4.1.180-190
How to cite (BCREC): Tsauro, M. A. (2017). Arti Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia. Gema Keadilan, 4 (1), 180-190 (doi:10.14710/gk.4.1.180-190)
How to cite (Chicago): Tsauro, Muhammad A.. "Arti Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia." Gema Keadilan 4, no. 1 (2017): 180-190. Accessed : August 31, 2022. https://doi.org/10.14710/gk.4.1.180-190
How to cite (Harvard): Tsauro, M. A., 2017. Arti Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia. Gema Keadilan, [Online] Volume 4(1), pp. 180-190. https://doi.org/10.14710/gk.4.1.180-190 [Accessed : 31 Aug. 2022].
How to cite (MLA8): Tsauro, Muhammad. "Arti Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia." Gema Keadilan, vol. 4, no. 1, 01 Oct. 2017, pp. 180-190 , https://doi.org/10.14710/gk.4.1.180-190. Retrieved : 31 Aug. 2022.
BibTex Citation Data : @article{GK3780, author = {Muhammad Tsauro}, title = {Arti Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {4}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {Deklarasi Djuanda, UNCLOS, Maritime, Indonesia}, abstract = { Tulisan ini mengulas mengenai arti penting Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia. Deklarasi yang dicetuskan oleh Djuanda Kartawidjaja memberikan arti bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dan nusantara sebagai satu kesatuan yang utama memberikan padangan tersendiri terhadap dunia bahwa negara yang terdiri dari banyak pulau punya kedaulatan penuh atas pulau dan perairan yang ada di sekitarnya Adapun UNCLOS lebih awal mulanya banyak menyinggung mengenai aturan dan teknis etika seperti apa yang harus dilakukan negara diatas laut, apa hak laut negara dan masih banyak lagi. Sebagai negara kepulauan, Indonesia melihat kedua hal menjadi celah yang sangat menguntungkan bagi Indonesia untuk terus melakukan peningkatan terbaiknya disektor laut namun banyak juga kendala dan hambatan yang harus dihadapi Indonesia. Oleh karena itu penulis menghadirkan salah satu hambatan tersebut berupa sengketa wilayah perairan dengan negara lain. Dengan demikian, penulis beranggapan dengan melihat realitas kasus yang terjadi dan dialami oleh Indonesia seperti sengketa wilayah, yang menjadi titik kritis tulisan ini, apakah masih penƟng deklarasi djuanda dan UNCLOS bagi Indonesia. }, pages = {180--190} doi = {10.14710/gk.4.1.180-190}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/3780} }
Refworks Citation Data : @article{{GK}{3780}, author = {Tsauro, M.}, title = {Arti Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {4}, number = {1}, year = {2017}, doi = {10.14710/gk.4.1.180-190}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/3780} }Citation Format: APA BCREC Chicago / Turabian Harvard IEEE MLA v8 Vancouver BibTex RefWorks Download Citation EndNote ProCite Reference Manager Abstract Tulisan ini mengulas mengenai arti penting Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia. Deklarasi yang dicetuskan oleh Djuanda Kartawidjaja memberikan arti bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dan nusantara sebagai satu kesatuan yang utama memberikan padangan tersendiri terhadap dunia bahwa negara yang terdiri dari banyak pulau punya kedaulatan penuh atas pulau dan perairan yang ada di sekitarnya Adapun UNCLOS lebih awal mulanya banyak menyinggung mengenai aturan dan teknis etika seperti apa yang harus dilakukan negara diatas laut, apa hak laut negara dan masih banyak lagi. Sebagai negara kepulauan, Indonesia melihat kedua hal menjadi celah yang sangat menguntungkan bagi Indonesia untuk terus melakukan peningkatan terbaiknya disektor laut namun banyak juga kendala dan hambatan yang harus dihadapi Indonesia. Oleh karena itu penulis menghadirkan salah satu hambatan tersebut berupa sengketa wilayah perairan dengan negara lain. Dengan demikian, penulis beranggapan dengan melihat realitas kasus yang terjadi dan dialami oleh Indonesia seperti sengketa wilayah, yang menjadi titik kritis tulisan ini, apakah masih penƟng deklarasi djuanda dan UNCLOS bagi Indonesia. Keywords: Deklarasi Djuanda, UNCLOS, Maritime, Indonesia
https://www.belajarsampaimati.com/2009/02/apa-yang-dimaksud-deklarasi-djuanda.html
Hmm... ada yang mau menambahkan? |