Apa yang kamu ketahui tentang pusat kegiatan belajar masyarakat pkbm

Menurut Sihombing dan Gutama (2000) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan suatu wadah dimana seluruh kegiatan belajar masyarakat dalam rangka peningkatan pengetahuan, keterampilan/keahlian, hobi, atau bakatnya yang dikelola dan diselenggarakan sendiri oleh masyarakat. PKBM adalah sebagai wahana untuk mempersiapkan warga masyarakat agar bisa lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk dalam hal meningkakan pendapatannya. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta masalah-masalah pendidikan masyarakat serta kebutuhan akan pendidikan masyarakat, definisi PKBM terus disempurnakan terutama dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan lembaga, sasaran, kondisi daerah serta model pengelolaan.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa PKBM adalah sebuah lembaga pendidikan yang dikembangkan dan dikelola oleh masyarakat serta diselenggarakan di luar sistem pendidikan formal baik di perkotaan maupun di pedesaan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan belajar kepada seluruh lapisan masyarakat agar mereka mampu membangun dirinya secara mandiri sehingga dapat meningkatkan kualitas hidupnya. Untuk itulah PKBM berperan sebagai tempat pembelajaran masyarakat terhadap berbagai pengetahuan atau keterampilan dengan memanfaatkan sarana, prasarana dan potensi yang ada di sekitar lingkungannya (desa, kota), agar masyarakat memiliki keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup.

Dibentuknya PKBM adalah sebagai pemicu dan bersifat sementara, masyarakat sendirilah yang selanjutnya memiliki wewenang untuk mengembangkannya, karena itulah pendekatan dalam program PKBM ini disebut pendidikan berbasis masyarakat atau community-based education dengan harapan dapat dijadikan pijakan dan titik permulaan bagi semua komponen pembangunan untuk memberdayakan potensi-potensi yang ada di dalam masyarakat.

2. Tujuan dan Tugas-Tugas PKBM

Terdapat tiga tujuan penting dalam pengembangan PKBM:

  1. memberdayakan masyarakat agar mampu mandiri (berdaya)
  2. meningkatkan kualitas hidup masyarakat baik dari segi sosial maupun ekonomi.
  3. Meningkatkan kepekaan terhadap masalah-masalah yang terjadi dilingkungannya sehingga mampu memecahkan permasalahan tersebut.

Sihombing (2001) menyebutkan bahwa tujuan pelembagaan PKBM adalah untuk menggali, menumbuhkan, mengembangkan, dan memanfaatkan seluruh potensi yang ada di masyarakat itu sendiri. Dalam arti memberdayakan seluruh potensi dan fasilitas pendidikan yang ada di desa sebagai upaya membelajarkan masyarakat yang diarahkan untuk mendukung pengentasan kemiskinan, dengan prinsip pengembangan dalam rangka mewujudkan demokrasi bidang pendidikan. Pada sisi lain tujuan PKBM adalah untuk lebih mendekatkan proses pelayanan pendidikan terutama proses pelayanan pembelajaran yang dipadukan dengan berbagai tuntutan, masalah-masalah yang terjadi di sekitar lingkungan masyarakat itu sendiri.

3. Fungsi PKBM

Peran serta masyarakat dalam pendidikan luar sekolah dapat dilakukan melalui Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM). Melalui pendidikan yang dilakukan di PKBM, masyarakat diharapkan dapat memberdayakan dirinya. Sihombing (2001) menyebutkan secara tegas fungsi PKBM adalah: a) tempat pusaran berbagai berbagai potensi yang ada dan berkembang di masyarakat, b) sebagai sumber informasi yang andal bagi masyarakat membutuhkan keterampilan fungsional, c) sebagai tempat tukar-menukar berbagai pengetahuan dan keterampilan fungsional di antara warga masyarakat. Berdasar pada peran ideal PKBM teridentifikasi beberapa fungsi-fungsi tersebut merupakan karakteristik dasar yang harus menjadi acuan pengembangan kelembagaan PKBM sebagai wadah learning society.

Karakteristik tersebut masih menurut Sihombing (2001) adalah sebagai berikut:

  1. Tempat masyarakat belajar (learning society), PKBM merupakan tempat masyarakat memperoleh berbagai ilmu pengetahuan dan bermacam ragam keterampilan fungsional sesuai dengan kebutuhannya, sehingga masyarakat berdaya dalam meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya.
  2. Tempat tukar belajar (learning exchange), PKBM memiliki fungsi sebagai tempat terjadi pertukaran berbagai informasi (pengalaman), ilmu pengetahuan dan keterampilan antar warga belajar, sehingga antara warga belajar yang satu dengan yang lainnya bisa saling mengisi. Sehingga setiap warga belajar sangat dimungkinkan dapat berperan sebagai sumber belajar bagi warga belajar lainnya (masyarakat lainnya).
  3. Pusat pengetahuan dan informasi atau perpustakaan masyarakat, sebagai perpustakaan masyarakat PKBM harus mampu berfungsi sebagai bank informasi, artinya PKBM dapat dijadikan tempat menyimpan berbagai informasi pengetahuan dan keterampilan secara aman dan kemudian disalurkan kepada seluruh masyarakat atau warga belajar yang membutuhkan. Disamping itu pula PKBM dapat berfungsi sebagai pengembang pengetahuan dan keterampilan secara inovatif, melalui penelitian, pengkajian dan pengembangan model.
  4. Sebagai sentra pertemuan berbagai lapisan masyarakat, fungsi PKBM dalam hal ini, tidak hanya berfungsi sebagai tempat pertemuan antara pengelola dengan sumber belajar dan warga belajar serta dengan tokoh masyarakat atau dengan berbagai lembaga (pemerintah dan swasta/LSM, ormas), akan tetapi PKBM berfungsi sebagai tempat berkumpulnya seluruh komponen masyarakat dalam berbagai bidang sesuai dengan kepentingan, masalah dan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan azas dan prinsip learning society atau pengembangan pendidikan dan pembelajaran (life long learning dan life long education).
  5. Pusat penelitian masyarakat (community research centre) terutama dalam pengembangan pendidikan nonformal. Pada bagian ini PKBM berfungsi sebagai pusat pengkajian (studi, research) bagi pengembangan model-model pendidikan nonformal pada tingkat kecamatan dan kabupaten. Dalam hal ini PKBM dapat dijadikan tempat oleh masyarakat, kalangan akademisi, dll sebagai tempat menggali, mengkaji, menelaah (menganalisa) berbagai persoalan atau permasalahan dalam bidang pendidikan dan keterampilan masyarakat, terutama program yang berkaitan dengan program-program yang selaras dengan azas dan tujuan PKBM.

4. Prinsip Pengembangan Program PKBM

Beberapa prinsip dasar yang dapat dijadikan acuan dalam pengembangan dan menyusun program PKBM antara lain adalah:

  1. program yang dikembangkan PKBM harus meluas sehingga warga belajar memperoleh kesempatan yang luas untuk mengembangkan pengalaman tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang berkaitan dengan etika, estetika, logika dan kinestetika pada saat pembelajaran.
  2. program harus memiliki prinsip keseimbangan (balanced) dimana setiap kompetensi yang dikembangkan dalam program PKBM harus dicapai melalui alokasi waktu yang cukup untuk sebuah proses pembelajaran yang efektif, c) program yang dikembangkan PKBM harus relevan karena setiap program terkait dengan penyiapan warga belajar untuk meningkatkan mutu kehidupan melalui kesempatan, pengalaman, dan latihan dalam berperan dan bersikap secara bertanggung jawab dalam mewujudkan kedewasaan berfikirnya, d) program yang dikembangkan PKBM harus mampu mengedepankan konsep perbedaan (differentiated), prinsip ini merupakan upaya pelayanan individual dimana warga belajar harus memahami: apa yang perlu dipelajari; bagaimana berpikir, bagaimana belajar, dan berbuat untuk mengembangkan potensi dan kebutuhan dirinya masing-masing secara optimal.

Untuk mendukung terlaksananya prinsip-prinsip tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu menjadi patokan pengembang PKBM meliputi: a) kualitas sumberdaya manusia yang mengusung program, b) kemampuan bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu (masyarakat, pemerintah, dan sumber-sumber lainnya), c) kemampuan (kualitas, kompetensi) sumber belajar (tutor, fasilitator) terutama kesesuaian dengan program, d) warga belajar yang berminat dan butuh dengan program yang dikembangkan, e) fasilitas pendukung program yang representatif sesuai dengan kebutuhan program, f) partisipasi masyarakat dalam pengembangan program, g) alat kontrol (supervisi monitoring, dan evaluasi) program, h) daya dukung lain seperti model yang akan dikembangkan, materi, modul, atau sumber lain yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan sasaran didik, i) anggaran untuk mendukung program, j) pemeliharaan program agar program tetap eksis, k) pengembangan program ke depan.

Sedangkan Sihombing dan Gutama (2000), menjelaskan bahwa beberapa faktor penunjang keberhasilan pengembangan program PKBM meliputi: a) kemampuan mengidentifikasi dan mencatat kebutuhan masyarakat (warga belajar), b) melayani kebutuhan dan minat warga belajar dalam kegiatan yang bervariasi atau sesuai kebutuhan dan minatnya, c) memobilisasi sumberdaya yang ada di masyarakat, d) membangun kemitraan dan kerjasama secara terbuka secara terbuka dengan berbagai lembaga atau oranisasi, sehingga PKBM mampu mengembangkan berbagai aktivitas pembangunan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan lokal, e) memonitor perkembangan kegiatan serta keberhasilan sehingga dijadikan dasar pengembangan program ke depan, f) mencatat berbagai kelebihan dan kekurangan dari kegiatan yang dikelembagaan PKBM.

Langkah-langkah dalam penyusunan program PKBM dapat diikuti sebagai berikut: a) merencanakan program kegiatan, b) menentukan dan menetapkan berbagai sumber yang dibutuhkan baik sumber daya manusia, material maupun finansial, c) melakukan sosialisasi program ke masyarakat dan pemerintah daerah, d) menerima warga belajar, e) mencari kebutuhan warga belajar berkaitan dengan materi yang dikembangkan dalam program, f) menetapkan kebutuhan materi pembelajaran (program), g) menetapkan target dan tujuan program, h) menyusun kurikulum dan materi pembelajaran, i) menjalankan program, j) melakukan monitoring dan evaluasi program, k) mengembangkan program berdasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi. Bidang pendidikan merupakan program andalan PKBM saat ini. Beberapa program pendidikan yang dikembangkan di antaranya adalah:

  • Program keaksaraan fungsional

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan keaksaraan dasar warga masyarakat yang masih buta aksara. Saat ini di Indonesia terdapat 5,2 juta orang usia 10 sampai 44 tahun yang masih buta huruf, apabila ditambah dengan anak yang putus sekolah (drop out) maka jumlah tersebut akan mencapai 6 juta orang (Depdiknas, 2006). Olah karena itu sasaran dari kegiatan ini adalah melayani warga masyarakat yang menyandang buta aksara berusia di antara 10 sampai 44 tahun, dengan prioritas usia antara 17 sampai 30 tahun. Materi pembelajaran dan bahan atau sarana pembelajaran dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan mata pencaharian warga belajar. Perkembangan kemampuan dan keterampilan warga belajar dicatat oleh tutor sebagai hasil evaluasi pembelajaran, terutama berhubungan dengan mata pencahariannya, baik dalam bentuk tulisan maupun perubahan tingkah laku warga belajar selama mengikuti (proses) pembelajaran. Sangat dimungkinkan tidak ada tes khusus hasil belajar.

  • Pengembangan anak dini usia (early childhood)

Salah satu program yang dikembangkan di PKBM adalah program pendidikan anak usia dini. Alasan dasar mengapa program ini dikembangkan karena sampai saat ini perhatian terhadap pendidikan anak usia dini masih sangat rendah. Padahal, konsep pembangunan sumber daya manusia (SDM) justru dimulai sejak masa usia dini. Rendahnya kualitas hasil pendidikan di Indonesia selama ini cerminan rendahnya kualitas SDM Indonesia. Oleh sebab itu PKBMmemiliki kewajiban untuk mengembangkan program tersebut sejalan dengan tujuan dan fungsi PKBM di tengah-tengah masyarakat.

  • Program kesetaraan (equivalency education)

Rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia salah satunya diakibatkan oleh tingginya angka putus sekolah, pada level pendidikan dasar dan level pendidikan menengah. Pada tingkat Sekolah Dasar 25 persen dari jumlah lulusannya tidak melanjutkan ke jenjang (level) yang lebih tinggi atau jenjang SMP/Mts, begitu pula 50 persen lulusan SMP/Mts tidak melanjutkan ke jenjang SMA/MA. (Depdiknas 2006). Oleh karena permasalahan-permasalahan tersebut, program kesetaraan merupakan program yang sangat vital dalam menjawab permasalahan kualitas (mutu) sumber daya manusia. Sesuai dengan fungsi dan peranannya PKBM sebagai pusat kegiatan pembelajaran masyarakat memiliki peran penting dalam mengembangkan program-program kesetaraan di tengah-tengah masyarakatnya. Program kesetaraan melingkupi program Kelompok Belajar paket A setara SD/MI, Kelompok Belajar Paket B setara SMP/MTs dan Kelompok Belajar Paket C SMA/MA.

  • Kelompok belajar usaha

Program kelompok belajar usaha (KBU) diperuntukkan bagi masyarakat (warga belajar) yang minimal telah bebas buta aksara dan atau selesai program kesetaraan. Juga masyarakat lainnya yang merasa perlu untuk meningkatkan dan memperoleh pengetahuan serta keterampilan baru. Warga belajar dikelompok belajar usaha dapat memilih berbagai alternatif jenis keterampilan dan jenis usaha yang akan dikembangkan dalam kelompoknya sesuai dengan kebutuhan dan minatnya.

  • Pengembangan program magang pada PKBM

Salah satu program yang teridentifikasi dikembangkan PKBM adalah program magang. Dalam PKBM magang dibagi dalam dua kegiatan ada magang individual dan ada magang kelompok. Magang individual adalah magang yang dilakukan oleh satu orang warga belajar pada kegiatan-kegiatan pelatihan atau keterampilan tertentu. Sedangkan magang kelompok adalah pemagangnya lebih dari 1 orang biasanya 2 sampai dengan 5 orang. Jenis keterampilan yang dimagangkan sangat bervariasi dan tergantung kebutuhan dan kesiapan warga belajar serta kesiapan PKBM dalam meyiapkan program-program yang sesuai dengan dunia industri. Sasaran magang adalah warga belajar yang minimal sudah terbebas dari buta huruf atau telah menyelesaikan pendidikan dasar (Paket A dan B, SD/MI, SMP/MTs) serta memiliki dasar keterampilan tertentu.

Program magang merupakan program khusus yang dikembangkan PKBM, dan tidak semua PKBM menyelenggarakan program ini karena menuntut kesiapan dan kerjasama dengan mitra (industri) atau bengkel kerja tertentu. Kegiatan magang yang diselenggarakan PKBM umumnya disesuaikan dengan daerah tertentu, seperti Bali, banyak warga belajar yang magang di galeri (lukisan), perhotelan atau menjadi guide (pengantar), serta magang pada industri kerajinan khas Bali seperti souvenir. Begitu pula di daerah lainnya seperti di Jawa Barat di daerah Tasikmalaya dan Ciamis magang banyak dilakukan pada industri pakaian khususnya border. Di Jawa Tengah magang keterampilan banyak dilakukan di industri batik baik yang berskala kecil maupun menengah.

  • Kursus keterampilan

Beberapa jenis keterampilan yang teridentifikasi dan dikembangkan dalam PKBM adalah: keterampilan komputer (software dan hardware), kursus keterampilan bahasa (Inggris, tata busana, Mandarin, Arab dan lain-lainl). Kursus mekanik otomotif, elektronika, perhotelan, tata busana, tata boga, tata kecantikan, gunting rambut, akupuntur, memasak, pijat dan lain-lain. Program-program tersebut dikembangkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam rangka mendukung profesi (profesional).

Program-program PKBM dikembangkan secara bervariasi dan tergantung pada kebutuhan sasaran didik atau warga belajar. Jarang sekali ditemukan satu PKBM yang mengembangkan lebih dari 4 program kegiatan, paling dominan 2 sampai 3 program kegiatan dengan sasaran yang bervariasi, baik dari usia maupun latar belakang pendidikan dan ekonomi. Beberapa PKBM lebih banyak mengembangkan program yang sesuai dengan program pemerintah khususnya Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah atau program daerah seperti dari Dinas Pendidikan (Sub Dinas PLS).

Beragam satuan pendidikan nonformal yang terdapat pada PKBM harus menghadapi berbagai hambatan terkait dengan kinerja program-program yang dijalankan di dalamnya. Berbagai hambatan pendidikan masyarakat, menurut Sihombing (2001) dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Perkembangan program belum diimbangi jumlah dan mutu yang memadai. Misalnya, penilik Dikmas masih ada beberapa yang menangani lebih dari satu kecamatan. Begitu pula dengan kebutuhan akan tutor, sebagai contoh untuk paket B setara SLTP, seharusnya membutuhkan rata-rata delapan orang tutor, kenyataannya baru dapat dipenuhi lima orang tutor untuk setiap kelompok belajar.
  2. Rasio modul untuk warga belajar program kesetaraan yang masih jauh dari mencukupi. Rasio modul baru mencapai 1 : 3. Hal ini terjadi arena pengadaan modul murni dari pemerintah.
  3. Tidak ada tempat belajar yang pasti. Hal ini menyebabkan adanya kesukaran pemantauan kebenaran pelaksanaan program pembelajaran.
  4. Kualitas hasil belajar sulit dilihat kebenarannya dan sukar diukur tingkat keberhasilannya. Secara teoritis memang terdapat pembelajaran, tetapi dalam pelaksanaannya sulit dipertanggung jawabkan.
  5. Lemahnya akurasi data tentang sasaran program.kondisi ini disebabkan terbatasnya tenaga di lapangan baik secara kuantitas maupun kualitas serta sarana pendukung yang belum memadai.
  6. Jadwal pelaksanaan belajar mengajar yang tidak selalu dilaksanakan tepat waktu.

4. Evaluasi program

Evaluasi oleh Gunardi dalam modul mata kuliah Perencanaan Evaluasi Partisipatif didefinisikan sebagai proses penaksiran nilai atau nilai potensial yang berkelanjutan dan sistematik. Menurut Gunardi, evaluasi program adalah suatu rangkaian yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat keberhasilan program. Ada beragam evaluasi. Ditinjau dari substansi evaluasi, evaluasi dapat dilakukan terhadap proses pelaksanaan kegiatan dan dapat pula dilakukan hasil (tercapainya tujuan) pelaksanaan suatu kegiatan. Evaluasi proses berarti mempelajari apakah kegiatan-kegiatan yang dilaksanaan sesuai dengan rencana, apa kesulitan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan, adakah tindakan yang berbeda dari apa yang direncanakan, apakah tindakan yang berbeda ini berakibat baik atau buruk. Dalam mengevaluasi hasil, pengukuran dapat dilakukan pada:

  1. Output, yaitu mempelajari apakah hasilnya sesuai dengan yang direncanakan; misalnya berapa kali latihan dilakukan, berapa petani yang bisa dijangkau, dan lain-lain.
  2. Effect, yaitu melihat dampak pertama (atau kedua atau lebih) yang masih dekat dengan output; misalnya berapa banyak pertambahan pengetahuan, berapa tinggi perubahan keterampilan, berapa jauh perubahan sikap peserta pelatihan.
  3. Impact, yaitu mempelajari konsekuensi lebih lanjut dari effect, misalnya adakah peningkatan produksi padi, atau adakah pertambahan penyerapan tenaga kerja, atau adakah peningkatan pendapatan petani dan sebagainya.

Di bidang pendidikan, dikenal pula dua jenis lain dari evaluasi, yaitu:

  1. Evaluasi formatif ; yaitu evaluasi yang dilakukan untuk mengetahui hasil yang berupa perubahan perilaku sesudah setiap bagian seluruh pelajaran dilakukan.
  2. Evaluasi sumatif ; yaitu evaluasi yang dilakukan untuk mengetahui hasil berupa perubahan perilaku sesudah seluruh pelajaran diselesaikan.

Menurut waktu pelaksanaannya, evaluasi suatu proyek dikategorikan sebagai:

  1. Evaluasi ex-ante, yaitu evaluasi yang dilakukan sebelum suatu proyek dilaksanakan, dengan maksud mengetahui apakah proyek itu layak dilakukan. Evaluasi yang termasuk jenis ini antara lain adalah studi kelayakan, analisis dampak lingkungan, dan sejenisnya.
  2. Evaluasi ex-post, yaitu evaluasi yang dilakukan sesudah proyek dilaksanakan. Evaluasi jenis ini dilaksanakan untuk mengetahui pelaksanaan dan akibat dari pelaksanaan proyek tersebut. Dengan demikian evaluasi ex-post ini dapat dibagi lagi menjadi (a) evaluasi proyek sedang berjalan (on-going evaluation), (b) evaluasi akhir proyek (terminal evaluation), dan (c) evaluasi dampak.

Evaluasi mempunyai beberapa tujuan. Dalam bidang pendidikan penyuluhan pertanian, Gunardi menyatakan ada enam maksud evaluasi, yaitu:

  1. Menguji secara berkala pelaksanaan kegiatan, yang mengarahkan perbaikan yang berkelanjutan.
  2. Memperjelas tujuan dan mengukur sampai seberapa jauh tujuan-tujuan tertentu tercapai.
  3. Menjadi pengukur keefektifan metode penyuluhan
  4. Menyediakan bukti tentang pentingnya program
  5. Menyediakan bukti tentang keberhasilan, untuk memberikan rasa puas dan kepercayaan kepada mereka yang terlibat dalam program
  6. Menyediakan data dan informasi untuk perencanaan.

Gunardi menyatakan bahwa untuk melakukan evaluasi yang ilmiah, langkah-langkahnya adalah:

  1. Merumuskan tujuan; dimaksud untuk memerinci secara spesifik apa yang akan dilihat dengan evaluasi yang bersangkutan.
  2. Merumuskan indikator dan data yang akan dikumpulkan. Indikator adalah penunjuk suatu kegiatan atau keadaan. Data yang dikumpulkan merupakan satuan yang dapat ditangkap pancaindra oleh pengamat yang melaksanakan pengumpulan data.
  3. Mengembangkan metode untuk mengumpulkan data. Mencakup penyiapan instrument pengumpulan data, seperti pedoman wawancara, kuesioner, dan sebagainya. Perlu pula ditentukan orang yang akan diwawancarai, peserta diskusi kelompok terarah, lokasi, dan sebagainya.
  4. Mengumpulkan data. Berkisar pada pengumpulan data dari berbagai pihak melalui wawancara, pengamatan, dan diskusi.
  5. Menganalisis data. Merupakan kegiatan memberi kode, skor dan nilai pada data yang telah terkumpul. Pada saat ini, dilakukan perhitungan secara sistematik, dan menafsirkan hasil perhitungan.
  6. Menarik kesimpulan. Pada tahap ini dirumuskan kesimpulan yang tegas setelah mempertimbangkan hubungan-hubungan dari berbagai hasil penafsiran olahan perhitugan dan pengujian.

Tata urutan di atas dapat diterapkan pada evaluasi yang konvensional maupun evaluasi partisipatif. Pada evaluasi konvensional, semua langkah evaluasi di atas dilakukan oleh pihak luar dan biasanya dilakukan untuk kepentingan pihak luar, terutama pihak proyek. Sebaliknya pada evaluasi partisipatif seluruh tahapan di atas dilakukan oleh masyarakat, pihak luar hanya bertugas memfasilitasi proses tersebut.

Sedangkan evaluasi program menurut Musa dalam Widiamega (2010) adalah suatu kegiatan untuk memperoleh gambaran tentang suatu keadaan objek yang dilakukan secara terencana, sistematik, dengan arah dan tujuan yang jelas. Secara umum evaluasi dapat diartikan sebagai upaya seksama untuk mengumpulkan, menyusun, mengolah dan menganalisa fakta, data, dan informasi untuk menyimpulkan harga, nilai, kegunaan, kinerja, dan lain-lain mengenai sesuatu yang kemudian dibuat kesimpulan sebagai proses bagi pengambilan keputusan.

Fungsi evaluasi program di antaranya adalah:

  • Memberikan data dan informasi tentang pelaksanaan suatu program
  • Menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan program
  • Melakukan pengendalian pelaksanaan program
  • Memberi umpan balik bagi perbaikan pelaksanaan program

Departemen Pertanian dikutip dalam Widiamega (2010) mengemukakan jenis evaluasi untuk mengevaluasi program, yaitu:

  • Evaluasi input

Evaluasi input adalah penilaian terhadap kesesuaian antara input-input program dengan tujuan program. Input adalah semua jenis barang, jasa, dana, tenaga manusia, teknologi dan sumberdaya lainnya yang perlu tersedia untuk terlaksananya suatu kegiatan dalam rangka menghasilkan output dan tujuan suatu proyek atau program

  • Evaluasi output

Evaluasi output adalah penilaian terhadap output-output yang dihasilkan oleh program. Output adalah produk atau jasa tetentu yang diharapkan dapat dihasilkan oleh suatu kegiatan dari input yang tersedia untuk mencapai proyek atau program. Contoh output adalah perubahan pengetahuan (aras kognitif), perubahan sikap (aras afektif), kesediaan perilaku (aras konatif), dan perubahan perilaku (aras psikomotorik).

Aras kognitif adalah tingkat pengetahuan seseorang. Aras afektif adalah kecenderungan sikap seseorang yang dipengaruhi oleh perasaannya terhadap suatu hal. Aras konatif adalah kesediaan seseorang berperilaku tertentu yang perilakunya dipengaruhi oleh sikapnya terhadap suatu hal. Aras tindakan adalah perilaku seseorang yang secara nyata diwujudkan dalam perbuatan sehari-hari sehingga membentuk suatu pola.

  • Evaluasi effect

Evaluasi effect adalah penilaian terhadap hasil yang diperoleh dari penggunaan output-output program, sebagai contoh adalah efek yang dihasilkan dari perubahan perilaku peserta suatu penyuluhan. Efek biasanya sudah mulai muncul pada waktu pelaksanaan program namun efek penuh biasanya baru tampak setelah program berakhir.

  • Evaluasi impact (dampak)

Evaluasi impact adalah penilaian yang diperoleh dari efek proyek yang merupakan kenyataan yang sesungguhnya yang dihasilkan oleh proyek pada tingkat yang lebih luas dan menjadi tujuan jangka panjang. Evaluasi dampak dapat dipertimbangkan dengan penggunaan penilaian yang kualitatif.

5. Komponen, dan Proses Program yang Dievaluasi dalam Pendidikan Luar Sekolah

Evaluasi program adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data secara sistematis tentang program penidikan luar sekolah, sebagai masukan bagi pengambilan alternative keputusan. Alternatif keputusan itu antara lain untuk perhentian, perbaikan, modifikasi, perluasan, peningkatan, atau tindak lanjut program pendidikan luar sekolah.

Secara rinci komponen, proses dan tujuan program pendidikan luar sekolah yang sistemik menurut Sudjana (2006) adalah:

  1. Masukan lingkungan (environmental input) meliputi lingkungan alam, sosial budaya, dan kelembagaan. Lingkungan alam terdiri atas lingkungan alam hayati dan lingkungan non hayati. Lingkungan sosial-budaya meliputi kondisi kependudukan dengan berbagai potensinya seperti kebiasaan, tradisi, lapangan pekerjaan, kebutuhan, ideologi dan aspirasi masyarakat. Lingkungan kelembagaan terdiri atas instansi-instansi pemerintah, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan program.
  2. Masukan sarana (instrumental input) terdiri atas kurikulum atau program pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta biaya.
  3. Masukan individu ialah peserta didik yang terdiri atas warga belajar, peserta pelatihan, peserta penyuluhan, pemagang, santri, dan sebagainya. Peserta didik ini mempunyai karakteristik internal, yaitu atribut fisik, atribut psikis dan fungsional. Atribut fisik berupa usia, jenis kelamin, kondisi panca indera, dan lain-lain. Atribut psikis mencakup kesiapan belajar, motivsi, kemampuan mental, dan struktur kognisi. Sedangkan atribut fungsional meliputi pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan status sosial ekonomi keluarga.
  4. Proses pendidikan melalui pembelajaran (processes) adalah interaksi edukatif antara seluruh masukan. Proses ini menyangkut pembelajaran, bimbingan atau latihan. Proses pembelajaran yang perlu dievaluasi adalah interaksi edukasi antara peserta didik dan pendidik. Oleh karena itu, perlu diketahui partisipasi dan teknik pembelajaran yang digunakan.
  5. Keluaran (output) adalah lulusan program pendidikan luar sekolah. Keluaran yang dievaluasi adalah kuantitas dan kualitas lulusan program setelah mengalami proses pembelajaran. Kuantitas adalah jumlah lulusan yang berhasil menyelesaikan proses pembelajaran sedangkan kualitas adalah perubahan tingkah laku peserta didik atau lulusan meliputi ranah afeksi (sikap), ranah kognisi (pengetahuan), dan ranah psikomotor (keterampilan).
  6. Masukan lain (other input) adalah sumber-sumber atau daya dukung yang memungkinkan lulusan dapat menerapkan hasil belajar (keluaran) dalam kehidupannya. Masukan lain ini dapat digolongkan ke dalam bidang bisnis, pekerjaan, dan aktivitas kemasyarakatan.
  7. Pengaruh (outcome) adalah dampak yang dialami peserta didik atau lulusan setelah memperoleh dukungan dari masukan lain. Pengaruh ini dapat diukur dalam tiga aspek kehidupan, yaitu peningkatan taraf atau atau kesejahteraan hidup, upaya membelajarkan orang lain baik kepada perorangan, kelompok dan atau komunitas, dan keikutsertaan dalam kegiatan sosial atau pembangunan masyarakat.

6. Penelitian tentang Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Program Pendidikan

Sebelum ini telah dilakukan beberapa penelitian-penelitian yang berhubungan dengan program-program pendidikan. Seperti yang telah dilakukan oleh Yuliantoro (2008) dalam tesisnya yang berjudul Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kelompok Belajar Usaha (KBU) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang mengkaji permasalahan yang menyebabkan kurang berkembangnya program Kelompok Belajar Usaha (KBU) dalam penelitian ini kurang berkembang. Menurut Yuliantoro (2008) kurang berkembangnya KBU dalam penelitian ini adalah dikarenakan (1) kurangnya minat dan motivasi warga belajar dikarenakan jenis keterampilan yang diajarkan kurang variatif. (2) pemasaran yang tidak berkembang. (3) keterbatasan modal. (4) masih banyaknya warga miskin dan pengangguran yang belum mengetahui tentang KBU.

Upaya pengembangan yang dilakukan KBU dalam penelitian Yuliantoro (2008) adalah dengan menampung aspirasi warga belajar, pengelola dan instruktur melalui diskusi. Selanjutnya, hasil diskusi tersebut disepakati untuk mengembangkan KBU yang lebih aspiratif dan partisipatif yang melibatkan seluruh stake holder dengan mengembangkan konsep good governance (tata kelola pemerintahan yang baik).

Haryati (2007) dalam penelitiannya yang berjudul Faktor-faktor yang Berhubungan dengan Keefektifan Pembelajaran Kejar Paket B Setara SLTP menemukan bahwa terdapat beberapa faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi keefektifan pembelajaran kejar Paket B. Faktor internal yang berhubungan dengan keefektifan adalah status sosial ekonomi warga belajar. Sedangkan faktor eksternal yang memiliki hubungan nyata degan keefektifan pembelajaran kejar Paket B adalah tersebut adalah materi, kualitas pengajar, intensitas pengajaran, dorongan orang tua, dan peluang kerja.

7. Proses Manajemen Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

PKBM Sebagi Lembaga Penyelenggara Satuan Pendidikan Luar Sekolah. Pembangunan pendidikan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berlangsung dalam proses budaya, sehingga dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia. Manusia Indonesia yang berkualitas itu harus diselaraskan dengan upaya mewujudkan pembentukan identitas bangsa. Dengan demikian manusia Indonesia yang berkualitas adalah manusia yang mempunyai kapabilitas dan kemandirian dalam kehidupan berbagsa dan bernegara. Di samping itu, pelaksanaan pendidikan tidak sederhana. Keragaman letak geografis bangsa dengan aneka ragam budaya, adat istiadat, dan bahasa, menuntut adanya isi dan pola pelaksanaan pendidikan yang tidak seragam. Keragaman
keperluan orang Indonesia yang berlatar-belakang lingkungan alam dan pekerjaan yang berbeda menuntut pula adanya isi dan pola layanan yang berbeda. Karakteristik pendidikan serupa itu, menunjukkan bahwa pengelolaan pendidikan memerlukan dukungan sumber daya yang memiliki kompetensi manajerial kependidikan. Orang yang melakukan tugas mengelola pendidikan perlu dibekali dengan ilmu manajemen pendidikan. Ilmu manajemen pendidikan merupakan kajian terhadap pendayagunaan berbagai potensi dalam upaya pengembangan potensi sumber daya manusia untuk tumbuh secara optimal melalui proses belajar, dengan memanfaatkan kurikulum, dan mempergunakan metodologi dan media pendidikan yang selalu berkembang dan dikembangkan. Kekhasan tersebut, merupakan proses yang sangat berbeda dari proses pengelolaan kegiatan lainnya. Dalam beberapa hal mungkin memiliki kesamaan dengan pengelolaan lembaga yang lain, bahkan mengadopsi dan atau mengadaptasi teori dan prinsip dari ilmu-ilmu lain, misalnya dari sosiologi dan psikologi, tetapi secara hakiki tetap berbeda dari sistem pengelolaan yang lain tersebut.

Dalam UU.No.2 Tahun 1989 dan PP No.38 Tahun 1992 jo UU.No.20 Tahun 2003, ditemukan istilah-istilah pengelolaan pendidikan, pengelolapendidikan, penyelenggaraan pendidikan, pengawasan, dan peniliaian pendidikan. Pada dasarnya istilah-istilah tersebut adalah merupakan penjabaran dan pengimplementasian konsep-konsep administrasi pendidikan dalam
penatalaksanaan semua komponen sistem pendidikan ke arah tercapainya tujuan pendidikan nasional. Berpijak pada ketentuan perundangan dapat dibedakan adanya dua macam pengelolaan pendidikan, yaitu: (1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional. Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab MenteriPendidikan Nasional. Karena Diknas mempunyai susunan organisasi sampai ke tingkat bawah, maka keseluruhan jajaran Diknas tersebut termasuk pengelola pendidikan sesuai dengan posisinya dalam organisasi Diknas. Dalam hal inipengelolaan pendidikan sebagai suatu sistem dalam skala nasional. Dalam skalakecil terdapat satuan-satuan pendidikan sebagai sub sistem dalam pengelolaan pendidikan yang disebut;. (2) Pengelolaan satuan pendidikan. Satuan Pendidikan adalah satuan pelaksana kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah. Yang termasuk satuan pendidikan ini adalah Sekolah, Perguruan Tinggi, Lembaga Pendidikan Keterampilan/kursus, Kelompok Belajar, dan sebagainya. Berkenaan dengan pengelolaan satuan pendidikan pada jalur luar sekolah, khususnya pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam sistem pendidikan nasional tersurat dalam Undang-undang Sistem pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) No.73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. Dalam Bab IV UU.No.2 Tahun 1989 yang menyatakan mengenai satuan jalur dan jenis pendidikan; Pasal 9 ayat 1 menyiratkan bahwa satuanpendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis.

Dalam PP.No.73, Bab III, pasal 3 ayat 1, bahwa “jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan jabatan, pendidikan kedinasan dan pendidikan kejuruan”. Pasal ini mengisyaratkan bahwa sebagai PLS, PKBM merupakan salah satu bentuk kelembagaan yang dapat menyelenggarakan satuan-satuan pendidikan luar
sekolah.

Tugas Pokok dan Fungsi PKBM

Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dalam bentuk PKBM merupakan arah baru dalam sistem pendidikan luar sekolah yang memiliki visi untuk memberdayakan masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas hidupnya. “PKBM adalah suatu wadah dari berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat yang diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi dan budaya”. (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar, 2001). PKBM dibentuk oleh masyarakat, merupakan milik masyarakat, dan dikelola oleh masyarakat yang pembentukannya dilakukan dengan memperhatikan sumber-sumber potensi yang terdapat pada daerah yang bersangkutan terutama jumlah kelompok sasaran dan jenis usaha/keterampilan yang secara ekonomi, sosial dan budaya dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga belajar khususnya dan warga masyarakat sekitarnya. Secara
umum pembentukan PKBM bertujuan untuk memperluas kesempatan masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah. Sejalan dengan visi pembentukan PKBM tersebut maka tugas pokok PKBM adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu untuk mengembangkan diri melalui penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dalam suatu wadah terpusat yang berasal dari, oleh dan untuk masyarakat dan diharapkan dapat tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat sendiri, sehingga akan lebih berorientasi pada kebutuhan belajar masyarakat setempat yang pada akhirnya mampu menjadikan PKBM sebagaisuatu wadah pembelajaran berkelanjutan. Sebagai tempat pembelajaran dan tempat sumber informasi bagi masyarakat yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat PKBM memiliki banyak fungsi, dalam hal ini Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat (2002) menentukan lima fungsi PKBM, yaitu:

  1. Sebagai tempat kegiatan belajar bagi warga masyarakat.
  2. Sebagai tempat pusaran berbagai potensi yang ada dan berkembang di masyarakat.
  3. Sebagai sumber informasi yang handal bagi warga masyarakat yang membutuhkan keterampilan fungsional.
  4. Sebagai yang tukar-menukar berbagai pengetahuan dan keterampilan fungsional di antara warga masyarakat.
  5. Sebagai tempat berkumpulnya warga masyarakat yang ingin
    meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.

Sementara Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (2001) menentukan bahwa PKBM memiliki dua fungsi yaitu fungsi utama dan fungsi pendukung. Adapun fungsi utama PKBM menurut Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (2001) adalah “Sebagai wadah berbagai kegiatan belajar masyarakat untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan masyarakat”. Sedangkan Fungsi Pendukungnya adalah:

  1. Sebagai pusat informasi bagi masyarakat sekitar, lembaga pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat.
  2. Pusat jaringan informasi dan kerjasama bagi lembaga yang ada di masyarakat (lokal) dan lembaga di luar masyarakat.
  3. Sebagai tempat koordinasi, konsultasi, komunikasi dan bermusyawarah para pembina teknis, tokoh masyarakat dan para pemuka agama untuk merencanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  4. Sebagai tempat kegiatan penyebarluasan program dan teknologi tepat guna.
  5. Proses Manajemen PKBM

Berlakunya UU.No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta UU.No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah menuntut penanganan berbagai masalah, yang selama ini menjadi wewenang pemerintah pusat, termasuk masalah pendidikan yang selama ini ditangani secara sentralistik diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Adanya perubahan tersebut menuntut perubahan di dalam manajemen pendidikan secara keseluruhan. Sehingga pemerintah kabupaten atau kota mempunyai wewenang penuh untuk mengelola pendidikan secara mandiri dengan memberdayakan semua potensi yang ada di daerah. Dengan adanya perubahan manajemen pendidikan ini diharapkan akan lebih meningkatkan kualitas pendidikan sebagaimana yang diharapkan. PKBM merupakan unit organisasi tersendiri dengan tata kerja dan personil yang terlibat di dalamnya. Sebagai suatu organisasi pendidikan mengemban tugas dan tanggung jawab berat karena bertugas mencetak sumber daya manusia handal
yang memiliki keterampilan, kemampuan intelektual serta moralitas yang tinggi. Untuk itu, PKBM harus ditata dalam suatu sistem yang rapi melalui apa yang disebut manajemen PKBM.

Manajemen pendidikan tidak bisa disamakan dengan manajemen
perusahaan/bisnis karena pendidikan merupakan organisasi kompleks dengan visi dan misi yang berbeda. dari perusahaan, sehingga proses pengaturannya pun akan berbeda pula. Walaupun demikian, dalam pelaksanaannya manajemen pendidikan lebih banyak diilhami dari teori administrasi dan manajemen pada umumnya.

Sebagaimana diungkapkan Fakry Gaffar (2001) “Guna mewujudkan makna manajemen pendidikan secara operasional perlu dipahami fungsi-fungsi pokok manajemen tersebut, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan”. Ketiga fungsi tersebut hanya merupakan bagian dari fungsi manajemen karena masih banyak fungsi lain yang dikemukakan para ahli serta dapat diterapkan dalam berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Tetapi dari sekian banyak fungsi manajemen yang dikemukakan para ahli, ketiga fungsi tersebut merupakan fungsi yang paling mudah dipahami. Perencanaan merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan dalam
proses manajemen karena tanpa perencanaan tujuan suatu kegiatan akan sulit tercapai serta memungkinkan munculnya berbagai hambatan yang sulit ditanggulangi. Perencanaan merupakan proses terstruktur sebagaimana
dikemukakan Fakry Gaffar (2001) bahwa “Kegiatan-kegiatan perencanaan dan pelaksanaan perencanaan memerlukan tahapan-tahapan sesuai dengan karakteristik perencanaan yang sedang dikembangkan”. Selain proses perencanaan dan pelaksanaan, pengawasan juga penting untuk dilakukan sebagai monitoring terhadap pelaksanaan rencana dan memudahkan penemuan terhadap penyimpangan yang terjadi sehingga
mengurangi resiko kegagalan. Proses manajemen perlu diterapkan dalam semua aspek kehidupan termasuk pendidikan. Keberhasilan pendidikan akan sangat menentukan keberhasilan, pembangunan karena tujuan pendidikan adalah mencetak sumber daya manusia berkualitas sebagai pelaksana pembangunan. Dalam hal ini, Fakry Gaffar (2001) mengemukakan: “Manajemen pendidikan di Indonesia merupakan titik sentral dalam mewujudkan tujuan pembangunan sumber daya manusia. Berdasarkan hasil pengamatan para ahli, menunjukkan bahwa manajemen
pendidikan kita masih belum menampakkan kemampuan profesional sebagaimana diharapkan. Kemelut sering terjadi karena ketidakmatangan manajemen. Kemelut dalam bidang kurikulum, dalam bidang pengadaan prasarana dan sarana pendidikan, dalam bidang pengangkatan dan dalam bidang kualitas, sebenarnya kontribusi dari manajemen yang belum kuat. Aspek yang menonjol kelemahannya adalah sistem dan faktor manusianya. Sistem pendidikan kita masih terlalu dipengaruhi oleh politik. Karena itu sangat terasa bahwa sistem pendidikan kita tidak responsif terhadap berbagai perkembangan sosial teknologi yang begitu cepat melanda masyarakat. Kurangnya sikap profesional, lemahnya sikap hidup yang rasional dan kemauan untuk berkarya, serta lemahnya disiplin ilmu dalam bekerja menyebabkan produktivitas kerja rendah dan akibatnya produksi sistem juga rendah. Persoalan kualitas sebenarnya persoalan lemahnya manajemen karena orientasi manajemen masih belum pada pembelajaran anak didik. Berbagai hal di atas secara perlahan-lahan berkembang menjadi sikap hidup personil dalam manajemen dan bilamana itu tumbuh menjadi budaya manajemen dalam pendidikan Indonesia, pendidikan Indonesia yang berkualitas sulit diwujudkan. Mutu pendidikan yang merupakan bagian dari manajemen pendidikan, akhir-akhir ini muncul menjadi masalah nasional yang dipandang sangat merisaukan. Mutu atau kualitas pendidikan adalah sentral karena pendidikan yang diharapkan adalah pendidikan yang mampu menghasilkan sumber daya manusia berkualitas. Manusia berkualitas tidak mungkin dihasilkan oleh pendidikan yang tidak bermutu. Karena itu pembangunan pendidikan harus diartikan sebagai pembangunan kualitas pendidikan. Ukuran kualitas pendidikan didasarkan atas standar hasil yang ditentukan bersama dan telah menjadi konsensus bersama sesuai dengan level, jenjang dan jenis pendidikan. Kualitas dalam konteks ini
merupakan hasil proses yang panjang dan sangat kompleks, karena faktor-faktor yang terlibat di dalamnya juga sangat kompleks. Faktor-faktor itu antara lain: guru, kurikulum, fasilitas pengajaran, manajemen, murid, sumber belajar,
teknologi dan evaluasi. Pendidikan yang berkualitas memang harus ditunjang oleh faktor-faktor berkualitas pula. Secara konseptual proses manajemen pendidikan mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan pembelajaran, pengendalian dan pengevaluasian.

Selanjutnya, unsur-unsur proses tersebut akan diuraikan berikut ini.

1. Perencanaan

Perencanaan sebagai bagian penting dalam proses manajemen merupakan suatu tahap yang harus dilewati sebelum melangkah ke tahap berikutnya, karena melalui proses ini dapat ditentukan tujuan yang hendak dicapai melalui proses tersebut disesuaikan dengan kebutuhan serta fakta-fakta di lapangan. Sebagaimana diungkapkan Maman Ukas (2003) bahwa perencanaan dapat didefinisikan sebagai “suatu proses penggunaan fakta-fakta yang berhubungan dengan dugaan masa yang akan datang yang akan diikuti dengan tindakan perbuatan untuk mencapai tujuan tertentu”.

Sehubungan dengan hal tersebut maka pendirian PKBM sebagai suatu wadah pemberdayaan masyarakat memerlukan suatu perencanaan yang matang dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan tertentu serta penggunaan strategi yang tepat dalam mewujudkannya. Melalui perencanaan yang baik PKBM diharapkan dapat menjadi suatu wadah pemberdayaan masyarakat yang benar- benar handal sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat sebagaimana yang diharapkan dan pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas sumber daya manuasia secara menyeluruh. Adapun langkah-langkah yang dapat
ditempuh dalam suatu proses perencanaan PKBM berdasarkan Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (2001) adalah sebagai berikut: (1) Melakukan pendataan umum masalah/kebutuhan dan sumber daya pendukungnya; (2) Menyusun prioritas kebutuhan program masing-masing bidang; (3) Menyusun program kegiatan layanan; dan (4) Menyusun program kerja tahunan PKBM.

2. Pengorganisasian

Pengorganisasian sebagai salah satu fungsi manajemen bertujuan menciptakan hubungan yang baik antar tiap bagian sehingga mampu melahirkan koordinasi yang baik antara atasan dengan bawahan dalam suatu organisasi. Sehubungan dengan hal tersebut Maman Ukas (2003) mengemukakan bahwa “ada tiga langkah yang dapat dilaksanakan: 1) Merancangkan struktur organisasi, 2) Mendefinisikan wewenang, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab, dan 3) Menetapkan hubungan kerja”. Sejalan dengan tujuan pengorganisasian di atas, berdasarkan Balai Pengembangan kegiatan pembelajaran menjelaskan bahwa tujuan pengoranisasian dalam PKBM adalah: (1) Pendayagunaan sumber daya untuk pelaksanaan program/kegiatan; (2) Pelaksanaan program/kegiatan; (3) Tenaga kependidikan pada penyelenggaraan PKBM dan pelaksanaan program kegiatan. Adapun kegiatan yang dilakukan dalam proses pengorganisasian PKBM sebagaimana diuraikan Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (2001) adalah sebagai: (1) Menyiapkan dan menggerakkan sumber daya yang teridentifikasi; (2) Mengkaji dan menata sumber daya yang akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan/tuntutan program/kegiatan; dan (3) Menata pelaksanaan program/kegiatan serta menata tenaga kependidikan

3. Pelaksanaan Pembelajaran

Pada prinsipnya pelaksanaan pembelajaran di PKBM tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan pembelajaran pada sistem persekolahan, namun di dalam PKBM kegiatan pembelajaran lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat setempat disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta tuntutan pasar, di samping itu warga belajar yang ada di dalam PKBM tidak dibatasi oleh usia sebagaimana dalam pendidikan persekolahan. Adapun kegiatan dalam pelaksanaan PKBM berdasarkan Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (2001) adalah: (1) Memotivasi warga belajar, (2) Mengadakan dan atau mengembangkan bahan belajar pokok bagi warga belajar dan bahan pengajaran pokok bagi tutor/ nara sumber; (3) Melaksanakan proses belajar mengajar; dan (4) Menilai proses dan hasil kegiatan mengajar secara berkala.

4. Pengendalian dan Pengevaluasian

Proses pelaksanaan kegiatan dalam berbagai bidang perlu dikendalikan serta dievaluasi secara berkesinambungan guna memperoleh hasil yang maksimal. Demikian halnya pelaksanaan PKBM sebagai suatu wadah pengembangan sumber daya manusia, karenanya Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (2001) menetapkan langkah-langkah: (1) Melaksanakan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan; (2) Mengukur tingkat pencapaian tujuan penyusunan; (3) Menyusun rekomendasi hasil pengukuran dan bahan masukan penyusunan rencana kerja tahunan; dan (4) Menyusun laporan tahunan penyelenggaraan PKBM.

Fungsi dan Kemampuan Manajerial Pengelola PKBM

Lembaga pendidikan PKBM, memiliki peranan yang amat penting bagi pembinaan generasi muda untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan bangsa yang sedang berkembang. Hal ini membawa implikasi bahwa proses pendidikan di lingkungan PKBM harus mampu menumbuhkembangkan pengetahuan, kemampuan, sikap dan nilai-nilai setiap individu peserta didik. Dalam hal ini penulis memandang bahwa PKBM merupakan sub sistem dari sistem masyarakat di mana PKBM tersebut berada. Ia harus mampu memberikan sumbangan bagi perkembangan masyarakat.

Upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional pada jalur pendidikan non-formal, khususnya PKBM, akan banyak bergantung kepada berbagai faktor, baik dari dalam sistem kelembagaan itu sendiri maupun faktor-faktor dari luar sistem PKBM. Salah satu faktor kunci (the key factor) yang berasal dari “internal system” PKBM adalah para pengelola. Hal ini disebabkan oleh fungsi dan peranan pengelola sebagai manajer organisasi adalah “the key person” yang menentukan kelancaran dan keberhasilan segala kegiatan PKBM.

Apa yang dimaksud dengan PKBM jelaskan menurut pendapat anda dan para ahli?

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Bagaimana fungsi PKBM dalam mengembangkan program program pendidikan masyarakat?

PKBM berfungsi sabagai tempat menggali, mangkaji, menganalisa berbagai persoalan atau permasalahan dalam bidang pendidikan nonformal dan ketrampilan baik yang berkaitan dengan program yang dikembangkan di PKBM.

Apa yang harus dilakukan PKBM dalam memfasilitasi masyarakat?

Untuk memfasilitasi masyarakat belajar sepanjang hayat, maka PKBM perlu melakukan perencanaan atau mendesain instruksional, yaitu menganalisis kebutuhan masyarakat, merancang program pembelajaran; mengembangkan bahan strategi, serta sumber belajar yang beraneka ragam; mengimplementasikan bahan, metode pembelajaran, dan ...

PKBM termasuk pendidikan apa?

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui bahwa PKBM adalah Satuan Pendidikan Non Formal. Hal ini sama seperti diakuinya Sekolah adalah Satuan Pendidikan Formal.